4 Anggota Tersangka (Marga Huang Berasal Dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau) Melakukan Kasus Pembajakan Film China Dan Amerika Nama Tersangka: Sdra. Yasman Alias Aliong Lahir: 1974 Tempat Lahir: Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau Perkara Kasus: Memakai HP Untuk Perekaman Film China Di Dalam Bioskop, Pembeli Kaset DVD Bajakan Film China, Memakai Laptop Membajak Film China Berdarah: Chindo Agama: Konghucu Istri: Sdri. Tini Li Anak: 3 Nama Tersangka: Sdra. Vincent Alias Acong Lahir: 1976 Tempat Lahir: Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau Tempat Saat Ini: Ranai Natuna Kepulauan Riau Dan Batam Perkara Kasus: Memakai HP Perekaman Film Amerika Dan China Di Dalam Bioskop, Pembeli Kaset DVD Bajakan Film Amerika Dan China, Memakai Laptop Membajak Film China Dan Amerika Berdarah: Chindo Agama: Konghucu Istri: Sdri. Amoy Lim Hui Kun Anak: 3 Nama Tersangka: Sdra. Oswin Raymond Lahir: 2002 Tempat Lahir: Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau Perkara Kasus: Memakai HP Perekaman Film Amerika Dan Dunia Di Dalam Bioskop, Penjual Kaset DVD Bajakan Film Amerika Dan Dunia, Memakai Laptop Membajak Film China Dan Dunia Berdarah: Chindo Agama: Konghucu Orang Tua: Sdri. Tini Li, Sdra. Yasman Aliong Nama Tersangka: Sdra. Jali Alias Acin Lahir: 1973 Tempat Lahir: Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau Perkara Kasus: Memakai HP Perekaman Film Amerika Dan China Di Dalam Bioskop, Pembeli Kaset DVD Bajakan Film Amerika Dan China Memakai Laptop Membajak Film China Dan Amerika Berdarah: Chindo Agama: Konghucu Istri: Sdri. Yanti Qi Anak: 1 PEMBAJAKAN ADALAH FILM KEJAHATAN Perekaman Film Di Dalam Bioskop Akan Dikenakan Sanksi Pidana UU ITE Pidana Penjara Min. 5 Tahun Dan/Atau Denda RP. 150 Miliyar UU Hak Cipta Pidana Penjara Min. 10 Tahun Dan/Atau Denda RP. 300 Miliyar Piracy Is A Crime Jika Kamu Menemukan Ada Yang Merekam Selama Pemutaran Film Berlangsung Mohon Segera Lapor Ke Petugas Kami