Illat Keharaman Musik Tidak Dilihat Dari Tekstualnya Dalil. - Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA.

  Рет қаралды 79,346

Sekolah Fiqih

Sekolah Fiqih

Күн бұрын

KMK 65 - Lagu Nyanyian Dan Musik Benarkah Diharamkan?
episode full: • KMK 65 - Lagu Nyanyian...
Playlist : • KMK 65 - Lagu Nyanyian...
Narasumber:
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA.
Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc.
Website:
rumahfiqih.com/
sharechanneltv...

Пікірлер: 884
@abysyitshuman151
@abysyitshuman151 4 ай бұрын
Ini ustadz mantap sama dengan mantapnya ustsdz Adi Hidayat. Semoga mereka panjang 'umur sihat 'afiat barokah ilmunya
@rico2613
@rico2613 3 ай бұрын
Udah dibahas di menit ke 7 sampai 10
@mjdarmawan4402
@mjdarmawan4402 3 ай бұрын
Kalo ustad bijak dalam perkara ya beginj bro. Kalo ustad haram ya haram haram saja gak ada komentar lain dah paling bener pokoknya haram
@ahmadkhemod6369
@ahmadkhemod6369 3 ай бұрын
Beliau mantan SAWAH ( salafi wahabi) yang taubat padahal 🤭🤭🤭
@bayuaguska1118
@bayuaguska1118 Ай бұрын
​@@mjdarmawan4402kzbin.info/www/bejne/mKKooYeui7WhqtUsi=ytGNV5DH0q8mLit3 ustad syafiq aja gk ngomong haram mutlak
@Toxikcid
@Toxikcid 4 ай бұрын
Keren sih ini. Tenang, lengkap, hati2 tapi jelas dan cerdas.
@nanisutarniati366
@nanisutarniati366 4 ай бұрын
kembali lagi ke ustadz Ahmad Sarwat, setelah menyaksikan perdebatan masalah musik diantara para ustad lainnya dan saya lebih paham sekaligus mengerti yang disampaikan beliau, syukron ustadz, padahal ini video sdh lama, dan saya juga sdh pernah melihat.
@idarani3127
@idarani3127 4 ай бұрын
Sepakat
@cakra6547
@cakra6547 4 ай бұрын
Sangat mencengangkan buat saya pribadi ternyata Mazhab Syafi'i yg sangat ketat mengharamkan musik di banding Mazhab lainnya😮
@ngajimusholakampung7818
@ngajimusholakampung7818 4 ай бұрын
​@@cakra6547Bohong ini ustadz kalau mbah hasyim asy'ari membeli alat musik dimasa beliyau memimpin pondok.. . Beliyau aja mengarang kitab khusus untuk mengingatkan ponpos yg memakai alat musik saat memoeringati maulid nabi.. dan beliau mengaramkan memakai alat musik untuk maulid.. . Mungkin masa2 sekarang ini, atau setelahnya kh.hasyim yg memegang ponpes tebu ireng..
@GoldbrainLastShelter
@GoldbrainLastShelter 3 ай бұрын
@@ngajimusholakampung7818 bener kyai hasyim asy'ari termasuk yg keras dalam hal musik, bahkan beliau anti bedug.
@yahyaaliya6877
@yahyaaliya6877 3 ай бұрын
@@ngajimusholakampung7818 benar tidaknya Mbah Hasyim Asy'ari membeli alat musik tidak berpengaruh pada kedalam ilmu Ust. Sarwat dalam menjelaskan hukum musik.
@AdamNZ-sr6uc
@AdamNZ-sr6uc 4 ай бұрын
Dari Abu Malik al Asyari, Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik” (HR. Bukhari).23 Jan 2019
@zulkhali
@zulkhali 4 ай бұрын
Itu juga masuk yg dijelaskan. Textualis doang paling Sunnah.
@yahyaaliya6877
@yahyaaliya6877 3 ай бұрын
Baru dijelasin udah lupa
@AriSahuri-t1w
@AriSahuri-t1w 3 ай бұрын
Ternyata kmu gak paham2😅😅😅😅😅😅😅
@abishakil7192
@abishakil7192 3 ай бұрын
Perlunya beragama pake nalar,, bukan cuma tau arti teks tapi paham konteks,,tp terjemahan kurang pas alhira sebagian ulama ahli bahasa memaknai perempuan bukan zina,dari sini tafsir nya bisa beda banget nanti dalam mengambil kesimpulan dari hadits ini secara holistik ...
@yogirestuaidin730
@yogirestuaidin730 4 ай бұрын
sangat jelas, terimakasi ustadz
@fitrialadasia8365
@fitrialadasia8365 3 жыл бұрын
Kebanyakan saya dengar ceramah ustadz dan bahkan habib ,bahwakeharaman musik pada Jan nabi ada illatnya.jadi kalau t bidak mbuat kita meninggalkan sholat ataupun melakukan maksiat berarti boleh.begitu yang saya simpulkan semua penjelasan ustadz2 kecuali ustadz paham Wahabi salafi .mereka langsung mengartikan hadis langsung tidak ada dijelaskan kenapa dulu diharamkan pada masa itu.karna hampi semua penjelasan ustadz saya nonton bukan musiknya tapi efek dari mendengar musik.sangat jelas sekali penjelasan ustadz.
@zxvcxzs
@zxvcxzs 3 жыл бұрын
Intinya tergantung 'ilat nya
@abuukkasyah8239
@abuukkasyah8239 4 ай бұрын
Cari terus pembenarannya sampai puyeng sendiri 🥱
@AlamateAnaksoleh-vh6wk
@AlamateAnaksoleh-vh6wk 4 ай бұрын
​@@abuukkasyah8239kasihan...
@ademedia9888
@ademedia9888 4 ай бұрын
8:47 hadist nya bareng khamar dan zina.. trus Boleh dong zina dan khamar asal tidak melalaikan sholat 😂😂
@abuukkasyah8239
@abuukkasyah8239 4 ай бұрын
@@ademedia9888 susah kak ngasih tau fans fanatik yg panutan nya udah jelas² salah , masih juga dibelanya . Semoga kita semua selalu diberikan nikmat iman,hidayah diatas jalan allah aamiin
@wynnemutaqien3714
@wynnemutaqien3714 4 жыл бұрын
Mencerahkan ustad ,,,jazakallah Khairan katsiron
@Reanwings
@Reanwings 3 жыл бұрын
Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah: Shahih Fiqih : kzbin.info Yufid TV : kzbin.infovideos
@johnjiajohnjia6077
@johnjiajohnjia6077 3 жыл бұрын
Hebat ustad Ahmad Sarwar...keilmuannya,kedewasaannya patut dicontoh,begitu indah dan jelas dlm kajiannya yg mmbuat kami nyaman,hati tenang tentram dan damai... mdh2an ini bs jd pelajaran bg ustad2 yg lain terutama ustad2 yg ahli bidah dan haram...
@aswaddaud195
@aswaddaud195 Жыл бұрын
Hati2 bro, ahmad kawat memberikan tausiyah menurut logikanya, bukan menurut dalil.
@marhediediharto917
@marhediediharto917 Жыл бұрын
​@@aswaddaud195biar TDK dungu.....SPT kamu.
@fella213
@fella213 4 ай бұрын
jelas dalilnya ada gitu Mang. kau aja yang sempit pemahaan sempit kurang baca
@johnjiajohnjia6077
@johnjiajohnjia6077 4 ай бұрын
@@fella213 dimaklumi aja bang... Org klau dh mirip dg org yahudi pasti CENGEL..."Ngacenge angel..."😘
@boyeliza
@boyeliza 4 ай бұрын
@@aswaddaud195 Dalil itu dikasih penjelasan, kalo ga boleh pake logika itu sama aja manusia diminta jadi orang gila. Karena yang ga pake logika itu orang gila, orang mabuk. Manusia bisa bicara dengan manusia lainnya karena logika jadi bisa saling mengerti kalo ga pake logika itu ngobrol sama orang mabuk, orang gila dan orang kesurupan. Jadi logika itu penting, kalo ga boleh pake logika itu ga wajib beragama karena orang mabuk, orang gila ga wajib beragama.
@khoirulumamid6813
@khoirulumamid6813 3 ай бұрын
Makasih ustadz, umat membutuhkan pemahaman seperti ini,
@adianto8805
@adianto8805 4 ай бұрын
Sejalan dg penjelasan gus Baha kpd orang yg mengharamkan musik scr mutlak, bahwa illat pengharaman alat malahiy adalah krn termasuk dlm lahwal hadits yg melalaikan dr al Quran/ibadah (Qs. al Jumuah:11, at Takatsur:1) Walaupun beliau sendiri sbg ahli fikih tetap berpegang dg pendapat bahwa alat malahiy itu haram. Beliau bisa bersikap adil.
@rongrong4171
@rongrong4171 5 жыл бұрын
Ilat ini bisa berlaku juga buat yg main game secara berlebihan, komputer/hp dan gamenya sendiri tidaklah haram tetapi amalan nya/main game yg berlebihan nya lah yg menyebabkan lalai dalam mengingat Allah dan bisa dikenai hukum haram, jd klo memaknai hadits ecara tekstual hanya terbatas musik, maka main game gak ada haditsnya padahal penomena ini skr jauh lebih banyak drpd musik dalam hal melalaikan waktu (mengingat Allah)
@ruanghati01
@ruanghati01 4 жыл бұрын
betul. selain itu konten gamemya.
@prendichanel5040
@prendichanel5040 4 жыл бұрын
Anda sangat benar
@muchranmaslan63
@muchranmaslan63 4 жыл бұрын
Benar...
