Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

  Рет қаралды 9,918

Umi Cholifah

Umi Cholifah

Күн бұрын

Пікірлер: 33
@hendrosusilo6831
@hendrosusilo6831 Ай бұрын
Terimakasih, ilmunya Umi.
@elinjazyofficial1495
@elinjazyofficial1495 2 жыл бұрын
Mantaff ibu smangat terus untuk menebar ilmu
@solusibmt
@solusibmt 6 ай бұрын
Salam sukses Ibu Umi
@muhammadaffanfahrezi765
@muhammadaffanfahrezi765 3 жыл бұрын
Muhammad Affan Fahrezi 200810102030 Kelas N Ekonomi syariah Tabungan Syariah Tabungan merupakan simpanan dana dalam jumlah tertentu. Simpanan tersebut bisa ditarik sewaktu-waktu. Tempat penarikannya pun bisa berbagai macam. Mulai dari ATM hingga langsung ke bank. Perbedaannya adalah kata syariah. Tabungan syariah mengenal dengan istilah wadi’ah. Yaitu, tabungan tersebut tidak akan mendapatkan bunga karena sifatnya titip.
@putritaufiq
@putritaufiq 3 жыл бұрын
Nama : Putri Kirani Lailatus Shiam NIM : 200810102050 Kelas : A Soal : Sebutkan 1 produk hukum ekonomi syariah di Indonesia dan deskripsikan secara singkat hal apa yang menarik pada produk hukum yang kalian angkat tersebut! Jawab. Giveaway sama dengan judi. Seperti yang diketahui bahwa giveaway adalah pemberian hadiah kepada yang beruntung dengan syarat melakukan satu hal atau lebih. Saya juga baru sadar, jika sistemnya memang sama dengan maisir (perjudian). Mengapa demikian? Karena dalam giveaway, banyak orang yang mengikuti dan hanya 1 atau beberapa yang mendapat hadiah. Padahal semua orang melakukan hal yang sama, namun tidak semua mendapat untung. Orang-orang telah memberikan biaya, yaitu jasa follow dan like misalnya, namun yang mendapat upah hanya orang yang beruntung saja.
@finyfatihah2525
@finyfatihah2525 3 жыл бұрын
Assalamualaikum wr.wb Finy Fatihah Kanzil Arasy 2008010102037 Ekonomi Syariah (kelas N) Pertanyaan : Sebutkan 1 produk hukum ekonomi syariah di Indonesia dan deskripsikan secara singkat hal yang menarik pada produk hukum yang kalian angkat tersebut ! Jawaban : Produk hukum ekonomi syariah yang saya angkat yaitu mengenai LABELISASI HALAL MUI Labelisasi halal adalah pencantuman tulisan atau pernyataan halal pada kemasan atau produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal. Label halal sebuah produk dapat dicantumkan pada sebuah kemasan apabila produk tersebut telah mendapatkan sertifikat halal oleh BPPOM MUI. Sertifikasi dan labelisasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen, serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional. Tiga sasaran utama yang ingin dicapai adalah: a. Menguntungkan konsumen dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum; b. Menguntungkan produsen dengan peningkatan daya saing dan omset produksi dalam penjualan; c. Menguntungkan pemerintah dengan mendapatkan tambahan pemasukan terhadap kas Negara. Untuk sementara masyarakat jadi lebih tentram dengan jaminan kehalalan yang dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk sertifikasi halal. Sebab masyarakat juga sadar bahwa MUI melakukan secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, baik kepada Allah yang Maha Kuasa maupun kepada masyarakat. Dalam menganalisa kehalalan suatu produk LPPOM MUI telah menerjunkan 45 ahli di bidang makanan sebagai auditor dan pakar fiqih yang tergabung dalam komisi fatwa MUI dalam bentuk sertifikat. Sekian, Terimakasih Wassalamualaikum wr.wb
@auliakurniasih3003
@auliakurniasih3003 3 жыл бұрын
Nama : Aulia Kurniasih Nim : 20081010203 Kelas : N Jawab : Undang undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, hal yang manarik pada produk ini yaitu : Perbankan Syariah memberikan kewenangan kepada MUI yang fungsinya dijalankan oleh organ khususnya yaitu DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah suatu produk bank. Kemudian Peraturan Bank Indonesia (sekarang POJK) menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK. Pada tataran operasional pada setiap bank syariah juga diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang fungsinya ada dua, pertama fungsi pengawasan syariah dan kedua fungsi advisory (penasehat) ketika bank dihadapkan pada pertanyaan mengenai apakah suatu aktivitasnya sesuai syariah apa tidak, serta dalam proses melakukan pengembangan produk yang akan disampaikan kepada DSN untuk memperoleh fatwa. Selain fungsi-fungsi itu, dalam perbankan syariah juga diarahkan memiliki fungsi internal