Gagal paham gak ada musik islami! Musik itu haram dalam islam? - Ustadz Dr Ahmad Sarwat Lc ,MA

  Рет қаралды 6,035

Psikologi Ummat

Psikologi Ummat

Күн бұрын

Пікірлер: 43
@raybastian5260
@raybastian5260 5 жыл бұрын
naah inilah kajian ilmiah yang membuka cakrawala berfikir lebih teliti dan obyektif sesuai zaman dan manfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan hidup. tidak asal menghukumi dan menghakimi halal haram saja
@kangdjoeki9750
@kangdjoeki9750 3 жыл бұрын
Alhamdulillah,, pnjelasanya sangat jelas,, cuma hati yg keras yg susah menerima kbnran
@alfarobie7657
@alfarobie7657 5 жыл бұрын
Ini pencerahan. Analisa dari sisi tekstual dan kontekstual.
@nurdiniatishalihat9664
@nurdiniatishalihat9664 6 жыл бұрын
Jazakumullah, mencerahkan sekali
@ridhoridho7384
@ridhoridho7384 2 жыл бұрын
Hati hati syhubat
@ridwanefendi1097
@ridwanefendi1097 Жыл бұрын
Betul betul betul
@Alyamank4355
@Alyamank4355 7 ай бұрын
Ini guru yg memang puiinterrrr
@deadea2699
@deadea2699 4 жыл бұрын
Memang betul sabda nabi,akan ada umatnya yang menghalalkan musik.subhanalloh.
@lasvegas995
@lasvegas995 3 жыл бұрын
Baru hafal satu hadits udah seperti gitu. Tobat lah
@sudarnadarna8614
@sudarnadarna8614 4 жыл бұрын
Bagus kajiannya Ustad semoga barakah, dulu saya hobi dg musik dan lirik lagu untuk kesenangan, tapi ternyata itu tidak ada habisnya dan cenderung foya2 sampai lupa sujud dan bersyukur, dan ini ternyata lebih menentramkan jiwa, menenangkan hati, dan matahari tetap bersinar walau tanpa ada musik
@bosbanon3452
@bosbanon3452 5 жыл бұрын
Sekarang kan masih ada konser yNg lupa shalat
@lasvegas995
@lasvegas995 3 жыл бұрын
Nah yg seperti itu mendengar musik jd haramm krn jd lalai dari kewajiban
@argobudiprakoso1650
@argobudiprakoso1650 5 жыл бұрын
Jaman Now yang bilang Musik Haram.. Termasuk kaum MUNAFIKUN.. !!! 1. Memainkan alat musik Duf.. Tak HARAM.. 2. Memainkan Musik dan Nyanyian saat perayaan.. Tak HARAM 3. Dengar Musik di mall, dijalan, dirumah, dikantor, di pasar, diangkotan (bus, kereta, mobil, pesawat, kapal dll).. Tak HARAM 4. Di Hp, komputer, TV, Radio, VCD Ada Musik.. Tak HARAM 5. Dan lain-lain 6. Musik HARAM.. Tetap HARAM 7. MUNAFIKUN..!!!!!!!
@zaenalzaenal9668
@zaenalzaenal9668 5 жыл бұрын
Anda jangan gagal faham bro' anda gunakan akal cerdas Anda. Klo sy setuju broh
@adityachanel363
@adityachanel363 4 жыл бұрын
Iya...munafikun bro....standar ganda....
@adesrianto5107
@adesrianto5107 4 жыл бұрын
haram nya musik sampai mana ya? klau musik haram nya sama dengan haram babi khamer dan anjing hati-hati kuping harus di sucikan 7 kali salah satunya dengan tanah.. karena kita waktu di cafe di mall atau jalanan akan mendengar musik.. jadi klau yg mengharamkan musik silahkan melakukan pencucian telinga 7X dan satu kalinya dengan tanah kuning 😂😂😂😂😂😂😂
@Warekwae
@Warekwae 3 жыл бұрын
Klo zina berarti boleh ya tadzs klo berdiri sendiri? Kn gk pake khamer, dan gk make sutera
@malikhamza2806
@malikhamza2806 4 жыл бұрын
Nah ini
@santri_mbeling3139
@santri_mbeling3139 5 жыл бұрын
lagu kebangsaan arab saudi juga oake musik..hahahaha... .meja juga haram dong..kan bisa buat alat musik... .
