Рет қаралды 8,313
ewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Tindakan Asusila", Klik untuk baca: nasional.kompas.com/read/2024....
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: kmp.im/plus6
Download aplikasi: kmp.im/app6OPEN ENDORSE/PENGIKLANAN,CONTACT : firlesso.hendro@gmail.com
WA'HENDRO FIRLESSO': +6285158011849
JANGAN LUPA : LIKE, COMMENT DAN SUBSCRIBE CHANNEL HENDRO FIRLESSO
DONASI BCA : 5725346619
A/N : SHARON NATHANIA
LINK SAWERIA : saweria.co/firlesso
THANK YOU FOR WATCHING, GBU ALL