audit yang fokus pada pemantauan kepatuhan syariah untuk membantu DPS, serta dalam pelaksanaan audit eksternal yang digunakan bank syariah adalah auditor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang syariah. Antusiasme masyarakat terhadap pertumbuhan praktek ekonomi syariah sangat tinggi, terlebih dengan menjamurnya pendirian lembaga keuangan syariah (LKS) baik dalam bentuk Bait at Tamwil, BPRS atau perbankan syariah. Perbankan syari‟ah menjadi wadah terpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi dengan sistem bagi hasil secara adil sesuai prinsip syari‟ah. Memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan memberikan maslahat bagi masyarakat luas adalah merupakan prinsip utama bagi bank syari‟ah. Oleh karena itu bank syari‟ah menerapkan ketentuan dengan menjauhkan diri dari unsur riba dan menjalankan prinsip bagi hasil dan sistem jual beli.
@dwiyuliana1288
@dwiyuliana1288 3 жыл бұрын
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Nama : Dwi Yuliana Hardiyanti Nim : 200810102034 Kelas : P.Hukum Islam/A Quis : Sebutkan 1 produk hukum ekonomi syariah di indonesia dan deskripsikan secara singkat hal apa yang menarik pada produk hukum yang kalian angkat tersebut!. Jawab : Produk hukum : UU 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2011 bahwa Zakat adalah salah satu rukun yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim sebagai kewajiban fardhu yang mampu menunaikaanya, dan diperuntukan untuk mustahiq (mereka yang berhak menerima zakat). Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan adalah proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang tersebut dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuan; proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain Sementara itu, menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 pasal 1 ayat 1 pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian pengawasan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengelola tersebut, salah satunya adalah Lembaga Amil Zakat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara yuridis, definisi LAZ dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaga amil zakat di pandang sebagai institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat. Untuk memanfaatkan dan mendayagunakan zakat dengan sebaikbaiknya diperlukan kebijakan lembaga pengelola zakat dengan melibatkan peran pemerintah. Dana zakat itu tidak harus diberikan kepada yang berhak secara apa adanya tetapi dapat diberikan dalam bentuk lain yang dapat digunakan sebagai sarana, sehingga dapat melepaskan fakir-miskin dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain. Hal yang menaik pada Undang-undang No. 23 Tahun 2011 dibuat dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat agama islam yang bertujuan melakukan pengelolaan zakat. Pengelolaan yang dimaksud meliputi kegiatan perencanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Selain itu, undang-undang ini dimaksudkan untuk memastikan keteraturan dan akuntabilitas dalam perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dan pelaporan serta pertanggung jawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. Sekian Terima Kasih, Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
@kapriliarac602
@kapriliarac602 3 жыл бұрын
Nama : Kaprilia rindi ayu cantika NIM : 200810102057 Kelas : N ekonomi syariah Jawab : Produk hukum ekonomi syariah yang saya angkat yaitu Fatwa DSN-MUI, No: 137/DSN-MUI/IX/2020 Tentang Sukuk Hal yang menarik pada Produk HES adalah -Ketentuan tentang Karakteristik Sukuk 1. Aset Sukuk (Ushul al-Shukuk) yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk harus sesuai dengan prinsip syariah; 2. Aset Sukuk (Ushul al-Shukuk) merupakan milik pemegang Sukuk (Sukuk holder); 3. Setiap unit Sukuk wajib memiliki nilai yang sama (mutasawiyah al Qimah); 4. Sukuk pada saat diterbitkan tidak mencerminkan utang penerbit kepada pemegang Sukuk, melainkan mencerminkan kepemilikan pemegang Sukuk terhadap Aset Sukuk (Ushul al-Shukuk); 5. Sukuk dapat berubah menjadi utang/piutang (dain) dalam hal Aset Sukuk (Ushul al-shukuk) berubah menjadi piutang (dain) pemegang Sukuk; 6. Pada prinsipnya penerbitan Sukuk harus ada jangka waktu tertentu kecuali disepakati lain dalam akad atau diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku; 7. Penerbit wajib membayarkan pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/fee dan membayar kembali dana sukuk pada saat jatuh tempo sesuai dengan skema akad; 8. Imbal hasil Sukuk dengan akad mudharabah dan musyarakah harus berasal dari kegiatan usaha yang menjadi Aset Sukuk (Ushul al- Shukuk). -Ketentuan Terkait Penerbitan 1. Penerbitan Sukuk wajib menggunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu: a. Mudharabah; b. Ijarah; c. Wakalah; d. Musyarakah; e. Murabahah f. Salam g. Istishna'; atau h. Akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah. 2. Penerbitan Sukuk harus terhindar dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain: riba, gharar, maysir, tadlis, dharar (membahayakan/merugikan), riswah, haram, zhulm (penganiayaan) dan maksiat. Dan tidak hanya itu, Sukuk ini juga boleh diperdagangkan di pasar sekunder dengan syarat aset sukuk(Ushul al-Shukuk) tidak berupa dain(utang atau piutang) atau Uang. Terimakasih 🙏
@alfianitamasyitoh1728
@alfianitamasyitoh1728 3 жыл бұрын
Assalamu'alaikum wr wb Nama : Alfianita Masyitoh Nim : 200810102079 Kelas : Pengantar Hukum Islam N Ekonomi Syariah Pertanyaan : Sebutkan 1 produk hukum ekonomi syariah di Indonesia dan deskripsikan secara singkat hal apa yang menarik pada produk hukum yang kalian angkat tersebut!. Jawab : Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik. Pada ayat 2 dalam pasal 49 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu. Dalam melaksanakan tugas-tugas itu BWI memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia, seperti tercermin dalam pasal 50. Terkait dengan tugas dalam membina nazhir, BWI melakukan beberapa langkah strategis, sebagaimana disebutkan dalam PP No.4/2006 pasal 53, meliputi: 1. Penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi dan badan hukum. 2. Penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengkoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf. 3. Penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf. 4. Penyiapan dan pengadaan blanko-blanko AIW, baik wakaf benda tidak bergerak dan/atau benda bergerak. 5. Penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada Nazhir sesuai dengan lingkupnya. 6. Pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari dalam dan luar negeri dalam pengembangan dan pemberdayaan wakaf. sekian terimakasih, wassalamu'alaikum wr wb
@rochmatullohalaika2405
@rochmatullohalaika2405 3 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh Nama: Rochmatulloh Alaika Nim: 200810102031 Kelas: PHI (A) Pertanyaan: Sebutkan 1 produk hukum ekonomi syariah di Indonesia dan deskripsikan secara singkat hal yang menarik pada produk hukum yang kalian angkat tersebut! jawab: fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang Diberikan ke Bursa Efek Indonesia. Hal yang menarik pada produk hukum ekonomi syariah satu ini yakni: kriteria untuk mendaftar efek syariah adalah bahwa kegiatan usaha yang halal, tidak melakukan kegiatan usaha yang dilarang secara syariah dan tercatat di BEI, total aset berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45 % dari rasio utang, rasio pendapatan non halal terhadap total pendapatan tidak kurang dari 10 %. mekanisme perdagangan efek berdasarkan fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 adalah akad jual beli, akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu, Pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai, walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan di kemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi (penguasaan aset oleh pembeli secara dokumen kepemilikan aset yang dibelinya baik dalam bentuk catatan dokumen elektronik maupun non elektronik), efek bersifat ekuitas sesuai prinsip syaria yang mengacu pada harga pasar wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan (bai‟ almusawamah) dan dalam perdagangan efek tidak boleh melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. Contoh jenis transaksi yang di larang dalam transaksi efek syariah diantaranya: 1. Front Running 2. Misleading Information. 3. Wash sale 4. Pre-Arrange Trade 5. Pump And Dump 6. Hype And Dump 7.Creating Fake Demand/Supply 8. Poling Interst 9. Cornering 10. Marking at the close 11. Margin trading 12. Short selling 13. Alternate Trade 14. Insider Trading Sekian yang dapat saya sampaikan, terima kasih 🙏 Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barokatuh