@idarani3127
@idarani3127 4 ай бұрын
Betul sekali, main game sampai subuh, tidur pas adzan subuh
@atikah_03
@atikah_03 4 ай бұрын
jd komr tak haram ya klo gak mabuk. sbb dgn mabuk kmd melalaikan.... Pdhl nabi bersabda, yg banyaknya bikin mabuk mk yg SEDIKITNYA adalah haram. Allahu musta'an
@ukatrukmana2173
@ukatrukmana2173 4 ай бұрын
Ada orang yang keliru dengan mengatakan surah Asy Syu'ara, surah para PEMUSIK dan sahabat Hasan bin Tsabit radhiyallahu anhu disebut PEMUSIK disisi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ketika ada orang yang meluruskan dan menasehati, malah ngeyel dengan membahas panjang lebar kesana kemari yang jauh dari esensi persoalan. Yang sungguh mengherankan, ada sebagian orang, teman-teman atau sahabat-sahabatnya justru datang ke rumahnya untuk mendukung dan menguatkannya, bukannya menasehati. Seharusnya katakan kepadanya, "Bahwa tidak benar mengartikan surah Asy Syu'ara surah para pemusik dan Hasan bin Tsabit bukan pemusik disisi Rasulullah. Eh malah dikatakan itu masalah fiqh, masalah khilafiyah. Darimana khilafiyahnya? Tidak ada satu ulama pun yang mengatakan surah Asy Syu'ara sebagai surah para pemusik dan sahabat Hasan Bin Tsabit sebagai pemusik disisi Rasulullah. Orang-orang seperti itu sejatinya bukan teman atau saudara. Karena teman yang sebenarnya adalah ketika saudaranya terjatuh pada kesalahan atau perbuatan dosa diperingatkan dan dinasehati, bukan didukung, bahkan dipuji. Berkata Syeikh Bin Baaz rahimahullah, أخوك من نصحك وذكرك ونبهك، وليس أخوك من غفل عنك وأعرض عنك وجاملك، Saudaramu (yang sesungguhnya) adalah orang yang menasehatimu, mengingatkanmu dan memperingatimu. Dan bukan saudaramu, orang yang lalai dari (menasehati) mu, berpaling dari (memperingati) mu, dan hanya memujimu. Perkataan beliau selanjutnya, ولكن أخاك في الحقيقة هو الذي ينصحك والذي يعظك ويذكرك، يدعوك إلى الله، يبين لك طريق النجاة حتى تسلكه، ويحذرك من طريق الهلاك، ويبين لك سوء عاقبته حتى تجتنبه). مجموع فتاوى (٢١/١٤) Akan tetapi saudaramu yang hakiki ialah yang memberikan nasehat kepadamu, memberikan wejangan kepadamu, selalu mengingatkanmu, mendoakan kebaikan untukmu, menjelaskan kepadamu jalan keselamatan hingga engkau meniniti jalan tersebut, serta memperingatimu dari jalan kebinasaan, kehancuran dan menjelaskan kepadamu jeleknya akibat jalan tersebut hingga engkau menjauhinya. (Majmu' Fatawa 14/31). Orang yang mengingatkan kesalahan saudaranya adalah saudara yang shaleh. Dan saudara yang shaleh lebih baik daripada diri sendiri. Karena saudara yang sholeh senantiasa mengajak kepada kebaikan, sedangkan diri sendiri selalu mengajak kepada keburukan. Berkata Ibnu Qoyyim rahimahullah, berkata salah seorang salaf, الاخ الصالح خير لك من نفسك, لأن النفس أمارة بالسوء, والأخ الصالح لا يأمر إلا بخير Saudara yang sholeh lebih baik bagimu daripada dirimu sendiri, karena sesungguhnya dirimu hanya menyuruh kepada yang jelek, dan saudara yang sholeh tidak menyuruh kecuali kepada yang baik. AFM
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 5 жыл бұрын
Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik. Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair. Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran. Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu; 1. Afkar= ide atau substansi syi'ir 2. Khayal= unsur imajinasi 3. Uslub= bahasa yg fasih 4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam. Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar). Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi) 1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll 2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk 3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya 4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina. 5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya. Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud. Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya. Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro!
@fikrialirahmat9283
@fikrialirahmat9283 4 жыл бұрын
Saya sangat tercerahkan dengan penjelasan ini, pa admin kalau tidak keberatan boleh saya berkonsultasi dengan anda
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 4 жыл бұрын
@@isharnizaini3214 tidak apa2 asal jangan menyalahkan kepada kami yg memegang pendaoat musik tidak haram karena tidak haramnya oun bukan serta merta halal mutlak, tapi ada batasan dan kriterianya
@hamidun_alhaj
@hamidun_alhaj 4 жыл бұрын
TERNYATA UNTUK BERFATWA ITU HARUSLAH MENGUASI SEJUMLAH DISIPLIN ILMU, JIKA TIDAK MAKA TAUSIAH YANG DIBERIKAN HANYALAH TEKSTUALITAS BELAKA, TIDAK MEMENUHI QAIDAH ILMIAH. PANTASLAH ULAMA MAZHAB DAHULU SEMISAL IMAM AS SYAFI'I BELAJAR BERBAGAI MACAM ILMU, MESKI IA SUDAH HAFAL QUR'AN, HADIS DAN MENGUASAI ILMU FIQH.
@kkmilan5391
@kkmilan5391 3 ай бұрын
Percuma jika tidak bermanhaj .... 😊 Begitu katanya
@GoldbrainLastShelter
@GoldbrainLastShelter 3 ай бұрын
@@kkmilan5391 katanya manhaj salaf, tapi rujukannya bin baz wkwkw, bin baz jaman kapan euy
@rubyradeon2600
@rubyradeon2600 3 ай бұрын
@@GoldbrainLastShelter mahzab baru namanya MAhzab BaniUBazz.... yang pilihkan mereka ber3, jama'ahnya ngikut kayak Kerbau dicucuk hidungnya...
@SantriAswajaNU
@SantriAswajaNU 3 ай бұрын
Mantab Pk KH.Ahmad Sarwat atas pencerahannya
@sonim3900
@sonim3900 3 ай бұрын
Betul hrs memahami kontek pada masa dulu dan sekarang, jangan asal mengharamkan musik. Rusaknya islam karena memahami Quran, Hadits dan perkataan ulama secara tektual. Manusia diberi anugrah Alloh berupa masyaair, rasa indah. Betul kata Bang Haji Roma Irama musik itu mubah tergantung bgmn kita memperlakukannya bisa baik dan bisa buruk. kalau baik jadi ibadah kalau buruk jadi dosa. Kalau serta merta musik diharamkan apa kata dunia, siap2 banyak manusia yg mencibir islam karena islam tidak flexibel dan kuno dan tdk faham thd jiwa manusia. Wallohu'alam
@nurfajriahramadhani2279
@nurfajriahramadhani2279 4 ай бұрын
Masya allah sangat jelas pemahaman ustaz ahmad, bahwa musik itu haraaam!, sangat cerdas penjelasan beliau, barakallah fiikum
@udisuhartomo892
@udisuhartomo892 4 ай бұрын
Kalau musik itu hukumnya haram,mengapa nnti disaat hari kiamat akan ditandai dengan suara sangkakala yg ditiup oleh Malaikat atas perintah dari Allah SWT dan tahukah anda bahwa sangkakala itu adalah terompet dan terompet itu adalah salah satu dari jenis alat musik..gak mungkin dong jika musik haram kemudian Allah SWT justru memerintahkan malaikat utk berbuat yg hukumnya haram
@as-sasaky8067
@as-sasaky8067 4 ай бұрын
​@@udisuhartomo892jaka sembung bos
@zulkhali
@zulkhali 4 ай бұрын
​@@udisuhartomo892yang di atas mas itu lucu banget. Penjelasannya apa, kesimpulan dia apa. Miring.
@udisuhartomo892
@udisuhartomo892 4 ай бұрын
@@as-sasaky8067 Jaka sembung apa elu yg gak faham 🤣
@riski4312
@riski4312 4 ай бұрын
Wkwkwk kau pikir sangkakala itu terompet seperti terompet di dunia???wkwkkw Joko sembung ora paham​@@udisuhartomo892
@ZulfikriKiahmad
@ZulfikriKiahmad 3 ай бұрын
MasyaAllah,harusnya memang dengarkan sampai tuntas agar tidak gagal paham
@gilangp2011
@gilangp2011 5 жыл бұрын
Alhamdulillah, ustadz ini mencerahkan disaat kita digempur syubhat dari orang-orang yang menganggap sesat mayoritas ulama ahlu sunnah...
@anaananda3348
@anaananda3348 3 ай бұрын
Contohnya musik gitu bang?
@burhanuddinsubekti6931
@burhanuddinsubekti6931 4 жыл бұрын
Alhamdulillah.. kereen penjelasan2 Ust Sarwat Sy direkom temen ttg Beliau yg ahli hadits dan tafsir..
@hendrijambak1788
@hendrijambak1788 3 жыл бұрын
Trimakasih ust sarwat atas pnjelasanya soal musik. Yg mau sy tanyakan ; knapa rasulullah bersabda "akan ada dkalangan UMATKU yg menghalalkan ZINA, SUTRA, KHAMAR dan ALAT MUSIK" (HR.bukhori). Hadist diatas nabi menggandengkan hal2 yg diharamkan dalam islam dg ALAT MUSIK. Apakah yg dimaksud nabi dg "AKAN ADA DIKALANGAN UMATKU" itu hanya berlaku diwaktu dijaman itu saja(dijaman nabi) atau dijaman sepanjang umat nabi muhammad shollallahu 'alaihi wassalaam smpai kiamat ??????
