Рет қаралды 6,903
#HakTerdakwa #SikapPenuntutUmum #SikapJaksa
Kehadiran Terdakwa pada saat Pembacaan Putusan
a. Terdakwa hadir di Persidangan,
b. Jika Terdakwa tidak dapat dihadirkan, Putusan yang dibacakan oleh Hakim harus diberitahukan kepada Terdakwa;
c. Jika Terdakwanya Lebih dari 1/banyak, maka putusan dibacakan dengan Terdakwa yang hadir saja;
Yang Sering Diketahui oleh Masyarakat, Hak Terdakwa setelah Majelis Hakim Membacakan Putusan Ada 3 Macam, yaitu
1. Menerima Putusan,
2. Menolak dan Mengajukan upaya hukum
3. Pikir-pikir
ini tidak salah namun, tidak lengkap;
Hak Terdakwa Setelah Hakim membacakan putusan, diatur dalam Pasal 196 ayat (3) KUHAP
Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa tentang segala apa yang menjadi hak Terdakwa, sesudah putusan pemidanaan diucapkan;
JENIS HAK TERDAKWA
1. Hak segera menerima atau segera menolak putusan;
2. Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini (biasa dikenal pikir-pikir)
3. Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan;
4. Hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal ia menolak putusan;
5.Hak mencabut pernyataan menerima atau menolak putusan
GRASI
Dalam UU No. 5 Tahun 2010 Jo UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi dalam pasal 2 ayat (3) dan 7 ayat (2) ada point penting;
1. Grasi dapat diajukan atas putusan pidana paling rendah penjara selama 2 tahun;
2. Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap
SIKAP PENUNTUT UMUM atas Putusan Hakim.
1. Menerima Putusan; jika putusan yang dijatuhkan seusai dengan apa yang dituntut, jika ada perbedaan Pidana, masih dalam batas SOP di lembaga
2. Tidak menerima dan Mengajukan Upaya Hukum; Jika putusan tidak sesuai dengan Tuntutan, bahkan Terdakwa diPutus Bebas atau lepas dari segala tuntutan
3. Berpikir-pikir; untuk ambil sikap perlu koordinasi di Lembaga
Jangka Waktu pikir-pikir adalah 7 Hari setelah putusan dibacakan, jika tidak mengambil sikap dalam jangka waktu tersebut, dianggap Menerima Putusan
(lihat pasal 233 dan 234 KUHAP)