@atikanoracamelia4641
@atikanoracamelia4641 3 жыл бұрын
Assalamualaikum wr.wb Nama : Atika Nora Camelia NIM : 200810102081 Kelas : Pengantar Hukum Islam/N Prodi : Ekonomi Syariah Pertanyaan : sebutkan 1 produk hukum ekonomi syariah di Indonesia dan deskirpsikan secara singkat hal yang menarik pada produk hukum yang kalian angkat tersebut ! Jawab : perkembangan industri asuransi syariah yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1990 an. Ketentuan hukum yang mengatur asuransi syariah antara lain: UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, kedua Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang penyelenggara usaha perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1992, ketiga Keputusan Meteri Keuangan No.:421/KMK.06/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kpatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian, keempat keputusan menteri keuangan No.:422/KMK.06/2003 tentang penyelenggara usaha perusahaaan asuransi dan perusahaan reasuransi, kelima keputusan menteri keuangan No.:423/KMK.06/2003 tentang pemeriksaaan perusahaan perasuransian, keenam keputusan menteri keuangan No.:424/KMK.06/2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, ketujuh keputusan menteri keuangan No.:426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha perusahaan asuransi dna perusahaan rreasuransi. Berdasarkan data Dewan Syariah Nasional Majerlis Ulama Indonesia (DSN MUI) terdapat 49 pelaku asuransi syariah di Indonesia yang telah mendapatkan rekomendasi syariah, tiga reasuransi syariah dan enak broker asuransi dan reasuransi syariah dimana perushaaan asuransi yang benar-benar secara penuh beroperasi sebagai perusahaan asuransi syaraiah ada 3 yaitu, Asuransi Tafakul Keluarga, Asuransi Tafakul Umum dan Asuransi Mubarakah. Sekian terimakasih dan wassaalamualaikum wr.wb
@devimariskasari4938
@devimariskasari4938 3 жыл бұрын
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama : Devi Mariska Sari NIM : 200810102008 Pertanyaan : Sebutkan satu produk hukum ekonomi syariah di Indonesia dan deskripsikan secara singkat hal apa yang menarik pada produk hukum yang kalian angkat tersebut? Jawaban : Tabungan Syariah, tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak Bank pada nasabah. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan ATM, slip penarikan dan juga melalui metode canggih lain misalnya internet banking. Ciri khas tabungan syariah adalah menerapkan akad Wadiah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena hanya dititipkan, tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah akan tetapi bank memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
@shobrinanurotul9715
@shobrinanurotul9715 3 жыл бұрын
Nama : Shobrina Nurotul NIM 200810102044 Kelas : N pertanyaan : Sebutkan satu produk hukum ekonomi syariah di Indonesia yang deskripsikan secara singkat hal apa yang menarik pada produk hukum yang kalian angkat tersebut! Jawab : Akad Mudharabah atau bagi hasil adalah akad yang telah disepakati oleh para ulama akan kehalalannya. Karena itu, akad ini dianggap sebagai tulang punggung praktek perbankan syariah. DSN-MUI telah menerbitkan fatwa No : 07/DSN-MUI/IV/2000 yang kemudian menjadi pedoman bagi praktek perbankan syariah. Pada fatwa tersebut, DSN menyatakan : "LKS (Lembaga Keuangan Syariah) sebagai penyedia dana, menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian". Pada ketentuan lainnya, DSN kembali menekankan akan hal ini dengan pernyataan : "Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun, kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan". Praktek LKS di lapangan sebenarnya masih jauh dari apa yang di fatwakan oleh DSN. Andai perbankan syariah maupun LKS benar-benar menerapkan ketentuan ini, maka masyarakat berbondong-bondong mengajukan pembiayaan dengan skema mudharabah. Dalam waktu singkat pertumbuhan perbankan syariah akan mengungguli perbankan konvensional. Namun kembali lagi dengan fakta yang terjadi saat ini. Perbankan syariah maupun LKS yang ada belum sungguh-sungguh menerapkan fatwa DSN secara utuh atau benar. Sehingga pemilik usaha yang mendapatkan pembiayaan modal dari perbankan syariah, masih diwajibkan mengembalikan modal secara utuh, walaupun ia mengalami kerugian usaha. Terlalu banyak fakta dari nasabah mudharabah bank syariah yang mengalami perlakuan ini.