@hendrijambak1788
@hendrijambak1788 3 жыл бұрын
Apakah keharaman alat musik yg dimksud dari hadist nabi trsebut bisa batal keharamany , dikarenakan pemahaman soal MUSIK dijaman beliau BERBEDA dg JAMAN SEKARANG?????? Padahal dijaman sekarang masih ada umat nabi muhammad shollallahu 'alaihi wasssalaam, TERMASUK UST AHMAD SARWAT jg bagian dr UMAT NABI MUHAMMAD SHOLLALLAHU 'ALAIHI WASAALAAM ????
@resoftw
@resoftw 2 жыл бұрын
kan memang terbukti, akan ada yang akan menghalalkan alat musik, ya ini salah satu orang nya...
@rizkyaditya5122
@rizkyaditya5122 4 ай бұрын
Jangan lupa ada perbedaan pendapat mengenai pengertian musik itu sendiri. Sehingga kalo kita mendengar penjelasan dari ust Ahmad sarwat divideo alat musik disini merujuk ke konser2 yang menerobos waktu sholat, campur baur ikhwan-akhwat, mabuk2an, dan perzinahan, bukan MP3 3menitan, atau sekedar nada dering. Ini bicara hukum ya, masalah suka musik atau tidak nya banyak kok ustadz2 yg memubahkan atau memakhrukhkan musik namun tidak bermusik. Yuk kedepankan persatuan umat yang sudah jelas2 wajib dibanding saling cela asatidz
@adinurdaya9981
@adinurdaya9981 3 ай бұрын
Kalo emang musik haram MUTLAK ? kenapa di zaman Nabi ada sebagian alat alat musik di biarkan dan di izinkan? Ini menunjukkan bahwa ada toleransi dengan alat musik kan? Wajar kalo ulama berbeda pendapat dalam hal ini... Kaum salafi kan mengharamkan mutlak alat musik hanya karena 1 hadits yang emang jelas... (Tapi engga bener bener mengharamkan mutlak) Haditsnya ada 4 hal yang bakal di halalkan ummat di akhir zaman... Sutera,, zina ,, Khamer dan alat musik.. Oke .. sepakat yg 2 haram mutlak.. karena gak ada pertentangan di antara ulama.. hadits dan Qur'an.. Tapi yg 2 lagi .. ? Apa Anda mengharamkan sutera?? Bukankah sutera halal buat wanita? Tapi haram buat pria... ? Apakah musik yakin haram? Kenapa di zaman Rasulullah hidup di biarkan dan sebagian alat musik tidak di larang?
@adinurdaya9981
@adinurdaya9981 3 ай бұрын
Emang CUMA KAUM SALAFI WAHABI yang paling suci dan paling benerrrrrrr... Gak bakal mampu mereka ngeliat yang Laen benerrrrr... Karena di mata mereka ulama ulama dan ustadz ustadz mereka adalah malaikat yang takkan salahhh... Takkan keliru dalam mengambil hukum.. Manhaj paling shahih,, manhaj paling rajihhhhh... #versi mereka...
@AdinAdin-pu8wj
@AdinAdin-pu8wj 4 ай бұрын
Baarokallahu lakum Syeikh
@hrudinoor2782
@hrudinoor2782 4 ай бұрын
Syukron katsir atas penjelasannya pak. Ustadz.
@ngajimusholakampung7818
@ngajimusholakampung7818 4 ай бұрын
Bohong ini ustadz kalau mbah hasyim asy'ari membeli alat musik dimasa beliyau memimpin pondok.. . Beliyau aja mengarang kitab khusus untuk mengingatkan ponpos yg memakai alat musik saat memoeringati maulid nabi.. dan beliau mengaramkan memakai alat musik untuk maulid.. . Mungkin masa2 sekarang ini, atau setelahnya kh.hasyim yg memegang ponpes tebu ireng..
@suyonochamid2806
@suyonochamid2806 4 жыл бұрын
memang beda jika yang menyampaikan orang alim dgn orang gingham alim. uenaknya ngaji dengan Ustadz Ahmad Sarwat
@Reanwings
@Reanwings 3 жыл бұрын
Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah: Shahih Fiqih : kzbin.info Yufid TV : kzbin.infovideos
@pek9827
@pek9827 4 ай бұрын
Y iya lah, orang sampean masih demen musik, apa lagi dibelain 😂
@itskarryn
@itskarryn 3 ай бұрын
iya lo tambah bego
@user-jx2kc8df2r
@user-jx2kc8df2r 4 ай бұрын
Hidup Adalah pilihan Semua Terserah Kita 🙏🙏🙏🙏
@abufadlulondialcinambo4868
@abufadlulondialcinambo4868 4 ай бұрын
*MUSIK TIDAK DIRAGUKAN KEHARAMANNYA* 🎙️ Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menegaskan, "Barang siapa mengklaim bahwa Allah Ta'ala telah membolehkan *nyanyian dan alat musik*, maka sungguh dia telah berdusta dan melakukan kemungkaran yang sangat besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah dari ketaatan kepada hawa nafsu dan setan." 📚 *Majmu'ul Fataawa 21/167*
@Sharedakwah539
@Sharedakwah539 4 ай бұрын
Lahh si mata pecak di percaya
@zuxylautube
@zuxylautube 4 ай бұрын
trus wayangan jg haram kok semua diharam2kan hoby banget
@zulkhali
@zulkhali 4 ай бұрын
Suruh dinasti Saud berhenti melantunkan lagu kebangsaannya pak. Bilang sama bin Baz.. orang yang baru lahir kemaren sore..
@abinyahasna29
@abinyahasna29 4 ай бұрын
Wahaboyy
@pustakakabantitv3655
@pustakakabantitv3655 3 ай бұрын
Terima kasih atas pencerahan Ustaz Ahmad Sarwat. Semoga sehat selalu. Amin.
@LikeCat4864
@LikeCat4864 5 жыл бұрын
Sangat tidak sedikit jumlahnya orang yg baru belajar agama tapi Merasa sok tau tentang Agama,..
@bardasiahjakarta9504
@bardasiahjakarta9504 5 жыл бұрын
Mantul kang,😍
@febieharisman3404
@febieharisman3404 4 ай бұрын
👍🏻👍🏻👍🏻
@haryponti
@haryponti 4 ай бұрын
Bukannya Wahabi itu aslinya orang arab dimana bahasa Arab adalah bahasa ibu mereka?
@sriyani3609
@sriyani3609 4 ай бұрын
Mencari pembenaran mah itu
@abufalah6239
@abufalah6239 4 ай бұрын
Sdh banyak penjelasan dr ustsz2 dari sumber2 ulama. silahkan pahami , yakini dan amalkan. Tp jgn saling menghujat dgn yg beebeda. Termasuk komen2 yg memantik kebencian.
@user-tx8bq8zr1f
@user-tx8bq8zr1f 4 ай бұрын
Barokallahu ustad Sarwat, mmg benar benar ustad yg hebat
@deadea2699
@deadea2699 3 жыл бұрын
Alhamdulillah benar sabda Rasulullah,akan ada ummat beliau yang menghalalkan kan musik.
@hadisantosasufi1236
@hadisantosasufi1236 3 жыл бұрын
Harus jelas dulu terminologi musik yg diharamkan itu apa? Sebab jika tak ada musik maka adzan pun tak boleh dilagukan krn ada unsur musikal, dan kenapa nabi disambut dgn nyanyian thalaal badru ketika tiba di madinah
@Peanuts76
@Peanuts76 2 жыл бұрын
Batasan musik itu sampe mana si? Nada, irama, musik bukan? Kalo gitu kalo ngaji ga ush pake nada aja, adzan jg gitu, kaku aja ga pake nada, musik itu luas cakupannya, maen haram aja..... Termasuk kerusakan apa yang dibuat dengan musik? Ga sekalian aja haramin internet ini, kerusakannya paling besar di antara tivi dan musik
@hasanhariri7148
@hasanhariri7148 4 ай бұрын
Musik itu syair yg diiringi dg alat musik kalau TDK diiringi alat musik namanya nasyid
@trimurtisuhartatik9142
@trimurtisuhartatik9142 Жыл бұрын
daripada dengerin musik mending denger murotal al Qur'an kita denger dapat pahala kalau denger musik tidak dapat apa2 malah dosa .
@EdiFirmansyah-vp2op
@EdiFirmansyah-vp2op 4 ай бұрын
Dengerin murotal juga dosa kalau melalaikan shalat tanpa udzur syar iyah...
@hausmusik7024
@hausmusik7024 Ай бұрын
Musik itu hiburan beda sama murottal Al Qur'an
@jafarsidiq3074
@jafarsidiq3074 5 жыл бұрын
yang gak suka ust ahmad sarwat , berkata tidak sopan , tapi nonton juga . itu namanya benci tapi rindu he3
@hudhaacts653
@hudhaacts653 4 ай бұрын
Seperti sumpah serapah sambel pedas😊
@Luqmanayasyfadhlulloh
@Luqmanayasyfadhlulloh 4 ай бұрын
Jazakalloh khoir penjelasanya Ustadz Ahmat Sarwat.
@OomRohmayati-pu5bp
@OomRohmayati-pu5bp 4 ай бұрын
Yg penting jgn maksa, apa lagi sampai mencela... Berbeda saling menghormati
@user-lu3fi2sc8p
@user-lu3fi2sc8p 4 ай бұрын
Mantap, penjelasannya mudah dimengerti, semoga sehat selalu.
@banghaninzz4019
@banghaninzz4019 4 ай бұрын
Alhamdulillah sip ustadz sarwat terimakasih
@bisasyariah4057
@bisasyariah4057 4 ай бұрын
ulama memang harus seperti ini memahami hukum dengan cara tekstualndan kontekstual... agar nyambung. maasyaallah sehat selalu tad.
