Saya pernah terlibat di DPR RI, setiap RUU dipastikan memiliki hasil kajian normatif dan sosiologis. Perhatikan setiap UU yang dibuat, dipastikan dalam konsiderans tercakup pertanggung-jawaban filosofis-etis, sosiologis-utilitis, dan politis-dogmatis.
@stenlymusa Жыл бұрын
Bang izin bertanya, ketika membuat suatu uu apakah pengkajiannya tanpa perlu pengkajian dalam melihat realitas di masyarakat? yang pastinya kalau perlu melihat realitas masyarakat berarti metode untuk meneliti realitas di masyarakat pun ada caranya tersendiri atau bagaimana bang? semoga dijawab hehe