@fentywulandari6837
@fentywulandari6837 3 жыл бұрын
Assalamualaikum wr.wb Nama : fenty Wulandari Nim : 200810102009 Kelas : N Jawaban:Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”), yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Larangan Riba dalam Perbankan Syariah Menurut Pasal 1 angka 1 UU 21/2008, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sekian.wasalam
@ilmanuraini155
@ilmanuraini155 3 жыл бұрын
Nama : Ilma Nur' Aini NIM : 200810102052 Kelas : N Prodi : Ekonomi Syariah Sebutkan 1 Produk Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia yang deskripsikan secara singkat hal apa yang menarik pada produk hukum yang kalian angkat tersebut ! Jawab : Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran. Deskripsi : Dalam pelaksanaan akad pembiayaan dari lembaga keuangan syariah, baik berdasarkan akad jual beli maupun akad lainnya, ada kalanya nasabah tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Adapun nasabah yang tidak membayar tersebut terdiri dari nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dan nasabah yang tidak/belum mampu membayar karena force majeure. Force majeure : keadaan memaksa dimana debitur gagal menjalankan kewajibannya pada pihak kreditur dikarenakan kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan. Berkaitan dengan hal tersebut, hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Nasa'i dari Syuraid bin Suwaid, Abu Dawud dari Syuraid bin Suwaid, Ibnu Majah dari Syuraid bin Suwaid, dan Ahmad dari Syuraid bin Suwaid berbunyi : Menunda-nunda yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya. Berdasarkan hadist tersebut, lembaga keuangan syariah diperbolehkan mengenakan denda kepada nasabahnya yang tak memenuhi kewajiban pembayaran dengan sejumlah nominal tertentu yang disepakati pada saat akad dibuat dan ditandatangani. Namun, perlu diperhatikan, Fatwa DSN-MUI 17/2000 menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan lembaga keuangan syariah berlaku terhadap nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja. Denda tidak termasuk riba karena riba adalah penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu. Denda harus dimasukkan ke dalam dana sosial yang biasanya diperuntukkan bagi kaum dhuafa dan yang membutuhkan. Terimakasih🙏
@msofficial557
@msofficial557 3 жыл бұрын
Assalamualaikum wr.wb. Nama : Muhammad Holik Nim : 200810102028 Kelas : N Jawab : UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan tidak menyatakan secara tegas konsep fiqih muamalah dan operasional bank berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Hal yang menarik pada produk : Undang-undangnya hanya menjelaskan kredit seperti terlihat dalam pasal 1 ayat (12) yang berbunyi : Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Apabila ada kesalahan saya mohon maaf bu🙏 Terimakasih 🙏 Wessalamualaikum wr.wb.