@atikah_03
@atikah_03 4 ай бұрын
zina boleh asal tdk sampai hamiil. minum khomr asal tdk mabuk. Belajar ahlu kalam makin jauh dari agama Allah ...semakin keras qalbux. Dalam ajaran Islam tdk ada yg dmk. haram ya haram...halal ya halal kang... Rasulullah bersabda : Ssnggx yg halal bayyinun ,JELAS. Dan ssngghx yg HARAM adalah JELAS . Gak ada argument kontektual2 apaan tuh... itu adalah metode ahli kalam, fiksafat...mantiq yg para ulama memperingatkan agar umst menjahui ilmu kalam .
@r_h9447
@r_h9447 4 ай бұрын
@@atikah_03 kalau begitu khamr tidak berlaku untuk narkoba karena tidak d minum atau vaksin dari babi mutlak haram walaupun g ada gantinya..
@pujiati3091
@pujiati3091 4 ай бұрын
@@atikah_03 udah susah pikiranmu ga nyampe koclak
@abishakil7192
@abishakil7192 3 ай бұрын
Orang menjelaskan kemana,dia menyimpulkan kesini,,emang ust diatas menghalalkan zina sama khamr??itu penting nya beragama pake nalar,, ngerti teks tapi juga tau konteks..😊​@@atikah_03
@samsulbahri6325
@samsulbahri6325 3 жыл бұрын
coba yang baru2 hijrah kenalnya sama Ustadz Ahmad sarwat..... behhhhh.....
@abdulharis7429
@abdulharis7429 4 ай бұрын
Terima kasih pa Ustadz....sangat rinci dan jelas uraiannya...konteks memang seringkali diabaikan.
@omsidiqchannel1431
@omsidiqchannel1431 3 ай бұрын
Juoooozz tenaaan ikiii👍👍👍👍
@Cikrul
@Cikrul Жыл бұрын
akhirnya terjawab sudah ustad... mksh ilmunya ... ❤❤❤
@hasanhariri7148
@hasanhariri7148 4 ай бұрын
Mengapa lagi naik motor nggak mau inget Allah kita itu dituntut selalu ingat Allah disetiap saat
@mjdarmawan4402
@mjdarmawan4402 4 ай бұрын
Lu gak ngerti maksud orang menjelaskan.bacot doang.. Maksudnya pak ustad itu Gak semua orang naik mtor itu inget Allah dan itu gak bisa dbilang haram
@atikah_03
@atikah_03 4 ай бұрын
org ahli kalam semakin jauh dadi agama Al lah. karens jauh dadi sifat samina wa athona
@MiftahSalahudin
@MiftahSalahudin 4 ай бұрын
Fokus ke lalu lintas pas naik motor itu wajib, apalagi baru belajar, dan itu "mustahil" sambil nginget yg lain😅
@Kangsurri1803
@Kangsurri1803 3 ай бұрын
Si paling inget Allah di setiap saat.. sampe lagi BAB juga inget² allah,, lu orang apa malaikat..?
@yulyhartono3104
@yulyhartono3104 22 күн бұрын
gmn sih lu? udah dijelasin malah ga jelas..makin dijelasin makin ga jelasin..
@fakultassainsdanteknologiu624
@fakultassainsdanteknologiu624 5 жыл бұрын
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M tentang musik dan alat musik, secara tegas disebutkan keharamannya Saya jadi bertanya tanya, apa iya mbah KH hashim memasukkan alat musik ke pesantrennya sementara keputusan muktamar NU tahun 1926 itu adalah ketika KH hashim masih hidup dan aktif sebagai pimpinan NU. Dari mana ustadz dapatkan berita bahwa KH hashim memasukkan alat musik ke pesantrennya? jangan jangan beritanya nggak valid ?
@jahemerah9264
@jahemerah9264 5 жыл бұрын
Saya hidup dilingkungan NU kental. Orang NU paling suka musik. Hadrah/qasidah dll kan musik juga ?
@bardasiahjakarta9504
@bardasiahjakarta9504 5 жыл бұрын
Mulai sekarang hp dibuang aj, itu sumber haram, satu musik, gambar gambar hidup, conten2 negatif, dll. Hp nya merk apa ya,,,
@zastraalfarezi7644
@zastraalfarezi7644 5 жыл бұрын
Lagu Nasional Arab saudi juga musik gan , Aash Al Malik
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 4 жыл бұрын
Musik haram ijma? Klaim Terjadinya Ijma’: Benarkah? Kebenaran ilmiah harus ditegakkan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’, jika memang masih terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan diantara ulama. Kita harus fair dan jujur. Kalau ada perbedaan pendapat, sebutkan, jangan disembunyikan. Kalaupun kita tidak setuju dengan pendapat yang berbeda itu, tetaplah keberadaan pendapat itu harus kita hargai dan karenanya tidak bisa kita mengklaim telah terjadi Ijma’ (konsensus). Mari kita ngaji Bab Ijma’ seperti terdapat dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili (jilid 1, halaman 486-491). Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip klaim Abu Ishaq yg mengatakan telah terjadi ijma’ lebih dari 20 ribu kasus hukum. Benarkah klaim ini? Apakah ijma’ yang dimaksud ini merupakan ijma sebagai sumber hukum ketiga, yang bersifat qat’i dan sesiapa penentangnya dianggap keluar dari Islam? Nah, Syekh Wahbah mengajak kita utk berhati-hati dlm memverifikasi klaim ijma’ ini. Banyak ternyata yang diklaim itu bukan ijma’ (konsesus semua ulama) tapi hanya ittifaq (kesepakatan) diantara para imam mazhab, atau satu mazhab, atau karena tidak diketahui ada yang menyelisihi pendapat itu. Pangkal perdebatan ini dikarenakan mengenai definisi ijma’ itu sendiri yang belum disepakati. Syekh Wahbah menyodorkan 2 definisi, satu dari Imam al-Ghazali, dan satu lagi dari jumhur ulama. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ijma’ itu kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang masalah agama. Sementara itu jumhur ulama berpendapat: ijma’ itu kesepakatan mujtahid umat Muhammad pasca wafatnya beliau di suatu masa tentang hukum syar’i. Kedua definisi yang berbeda ini menimbulkan perbedaan konsekuensi dalam aplikasi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam. Dalam definisi Imam al-Ghazali, ijma’ melibatkan semua umat, tidak hanya para mujtahid. Ini sesuai bunyi hadits Nabi bahwa umatku tidak akan bersepakat atas kesalahan atau kesesatan. Dan juga tidak disyaratkan kesepakatan itu terjadi hanya di masa setelah Nabi. Syekh Wahbah memandang definisi ijma’ menurut Imam al-Ghazali itu problematik. Misalnya pada masa hidup Nabi kita tidak butuh ijma’ karena Nabi tempat bertanya dan menjadi sumber hukum. Jadi definsi jumhur lebih kuat dan pas. Selesai kutipan dari kitab Syekh Wahbah az-Zuhaili. Masih banyak bahasan beliau yang sangat menarik, namun kita beralih ke kitab lain agar semakin kaya referensi kita. Dawud Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanyalah berlaku untuk sahabat Nabi, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad --dalam satu riwayat-- mengatakan bahwa ijma' itu adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik malah merujuk pada ijma' penduduk madinah. Ulama lain merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Sedangkan ulama yang lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah saja; ada yang bilang kufah saja, bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Lihat Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 4, h. 128; al-Amidi, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 1, h. 286, 380-381, dan 404-405; al-Syaukani, "Irsyad al-Fuhul," h. 70, dan 79-80.] Para ulama ada yang menyusun kriteria terwujudnya ijma', yaitu ijma' tersebut diikuti oleh mereka yang memenuhi persyaratan berijtihad, kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil dan para mujtahid itu berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid'ah. Ada pula yang menambah syarat lain yaitu yang dimaksud dengan mujtahid adalah sahabat Nabi saja, ada lagi yang menganggap mujtahid yang dimaksud hanyalah keluarga Nabi saja; sementara itu ada yang berpendapat --seperti telah disinggung sebelumnya-- mujtahid itu hanya ulama Madinah saja. Ada pula yang berpendapat bahwa hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang telah menyepakatinya serta tidak terdapat hukum ijma' sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama. Ada pula yang berpendapat ijma’ yang terbaru bisa menghapus ijma’ yang lalu, dengan berbagai persyaratan yang ketat. Pendek kata, seru deh perdebatan para ulama. Sekadar menyebut contoh yang kontroversial, kitab al-Mughni (2/243) dan Nail al-Awthar (3/223) menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (1/126) menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama; bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah; bahkan ada satu riwayat syadz dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah. Bukanlah menjadi tujuan tulisan ini membahas soal kewajiban sholat jum'at. Namun dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum. Dengan kita luaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat. Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk "kompromi". Misalnya, andaikata semua ulama telah sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup mewakili kesepakatan ummat Islam secara total. Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara mayoritas di antara para ulama. Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, jarang para santri atau ulama berani membantah atau, setidak-tidaknya, bersikap kritis. Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran. Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang pendapat tersebut. Berbeda dengan istilah Ijma', lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini, yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A, boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya kesepakatan para ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah mencapai bilangan lima ratus. Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas. Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B. Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi" mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu, maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan saling klaim di antara mereka. Yang penting, sebagai santri dan pelajar, selain kita harus jujur untuk menampilkan pendapat yang berbeda, kita juga harus berlapang dada terhadap perbedaan pendapat. Keragaman itu indah. Jangan memaksa semua orang harus seragam pada masalah-masalah yang para ulama masih berbeda pandangan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’. Umat Islam harus terus diajarkan bahwa perbedaan pendapat itu hal biasa. Gak usah marah-marah apalagi sampai hilang adab dengan mengeluarkan kata cacian. Hanya dengan cara seperti ini kita akan bertambah dewasa dan tidak gampang menyalahkan pihak lain, apalagi sampai mengintimidasi mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda. Ingat yah: berbeda itu hal biasa saja. Gitu aja kok repot :
@iyusherdiana9238
@iyusherdiana9238 4 ай бұрын
Salafi wahabi jarang bicara nahyu mungkar kalau ada penguasa yg dzolim Tapi lebih mengomentari ustadz ustadz yang tidak sepaham dengan mereka Dan jarang Tabayyun dan langsung menyalalahkan UAH
@syarifabuhudzaifahofficial6118
@syarifabuhudzaifahofficial6118 4 ай бұрын
Subhat itu emang kalau kita yang awam gak faham akan termakan dngan subhat itu, makanya perlu kita belajar, semoga Allah menjaga kita dari subhat.