@panggofilm2597
@panggofilm2597 3 жыл бұрын
Saat bekerja mencari nafkah dengar kan musik jadi haram kerja ku .. mampus
@rajalijohny2476
@rajalijohny2476 Жыл бұрын
Membahas alat muzik lagi Pak ustaz ini....sudah pun diterangkan pendapat2 ulama berkenaan alat muzik...kalau memilih tak boleh pakai Shafiee nanti qunut pula membid'ahkan Shafiee...sudah d jelaskan yang melarang ada dalilnya,yang membenarkan ada dalilnya
@abdulrokhim3583
@abdulrokhim3583 4 жыл бұрын
Bagaimana salafi menanggapi pencerahan ini ya...
@roniwinanda2248
@roniwinanda2248 4 жыл бұрын
Yg mau hafal quran dan bisa menikmati quran pasti meninggalkan musik
@andrashid6261
@andrashid6261 4 жыл бұрын
hp km ada musik nya ga ? jangan jadi munafik . selama tidak berlebihan masih wajar tidak ada efek terhadap hafalan . saya sendiri yg membuktikanya. memang musik yg saya denger itu bukan musik rock atau pop . tp lebih ke musik nyanyian islami.
@tejowaskito3615
@tejowaskito3615 3 жыл бұрын
Di pondok penghapal quran kalangan Nahdiyin biasa didengarkan musik. Tetep saja banyak yg lulus berpredikat hafidz Qur'an
@eastwadie7053
@eastwadie7053 6 ай бұрын
Jago jago musik seperti Al Farabi juga hafal al-Quran, tuh. Dan lebih banyak orang yang membaca al-Quran dengan mengunakan IRAMA, dan itu bagian dari musik. Sebenarnya nggak ada masalah dengan musik, yang masalah adalah DUNGUNYA orang orang yang gegebah dan sembarangan mengharamkan musik secara mutlak. Dalam riwayat ternyata Nabi Muhammad.saw juga pernah mendengarkan musik dan beliau tidak mempermasalahkannya. Satu kali Nabi Muhammad.saw mendengar dua orang budak perempuan menyanyi-nyanyi di hadapan beliau kala beliau berada di rumah Aisyah. Tak ada ada larangan kepada mereka. Kali yang lain Nabi Muhammad.saw mendengankan musik kala sekelompok pemuda afrika menari-nari dengan diiringi gendang di halaman masjid, beliau menonton bersama Aisyah, tak ada larangan. Jadi, tak ada masalah dengan musik nya. Yang masalah adalah kesalahpahaman mereka terhadap musik. Musik tidak pernah menyesatkan orang atau suatu kaum. Semua golongan sesat itu lahir bukan karena musik, tapi karena semua golongan tersebut jadi sesat karena salah memahami al-Quran dan Sunnah Nabi.saw.
@Ajixxxx
@Ajixxxx 5 жыл бұрын
Openingnya pake musik
@adityachanel363
@adityachanel363 4 жыл бұрын
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣...munafikun dong....
