Darurat Undang-Undang Perampasan Aset

  Рет қаралды 135,231

METRO TV

METRO TV

Күн бұрын

MetroTV,
KITA menutup tahun ini dengan muram. Muram karena di pengujung tahun 2024, upaya pemberantasan korupsi kian terpuruk. Pisau-pisau pengadilan di negeri ini terasa kian tumpul menghadapi para koruptor. Alih-alih membuat para koruptor ciut nyali, tuntutan dan hukuman yang mereka terima justru membikin mereka tersenyum.
Ini terlihat dari vonis ringan yang diterima terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan kawan-kawan yang merugikan negara Rp300 triliun. Alih-alih menjatuhkan vonis maksimal, Harvey hanya divonis ringan 6,5 tahun penjara serta denda ringan yakni Rp1 miliar plus membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Apalagi, alasan vonis ringan itu bikin geleng-geleng kepala, yaitu hanya karena mereka berperilaku sopan di pengadilan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum. Tidak heran, Harvey pun tersenyum-senyum simpul saat menerima putusan tersebut.
Vonis dan denda ringan yang diterima Harvey dan kawan-kawan selain sangat mencederai keadilan juga membuat kerugian negara akibat korupsi kian bertambah dari tahun ke tahun.
Selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp279,2 triliun akibat tindak pidana korupsi. Ini merupakan kerugian negara yang dapat dihitung oleh penegak hukum dan juga badan audit.
Namun, dari kerugian Rp279,2 triliun tersebut, rata-rata pengembalian aset hasil kejahatan itu melalui pidana tambahan uang pengganti hanya 22% setiap tahun. Tahun 2023 tercatat kerugian negara akibat ulah koruptor sudah mencapai Rp56 triliun, dengan pengembalian uang ke negara hanya Rp7,3 triliun.
Pada 2022, kerugian akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp48,786 triliun dengan pengembalian ke negara melalui pidana uang pengganti hanya Rp3,821 triliun atau 7,83% dari total kerugian yang diterima oleh negara.
Kian tumpulnya pisau pengadilan membuat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terus anjlok. Pada 2021 IPK Indonesia mencapai 38. Sejak 2022, IPK Indonesia berada di angka 34. Angka ini pun tidak berubah pada 2023 dan 2024. Indonesia kini menjadi negara dengan peringkat 110 terkorupsi dari 180 negara menurut catatan yang dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia.
Kian terpuruknya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menegaskan bahwa negeri ini sudah dalam situasi darurat untuk memiliki undang-undang perampasan aset. RUU erampasan aset diyakini dapat menjadi solusi pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan keuangan negara apabila sudah disahkan menjadi undang-undang. UU perampasan aset juga diyakini akan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Saat ini, sebagian besar perampasan aset ditetapkan dalam kerangka hukum pidana melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, mekanisme tersebut mensyaratkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum aset dapat dirampas.
Dalam RUU perampasan aset, skema yang digunakan adalah pembalikan beban pembuktian. Pihak yang dimintakan untuk dirampas asetnya harus membuktikan di pengadilan bahwa harta tersebut tidak tercemar dari tindak pidana.
Sayangnya, RUU perampasan aset sudah 15 tahun menginap di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak kunjung disahkan oleh DPR setelah rampung penyusunannya sejak 2012 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nasib RUU ini juga kian kelam lantaran pada 2025, RUU perampasan aset tidak menjadi RUU prioritas di DPR.
Keengganan DPR untuk memasukkan regulasi sapu jagat ini dalam RUU prolegnas prioritas menunjukkan kian rapuhnya komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi. Ini juga menunjukkan ketidakkonsistenan DPR dalam mengamini komitmen Indonesia terhadap The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Antikorupsi PBB.
Maka itu, mengingat kian terpuruknya upaya pemberantasan korupsi, padahal pemberantasan korupsi merupakan bagian dari Astacita atau delapan misi pemerintah Indonesia di bawah Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, publik menuntut pemerintah segera mendorong RUU perampasan aset segera disahkan.
RUU itu bisa menjadi resolusi pemerintah dan DPR yang bisa diwujudkan tahun 2025. Hanya dengan disahkannya RUU perampasan aset tersebut publik bisa yakin bahwa pemerintah sungguh-sungguh memberantas korupsi dan bukan sekadar omon-omon.
#BedahEditorialMI #Korupsi #PerampasanAset #HarveyMoeis
#DPRRI #Pemerintah #PresidenPrabowo #WapresGibran
#MetroTV #MediaIndonesia
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: www.metrotvnew...
Facebook: / metrotv
Instagram: / metrotv
Twitter: / metro_tv
TikTok: / metro_tv
Metro Xtend: xtend.metrotvn...

Пікірлер: 1 500
Что-что Мурсдей говорит? 💭 #симбочка #симба #мурсдей
00:19
Правильный подход к детям
00:18
Beatrise
Рет қаралды 11 МЛН
Что-что Мурсдей говорит? 💭 #симбочка #симба #мурсдей
00:19