Рет қаралды 89,739
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana tiga terdakwa anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA dalam kasus penembakan bos rental mobil digelar di Pengadilan Militer Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
Oditur Militer membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam surat dakwaan, terdakwa I dan II dijerat Pasal 340 KUHP sementara terdakwa III dijerat Pasal 480 KUHP.
#bosrentalmobil #penembakan #pengadilanmiliter
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel KZbin KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: KompasTV
Instagram: kompastv
Twitter: KompasTV
TikTok: www.tiktok.com/@kompastvnews