@tejowaskito3615
@tejowaskito3615 3 жыл бұрын
Nggak nyimak sampai selesai atau ngga paham
@santri_mbeling3139
@santri_mbeling3139 5 жыл бұрын
pisau juga haram..karna bisa untuk membunuh.. .xkxkxkxk
@Kayla_almaira-e8r
@Kayla_almaira-e8r 4 жыл бұрын
Kegunaan utamanya mas bro bukan apa yg bisa d perbuat
@ahmadzidan1118
@ahmadzidan1118 6 жыл бұрын
Musik itu haram
@alfaqirilallah413
@alfaqirilallah413 6 жыл бұрын
Betul. Intinya, kita harus mencari ilmu dari org2 yg betul2 berilmu sesuai pemahaman nya sesuai dg para sahabat
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 5 жыл бұрын
Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik. Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair. Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran. Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu; 1. Afkar= ide atau substansi syi'ir 2. Khayal= unsur imajinasi 3. Uslub= bahasa yg fasih 4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam. Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar). Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi) 1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll 2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk 3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya 4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina. 5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya. Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud. Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya. Tentang perkara musik. Ada yang menyebut haram mutlak. Sesuatu yang haram mutlak hanya halal saat darurat saja. Ketika tidak darurat, dia tidak halal. Contoh babi. Ketika darurat tak ada makanan sama sekali yg halal, kita boleh memakan daging babi sekadar menghilangkan rasa lapar. Sebab kalau tidak kita bisa mati. Begitu ketemu makanan halal babi itu kembali ke hukum asal yaitu haram. Lalu hukum musik disamakan dengan babi, mutlak haram. Sementara hadits yang membolehkan musik menyebutkan di antaranya musik diperbolehkan saat pernikahan. Pertanyaannya, apakah hukum dasar pernikahan dan pesta pernikahan itu darurat seperti keadaan tidak ada makanan halal samasekali? Lalu kita bakal mati kalau tidak diadakan hiburan musik saat pernikahan? Dua hal yang diperbandingkan hukumnya, bila illat alias penyebabnya ataudasar hukumnya tidak sama, maka hukumnya tertolak. Hukum memakan makanan haram saat tak ada makanan halal samasekali dan hukum pesta pernikahan itu tidak sama. Yang satu darurat yang satu sunnah. Maka tidak bisa hukum pesta pernikahan yang sunnah, dipakai untuk menepikan yang haram yaitu musik (karena dianggap haram), mengubah status haramnya menjadi boleh karena darurat. Tidak bisa! Karena bukan darurat. Bayangkan bila begini, "Pak saya mohon izin mau menikah." "Oh ya kenapa?" "Darurat!" "Kenapa darurat? Ceweknya minta segera dinikahi?" "Bukan. Biar bisa denger musik pak." Kan alasan yang konyol! Tidak bisa menyebut darurat. Karena hukum menikah dan pesta pernikahannya adalah sunnah asalnya. Untuk merumuskan hukum musik itu tampatkan pada sebuah garis tengah yang bisa ditarik ke kiri dan ke kanan. Letakkan musik di tengah garis itu, mubah alias boleh disebutnya. Tarik ke kiri jadi makruh, ke kiri lagi jadi haram! Tarik ke kanan jadi sunnah, tarik ke kanan lagi jadi wajib. Akhirnya hukum musik menjadi relatif. Bisa menjadi; 1. Mubah= bila isi lagunya standar2 saja, tidak ada ajakan langsung ke arah kebaikan atau mengandung nilai2 keburukan. Contoh lagu kebangsaan 2. Sunnah= bila lagu yang dilantunkan berisi ajakan kebaikan terlebih lagi ketaatan pada Allah dan Rasulnya 3. Wajib= apabila menjadi wasilah satu2nya untuk mengenalkan ajaran islam pada orang lain. Sebab ada orang yang didakwahi gak bisa, diajak pakai kata2 yg santun gak bisa, sampai ditraktir gak bisa juga. Eh begitu mendengar lirik lagu2 islami dia malah tercerahkan dan bertaubat dari segala kesalahannya. Pertanyaannya kalau ada orang taubat karena dengar lagu Opick misalnya, gimana status taubatnya? Taubat yang haram? Enggak bisa! 4. Makruh= apabila lagu tersebut memalingkan kita dari segala aktivitas yg lebih bermanfaat, tapi tetap tidak lupa ibadah wajib. Lagu yg didengarkan maher zain misalnya, waktunya solat ya sholat, tapi aktivitas lain ditinggalkan karena keasyikan denger lagu. Di situlah jatuh hukum makruh. 5. Haram= apabila nyata2 lagu tersebut dalam liriknya ada ajakan2 maksiat. Ajakan menjauhi jalan Allah, ajakan melakukan segala jenis maksiat. Jelas yg seperti ini haram! Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro! Sekarang bagi yang ngotot bilang musik haram, saya tantang untuk nahi munkarnya jangan cuma amar ma'ruf. Kalau musik haram berarti itu sesuatu yang munkar. Seorang muslim yang baik tidak boleh membiarkan kemunkaran terjadi di depan matanya. Yang bilang musik haran, sekali lagi saya tantang anda. Lakukanlah hal2 berikut: 1. Ketika ada musik, jangan hindari. Berserulah di tengah yang sedang bermusik bahwa musik itu haram. Bukan di sini! Di tengah pelakunya langsung. Anda berani? 2. Jika tidak berani, laporkan hal ini pada MUI terdekat. Dan jangan kecewa kalau MUI bilang musik adalah perkara khilafiyah. 3. Setiap negeri punya lagu kebangsaan. Kalau musik haram, lagu kebangsaan juga haram. Silakan bilang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya haram. Anda berani? Berani tidak? “Siapa yang bernazar ketaatan kepada Allah, hendaknya dia melakukan ketaatannya. Dan siapa yang bernazar melakukan kemaksiatan, maka jangan melakukan kemaksiatannya. HR. Bukhori, 6202 Bagi yg ngotot bahwa hukum asal musik adalah haram. Padahal ada jariyah hitam bernadzar bernyanyi di hadapan rasul dan rasul mengizinkan. Dia kata bahwa bolehnya karena jariyah itu bernadzar, kalau tidak bernadzar tidak boleh. Ini menandakan hukum musik itu asalnya haram. Padahal lihat dong hadits bukhari di atas. Nadzar berbuat maksiat tidak diperbolehkan! Jariyah itu diizinkan oleh Rasul bernyanyi bermusim di hadapan beliau berarti hukum asal musik itu adalah mubah.
