Рет қаралды 265
Samarinda tanggal 05 Oktober 2022 digelar persidangan pertemuan ke 3 perkara No. 150/Pdt.G/2022/PN.Smr yg subjek tergugatnya adalah oknum hakim dalam artian gugatan ditujukan kepada ranah pribadi atau dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan objek sengketa yakni perbuatan pemalsuan, namun hakim-hakim yang mengadili justru menerima titipan surat yang katanya dari tergugat tanpa pernah dihadiri tergugat sejak sidang pertama dan mewajibkan Penggugat untuk menanggapi surat tersebut...
setelah para penggugat mempelajari surat tersebut ternyata surat tersebut adalah surat kaleng atau surat yang bukan berasal dari tergugat alias Palsu, oleh karenanya mengundang keberatan Penggugat sejak pekan sebelumnya hingga digunakannya hak ingkar terhadap hakim2x yang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 17 ayat 5 UU No. 48/2009 tentang kekuasaan Kehakiman , namun hak ingkar pun dilanggar dengan semena-mena tanpa pernah mau menjawab pertanyaan Penggugat terkait pasal 17 ayat 5 UU NO. 48/2009 tentang kekuasaan Kehakiman, di lain pihak alasan digunakannya hak ingkar oleh Para penggugat karena hakim2x yg mengadili termaksud hakim2x yang sama mengadili perkara 119/Pdt.G/2022/PN.Smr yang ternyata melakukan praktek pemalsuan subjek hukum tergugat dan objek sengketa atau sebagai Pendusta, sehingga dapat disimpulkan Pengadilan Negeri samarinda yang diketuai Darius Naftali S.H., M.H. telah dikuasai Mafia hukum yang mana modus operandinya adalah melakukan perbuatan Pemalsuan demi Pemalsuan dan menggunakan surat2x Palsu...
adapun motifnya adalah guna mepencundangi Para Penggugat demi kepentingan Gembong Mafia bernama Tan Tjie Sen, Sintiawati Haryono, dan Cahyadi Guy si pembuat kejahatan sebagai satu kesatuan Genk sindikat Mafia hukum yang melindungi praktek Mafia tanah ... miris...
singkat kata Darius Naftali S.H., MH adalah oknum atau gembong Mafia hukum di wila
yah Pengadilan Negeri Samarinda yang telah menunggangi jabatannya selaku Ketua pengadilan negeri Samarinda guna mengakomodir praktek2x oknum hakim perusak marwah kekuasaan kehakiman dan penggadai lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung RI demi kepentingananya sendiri dan sidikat mafia dimana harus dilawan dan diberantas secara tuntas apapun resikonya !!!
/ hanry.sulistio
Ate53406105/statu...