@wildanshiddiqi5580
@wildanshiddiqi5580 3 жыл бұрын
Assalamu'alaikum Wa. Wb. Nama : Muhammad Wildan Shiddiqi Nim : 200810102054 Kelas : A Pertanyaan : Sebutkan 1 produk hukum ekonomi syariah di Indonesia dan deskripsikan secara singkat hal yang menarik pada produk hukum yang kalian angkat tersebut ! Jawab: Akad Ijarah adalah merupakan bentuk pertukaran yang objeknya berupa manfaat dengan disertai imbalan tertentu. Timbulnya Ijarah disebabkan adanya kebutuhan akan manfaat barang atau jasa yang tidak mungkin diperoleh melalui kepemilikan. Legalitas syariah dari produk pembiayaan Ijarah dirujuk pada fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 10/14/DPbs tertanggal 17 Maret 2008, Perjanjian Pembiayaan Sewa Manfaat Akad Ijarah telah memenuhi Kriteria atau memenuhi persyaratan yang telah Namun, ada beberapa klausul bank yang memberatkan nasabah. Mengenai risiko, kewajiban yang berasal dari kepemilikan akan ditanggung oleh pihak yang menyewakan. Akan tetapi kewajiban yang berasal dari penggunaan barang akan ditanggung oleh pihak penyewa. Risiko bagi bank syariah adalah tidak kembalinya pokok pembiayaan terdapat risiko bertambah besarnya biaya yang dikeluarkan oleh bank dan bertambahnya waktu untuk penyelesaian pembiayaan bermasalah. Berdasarkan pasal 18 ayat 1 apabila Nasabah tidak atau dengan sengaja menunda pembayaran sewa maka akan dikenakan denda. Pada dasarnya ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran dalam akad Ijarah masih diperdebatkan dalam kalangan ulama. Ada yang membolehkan pengenaan biaya ganti rugi bagi si penyewa yang melakukan keterlambatan pembayaran, dan ada pula yang mengharamkannya karena alasan Riba dan Gharar. Majlis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai hal tersebut, Fatwa DSN 43/DSN-MUI/VIII/2004.
@achlannuri6252
@achlannuri6252 3 жыл бұрын
Nama :Achlan Nuri kelas : N Nim : 200810102043 Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam. UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diundangkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti dengan yang baru dan sesuai. Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibu kota negara, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Hal yang menarik: bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam
@arianovandy9810
@arianovandy9810 3 жыл бұрын
Nama : Ariafudin kusuma novandi Kelas : PHI A NIM : 200810102060 Sebutkan 1 produk hukum ekonomi syariah di Indonesia dan deskripsikan secara singkat hal yang menarik pada produk hukum yang kalian angkat tersebut Jawab: L/C syariah terbagi menjadi dua, L/C impor syariah dan L/C ekspor syariah. Disebutkan dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syariah yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI), L/C impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir (beneficiary) yang diterbitkan oleh bank (issuing bank) atas permintaan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah. (Fatwa DSN, 2003:217). Sedangkan L/C ekspor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah. (Fatwa DSN, 2003:228). Berdasarkan Fatwa No.34/DSN-MUI/IX/2002, ketentuan akad-akad untuk Letter of Credit (L/C) Impor yang sesuai dengan syariah. Akad Wakalah bil Ujrah, dengan ketentuan: a. Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor; b. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumendokumen transaksi impor; c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase. Sedangkan dalam Fatwa no.35/DSN-MUI/IX/2002, ketentuan akad-akad untuk Letter of Credit (L/C) Ekspor yang sesuai dengan syariah Akad Wakalah bil Ujrah, dengan ketentuan: a. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor; b. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah; c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
@septiajayuamalia7574
@septiajayuamalia7574 3 жыл бұрын
Assalamualaikum Wr. Wb. Nama : Septia Jayu Amalia NIM : 200810102042 Kelas : PHI / N Sebutkan 1 produk hukum ekonomi syariah di Indonesia dan deskripsikan secara singkat hal yang menarik pada produk hukum yang kalian angkat tersebut! Jawab : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Melihat pesatnya perkembangan sukuk di negara-negara lain, serta pengalaman yang terjadi selama ini, terutama dari segi manfaat yang ditimbulkan, pemerintah merasa berkepentingan untuk mengeluarkan regulasi yang dapat mendukung perkembangan sukuk diwujudkan ke dalam bentuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tujuan penerbitan SBSN adalah dalam rangka mencari alternatif sumber pembiayaan negara. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, yang dimaksud dengan Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti bagian penyertaan terhadap asep SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara ini secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut: a) Transparansi pengelolaan SBSN dalam kerangka kebijakan fiskal dan kebijakan pengembangan pasar SBSN dengan mengatur lebih lanjut tujuan penerbitannya dan jenis akad yang digunakan; b) Kewenangan pemerintah untuk menerbitkan SBSN, baik dilakukan secara langsung oleh pemerintah yang didelegasikan kepada menteri, ataupun dilaksanakan melalaui Perusahaan Penerbitan SBSN; c) Kewenangan pemerintah untuk menggunakan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan SBSN (underlying asset); d) Kewenangan pemerintah untuk mendirikan dan menetapkan tugas badan hukum yang akan melaksanakan fungsi sebagai Perusahaan penerbitan SBSN; e) Kewenangan Wali Amanat untuk bertindak mewakili kepentingan Pemegang SBSN; f) Kewenangan pemerintah untuk membayar semua kewajiban yang imbul dari penerbitan SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh pemerintah maupun melalui perusahaan Penerbitan SBSN, secara penuh dan tepat waktu sampai berakhirnya kewajiban tersebut; dan g) Landasan hukum bagi pengaturan lebib lanjut atas tata cara dan mekanisme penerbitan SBSN di Pasar Perdana maupun perdahangan SBSN di Pasar Sekunder agar pemodal memperoleh kepastian untuk memiliki dan memperdagangkan SBSN secara mudah dan aman. Terimakasih 🙏🏻 Wassalamualaikum Wr. Wb.
@andinicahyaningsuherman23
@andinicahyaningsuherman23 3 жыл бұрын
Assalamu'alaikum wr. wb. Nama : Andini Cahyaning Suherman NIM : 200810102045 Kelas/Prodi : N/Ekonomi syariah Jawab : Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menjamin kepastian hukum tentang penjaminan produk halal. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014. UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Menkumham Amir Syamsudin, di Jakarta. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal didalamnya mengatur tentang: a. Untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal, baik bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawai, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. b. Undang-Undang ini mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan Produk atau pada bagian tertentu dari Produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk. c. Dalam rangka memberikan pelayanan publik, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH. Dalam menjalankan wewenangnya, BPJH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, MUI, dan LPH. Sekian Terimakasih Wassalamu'alaikum wr. wb.
@kintankemala
@kintankemala 3 жыл бұрын
Assalamualaikum wr. wb. Nama : Kintan Kemala Utami Nim : 200810102083 Kelas : PHI A Sebutkan 1 produk hukum ekonomi syariah di Indonesia dan deskripsikan secara singkat hal apa yang menarik pada produk hukum yang kalian angkat tersebut! UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Dalam UUD Negara Republik Indonesia diamanatkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. UU tentang Pesantren ini mengatur tentang : a. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren b. Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren c. Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren d. Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren e. Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren f. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri Terima Kasih Wassalamualaikum wr. wb.
@sofyanadil9318
@sofyanadil9318 3 жыл бұрын
Assalamualikum Wr.Wb. Nama : Sofyan adi lilla NIM : 200810102055 Prodi : Ekonomi Syariah Kelas : PHI A Soal : sebutkan 1 produk hukum ekonomi syariah di indonesia dan deskripsikan secara singkat hal apa yang menarik pada produk hukum yang kalian angkat tersebut! Jawab : Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, asas-asas hukum Syariah adalah aturan-aturan perjanjian berdasarkan Syariah antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan/atau untuk kegiatan komersial atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan hukum Syariah, termasuk Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip menguntungkan dari jual beli barang (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan pihak lain ( ijarah) Opsi kepemilikan barang yang disewa dari bank. wa iqtina). Pada saat yang sama, prinsip-prinsip Syariah yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang No. 21/2008 adalah prinsip-prinsip Syariah dalam kegiatan perbankan, dan didasarkan pada perintah agama yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki wewenang untuk menetapkan Syariah. Gambaran umum UU 21/2008 juga menyatakan bahwa asas-asas hukum Syariah didasarkan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan kesemestaan ​​(rahmatan lil'alamin). Nilai-nilai ini berlaku untuk pengaturan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Syariah, yang disebut Perbankan Syariah. Prinsip-prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip ekonomi Islam adalah melarang segala bentuk riba dan menggunakan sistem termasuk prinsip bagi hasil (mudharabah). Kegiatan komersial berdasarkan prinsip hukum Syariah adalah kegiatan komersial yang tidak mengandung unsur riba,maisir, gharar, ketidakadilan. Terimakasih. Wassalamualaikum Wr.Wb.
