Terima kasih atas pencerahannya pa ustadz,semoga sehat selalu..amin yrb alaminnn
@tiffaniistiqina34462 жыл бұрын
Assalamu'alaikum, mohon bertanya ustadz.. Kalau hutang nafkah suami jauh lebih besar daripada iwadh (mahar yg diterima istri), apakah istri masih harus membayar iwadh juga? Dan setelah kedua pihak sepakat untuk bercerai, apakah masih boleh tinggal serumah?
@skripsiez Жыл бұрын
Syukron ustad
@nurisnaini4559 Жыл бұрын
Assalamualaikum ustad, mohon pencerahan.nya Saya sudah 1 thn 3 bln pisah rumah dg suami. Kami di karuniai seorang anak yg berusia 5 thn. Bln ini saya sudah mengajukan gugat cerai ke pengadilan. Selama prosesnya suami tdk pernah hadir di persidangan. Akhirnya gugatan saya di putus verstek. Tapi dlm berkas perkaranya tidak ada pembahasan iwadh, hadhanah. Maupun nafkah iddah. hakim menjatuhkan talak 1 bain sughra. Yg menjadi pertanyaan saya : 1. Apakah saya harus membayar iwad ? 2. Terkait hadhanah bolehkah jika sya tdk mau menuntut, karena mantan suami tdk berpenghasilan. Jazakumullah ustad, semoga ustad berkenan menjawab pertanyaan ana.
@fatimahimah92832 жыл бұрын
Asalamualaikum wr wb Mt mlm pak ustad mau tanya Sy punya masalah sm istri orang tua istri nyuruh cerai, Pdhl sy dh menyesali kalo mngkn sy salah. Sy tinggal msh sm mertua Mertua sllu ikut campur urusan kluarga sy Yg jg sumber masalah adalah nafkah, Sy per minggu kasih nafkah khusus buat kebutuhan dapur 300 rb/minggu Selebih nya sy tabung, Trs pas sy butuh modal sy bongkar tabungan ternyata ga ada isinya alias di ambil sm istri, Dan sy tanya sm istri ga ada penjelasan, Jg kalung punya anak pun di jual, YG jd pertanyaan Apakah salah sy tanya ke istri uang nya buat apa aja, Trs mertua ga trima Mohon solusinya pak ustad Terima kasih
@didikprastiyo27509 ай бұрын
Assalamualaikum... Jika persidangan memutuskan jatuh talak ba'in tetapi dalam putusan tidak menyebutkan iwad dan sang suami tidak pernah menerima iwad dan juga tidak pernah mengucapkan talak. Bagaimanakah hukum pernikahan tsb?
@AhmadZarkasih8 ай бұрын
alaikumsalam warohmatullah. jika sudah diputuskan, maka putusan itu yang dilaksanakan, tidak perlu lagi menanyakan apa hukumnya. hukum nya ya putusan itu. karena putusan hakim menyudahi perselisihan yang ada. wallahu a'lam
@uripdewe95913 ай бұрын
@@AhmadZarkasih Maaf ustad mau tanya... apabila dlm persidangan hakim mengabulkan gugatan cerai..tp pihak laki" mengajukan banding dan di terima.. Apakah dalam agama sudah sah cerai? Dan apabila rujuk kembali, apakah harus akad nikah lagi? Terimakasih 🙏
@Win.dstory10 ай бұрын
Assalaamu'alaikum wrwb ustadz. 1) Beda talak bain sughro (putusan dari hakim pengadilan agama) dan kubro apa ustadz? 2) pada proses mediasi 1 dan ke2, suami hadir, tetapi untuk sidang 3 dan seterusnya sampai hakim ketuk palu, (gugatan dikabulkan dan jatuh talak bain sughro) si suami tidak hadir. Apakah sah cerainya? Sedangkan si suami sampai skrg bilang dia tidak akan menceraikan saya seumur hidupnya.
@AhmadZarkasih9 ай бұрын
alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh 1. talak bain shugro itu talak yang selama masa iddah suami istri tidak bisa bersatu lagi. akan tetapi jika sudah lewat masa iddah, mereka boleh kembali bersatu dengan akad nikah yang baru. talak bain kubro adalah talak yang sejak diucapkan keduanya tidak bisa kembali lagi. seterusnya tidak bisa kembali. kecuali si istri menikah dgn orang lain terlebh dahulu. 2. sah. semua yang diputuskan oleh pengadilan itu sah dimata agama. wallahu a'lam
@atha7311 Жыл бұрын
Sekalipun istri telah mengembalikan maharnya, tapi suami tidak akan bisa mengembalikan kehidupan istri yang terbuang sia sia...
@yudhii955 Жыл бұрын
suami juga hidupnya sia-sia dengan istri seperti itu.
@ancolselatanyt Жыл бұрын
yaah jgn di ungkap sisi kerugian dari istri. semua ada kerugian. itu sudah ketentuan dari ajaran islam. ngapa di protes.
