Рет қаралды 26,846
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Dalam sidang putusan praperadilan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hal ini setelah hakim mencermati bukt-bukti dari pihak Pegi bahwa tidak adanya surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jabar.
Sehingga Pegi tidak mengetahui dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016.(tribun-video.com.saradita)
Program: Breaking News
Host: Sara Dita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: Aprilia Saraswati
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap tribunx.page.link/video