Рет қаралды 23,686
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan ke Kubu 01 dan Kubu 03 apakah tetap ajukkan gugatan jika menang?
Menurut Kuasa Hukum KPU lantaran selama proses Pilpres 2024, kedua kubu sama sekali tidak mengajukkan keberatan terkait pencalonan Gibran.
Bahkan semua pihak ikut dalam proses Pilpres 2024 tanpa meminta pembatalan.
Sehingga KPU mempertanyakan kenapa baru gugat jika cacat formil saat kalah.
Hal tersebut tampak dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada (Kamis 28/03/2024).