@blackshark16435 ай бұрын
Lagian minta cerai
@186paham4 ай бұрын
Suruh siapa mau Khulu, makannya taat pada suami tu
@agunglaksono89962 жыл бұрын
Assalamualaikum wr wb ustadz mohon bertanya ustadz 🙏 bolehkah rujuk kembali karena talak khulu' yang diputuskan oleh pengadilan agama, karena si laki-laki waktu itu tidak hadir 2kli
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah. putusan pengadilan dan juga KHI yg dipakai oleh banyak hakim pengadilan agama, khulu' di indonesia boleh rujuk kembali dengan akad nikah yang baru. wallahu a'lam
@agunglaksono89962 жыл бұрын
@@AhmadZarkasih tapi kan katanya maaf ustadz 🙏 klo cerai trus yang bayar semuanya itu perempuan bukannya tidak boleh rujuk kembali ustadz, karena kan termasuk dibayar ustadz 🙏 tolong sekali lagi penjelasannya ustadz kalo bisa blsan pke video ustadz 🙏
@robiazharimaulana5109 Жыл бұрын
Kalo khulu ga ada iwad gmn pak ustad karena tidak tau.. tapi pas tau sudah diajukan ke pengadilan baru tau lalu minta iwad tidak diberi gimana?
@cholidabdurrahman9640 Жыл бұрын
Assalamu'alaikum pak Ustadz. Mau tanya.... Isteri mengajukan Khulu' ke pengadilan. Di setujui oleh Pengadilan dan jatuh Talak 1 sedangkan dokumen belum keluar. 2. Mahar pernikahan lama di pinjam suami belum dibayar. apa harus Bayar Iwadh ke mantan suami.... 3. Apakah Isteri/wanita yg mengajukan Khulu' Bisa menikah dengan laki-laki lain..... Syukron Jazakumulloh Khairul Jaza' Wassalamu'alaikum
@AhmadZarkasih Жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah 1. semua yang diputuskan pengadilan berlaku dan sah secara hukum agama lebih-lebih negara. 2. bisa saja hutang itu dijadikan iwadh. sehingga suami tidak perlu bayar sebab hutangnya lunas sebab dijadikan iwadh. tapi jika diputuskan oleh pengadilan talak 1, berarti itu bukan khulu, itu talak biasa. hutang wajib dibayar. 3. boleh. setelah masa iddah selesai. wallahu a'lam
@avrlnwati98712 жыл бұрын
Assalamu'alaikum uztad.. bagaimana mengajukan khuluk dalam pernikahan sirih? Yang saya tanyakan 1).Apakah bisa tanpa keputusan dari hakim? 2).Apakah iwadh atau pengganti tebusan itu harus diserahkan secara langsung ke suami padahal posisi suami dan istri berjauhan tinggal jarak jauh beda pulau? 3). jika suami mengiyakan ajakan khuluk tapi suami malah meminta jika uang tersebut tidak usah diberikan kepada dirinya tetapi diberikan ke pada anak yatim piatu, itu bagaimana uztad apakah bisa seperti itu? 4). Jika suami mau menerima khuluk dari istri dan menerima tebusan apakah harus ada kata kata talak/khuluk dari suami? Mohon balasannya ustadz🙏🏻
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam warohamtullah. 1. itu resiko nikah sirri. sejatinya khulu' bisa terjadi tanpa pengadilan, toh syariat ini turun sebelum kita semua buat lembaga yang namanya pengadilan. hanya saja banyak di antara kita yang tidak mengerti tentang syariat ini, terlebih lagi masing-maing punya ego yang auh lebih tinggi dibanding ilmu yang dia punya. maka sulit untuk terjadi khulu' dengan keadaan seperti ini. karena itu butuh pengadilan, untuk memkasa salah satu pihak menunaikan kewajibannya. 2. harus. sebagai pemenuhan syarat khulu'. bisa diwakilkan oleh orang yang ditunjuk oleh suami untuk menerima. 3. diserahkan dulu kepada suami, atau wakilnya. lalu dialokasikan kemana suami mau. jika di pengadilan, biaya iwadh itu diserahkan melalui pengadilan. 4. ya harus. suami harus mengucapkan ittu. denngan kata apapun, baik talak atau khulu' , jika memang ada iwadhnya, itu namanya khulu' wallahu a'lam.
@syahronirambey8143 Жыл бұрын
Assalamualaikum pak ustadz mohon pencerahannya..istri saya menggugat cerai..karena istri udah tidak taat dan saya tidak menafkahinya..saya pernh berucap jika mau 1 atap kita bagi 50:50 utk pengeluaran rumah..istri malah keluar rumah dan pulang kermh orgtuanya.. hukum Islam apa y pak?..apakah suami bisa menyebut khulu di pengadilan..saya tidak ingin perpisahan tapi istri tetap dgn ingin cerai..mohon pencerahannya pak ustadz..terima kasih
@nengnurhayati5791 Жыл бұрын
Assalamualaikum...p.ustad bgaimana jika istri gugat cerai,dan sudah di kabulkan pengadilan,tpi si suami Tidak ikrar talak,sah kh cerai nya?
@AhmadZarkasih Жыл бұрын
Jika sudah diputuskan oleh pengadilan, tidak butuh lagi kepada ucapan suami.