@radenmassupriadi91
@radenmassupriadi91 4 жыл бұрын
Sangat jelas top 👍 banget
@Reanwings
@Reanwings 3 жыл бұрын
Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah: Shahih Fiqih : kzbin.info Yufid TV : kzbin.infovideos
@rudinrani2181
@rudinrani2181 4 ай бұрын
Orang2 beriman selalu mendengar dan ta'at dan mengucapkan sami'na wa atho'na.
@aswaddaud195
@aswaddaud195 3 ай бұрын
Kalau ustadz amat karwat tidak sami'na wa ato'na, tapi asysyubhat wa alkazzab.
@EndangSukmana-ef3qx
@EndangSukmana-ef3qx 4 ай бұрын
Apa yg dimaui hadist itu harus faham, bijak penjelasannya logis juga
@Suedi-hv6ru
@Suedi-hv6ru 4 ай бұрын
Matan dianggap ustad ini" Bla2.. ", tapi justru ambil kesimpulan dari matan" Bis2.. " Inilah ustad2 yg latar belakangnya ilmu kalam, mu'tazilah, qulladiyah, syia'ah yg teman dekatnya wasil bin ato', jahmiyah, dll yg senada.. Imam yg kau ikuti sdh bertaubat ketika berusia 40 th yakni imam al Asy'ari sdh ikut pemahaman imam Ahmad bin Hambal.. Kisah taubanya ada dlm kitab - al ibanah - al muaollatul islamiyyin.. - islam nganu masih tertinggal kereta, yakni masih di qulladiyah dan mu'tazilah.. Imam Al Asy'ari sdh tdk seperti Islam nganu.. Tapi ikut pemahaman imam Ahmad bin Hambal..
@zulkhali
@zulkhali 4 ай бұрын
Cepetan minum obatnya pak.. sepertinya anda lagi kumat.
@yutakayooyoksaputra2590
@yutakayooyoksaputra2590 3 жыл бұрын
siip penjelasannya, selaras senada dengan Cak Nun. Unsur musik ada lyrik, nada, alat. Perlu dipahami contoh-contoh berikut ini: pukul piring manggil piaraan juga musik, ring tone musik juga.
@UfikWAhmad-xm5cc
@UfikWAhmad-xm5cc 3 жыл бұрын
Mazhab Syafi'i tdk mengharamkan musik secara total, imam Syafi'i membagi dua hukum musik tersebut. Coba baca kitab Al-Um ada 9 jilid, ditemukan di jilid ke-4 halaman 123.
@zxvcxzs
@zxvcxzs 3 жыл бұрын
Betul
@Mulyadi69-mr9jz
@Mulyadi69-mr9jz 4 ай бұрын
anda beragama dengan agama safi'i bukan dengan agama rasul!
@jagurpakaya1147
@jagurpakaya1147 4 ай бұрын
​@@Mulyadi69-mr9jz nah ini yang ga ngerti gmn anda faham ajaran rasulullah klw ga melalui ulama hadeuh 😂
@islamwiki99
@islamwiki99 2 ай бұрын
Namun mencegah lebih baik. Karena ketika orang awam suka musik, biasanya akan suka juga menonton konser.
@cesoofficial
@cesoofficial 4 ай бұрын
Jaga ustadz Ahmad Sarwar ya Allah...berkahi ilmunya...
@martindas796
@martindas796 4 ай бұрын
Gue sih setuju pendapat ustadz ini .masuk akal..
@kelastekaje
@kelastekaje 4 ай бұрын
ane jug ga suka musik tapi ane ga pernah ngejust yg suka musik itu pilihan mereka masing-masing yg akan bertanggung jawab masing-masing
@wijoyosapardiono9643
@wijoyosapardiono9643 3 ай бұрын
Sangat relevan dgn yg lg rame skrg, ada yg mengkafirkan sodara muslim lainnya krn hal ini😢 smoga umat muslim selalu dihindarkan dari perpecahan
@bunda_tatieko
@bunda_tatieko 4 ай бұрын
Ya Allah, maaf sy terhibur 😂😂. Makasih ustadz , baarakallahu fiikum ❤❤
@nurali438
@nurali438 Жыл бұрын
Alhamdulillah atas penjelasannya . Saya muslim pencinta lagu bang H Rhoma irama yg berdakwah
@RizkiBaswedan
@RizkiBaswedan 4 ай бұрын
Hadits Muslim Nomor 3733 عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa meminum khamer di dunia -kemudian ia mati- sedangkan ia biasa meminumnya, niscaya tidak akan diterima taubatnya dan tidak akan meminumnya di akhirat." [HADITS RIWAYAT IMAM MUSLIM]
@dugonktt4189
@dugonktt4189 4 ай бұрын
Masya Allah TabarakalLah LahaolalakuataIllahbillah terimakasih Uztad tausyiahnya benar Alim Ulama yang mumpuni llmumya sangat mencerdaskan bagi kami kami orang Awam ❤❤❤👍👍👍
@malinoberadat9458
@malinoberadat9458 4 ай бұрын
semua dalil jika pakai pemaham sendiri pasti ada celah untuk dikoreksi,itulah kita disuruh untuk berpegang teguh pada sunnah dan pemahaman para sahabat,hadits jelas alat musik malah dipelintir ke konser,Nauzubillah
@psantoso4649
@psantoso4649 4 ай бұрын
Andapun memaksakan kehendak tanpa nalar
@danisid6862
@danisid6862 4 ай бұрын
Para sahabat tidak akan tersesat karena redaksi hadits sudah sesuai untuk zaman para sahabat. Sedangkan zaman sekarang perlu menafsirkan hadits karena kondisi sudah jauh berubah, kondisi yang disebut musik zaman dahulu dan zaman sekarang berbeda. Ya harus pakai logika/pemahaman, kalau tidak pakai logika tidak akan bisa menafsirkan.
@user-ug7po1ek7r
@user-ug7po1ek7r 4 ай бұрын
Wahabi tekstual, hanya nafsu mau jadi ulama tapi ilmu nol besar
@kelastekaje
@kelastekaje 4 ай бұрын
emang orang konser ga pake alat musik ?
@iyetsulaiman9388
@iyetsulaiman9388 4 ай бұрын
Ada orang yg mengaku paling mengikuti Sunnah nabi,tapi tak berilmu,dan apa 2 di terjemahkan secara mentah ,apa itu yg paling bagus beragama menurut anda???
@satrioanggito9724
@satrioanggito9724 4 жыл бұрын
Ust ini bilang berarti hafist itu gak berlaku dg zmana sekarang dan beliau membantah ibnu abbas ibnu masud dan 4 mazhab, dan beliau ikut ibnu hazm yg di mana pendpaat ibnu hazm di bantah ileh para ulama, dan ust ini mengiring fatwa ia, dg hadist hadist yg memang khilaf dan sudah ada peneramgan dari para ulama yggak pantas di sandingkan dg hadistbmusik yg sudah jelas dan ulama sepakat, tapi ya sdh lah Rasul sdh mengatakan umat ini akan menghalalkann musik, ya udh mau gimana lagi, jujur gua masih berat dg meninggalkan musik secara menyerluruh, tapi gua di ajarin, kalo blom bisa menerima kbenaran maka jgn lah kau ingkari kebennaram itu dan trus muasabah diiri, kenapa blom bisa menerima kebenaran
@machmuudraisan9561
@machmuudraisan9561 4 жыл бұрын
Fahami dari menit awal hingga Akhir.. Istinbath hukum harus tepat.. Dan benar-benar di fahami.. Ikut Aliran wahaby bodoh..ya jadi Bodoh Akhirnya
@RioRagil
@RioRagil 3 жыл бұрын
ga disimak dri awal kiatan baca dN nonton cuma 10 halaman dari 1000 halaman wkwk.
@Meow-dy4xz
@Meow-dy4xz 4 ай бұрын
Terus bagaimana dengan MBS yang mengadakan konser musik terbesar dalam sejarah Arab Saudi?????, coba ada gak link dari guru anda, yang kritik keras MBS, atau dari Guru anda di Saudi yang kritik keras itu pemimpin?. Oh ya, di Saudi, Club' malam, diskotik, Khamer ada di Riyadh, gimana tuh ulama sana kenapa gak marah ke MBS, sama satu lagi perempuan di arab sekarang diperbolehkan merokok di tempat umum, di Riyadh salah satu contohnya, kenapa ulama sana diam saja melihat itu.
@user-iv8wb2gg7p
@user-iv8wb2gg7p 4 ай бұрын
MBS bukan ulama, dan para ulama disana sudah menasehati beliau namun apalah daya melawan kekuasaan, dakwah itu hanya sebatas menyampaikan sedangkan hidayah hanyalah milik Allah semata.
