Рет қаралды 455
Warga Desa Bandar Baru Dusun I dan Dusun V terancam di Gusur oleh Pemprov Sumatera Utara dengan alasan adanya Hak Pakai yang dimiliki oleh pemerintah Sumatera Utara pada tahun 1988 yang dalam hal ini tidak pernah diketahui masyarakat, sedangkan masyarakat telah berkampung di wilayah tersebut sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, dengan berbagai bukti seperti makam tahun 1939 juga telah ada di kampung tersebut. Pemerintah harus mengetahui dan memahami adanya PP No. 20 Tahun 2021 yang dalam hal ini di Pasal 7 di jelaskan apabila sudah ada perkampungan lebih dari 20 Tahun di duduki masyarakat secara turun temurun maka dalam hal ini Hak Pakai tersebut dapat di indikasi Tanah Terlantar dan jadi reforma agraria terhadap masyarakat.
Kami Penasehat Hukum telah melakukan pengaduan sebagaimana yang di atur dalam PP No. 20 Tahun 2021 ke Kanwil BPN Sumatera Utara bahkan hal ini sebagai penasehat Hukum telah juga kami lakukan ke Kementerian ATR /BPN. Semoga dalam hal ini dapat dikawal agar terciptanya reforma agraria dan dalam hal ini hak-hak masyrakat dapat diberikan sebagaimana mestinya.