@niadgoors8618 Жыл бұрын
Mohon bantuan nya ustad sy benar" sudah tidak nyaman hidup bersama suami. Bagaiaman cara sy untuk pisah sedang suami tidak ingin berpisah. Sering terjadi kecekcokan bahkan dia memberatkan sy dengan khuluk. Dia tau sy miskin ustad tapi dia meminta lebih dari kemampuan sy. Dia minta lebih dari yg dia berikan.
@miskiah352 Жыл бұрын
Nah ini nih yg sya alami
@DeviMaryani-i7pАй бұрын
Assalamualaikum pa ustad.. saya di tinggalkan suami tanpa kabar tanpa nafkah sudah jalan mau 7 bulan pa ustad... Kalau saya menggugat ke pengadilan untuk mengurus status saya ..apa saya harus gimana pa ustad sedangkan untuk komunikasi saya di blok keluarga nya dia tidak tau dimana tidak ada kabar dan nafka
@mastiyanahanah61693 жыл бұрын
Assalamualaikum ustd saya mau tanya saya sudah di pisah 2 bln yg lalu oleh suami tp suami ,saya ingin pisah secara agama juga tapi si suami menyuruh saya yg mengurusnya, bagaimana apakah itu termasuk khulu sedangkan seserahan pernikahan juga sudah di bawa kembali bahkan mahar pun saya bawakan
@cutbadriah2952 жыл бұрын
Pembagian harta dari suami apabila fhash
@aribpn25069 ай бұрын
Maharnya seperangkat alat sholat..jd kembalikan seperamgkat alat sholat jg gitu ya pak ustad
@AhmadZarkasih8 ай бұрын
jika itu yang disepakati sebagai iwadh, ya silahkan
@DeviMaryani-i7pАй бұрын
Assalamualaikum pak ustadz
@SigitPriatnakusuma Жыл бұрын
Assalamualaikum maaf ustadz sy mw tanya apabila sy keberatan gugatan khulu dan sy tdk tanda tangan putusan pengadilan apalagi ada keterangan palsu dr saksi istri sy apakah cacat hukum dan pengadilan memenangkan sebagian tuntutan bkn 100% apakah Syah gugatan istri sy, mohon pencerahan, Syukron katsir
@khoridoank5306 Жыл бұрын
Bagaiman dengan hadist inj ustad, Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut,” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
@JokoPriyanto-ek5bf7 ай бұрын
Nanya lagi ustadz. Misalnya istri gugat cerai/khulu. Lalu si suami minta iwadh, tapi si istri tdk mau memberikan iwadh apapun, Lantas bagaimana kasus yg seperti saat di hadapan persidangan nanti??
@AhmadZarkasih7 ай бұрын
tergntung bagaimana hakim memutuskan. secara fiqih jika istri memberikan iwadh itu namanya khulu', tapi jika tidak, itu namanya talak biasa.
@hidayahsantri8633 жыл бұрын
Mantap
@sotobathok92812 жыл бұрын
Assalamualaikum tadz,, Klo salah satu rukun khulu tidak ada,misal iwat tidak ada,,tapi pengadilan sudah memutuskan talak 1 ,,apakah klo pengin rujuk harus menikah lagi? karena rukun khulu tidak terpenuhi,,
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
Alaikumsalam Warohmatuloh. Jika sudah masuk pengadilan, maka buang semua apa kata ustadz, ikuti outusan pengadilan seluruhnya, dari kewajiban iwadh ada atau tidak, status pisahnya apa, boleh rujuk atau tidak. Wallahu a'lam
@lilaalila9923 жыл бұрын
Assalamu'alaikum ustadz, bagaimana jika istri menggugat cerai ke pengadilan dikarenakan suami sudah tidak memberi nafkah berbulan bulan, akhirnya si istri menggugat cerai tapi tanpa memberi iwad. Dan setelah hampir setahun, si suami ingin rujuk, bagaimana ustadz. Mohon penjelasannya
@AhmadZarkasih3 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh. itu sulit terjadi. karena gugat cerai yang diadftarkan ke pengadilan agama, sang hakim pasti mewajibakn si wanita bayaw iwadh kepada mantan suaminya tersebut dengan nilai yang sudah disepakati antar keduanya. -wallahu a'lam
@viravirginia32673 жыл бұрын
akte cerai yg berbunyi ba'da khuluk dan dlm keadaan suci apkh msh bisa rujuk
@dindaal-zirah5689 Жыл бұрын
Assalamu'alaikum wr. Wb Pa ustad gimana kalau istri minta pisah karena takut dosa tidak menuruti perintah suami dikarenakan mengurusi orang tua sakit dan suami juga tidak membayar mas kawin sampai sekarang
@windamodes44322 жыл бұрын
Assalamualaikum ustad..saya sudah ditinggal suami 2 THN lebih,dan kadang dikirim kadang tidak, pernah berturut ² 2,BLN,4 blm TDK dksh nafkah lahir sedang kami py anak,kami SDH berkomitmen TDK bisa satu Atab,suami berat menceraikan saya,tp dia TDK mau menetab di Indonesia kebetulan dia orang Mesir,sy SDH mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama.. sidang masih 4 blm lagi... andaikan saya menikah lagi secara agama dulu,siri apakah boleh apa tidak,andaikan saya TDK menunggu masa iddah bagaimana,mengingat saya SDH hmpr 3 THN TDK bersama, terimakasih..
