Рет қаралды 524
Yogyakarta - Polsek Mergangsan Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di depan Toko Parfum Zafirah Jalan Tamansiswa.
Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi, S.ST., M.M didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Dwi Daryanto, S.H., M.I.P. mengatakan waktu kejadian Sabtu 3 Februari 2024 sekira 00.30 Wib.
"Korban saat itu sedang bekerja di lokasi didatangi oleh seseorang tidak dikenal namanya dan menanyakan nomor HP temannya," ungkap Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, karena korban tidak memberikan nomor HP, pelaku menjadi kesal dan mengeluarkan sebilah golok.
Pelaku kemudian menyerang dengan golok hingga korban mengalami luka robek di pundak tangan kanan, di perut bagian kanan dan mendapat 14 jahitan serta luka robek pada betis kaki kanan.
Setelah menerima Laporan, Polsek Mergangsan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi saksi dalam perkara penganiayaan dan dilakukan gelar perkara menentukan pelaku.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, polisi berhasil melakukan penangkapan pelaku seorang perempuan atas nama SENJA AYUDYA als. KUNTET (26) warga Gedongtengen Yogyakarta.
Kompol Sigit menambahkan, terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPtentang Penganiayaan.
"Dipidana dengan pidanan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah," ucapnya.