Рет қаралды 2,883
Untuk memberikan kemudahan atas pengiriman barang milik Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Pada Selasa 12 Desember 2023, diselenggarakan media briefing terkait aturan ini, yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Direktur Teknis Kepabenan Fadjar Donny, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.
Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan bahwa peraturan ini memuat ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Askolani juga menjelaskan bahwa untuk mendorong tertib administrasi lembaga yang menaungi para pekerja migran, pada aturan terbaru ini pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai barang tidak lebih dari USD500. Ke depannya diharapkan Kementerian Keuangan dapat bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberi relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman pekerja migran.
Ini merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kemudahan layanan untuk kelancaran arus barang kiriman bagi Pekerja Migran indonesia.
Jangan lupa like & subscribe channel ini untuk info menarik lainnya
#Beacukaimakinbaik #Beacukai #Indonesiamaju