@erwintriwahana
@erwintriwahana 3 ай бұрын
Simak baik2, yg bilang ga berlaku siapa? Cara memandang dan memahami hadits itu para ulama berbeda, kalo masalah khilafiyah,
@jefridinmachruddin1847
@jefridinmachruddin1847 4 ай бұрын
Kaidah yg sama, Illat khomr adalah mabuk, kalau gak mabuk halal.... Ngawur😂
@mahdimahdivikia
@mahdimahdivikia 4 ай бұрын
Udah dijelasin panjangxlebar masih aja ngawur.😅
@SalafySejati
@SalafySejati 3 ай бұрын
Betul.. Betul.. Betul..
@topmartial
@topmartial 3 ай бұрын
Banyak yang sudah meninggalkan musik, tapi masih merendahkan orang lain. 😊
@supartinijon5141
@supartinijon5141 4 ай бұрын
Terima kasih ustad ilmunya... Semoga taubat saya Alloh terima, karena dulu pecinta musik
@andezal1043
@andezal1043 4 ай бұрын
sma dengan sy tp sya pilih netral aja...makruh
@musamusaeni2361
@musamusaeni2361 3 жыл бұрын
meskipun ana belum mampu meninggalkan musik sepenuhnya, tapi ana memilih ulama yg mengharamkan musik. antum lihat siapa saja ulama indonesia dan luar negeri yang mengharamkan musik, lihat bagaimana aqidahnya, bagaimana ke-wara'anya, dan bagaimana keluasan ilmunya. apakah manhajnya sesuai dengan yang ditempuh ulama-ulama salaf? atau hawa nafsu yang selalu diikuti? lalu antum daftar juga ulama-ulama / ustadz2 yang menghalalkan musik. bagaimana keilmuannya, aqidahnya, manhajnya. lalu antum nilai sendiri, siapa yang kira2 harus antum ikutin. bagaimanapun orang yang asyik mempelajari musik, entah itu mencari kunci-kunci lagu menghafal lagu2 baru, persiapan pentas band, mereka semua rata2 luput dari membaca alqur'an, mentadaburi alqur'an.. berapa JAM ia mampu mendengarkan musik dalam sehari? coba bandingkan berapa MENIT ia mampu mendengarkan/mentadaburi alqur'an dalam sehari / seminggu / sebulan?.. mungkin mereka tak akan pernah tahan tanpa mendengarkan musik 1 menit saja, namun ia bisa tahan tanpa membaca alqur'an selama 1 bulan bahkan lebih. kenapa ulama sekarang mengangkat mengenai halal dan haramnya musik, KARENA MUSIK SUDAH MERACUNI DAN MENJAUHKAN GENERASI ISLAM DARI BELAJAR ALQUR'AN. SILAKAN ANDA RENUNGKAN, JIKA MEMANG ANDA MENCINTAI ALQUR'AN!
@blanjahape530
@blanjahape530 3 жыл бұрын
lu pikir ustadz2 di atas kurang aqidahnya?, ke wara an nya?, kurang luas ilmu nya...?, kurang baca Al Qur'an nya, he he he...
@musamusaeni2361
@musamusaeni2361 3 жыл бұрын
@@blanjahape530 ulama wara itu cenderung hati2 dari perkara syubhat (samar).. apalagi ada dalil yg tegas yg berkaitan dengan musik..
@blanjahape530
@blanjahape530 3 жыл бұрын
@@musamusaeni2361 iya.., jelas dalil teks nya...😁..
@musamusaeni2361
@musamusaeni2361 3 жыл бұрын
@@blanjahape530 hehe.. coba antum lihat tafsir ibnu katsir surat al-luqman ayat 6 abdullah bin mas'ud bersumpah 3x bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian. menurut antum kontekstualnya seperti apa?
@blanjahape530
@blanjahape530 3 жыл бұрын
@@musamusaeni2361 ya silahkan lu pahami dalil lu sekehendak lu, sesuai selera lu, gw lagi asik dengerin rekaman sholawat pake musik nih...😁
@desaseni2124
@desaseni2124 4 жыл бұрын
Ustaz ahli sunnah waljamaah
@Reanwings
@Reanwings 3 жыл бұрын
Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah: Shahih Fiqih : kzbin.info Yufid TV : kzbin.infovideos
@muntholibfmipa3488
@muntholibfmipa3488 3 ай бұрын
Yang yakin musik itu haram tidak perlu bermain atau menikmati musik ..., yang yakin musik itu halal tentunya boleh menikmati atau main musik ... Kesimpulannya kita tunggu sampai nanti yaumul hisab ...
@gilangp2011
@gilangp2011 5 жыл бұрын
Allahu Akbar Tercerahkan
@abufalah6239
@abufalah6239 4 ай бұрын
Sdh banyak penjelasan ulama.dan ustadz2. Silahkan pahami dan yakini yg mana. Jgn menghujat yg berbeda. Tetap jaga akhlak
@user-bt3oh3kj3l
@user-bt3oh3kj3l 4 ай бұрын
Mantap penjelasanya di akalin jdi halal , kg sependapat gue
@user-iv8wb2gg7p
@user-iv8wb2gg7p 4 ай бұрын
Padahal yang berhak menentukan hukum halal atau haram hanyalah Allah ye bang, jelas 4 Mazhab bahkan hampir seluruh ulama sepakat dengan keharaman musik
@manhajkolaf6959
@manhajkolaf6959 4 жыл бұрын
Subhanallah Terima kasih pencerahan nya ustadz
@Reanwings
@Reanwings 3 жыл бұрын
Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah: Shahih Fiqih : kzbin.info Yufid TV : kzbin.infovideos
@matteroftimeandtimeissword2811
@matteroftimeandtimeissword2811 3 жыл бұрын
Yg kurang difahami adalah banyak hanya dgn membaca dalil secara makna bhs saja. Padahal setiap Hadits terkandung banyak ungkapan2 didalamnya.
@zulfahidayat7808
@zulfahidayat7808 3 ай бұрын
Jujur dan terbuka .. Maa syaa Allah❤
@yuliorinaldo4690
@yuliorinaldo4690 4 ай бұрын
Alhamdulillah... Ambil positifnya, tiap2 ulama punya maqam dan pemahaman ayat2. Asal tetap menjaga ukhuwah islamiyah, ga saling mencela. Kalau perlu dikaji aja antar guru besar ahli quran dan bahasa arab
@yusufgulla
@yusufgulla 4 ай бұрын
Boleh Mengharamkan musik, asal tau maknanya alasannya. Dari sejauh yg saya pahami islam menghukumi sesuatu selalu ada alasan dibalik itu semua. Termasuk kondisi di zaman itu. Penjelasan yg bagus ustadz Jazakallah khairan. 🙏🏼
@ngajimusholakampung7818
@ngajimusholakampung7818 4 ай бұрын
Bohong ini ustadz kalau mbah hasyim asy'ari membeli alat musik dimasa beliyau memimpin pondok.. . Beliyau aja mengarang kitab khusus untuk mengingatkan ponpos yg memakai alat musik saat memoeringati maulid nabi.. dan beliau mengaramkan memakai alat musik untuk maulid.. . Mungkin masa2 sekarang ini, atau setelahnya kh.hasyim yg memegang ponpes tebu ireng..
@hujansamarkan
@hujansamarkan 3 ай бұрын
makin yakin seyakin yakinnya. .diakhir zaman akan ada umatku yang menghalalkan musik, zina, khamr, dan sutra
@mehmedeygipt687
@mehmedeygipt687 4 ай бұрын
Barakallahu fikum ustazna, setiap penjelasan beliau mencerminkan kalau pribadi beliau memang org yg sering mengkaji ilmu fiqh secara penyampaian dan langkah2 menguraikan persoalan jelas, beda sama org2 sebelah asik2 bid3ah sesat serasa pemegang kunci amal ibadah org 😂 baca hadis cuman modal teks dan mengabaikan makna2 yg ada didalamnya yg hasilnya melahirkan pendapat yg keliru ujung2nya org awwam dibuat ribut. Semangat asatiz rumah fiqh indonesia semoga dakwahnya dlm mencerdaskan masyarakat semakin meluas dan berkah
@lutfieffendi5554
@lutfieffendi5554 3 ай бұрын
LAH YANG KAYA GINI SAYA SETUJU DENGAN TAUSYIAH NYA. MENCERAHKAN ILMU NYA
@chronoserge1087
@chronoserge1087 3 ай бұрын
Kita kekurangan guru fiqih. Padahal islam agama yg penuh logika/akal. Sibuk menjatuhkan satu sama lain. UAH sendiri jg kurang tepat sebut pemusik. Harusnya musisi. Kalo pemusik ya sekedar main musik. Musisi itu pencipta musik dan atau lagu. Proses bikin musik itu lama & terkadang membuat orang lupa waktu, yg otomatis lupa jg kpd Allah.
@radyardy8005
@radyardy8005 4 ай бұрын
Semoga yang komen nonton sampe akhir supaya gk gagal paham cara menghukumi sesuatu..
@user-bt3oh3kj3l
@user-bt3oh3kj3l Ай бұрын
BKN gagal paham namun GK sepaham akhi
@user-bt3oh3kj3l
@user-bt3oh3kj3l Ай бұрын
Ilmu akal , jgn ngakalin " ngaku mashab Syafi'i ,
@-MuhammadIqbal-pq6hc
@-MuhammadIqbal-pq6hc 3 ай бұрын
Alhamdulillah dapat pencerahan
@HITAM_DAKWAH
@HITAM_DAKWAH 4 жыл бұрын
JAUHI USTAD YG MENGHALALKAN APA2 YG SDH JELAS KEHARAMANYA DG PEMBENARAN MENURUT HAWA NAFSUNYA...SEOLAH DIA LEBIH PAHAM AGAMA ISLAM DRI RASULALLAH DAN GENERASI ISLAM TERBAIK SETELAHNYA!!
