Рет қаралды 55,812
#caramelunasiKPR #carapelunasanKPR #Roya #BadanPertanahanNasional
Bagi kalian yang sudah melunasi KPR, tentunya sudah bisa mengambil sertifikat rumah dan IMB di bank tempat kalian ambil KPR.
Tapi ternyata, masih ada 1 hal lagi yang perlu kita lakukan, yaitu proses roya atau penghapusan hak tanggung yang masih atas nama Bank.
Simak video berikut untuk tahu step-step pengurusan roya di Badan Pertanahan Nasional