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah. jadi, wanita itu tidak boleh menikah kecuali secara meyakinkna ia tidak lagi punya ikatan pernikahan dengan laki-laki lain,. nah salah satu bentuk terputuskan ikatan pasutri itu selai talak dari suami atau khulu' dari istri, adalah dengan fasakh dari hakim (pengadilan). jadi, karena tidak ada kalimat talak yang keluar dari suami dan juga permintaan cerai (khulu) dari istri tidak diindahkan oleh suami, maka untuk memastikan ikatan pernikahan terputus adalah dengan keputusan hakim, ini yang disebut dengan istilah fasakh. jadi mohon bersabar dengan keadaan yang ada. wallahu a'lam
@finamafaza75063 жыл бұрын
Assalamu'alaikum ustdz...bagaimana klo si istri di talak dg kata talak sebanyak 2*(talak rujuk.talak rujuk secraa selang waktu)kmudian dilain waktu si istri yg mengajukan talak di pengadlan agama..dan diputuskan oleh hakim putus.apakah trhitung talak3 yg jatuh?dan tdk bs kembali lg?
@AhmadZarkasih3 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah. sesuai dengan pendapat alsyafi;iyyah., khulu' atau permintaan cerai atau gugat cerai dari istri itu dihukumi sebagai talak bain kubro, yakni talak 3; yang kedunya tidak bisa kembali lagi. baik ada talak atau tidak sebelumnya. -wallahu a'lam-
@dewantoks3 жыл бұрын
Assalamu'alaikum. Dalam kasus khulu', apakah kesepakatan antara suami dan istri itu termasuk syarat syahnya khulu'? Jika suami berhalangan untuk hadir dalam persidangan, karena persoalan teknis, apakah keputusan hukum dalam persidangan khulu' tersebut bisa dijamin keadilannya dan khulu' yang diputuskan oleh hakim dalam persidangan tersebut sah?
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah. biasanya dalam perkara gugat ceai di pengadilan, ada beberapa tahap persidangan yang diadakan oleh pengadilan. dan majlis hakim punya batasan serta aturan jika memang salah satu pihak tidak hadir. biasanya dicukupkan dengan perwakilan. dan pada akhirnya jika perkara sudah masuk pengadilan, keputuan dan ketetapan pengadilan itu mengikat dan cukup. serta sah secara agama juga negara.
@asalkonten40722 жыл бұрын
@@AhmadZarkasih terus perhitungan masa Iddah nya gimana ustad,
@KangRipiu378 Жыл бұрын
Assalamualaikum saya mau bertanya sekarang saya di gugat istri dan sudah sidang 2x secara verstek Pertanyaan nya apakah saya masih bisa rujuk kembali?
@tinahkartini90462 жыл бұрын
Krna sya ustad LG krja d luwr ngri apa mntang" sya LG krja suwmi ku ga mau ngsih npkh
@lasvegas9953 жыл бұрын
Keren bahasannya ust Saya juga mau nanya. Jika ada istri yg menggugat cerai suaminya ke pengadilan agama maka sudah menjadi talaq ba'in. Dan pengadilan agama menjadi mediator si istri agar suami mengucapkan cerai. Dan jatuh talaq ba'in. Misal, si perempuan nikah lagi dan 2 tahun kemudian kembali lagi sama suami yg dia gugat cerai itu maka sah atau egk kembalinya istri kpd suaminya yg dulu?
@AhmadZarkasih3 жыл бұрын
betul, bisa! di sini ada penjelasan tentang jenis2 talak dan kemungkinan bisa kembali atau tidak kzbin.info/www/bejne/l6iao4iIj6eggac
@lasvegas9953 жыл бұрын
@@AhmadZarkasih ok Ustadz makasih bet dah Ustadz...
@denisdenis5552 Жыл бұрын
Tapi bagaimana kalau selama rumah tangga sang istri yg selalu berusaha mencari nafkah sedangkan suami cuma makan tidur main sedangkan yg wajib memberi nafkah itu kan seorang suami bagaimana menurut pak ustad 🙏
@AhmadZarkasih Жыл бұрын
suami mengabaikan kewajiban dan istri melakukan banyak kewajiban. jika ia bersabar, itu kebaikan. jika ingin meminta cerai, dia punya alasan kuat untuk itu. wallahu a'lam
@NovitaSari-zj6cd2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum pak ustad bagaiman jika kami sudah berkonsultasi ke KUA ttntang ucapan talak suami apakah jatuh talak 3?dan jawaban dari pihak KUA itu jatuh talak 3,dan kami dsruh ke pengadilan agama dan katanya msih boleh rujuk.. nah kami memilih rujuk krena ank kmi msih pada kecil.. jd hukum nya by bgaimana ya?
