Рет қаралды 7,447
#PLEDOI #PembelaanTerdakwa #HakTerdakwa
Hak Terdakwa terkait Dengan Pembelaan dalam KUHAP
1. Diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan didakwakan (pasal 51)
2. Memberikan Keterangan secara bebas (pasal 52)
3. Mendapatkan Juru Bahasa untuk yang membutuhkan (pasal 53)
4. berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum (pasal 54)
5. Berhak menghubungi Penasihat Hukumnya/untuk WNA berhak menghubungi Perwakilan negaranya;
6. Menghubungi dan Mendapat Kunjungan Dokter Untuk Kepentingan kesehatan (pasal 58,)
7. Jika ditahan, bisa mengajukan Penangguhan Penahanan dan bertemu pihak lain untuk penangguhannya (pasal 59, 60)
8. Berkirim surat kepada Penasihat Hukumnya(pasal 62)
9. Mendapat Kunjungan Rohaniawan (pasal 63)
10. berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (pasal 64);
11. Berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (pasal 65)
12. Tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66)
13. Mengajukan Upaya Hukum Banding (pasal 67)
14. Mengajukan Tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi akibat kekeliruan, (pasal 68 Jo 95 Kuhap);