@sulian8784
@sulian8784 3 жыл бұрын
Nama : Ahmad Arif Bagus Hurianto NIM : 200810102047 Kelas N/Ekonomi Syariah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Produk hukum syariah di Indonesia yang saya pilih adalah PP nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. PP ini mengatur realisasi pelaksanaan pengelolaan berdasarkan UU nomor 23 th 2011. PP ini mengatur tentang BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) tentang pembentukan dan tugas tugasnya serta lembaga atau badan badan lain yang membantu tugas BAZNAS dalam pengumpulan dan pengolaan zakat. PP ini lebih mengatur tentang kelembagaan pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ) sedangkan fungsi dan tugas di rinci dan diatur di dalam peraturan menteri yang bersangkutan. Uniknya PP ini baru dikeluarkan setelah 3 tahun UU tentang zakat disahkan. Hal ini bisa dimaklumi karena dalam pelaksanaan nya, membutuhkan persiapan yang benar benar matang serta membutuhkan waktu untuk memastikan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat ini bisa diterapkan secara optimal terutama dalam pengelolaan zakat. Setelah adanya UU serta PP tentang pengelolaan zakat ini kita sebagai umat Islam di Indonesia wajib mendukung dan membantu pemerintah dan lembaga lembaga yang bertugas untuk mengelola zakat agar zakat yang terkumpul dapat digunakan sebaik baiknya serta disalurkan dengan tepat bagi para mustahiq zakat. Terima kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Eps 119 | KRITIK ATAS SISTEM EKONOMI SYARI'AH
19:06
guru gembul
Рет қаралды 243 М.
Bahas Tuntas Kuliah Jurusan Ilmu Ekonomi Islam FEB UI
23:52
Kinibisa
Рет қаралды 23 М.
SHAPALAQ 6 серия / 3 часть #aminkavitaminka #aminak #aminokka #расулшоу
00:59
Аминка Витаминка
Рет қаралды 2,7 МЛН
🍉😋 #shorts
00:24
Денис Кукояка
Рет қаралды 3,9 МЛН
Podcast Keprodian Hukum Ekonomi Syariah | UNSIQ
40:09
UNSIQ MEDIA CENTER
Рет қаралды 2,2 М.
KONSEP DASAR EKONOMI SYARIAH (PART 1)
12:21
POMET Talks
Рет қаралды 11 М.
YUK KULIAH DI INSTITUT AGAMA ISLAM DEPOK
1:01
Kuliah Karyawan
Рет қаралды 46
Perbedaan Bank Syariah & Bank Konvensional
18:11
The Overpost
Рет қаралды 83 М.
10 Jurusan Paling Sulit Dapat Kerja! Jangan Masuk Kalau Gak Siap!
12:10
Dr. Bagus Satrio Utomo
Рет қаралды 2,2 МЛН
hukum waris menurut KUHPerdata
30:42
Prof. Dr. Supriyadi, S.H., M.H.
Рет қаралды 63 М.
Orang Itu Tambah Pinter Akan Tambah Baik, Kalau Dia Jahat Berarti Belum Pinter
24:49
Hukum Acara Pidana - M. Fatahillah Akbar S.H L.LM
18:52
Kanal Pengetahuan FH UGM
Рет қаралды 242 М.
HUKUM LINGKUNGAN - PENDAHULUAN HUKUM LINGKUNGAN
17:34
BELAJAR HUKUM
Рет қаралды 6 М.