@intromusicrequest Жыл бұрын
Assalamualaikum pak.. Mohon bantuan nya. Gini istri saya pulang ke rumah ibu nya, lalu selang beberapa hari dia minta cerai di telfon padahal saya tidak KDRT, SELINGKUH ATAW pun Tidak pernah tidak menafkahi, tp dia minta cerai dengn alasan sudah tidak cinta padahal anak kami sudah 2.. Lalu dia pergi kerja keluar kota pun tanpa seizin saya, sudah hampir 2 buln lebih saya tidak bisa menafkahi lahir dan batin nya karna istri saya yg di suruh pulang tidak mau pulang dan malah pergi kabur kerja dan tetap dengn alasan ingin meminta cerai pada saya.. Ini gmna pak, bisa kah saya meminta iwadh khulu pada istri saya,? Karna bingung saya ga mau cerai takut ALLAH murka tapi tak cerai kasihan istri saya juga yg mash berstatus istri saya bebas menumpuk dosa..
@AhmadZarkasih Жыл бұрын
Alaikumsalam warahmatullah. Allah perintahkan kita sebagai suami untuk jaga dengan baik atau lepaskan dengan baik.
@intromusicrequest Жыл бұрын
@@AhmadZarkasih oh gtu yah pak, tp dia sendiri yg pergi yg kabur meninggalkan saya dan anak2.. Hingga saya jd susah juga untuk memberikan nafkah lahir batin.. Saran nya gmna?
@iindeveulin92316 ай бұрын
Assalamualaikum pak ustadz Maaf mau bertanya,, apakah saya bisa rujuk, boleh rujuk kembali sama mantan suami. Dulu saya meminta cerai dan si suami tidak pernah mau cerai. Dia menyetujui perceraian asal modal cerai nya dari aku pak ustadz. N perceraian udh selesai dan udh lewat 5thn kita bercerai, sekarang jika rujuk kembali apakah masih bisa pak ustadz 🙏🏻 mohon penjelasannya pak ustadz 🙏🏻
@AhmadZarkasih5 ай бұрын
alaikumsalam warohmatullah.... bisa rujuk kembali. sebab perpisahan yang terjadi itu bukan talak 3. dan karena waktunya sudah terllau panjang, maka rujuknya harus dengan akad baru, dengan mahar baru tentu harus ada wali dan 2 orang saksinya. wallahu a'lam
@trisnaampriani3113 Жыл бұрын
Assalamualaikum Ustadz...bagaimana kalau istri tidak mau bayar iwadh karena istri telah dizolimi oleh suami. Apaka gugutan cerai bisa diputuskan.
@misning579610 ай бұрын
Assalamualaikum ustadz.... Sy pernah meminta cerai kpd suami sy.. krena suami sy tempramen dan tidak melakukan kewajiban sebagi suami... Tapi suami sy tidak mau menceraikan sy... Tetapi dia berkata...klu sy ttep minta cerai...dia minta uang 15jt...maka dia akan mempermudah proses perceraian dan tidak akan pernah dateng disetiap ada panggilan suapaya dipermudah....apakah itu sdh jatuh talak khuluk.. mohon pencerahanny pak ustadz...krn sampai skrng suami sy tdk mau pisah dgn sy...dia ttp yakin bahwa sy msh sah istriny...🙏🙏🙏🙏
@AhmadZarkasih9 ай бұрын
alaikumsalam warohmatullah. belum. itu baru penawaran atas iwadh.
@nurainiainitheak88438 ай бұрын
Maaf ustadz mohon petunjuk nya ...sy istri menggugat cerai suami SDH mau 4 bln ..SMP saat ini GK ada usaha si suami menafkahi sy itu ky mn ustdz.dn GK ada pengganti ihwad nya..mohon petunjuk nya
@AhmadZarkasih8 ай бұрын
jika sudah menggugat suami, maka tunggu saja panggilan sidang dari pengadilan. semua diselesaikan melalui hakim nantinya.
@indrajambi4549 Жыл бұрын
Assalamu'alaikum ustdz, bagaimna ketika kita sudah khulu'.. Apakah masih wajib menafkahi istri atau anak?
@AhmadZarkasih Жыл бұрын
Perempuan yg pisah dgn suaminya sebab khulu', tidak mendapatkan nafkah. Kecuali ia dalam keadaan hamil, mantan suaminya wajib memberikan nafkah sampai melahirkan. Wallahu a'lam
@awlyymsglow7355 Жыл бұрын
Assalamualaikum ustadz,,gmna klo permintaan cerai dari istri tapi gk bayar ikhwat di karenakan tidak tau hukum nikah,,dan untuk pembayaran ikhwat nya stelah 7 bulan talak itu statusnya talak khulu bukan?
@lutfidawam2875 Жыл бұрын
mohon maaf ust mau tanya. ini referensi yg antum pakai dr kitab apa ya ust 🙏
@AhmadZarkasih Жыл бұрын
Dari banyak sumber, khususnya al-Syafiiyyah
@lutfidawam2875 Жыл бұрын
@@AhmadZarkasih syukron ust atas jawabanya 🙏 semoga sehat dan panjang umur 🙏
@missnovia47392 жыл бұрын
Ust mohon penjelasan,adek sy gugat cerai suami nya,Krn suami nya ngak adil dalam menjalankan poligami,awal nya si suami ngak mau menceraikannya,tp Krn ttp ngak bisa adil akhirnya dia setuju untuk cerai,maka keluar lah akta cerai, tp dgn berjalan nya waktu si suami menyesal menceraikan istrinya dan ingin balikan apa bisa balikan ust..terima kasih sebelum nya...
