Рет қаралды 40,667
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Raut sedih, sesekali tampak di wajah Siti Fatimah, saat mengikuti sidang lapangan Pengadilan Negeri Pontianak di rumahnya Jalan Parit Haji Husein II, Komplek Puri Akcaya III, Pontianak Tenggara.
Siti Fatimah terpaksa menggugat anak angkat perempuannya berinisial HI yang diadopsinya sejak usia 3 bulan, 43 tahun lalu. sebab, rumah yang ia tempati, dan beberapa bidang tanah di Jalan Parit Haji Husein II, sudah diatasnamakan pada anak angkatnya.
Ini adalah perkara gugatan aset keempat kalinya, yang dilakukan oleh Siti Fatimah. Sebelumnya, ia juga menggugat pembatalan 75 sertifikat tanah di Kabupaten Kubu Raya.
Siti Fatimah mengambil tindakan tersebut, saat hendak menjual beberapa bidang tanah dan bangunan, yang juga diatasnamakan pada anak angkatnya. Konflik antara ibu dan anak angkat ini, sudah berlangsung sejak 2015.
Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Pontianak, dilakukan langsung di lokasi objek permasalahan. Tujuannya, untuk menemukan kebenaran mengenai keadaan objek, dan memastikan batas-batasnya.
Dua objek yang diperiksa di sidang ini, yakni satu tanah sekaligus bangunan rumah, dan beberapa bidang tanah.
Sidang lapangan ini, merupakan tahapan pembuktian. Selanjutnya persidangan akan dilakukan, dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak penggugat.