@ekyeverything
@ekyeverything 4 жыл бұрын
Jauhi orang model anda yang menggunakan kata kata nya sendiri dalam masalah hukum agama.
@mohamadarifpambudi7519
@mohamadarifpambudi7519 4 жыл бұрын
Susah emang diskusi dgn orang awam yg berpemahaman dzahiriyah
@eryghifari6317
@eryghifari6317 3 жыл бұрын
jauhi orang2 modelan elu
@satrionobsafad2407
@satrionobsafad2407 3 ай бұрын
Ust Sarwat...tegas berkualitas mumpuni
@PrintisSlamet
@PrintisSlamet 3 ай бұрын
Wahabi golongan katak di dlm tempurung
@amungdoc3969
@amungdoc3969 Жыл бұрын
ALHAMDULILLAH 🤲 SEMOGA CHANEL-CHANEL ASWAJA TAMBAH BERKEMBANG, MENCERAHKAN DAN MENCERDASKAN UMMAT ISLAM DI NUSANTARA TERCINTA INI. Aamiin Aamiin ya RABB 🤲💕🤲 Waspadalah... Waspadalah... Waspadalah...
@liahalimah6598
@liahalimah6598 4 ай бұрын
Terimakasih ustad pencerahannya
@user-og3vq2gh3o
@user-og3vq2gh3o 4 ай бұрын
Keren...pencerahan banget..penjelasan ny bagus...
@rusyanto5579
@rusyanto5579 4 ай бұрын
Lakum diinukum waliyadiin... Ulama yg mengkhalalkan musik akan diminta pertangung jawaban begitupun yg mengkharamkan nya, siapa kira² yg akan dimurkai Nya? Mau ikut imam yg 4 atau ikut ustadz Sarwat dan kawan²nya, itu hak masing²
@Kangsurri1803
@Kangsurri1803 3 ай бұрын
Kesesama muslim lakum dinukum waliyadin 😂 sehat mas...
@fella213
@fella213 4 ай бұрын
Sama keluasan ilmunya dengan Ust Adi dan ulama Ahlussunnah.
@henisuryani1546
@henisuryani1546 4 ай бұрын
MasyaAllah pencerahan yg sangat bermanfaat
@EdiFirmansyah-vp2op
@EdiFirmansyah-vp2op 4 ай бұрын
Penjelasan yang masuk akal.... Cakeeeep....
@moeslimin2735
@moeslimin2735 4 ай бұрын
Khamar illat keharamannya krn memabukkan...jadi semua yg memabukkan haram... Musik illat keharamannya adl melalaikan (lahwun)...jadi semua yg melalaikan haram... Musik yg tidak melalaikan tdk haram... Khamar yg tdk memabukkan tdk haram... Kesimpulan Ini logika ust sarwat
@katroktelo
@katroktelo 4 ай бұрын
cari terus salahnya sampe lu bosen bang
@JalanHidupTerbaik
@JalanHidupTerbaik 4 ай бұрын
Muncul di FYP Qodarullah masalah ini lagi hangat dalam seminggu ini
@udisuhartomo892
@udisuhartomo892 4 ай бұрын
Segala sesuatu masalah yg bs menimbulkan pro kontra emang yg jago menggorengnya itu dari kaum salafi Wahabi,karena dari situlah mereka akan mendapatkan followers banyak.. perhatikan sj setiap vidio dari kalangan salafi Wahabi itu pasti ada hal² yg sengaja mereka pancing agar netizen melakukan balasan,jd ga murni mereka itu mau berda'wah..isinya ga jauh dari tuduhan bid'ah sesat bahkan kafir,kemudian membanding²kan yg satu dg yg lainnya..kasihan kpd generasi muda Islami Indonesia yg hrs mendapatkan doktrin ga baik
@murimarhadi5033
@murimarhadi5033 4 ай бұрын
Masya Allah...mencerahkan
@fakultassainsdanteknologiu624
@fakultassainsdanteknologiu624 5 жыл бұрын
Pertanyaannya: Ya Ustadz.. apakah nyanyian yang dilarang Abu bakar dalam hadist berikut adalah nyanyian konser yang memakan waktu lama? Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita. Sebaiknya kita berhati-hati dalam merumuskan illat.. jangan hanya diambil hanya satu illat.. harus menggabungkan semua illat, baru setelah itu dirumuskan hukum.
@jahemerah9264
@jahemerah9264 5 жыл бұрын
Di hadist tersebut kan Rasulullah malah membiarkan/mengijinkan ?
@bardasiahjakarta9504
@bardasiahjakarta9504 5 жыл бұрын
Subhanallah, ternyata ilmu yang saya miliki jauh dari yang para ulama terdahulu.
@ziadfauzan6294
@ziadfauzan6294 4 жыл бұрын
Hanya di hari raya yg diperbolehkan bernyanyi
@charlottekatakuri8318
@charlottekatakuri8318 4 жыл бұрын
Lagi2 hadis itu yg digunakan para pendukung musik, hukum musik itu jelas jelas haram !!
@machmuudraisan9561
@machmuudraisan9561 4 жыл бұрын
@@charlottekatakuri8318 Itu karena anda Awam ..tak mengerti Istinbath hukum Agama... ..tapi sok-soan bisa memahami . .. Maka dari itu kenapa orang awam Haram berfatwa...ya karena seperti anda tudak faham Agama...tapi bisa melebihi yang Ahli Agama
@junartoimamprakoso
@junartoimamprakoso 4 ай бұрын
Alhamdulilah, musik zaman itu berarti konser panjang seharian menghabiskan waktu bareng dengan zina dan khamr. Terima kasih
@mistriayub8213
@mistriayub8213 4 ай бұрын
Tundukkan akalmu terhadap Al-Qur'an & hadist. Jangan dibalik, al-qur'an & hadist yg harus mencocoki akalmu..
@ilmuwanbodoh4469
@ilmuwanbodoh4469 4 ай бұрын
ya udah, nanti zakatlah dengan gandum. kan di hadist pake gandum, bukan beras
@joansaputra3877
@joansaputra3877 4 ай бұрын
Dan jangan pakai motor atau mobil, pakailah kuda atau unta
@GoldbrainLastShelter
@GoldbrainLastShelter 3 ай бұрын
memahami al qur'an dan hadist ada ilmunya
@lastcakra
@lastcakra 4 ай бұрын
Masya Alloh Syukron Ustadz
@babencun3547
@babencun3547 4 ай бұрын
Betul .baru ulama kaya ginih jadi jls nerangkan nya..jadi dafat di mengerti...inih baru berilmu....👍👍
@herlinahmatturungang9726
@herlinahmatturungang9726 4 жыл бұрын
Menafsirkan makna musik hanya terbatas konser yang melalaikan butuh referensi... Siapa yn menafsirkan dll... Apalagi para ulama 4 mazhab sepakat keharamannya. Jadi seolah ulama dulu semisal ibnu qoyyim seolah tidak faham makna musik. Seolah hanya kita yg faham maknax. Ulama yang telah meninggal sudah teruji keulamaannya... Yang masih hidup belum tentu... Silahkan berqudwah kpd yg kita yakini tsiqohx.