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
bisa. dengan akad nikah baru setelah selesai masa iddah istrinya.
@cakrawalamotor92772 жыл бұрын
Assalamualaikum ustad saya mau bertanya,, Adik saya digugat cerai oleh istri nya & sudah turun keputusan hakim klo mereka sudah bukan suami istri tapi belum turun akte cerai,, Karena adik sy tidak mengetahui ada nya gugatan perceraian & tidak ada panggilan dari penggadilan karena surat salah kirim,, Lalu adik sy banding k pengadialan & istrinya mau kembali rujuk,, sudah menjalani persidangan & hakim memutuskan mereka masih sah suami istri & harus tinggal bersama lagi,, Tapi dr pihak keluarga istri nya mereka belum boleh bersama sebelum selesai masa idah 100hr & mereka harus nikah kembali ,, Minta tolong penjelasan ny usatad & terima kasih 🙏🙏
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam wartohmatullah wabarokatuh. perkara yang sudah masuk dan diputuskan pengadilan, tidak perlu dicari penjelasan lain lagi. pelajari baik2 putusannya, dan jalankan. apa yang tidak dipahami silahkan lapor ke KUA untuk minta kepastian. wallahu a'lam
@luthfianaindhutlestari8715 Жыл бұрын
Assalamu'alaikum ustadz, mohon jawaban. Saya istri udh nikah lama, slma ini bertahan demi ank2 tp semakin lama kami saling menyakiti perasaan, mohon maaf selama menikah suami tdk pernah membimbing tentang agma, sholat dn yg lain. Saat saya minta pisah, suami gak mau. Saya takut ini akan menjadi ladang dosa bagi saya dn suami. Terimakasih
@AhmadZarkasih Жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah. jika memang seperti itu. buat gugatan cerai ke pengadilan.
@rio-bf9dh2 жыл бұрын
saya pernah tanya ke grub hukum. katanya tdk ada pengembalian mahar jk istri menggugat suami.
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
memang bukan mahar, tapi iwadh. iwadh itu bisa berbentuk apa saja asaalkan bernilai harta, termasuk mahar yg dulu diberikan bisa jadi iwadh juga. wallahu a'lam
@ekaagus7803 Жыл бұрын
Assalamu alaikum pak ustad,,saya mau tanya,,kalo istri gugat suami,benerkah rezeki suami itu sama dengan di beli istri
@gudanggaramsurya1617 Жыл бұрын
Ko aneh di chanel lain talak bain bisa kembali lagi... tapi di chanel ini tidak bisa kembali lagi
@muhammadilyas90263 жыл бұрын
Tad saya mau nanya bagaimana pembagian harta gono gini dan biaya hidup anak bagaimana tanggung jawab suami atau istri ketika perceraian ini akibat gugat cerai mohon penjelasannya.
@AhmadZarkasih3 жыл бұрын
Setelah perceraian, suami wajib memberikan nafkah kepada mantan istrinya sampai masa iddah nya selesai. sedangkan nafkah kepada anaknya (jika punya anak) tetap wajib diberikan sampai anaknya dewasa. terkait gono-gini silahkan lihat di video ini: kzbin.info/www/bejne/innLe4B8lttmsLc
@sarip759 Жыл бұрын
Assalamualaikum ka, saya mau tanya,teman saya (wanita) nikah siri sama seorang suami,lalu si istri minta cerai, tapi suami menolak dan minta denda besar 50jt,bagaimana solusi buat istri itu karena terlalu besar minta uang nya
@AhmadZarkasih Жыл бұрын
apa yang diminta oleh suaminya adalah iwadh sebagai rukun khulu' (permintaan cerai dari istri) yang dibenarkan oleh agama, dan wanita punya hak menawar iwadh tersebut. jadi berdialog saja dengan baik agar mencapai titik sepakat. wallahu a'lam
@goformith39392 жыл бұрын
Assalamualaikum ustadz, bagaimana cara kembali dg istri yg telah pisah selama 2th? tetap memberi nafkah untuk anak.. tidak pernah ada kata talak dari suami. istri berniat mengajukan khulu', tapi belum sempat mengurus cerai ke pengadilan karena sudah beda kota. saat ini sudah setuju untuk kembali bersama lagi. apakah harus akad nikah lagi??
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumswalam warohmatullah. jika tidak ada perceraian, maka itu masih istri yang sah. wallahu a'lam
@hendrawiguna49262 жыл бұрын
1.Pak kalau semisal tuker peran istri kerja tkw suami jaga anak dirumah. Lalu ada masalah dan berjanji spulang tkw mau gugat cerai dgn alasan tidak dinafkahi pdhl izin tkw keluar karena ada akad tuker peran ? 2. Masih tuker peran. Smisal istri bekerja di perusahaan dan yg memasukan kerja adalah sang suami dgn meminta bantuan teman sang suami, lalu istri menguggat cerai dgn alasan nafaqoh apa pengadilan akan meluluskan?