@Light4977
@Light4977 5 жыл бұрын
@@LingkungSeniSantriKalijaga setuju
@fikrialirahmat9283
@fikrialirahmat9283 4 жыл бұрын
@@LingkungSeniSantriKalijaga assalamualaikum pa admin saya boleh minta konta anda , saya banyak yang ingin dikonsultasikan dengan anda, soalnya saya sering melihat komen anda yang saya setujui, insyaallah pemahaman anda dengan saya Sepaham dan saya berkonsultasi lebih dalam
@abdulhalimyahya5045
@abdulhalimyahya5045 4 жыл бұрын
@@LingkungSeniSantriKalijaga ceedast.. Aq setuju
@yaijalal5313
@yaijalal5313 5 жыл бұрын
Ngomong kok ruwet.ngalor ngidul..kalo haram ya jgn di lakukan. Kalo gk yg ambil manfaatya kok repot. Dlm sejarah Nabi Dawud itu Mosisi ulung. Besar manfaatya
@Mirza_123
@Mirza_123 5 жыл бұрын
Orang tak punya jiwa seni.. ngomongnya keras banget..musik itu divine nature pemberian Ilaihi..
@supryyono181
@supryyono181 4 жыл бұрын
Mantap
@titisuparti6138
@titisuparti6138 4 жыл бұрын
Ini kajian ilmu Fiqih. Agar umat luas pemahamannya. Ilmu fiqih bagian ilmu agama. Penting utk kita fahami dan terapkan. Antum jangan menyederhanakan permasalahannya jgn dg cara berpikir antum
@selalubelajar3254
@selalubelajar3254 2 жыл бұрын
Kaum Wahabi mana faham , walau di jelaskan apapun tidak faham2 .
UFC 310 : Рахмонов VS Мачадо Гэрри
05:00
Setanta Sports UFC
Рет қаралды 1,2 МЛН
Леон киллер и Оля Полякова 😹
00:42
Канал Смеха
Рет қаралды 4,7 МЛН
Ustadz Subhan Bawazier ~ 5 Penyebab Maksiat ~
1:38:24
Masjid Nurullah Kalibata City
Рет қаралды 21 М.
HUKUM MUSIK DALAM ISLAM: Ulasan Terlengkap!
9:49
Bincang Syariah
Рет қаралды 8 М.
Ustadz Sahl Abu Abdillah - Ketika Takdir tak sesuai Harapan
51:58
Masjid Al Azhar Cempaka Putih
Рет қаралды 1,7 М.
NASEHAT BIJAK dan DO'A USTADZ ABDULLAH SHOLEH AL HADRAMI
1:00:49
Hati Bening
Рет қаралды 13 М.
MATI SEKALI HIDUP SELAMANYA
59:19
Derry Sulaiman And Sahabat
Рет қаралды 77 М.
Zaadul Muslim,2000 Bab Harom,Bukit Duri 12 Agustus 2000
1:04:26
Deposit Bahan Bangunan
5:21
Al-Ikhlas Dukuh Bima
Рет қаралды 9 М.
Jangan Sombong Ya... ~ Kak Yogi
1:23:29
Masjid Nurullah Kalibata City
Рет қаралды 2,3 М.
UFC 310 : Рахмонов VS Мачадо Гэрри
05:00
Setanta Sports UFC
Рет қаралды 1,2 МЛН