Рет қаралды 48,900
FOREX (Foreign Exchange Market) Atau dalam Bahasa Indonesia Pasar valuta asing adalah suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya.
Banyak orang melakukan kegiatan ini untuk memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut, namun apakah dalam Islam hal ini diperbolehkan?
Mari kita simak bersama penjelasan berikut ini