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
dari 2 pertanyaan itu, bagi saya yang mengikuti pendapat al-syafi'iyyah dalam masalah ini, bahwa meminta cerai bagi istri (khulu') itu hukumnya boleh-boleh saja. jadi tergantung suami, apa mau menerima atau tidak. dan itu kondisi yang sejak dulu di khawatirkan oleh ulama, bahwa suami yang tidak bekerja, tidak berstatus sebagai qawam untuk keluarga dan cenderung akan direndahkan. maka sebaiknya, bekerjalah walaupun tidak dalam sebuah perusahaan atau lembaga. bekerja sendiri. semoga Allah s.w.t. memberikan kita kemudahan dalam segaal urusan.
@hendrawiguna49262 жыл бұрын
@@AhmadZarkasih Benar sekali, sang suami bukan sama skali tidak berusaha bahkan sang suami rela kerja via adm krn mudhorotnya lebih besar dari suami menganggur. Realitanya stelah suami resign kerja di perusahaan ada uang cash 4jt non cash 33jt. Sang suami diskusi dgn istri agar pindah kerja kekampung halaman suami karena ada tujuan di kerja di PT via adm. Istri bersih keras ingin pindahnya ke kampung halamannya, suami tegaskan kalau kesana dia mati kutu, tidak ada relasi dan faktor usia KECUALI Nitip lamaran ke kakaknya. Istri bilang ya gpp nanti saya yg kerja kamu jaga anak anak aja. Sang suami mengalah karena hawatir ada pertengkaran pindah lah mereka ke kampung halaman Sang istri buka usaha gagal. Nitip lamaran di kakaknya dan dipabrik lainya jg belum ada rejeki, lalu istri ada orderan lem bungkus rokok per 1000bks per2 hari dan suami dgn senang hati mengerjakanya orderan tsb berhenti memang dari si pengirimnya belum ada. Istri saat itu kerja dan putus kontrak. Lalu memutuskan pergi TKW itu pun saat oenyalur datang Sang suami menanyakan untuk laki laki dan dijawab bayar dgn harga fantastis lalu sipenyalur bilang istri dlu berangkat next berdua kesana istri pun meyakinkan Sang suami dari situ suami tanda tangan istri krn berharap bisa kerja bersama anak anak pesantren stelah istri pulang istri tdk kerja lagi. Namun kenyataanya smua rencana hancur istri mau menggugat cerai dgn alasan suami malas dan didukung penuh oleh kakaknya yg tidak tahu tujuan TKW adiknya sampai suami bisa kerja disana. Kakaknya menganggap adiknya dimanfaatkan suaminya. Apakah dgn upaya Sang suami dari cari kerja sampai merawat anak menunggu rencana berjalan termasuk syarat khullu? Adapun ketidak sempurnaan lain dari Sang suami terlepas dari salah dan benar suami tidak akan mengulangi lagi dgn bersumpah diatas alquran. Hal ini berkenaan cara didik istri dan anak yg keras namun tidak sampai cacat dan melalui proses nasehat yg sangat melelahkan tidak langsung keras. Untuk istri memerintah kan membenarkan bacaan sholat tdk berbohong dan ketaatan lainya. Untuk anak yg super aktif agar tidak mencuri dan bohong. Suami bertanya ke beberapa ulama, guru pendidikan anak anak juga pihak kepolisian menjawab sama yakni melalui proses nasehat diulang lama dan tidak menyebabkan kecacatan. Namun sperti yg si suami katakan tadi terlepas dari benar tidaknya suami sang suami sdh bersumpah untuk meninggalkanya krn bagi suami pribadi jika manusia dididik lembut dan kasar tidak jg berubah tinggal berserah diri sambil terus berdo'a agar dapat hidayah jadi sumpah Sang suami bukan bermaksud untuk meninggalkan syariat demi keutuhan keluarga melainkan menjaga keutuhan keluarga dgn cara terakhir. Berdoa. Ini berkenaan alasan keduanya selain nafaqoh. Apakah Sang suami salah dgn berkata tidak akan mentalak istri dunia dan akherat tp kalau istri khullu silahkan yg jelas pengadilan hanya menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku sah scara agama tidak sah menurut fiqih munakahat. Adapun sidang yg tdk dihadiri karena istri mengingat stelah turun TKW dan suami bekerja baru 1 bulan dan jauh jaraknya,atau bisakah pengadilan by phone untuk mendengar klarifikasi dari suami atas keluhan istri kalau tidak bisa by phone Apakah jual beli rappa dipengadilan tsb sah menurut agama?
@JokoPriyanto-ek5bf8 ай бұрын
Maaf Ustadz, di menit 4.20 ustadz menyebutkan " sang suami men-Talak dengan iwadh sebuah mobil" Mohon penjelasan ulang,
@AhmadZarkasih8 ай бұрын
talak suami yang diucapkan dan disyaratkan adanya iwadh lalu istri menyetujuinya, maka talak tersebut dihukumi sebagai khulu'.
