Pertanyaan : Bagaimana Hukumnya Menabung Emas di Bank Syariah? Penjelasan Ust. Erwandi Tarmizi tentang menabung emas yang terjadi saat ini di Bank Syariah / Bank Konvensional. Termasuk Riba atau tidak?
Пікірлер: 13
@zamronibinmarlim5699Ай бұрын
Lebih baik kita berhati2 dalam perkara ini, meskipun ada yang berpendapat mubah/boleh tapi ustadz erwandi telah menjelaskan pengharaman nya. Jika suatu perkara berada dalam penghukuman antara mubah dan haram maka lebih baik kita hindari/tinggalkan. Karena kita bisa jadi terjatuh pada yang haram.
@jepri_elearningАй бұрын
kalau bayar langsung, umpanya untuk 1 gram 1400.000, tp barang baru dikasih 1 minggu/ 2 minggu, gmn ya..?
@TriBudiarto-kv3wy9 ай бұрын
Masih blm terjawab pertanyaanya
@zamronibinmarlim5699Ай бұрын
Penanya tidak menjelaskan produk bank syariah dimaksud, ustadz menjelaskan sesuai transaksi yg ada pada bank syariah. Yakni diharamkan nya membeli emas di bank syariah dengan cara tidak tunai, yadan biy yadin. Ustadz sudah menjawab atas pertanyaan tsb.
@ularkadutdotnet2 жыл бұрын
ada udztad skrg, jadi kita bisa nabung, jadi tiap rupiah langsung di konversi ke dalam gram yang tercatat di sistem secara tunai. salah satu produknya Bank Syariah Indonesia (leburan dari BRIS, BNIS, dan BMS
@abujandadpoumatmuslim.75532 жыл бұрын
Tdk boleh melakukan transaksi murabahah yg tdk tunai dg objek emas. Masalahnya, ketika nabung emas 100rb..itu emas nya bisa langsung diterima kah? :)
@ularkadutdotnet2 жыл бұрын
@@abujandadpoumatmuslim.7553 bisa jika kita memang mau mengambilnya dalam bentuk cetak
@abujandadpoumatmuslim.75532 жыл бұрын
@@ularkadutdotnet kena biaya cetak, brti tdk bs langsung diterima.. Karna harus dicetak dlu
@okebmkg9977 Жыл бұрын
@@ularkadutdotnet fisik emas nya yg diserahkan bukan semacam kuitansi kepemilikan, kalo fisik emasnya tidak diserahkan saat nasabah menyerah dana berarti masuk jual beli emas tidak tunai dan masuk riba nasiah
@wongpandaiАй бұрын
@@okebmkg9977ya gak diserahkan ke nasabah, lha kita minta bank buat nyimpan dlu emasnya, bank punya deposit emasnya real, real emas, tinggal dicetak kl perlu.
@cindaanggraini3747 Жыл бұрын
Kan kt titip itu uang pas ada uang baru kt beli dengan harga pas kt mau bayar berpa jumlah yg sudh kt titip di potong sisay dan di hargai merka dengan harga saat pelunasan kl saya tngkap di syariah seerti itu beli dngn harga merka, itu apa tetap haram
@okebmkg9977 Жыл бұрын
Saat menyerah kan dana penjual haruh menyerah fisik emasnya agar masuk jual beli emas secara tunai.
@wongpandaiАй бұрын
@@okebmkg9977buat apa diserahkan? lha kita emang titip dlu emasnya di bank? yg penting bank punya emasnya reak fisik, bukan sekedar jaminan