Рет қаралды 172
Sebagai wujud #JagaIndonesiaKita, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY gelar pemusnahan pita cukai dan rokok ilegal serta ekspose sinergi penyelesaian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perdana dengan tindak pidana asal terkait rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, pada Selasa, 14 Desember 2021.
Pemusnahan dilakukan terhadap 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng dan DIY dalam periode Febuari s.d. November 2020. Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp7,03 Milyar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,12 Miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi dengan Pemprov dan Aparat Penegak Hukum lainnya seperti TNI, POLRI dan Kejaksaan serta instansi terkait lainnya.
#BeaCukaiMakinBaik
#KemenkeuTerpercaya
#IndonesiaMaju