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 4 жыл бұрын
Musik haram ijma? Klaim Terjadinya Ijma’: Benarkah? Kebenaran ilmiah harus ditegakkan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’, jika memang masih terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan diantara ulama. Kita harus fair dan jujur. Kalau ada perbedaan pendapat, sebutkan, jangan disembunyikan. Kalaupun kita tidak setuju dengan pendapat yang berbeda itu, tetaplah keberadaan pendapat itu harus kita hargai dan karenanya tidak bisa kita mengklaim telah terjadi Ijma’ (konsensus). Mari kita ngaji Bab Ijma’ seperti terdapat dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili (jilid 1, halaman 486-491). Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip klaim Abu Ishaq yg mengatakan telah terjadi ijma’ lebih dari 20 ribu kasus hukum. Benarkah klaim ini? Apakah ijma’ yang dimaksud ini merupakan ijma sebagai sumber hukum ketiga, yang bersifat qat’i dan sesiapa penentangnya dianggap keluar dari Islam? Nah, Syekh Wahbah mengajak kita utk berhati-hati dlm memverifikasi klaim ijma’ ini. Banyak ternyata yang diklaim itu bukan ijma’ (konsesus semua ulama) tapi hanya ittifaq (kesepakatan) diantara para imam mazhab, atau satu mazhab, atau karena tidak diketahui ada yang menyelisihi pendapat itu. Pangkal perdebatan ini dikarenakan mengenai definisi ijma’ itu sendiri yang belum disepakati. Syekh Wahbah menyodorkan 2 definisi, satu dari Imam al-Ghazali, dan satu lagi dari jumhur ulama. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ijma’ itu kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang masalah agama. Sementara itu jumhur ulama berpendapat: ijma’ itu kesepakatan mujtahid umat Muhammad pasca wafatnya beliau di suatu masa tentang hukum syar’i. Kedua definisi yang berbeda ini menimbulkan perbedaan konsekuensi dalam aplikasi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam. Dalam definisi Imam al-Ghazali, ijma’ melibatkan semua umat, tidak hanya para mujtahid. Ini sesuai bunyi hadits Nabi bahwa umatku tidak akan bersepakat atas kesalahan atau kesesatan. Dan juga tidak disyaratkan kesepakatan itu terjadi hanya di masa setelah Nabi. Syekh Wahbah memandang definisi ijma’ menurut Imam al-Ghazali itu problematik. Misalnya pada masa hidup Nabi kita tidak butuh ijma’ karena Nabi tempat bertanya dan menjadi sumber hukum. Jadi definsi jumhur lebih kuat dan pas. Selesai kutipan dari kitab Syekh Wahbah az-Zuhaili. Masih banyak bahasan beliau yang sangat menarik, namun kita beralih ke kitab lain agar semakin kaya referensi kita. Dawud Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanyalah berlaku untuk sahabat Nabi, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad --dalam satu riwayat-- mengatakan bahwa ijma' itu adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik malah merujuk pada ijma' penduduk madinah. Ulama lain merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Sedangkan ulama yang lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah saja; ada yang bilang kufah saja, bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Lihat Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 4, h. 128; al-Amidi, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 1, h. 286, 380-381, dan 404-405; al-Syaukani, "Irsyad al-Fuhul," h. 70, dan 79-80.] Para ulama ada yang menyusun kriteria terwujudnya ijma', yaitu ijma' tersebut diikuti oleh mereka yang memenuhi persyaratan berijtihad, kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil dan para mujtahid itu berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid'ah. Ada pula yang menambah syarat lain yaitu yang dimaksud dengan mujtahid adalah sahabat Nabi saja, ada lagi yang menganggap mujtahid yang dimaksud hanyalah keluarga Nabi saja; sementara itu ada yang berpendapat --seperti telah disinggung sebelumnya-- mujtahid itu hanya ulama Madinah saja. Ada pula yang berpendapat bahwa hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang telah menyepakatinya serta tidak terdapat hukum ijma' sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama. Ada pula yang berpendapat ijma’ yang terbaru bisa menghapus ijma’ yang lalu, dengan berbagai persyaratan yang ketat. Pendek kata, seru deh perdebatan para ulama. Sekadar menyebut contoh yang kontroversial, kitab al-Mughni (2/243) dan Nail al-Awthar (3/223) menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (1/126) menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama; bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah; bahkan ada satu riwayat syadz dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah. Bukanlah menjadi tujuan tulisan ini membahas soal kewajiban sholat jum'at. Namun dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum. Dengan kita luaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat. Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk "kompromi". Misalnya, andaikata semua ulama telah sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup mewakili kesepakatan ummat Islam secara total. Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara mayoritas di antara para ulama. Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, jarang para santri atau ulama berani membantah atau, setidak-tidaknya, bersikap kritis. Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran. Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang pendapat tersebut. Berbeda dengan istilah Ijma', lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini, yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A, boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya kesepakatan para ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah mencapai bilangan lima ratus. Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas. Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B. Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi" mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu, maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan saling klaim di antara mereka. Yang penting, sebagai santri dan pelajar, selain kita harus jujur untuk menampilkan pendapat yang berbeda, kita juga harus berlapang dada terhadap perbedaan pendapat. Keragaman itu indah. Jangan memaksa semua orang harus seragam pada masalah-masalah yang para ulama masih berbeda pandangan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’. Umat Islam harus terus diajarkan bahwa perbedaan pendapat itu hal biasa. Gak usah marah-marah apalagi sampai hilang adab dengan mengeluarkan kata cacian. Hanya dengan cara seperti ini kita akan bertambah dewasa dan tidak gampang menyalahkan pihak lain, apalagi sampai mengintimidasi mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda. Ingat yah: berbeda itu hal biasa saja. Gitu aja kok repot :
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga 4 жыл бұрын
pendapat ulama yang memperbolehkan mendengarkan musik datang dari Abu Thalib al-Makki. Menurut Abu Thalib, para sahabat Nabi SAW, seperti Abdullah bin Ja’far, Abdullah bi Zubair, Mughirah bin Syu’bah, Muawiyah dan sahabat Nabi lainnya suka mendengarkan musik. Menurutnya, mendengarkan musik atau nyanyian hampir sudah mentradisi dikalangan ulama salaf ataupun para tabi’in. Bahkan, kata Abu Thalib, ketika dia berada di Makkah, pada saat peringatan hari-hari besar, orang-orang Hijaz merayakannya dengan pagelaran musik. [4] Tradisi seperti itu juga dilakukan oleh orang-orang Madinah. Seperti yang diakui sendiri oleh Abu Thalib bahwa dia pernah melihat Qadi Marwan memerintahkan budak perempuannya untuk bernyanyi di hadapan orang-orang sufi. Al-‘Ata juga memiliki dua budak wanita yang keduanya pandai bernyanyi dan sering dipentaskan di depan saudara-saudaranya. Suatu ketika Abi Hasan bin Salim ditanya Abi Thalib, “Mengapa engkau melarang mendengarkan musik, sementara al-Junaedi, Sirri Al-Saqati dan Dzunnun al-Misri senang mendengarkan musik?” Hasan bin Salim menjawab, “Saya tidak pernah melarang orang mendengarkan musik, sebagaimana halnya orang-orang yang lebih baik dariku. Aku hanya melarang bermain dan bersenda gurau dalam mendengarkan musik.” [5] Antara bentuk dan isi Menurut al-Ghazali, baik al-Quran maupun al-Hadits, tidak satupun yang secara vulgar menghukumi musik. Memang, ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan menggunakan alat musik tertentu, semisal seruling dan gitar [6]. Namun, sebagaimana yang dikatakan al-Ghazali, larangan tersebut tidak ditunjukkan pada alat musiknya (seruling atau gitar), melainkan disebabkan karena “sesuatu yang lain” (amrun kharij). Di awal-awal Islam, kata al-Ghazali, kedua alat musik tersebut lebih dekat dimainkan di tempat-tempat maksiat, sebagai musik pengiring pesta minuman keras. Orang Islam tidak boleh meniru gaya hidup seperti itu. Nabi SAW sudah mewanti-wanti dengan mengatakan: “Man tsyabbaha biqaumin fahuwa minhum” (barangsiapa meniru gaya hidup suatu kaum maka ia termasuk bagian dari kaum itu). Menurut al-Ghazali, mendengarkan musik atau nyanyian tidak berbeda dengan mendengarkan perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati. Setiap lagu memiliki pesan yang ingin disampaikan. Jika pesan itu baik dan mengandung nilai-nilai keagamaan, maka tidak jauh berbeda seperti mendengar ceramah/nasihat-nasihat keagamaan. Juga sebaliknya. Dalam kaidah fiqh dikenal sebuah kaidah: “al-ashlu baqu’u ma kana ala ma kana” (hukum asal sesuatu bergantung pada permulaannya). Artinya, ketika sesuatu tidak ada hukumnya di dalam al-Quran maupun al-Hadis, maka sesuatu itu dikembalikan pada asalnya, yaitu halal (al-ashlu huwa al-hillu). Atau dalam kaidah yang lain disebutkan: “Al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah illa ma dalla dalilun ala tahrimiha” (hukum asal di dalam muamalah adalah halal kecuali terdapat dalil yang melarangnya). Musik masuk dalam kategori muamalah, bebeda dengan ibadah yang kedudukannya tidak bisa ditawar lagi. [1] Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Libanon: Dar Al-Fikr, tt, hal 267 [2] Mughni Al-Muhtaj, hal 2, vol 3 [3] Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Libanon: Dar Al-Fikr, tt, hal 268 [4] Abi Al-Abbas Ahmad bin Muhammad, Kaf al-Ria’, hal 273 [5] Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Libanon: Dar Al-Fikr, tt, hal 268 [6] Mohammad Nawawi, Syarh Sulam al-Taufik, Surayabaya: Dar Ihya al-Kitab al-Arabiyyah, tt, hal 75
@rikirahmat7060
@rikirahmat7060 4 жыл бұрын
Kalo semua perkara agama menggunakan kaidah ciptaan ahmad sarwat hancur ini agama
@kusumocahyo8617
@kusumocahyo8617 4 жыл бұрын
Otak au yang hancur, dimana letak ke sesat an dia?? Kau bicara macam sudah faham saja
@eryghifari6317
@eryghifari6317 3 жыл бұрын
bocah dongok
@rikirahmat7060
@rikirahmat7060 3 жыл бұрын
@@eryghifari6317 syarwat and geng memang kumpulan orang dungu
@rikirahmat7060
@rikirahmat7060 3 жыл бұрын
@@eryghifari6317 Dungu lagi sombong
Новый уровень твоей сосиски
00:33
Кушать Хочу
Рет қаралды 3,3 МЛН
АЗАРТНИК 4 |СЕЗОН 1 Серия
40:47
Inter Production
Рет қаралды 1,3 МЛН
А ВЫ ЛЮБИТЕ ШКОЛУ?? #shorts
00:20
Паша Осадчий
Рет қаралды 3,7 МЛН
Dad gives best memory keeper
01:00
Justin Flom
Рет қаралды 21 МЛН
Apakah Ajaran Thariqat Itu Haram? - Ustadz Ahmad Sarwat Lc., MA.
11:40
SEBAB MUNCULNYA PERBEDAAN HUKUM MUSIK, UST. AHMAD SARWAT
17:40
Imtiyaz Media Dakwah
Рет қаралды 10 М.
Podcast : Siapa Bilang Musik Haram? - Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi
16:26
Surabaya Mengaji
Рет қаралды 95 М.
JUJUR DALAM MEMBAHAS HUKUM MUSIK, UST. BUDI ASHARI
8:19
Imtiyaz Media Dakwah
Рет қаралды 74 М.
Hukum Musik Menurut Para Ulama - Buya Yahya Menjawab
10:07
Al-Bahjah TV
Рет қаралды 970 М.
JELAS !! INI HUKUM RIBA DAN BANK || USTADZ DR. AHMAD SARWAT, LC., MA.
1:19:14
Новый уровень твоей сосиски
00:33
Кушать Хочу
Рет қаралды 3,3 МЛН