Рет қаралды 18,871
Oleh karena orang perbuatan tidak mengembalikan uang pinjaman tidak dapat dijerat dengan pasal pidana penggelapan (Kecuali jika ada unsur penipuan), maka seringkali orang yang memberikan pinjaman uang menjebak orang yang meminjam uang dengan dibuatkan perjanjian tertulisnya berupa penitipan uang, bukan perjanjian pinjam meminjam uang. Hal ini akan menjadi alat yang ampuh bagi pemberi pinjaman untuk melaporkan secara pidana terhadap pihak yang diberikan pinjaman jika yang bersangkutan tidak beritikad baik mengembalikan uang pinjaman, sehingga dengan laporan tersebut dapat menekannya untuk mengembalikan uang yang dipinjamnkan.