Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama: Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Narasumber: Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.
Пікірлер: 4
@bilqls9587 Жыл бұрын
Menambah wawasan saya, dan soal iddah dan mut'ah didasarkan pada pekerjaan dan penghasilan serta kemampuan Pemohon atau Tergugat, dan kalau boleh dalam permohonan atau gugatannya kalau bisa mencantukan pada pelaksanaan dwangsom.
@elvin_SKSD2 жыл бұрын
ELVIN HADIR
@sitiromlahhumaidy2 жыл бұрын
YM. Prof Amran Suadi sebagai Nara Sumber, kami ingin bertanya sekaligus curhat: bahwa dengan diadakannya Bimtek kali ini ttg Perlindungan Hukum terhadap Perempuaan Dan Anak" sungguh dapat menambah wawasan kami para Hakim terutama Hakim Tingkat Pertama. Kenyataannya kami sebagai Hakim pada tingkat Banding pun masih bersilang pendapat apabila mengenai akibat perceraian terutama akibat cerai talak yang di tingkat pertama tidak ditetapkan/dihukumnya suami untuk memberikan nafkah iddah maupun mut'ah, apalagi nafkah anak para pihak karena sewaktu pada sidang pertama tidak ditanyakan secara detail Pemohon/suami sebagai apa pekerjaannya, apalagi ditanyakan berapa penghasilannya, sehingga pada tingkat banding kami Majelis Hakim agak repot menentukan berapa sepantasnya Pemohon diperintahkan memberikan akibat-akibat permohonan talaknya tersebut. Sementara itu dalam Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 sudah termaktub dengan jelas bahwa Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi istri. Dalam Rumusan Hukum Kamar Agama tahun 2016 angka (5) menyatakan Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila nyata-nyata anak berada dalam asuhan ibunya. Nah yang selama ini kami tetapkan adalah biaya anak maupun nafkah iddah dan mut'ah disesuaikan dengan unsur kelayakan dan kepatutan yaitu sepantasnya bagi warga masyarakat yang hidup di sekitar Ibu Kota.....Bagaimana apakah unsur kelayakan dan kepatutan dapat menjadi acuan bagi kami dalam rangka menghukum Pemohon yang mengajukan perceraian terhadap istrinya/Termohon. Seperti nafkah iddah paling minim kami perintahkan sebesar Rp1.000.000.- (satu juta rupiah) per bulan, sehingga menjadi Rp3.000.000 untuk selama masa iddah karena Pemohon tidak terlacak penghasilannya, akan tetapi dia beracara di Pengadilan Agama mampu memakai jasa pengacara dan lain sebagainya. Terimakasih
@drs.h.sumarwanm.h83162 жыл бұрын
Drs.H.Sumarwan MH ( Pengadilan Agama Tulungagung ) hadir menyimak acara