@wahidwicaksono11623 жыл бұрын
Assalamualaikum, ust istri sdh 1 tahun tdk mau plg rmh alasanya merawat bpknya yg sampai meninggal, namun slama ini ada perubahan sikap istri ust yg ternyata ada pihak ketiga yg membuat nyaman..itu ketahuan ketika tdk sengaja hp tertinggal lalu suami mengecek, suatu wkt suami minta plg istri cm tdk d gubris dan suami kluarlah nada tinggi, istri tdk terima akhirnya muncullah perlawanan istri mulai dr yg TDK pernah memberi nafkah, tdk bertanggung jawab, (pdhal kondisi msh susah usaha bangkrut hanya bs mmberi nafkah semampunya) solusinya bgmn ustad..mnta cerai trus istri
@whitealice1632 жыл бұрын
ASSALAMUALIKUM, USTADZ SAYA MAU TANYA,APAKAH SEORANG ISTRI YG SUDAH TIDAK MAU MELAKUKAN SEMUA KEWAJIBANNYA MASIH HARUS DIKASIH NAFKAH ?
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah. istri yang tidak mengerjakan kewajiban itu namanya nusyuz. nusyuz itu membuat istri tidak berhak mendapatkan nafkah. wallahu a'lam
@sthamidah77992 жыл бұрын
Assalamu'alaikum ustadz saya mau tanya apabila suami akhlak nya bgs, tp tdk pernah sholat 5 waktu dan berpuasa, apakah istri boleh meminta cerai, saya sdh 7 tahun pernikahan saya sdh lelah pak ustadz untuk bertahan, saya butuh bimbingan tp suani tdk pernah membimbing saya akan sholat dan berpuasa, dan alasan di pengadilan agama bagaimana ustadz agar perceraian saya di Terima.
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah. akhlak yang paling utama adalah berakhlak kepada sang khaliq. meninggalkan perintah_Nya itu bentuk keburukan akhlak dalam tingkatan tinggi. suami yang seperti ini, tidak masalah jika istri meminta cerai. alasan "tidak menuntun untuk taat beragama" bisa digunakan di pengadilan agama. wallahu a'lam
@muhammadaras7726 Жыл бұрын
mau tanya Ustadz,apakah pengadilan agama bisa mengeluarkan surat/akta ceria ,tanpa sepengetahuan/tanpa pemberitahuan dari pengadilan kepada sang suami,tiba2 saja sudah keluar akta cerai
@bhar_demitz Жыл бұрын
Bisa....
@niadgoors8618 Жыл бұрын
Klw istri tidak menyanggupi permintaan suami bagaimana mas???
@user-yd1gs1cy8o11 ай бұрын
Kalau istri gak bersedia balikin sepenuhnya hanya setengah gimana ustaz? Karna uda lama berumah tangga..tapi suami minta balikin semuanya
@AhmadZarkasih9 ай бұрын
iwadh itu nilainya bisa didiskusikan, bisa saling tawar menawar antara suami dan istri. tapi fakta yang terjadi jika gugatan dilaporkan ke pengadilan, pengdilan yang menentukan nilai iwadh.
@hafizazmi46103 жыл бұрын
Assalammualaikum ustad, bagaimana dengan istri minta cerai tapi suami tdk mau menceraikan dgn alasan demi anak, lalu istri meggugat ke pengadilan tp suami tdk datang ke pengadilan, akhirnya pengadilan menjatuhkan talak dan tanpa iwad. Suami tidak pernah menjatuhkan talak kpd istrinya. Itu hukumnya bagaimana ustad.
@AhmadZarkasih3 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh. hukumnya adalah kedua pihak baik pihak laki atau pihak wanita harus mentaati keputusan hakim. karena jika perkara sudah masuk ke pengadilan, tidaka da orang yang berhak membuat keputusan selain hakim. jadi taati apa yang sudah diputuskan oleh hakim; yakni perpisahan. wallahu a'lam
@wildannn39353 жыл бұрын
Assalam mualaikum pk ustad permasalahan saya juga sama terus setelah 3 bln kmi menikah sirih suami mintak rujuk lagi demi anak hukumnya apa pk ustad apa boleh
@vitavita9303 Жыл бұрын
Maaf ustad jika istri meminta cerai kepada suami dan si suami meminta iwad bukan perupa mahar, melainkan syarat, apa itu termasuk talak qhulu?
@fajararyani5352 жыл бұрын
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh Ijin bertanya ustadz, saat istri sedang dalam proses mengguggat cerai suami karena melakukan KDRT & tidak diberi nafkah selama lebih dari 13 tahun namun proses gugatan cerainya memakan waktu karena prosedur instansi kerja, apakah harus tetap menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri?
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsaam warohmatullah wabarokatuh. selama belum ada keputusan bahwa pernikahannya putus, ia masih istri. wallahu a'lam
@JokoPriyanto-ek5bf8 ай бұрын
Tapi ustadz, dlm buku sighat taklik jumlang uang iwadh sudah di tentukan 10 ribu rupiah. Bagaimana ceritanya ini ustadz?
@AhmadZarkasih8 ай бұрын
ya. keputusan jumlah iwadh di pengadilan sudah ditentukan oleh pengadilan.
@JokoPriyanto-ek5bf8 ай бұрын
Iwadh yg di tentukan oleh pengadilan itu bukanya hanya berlaku kepada suami yg tidak ada kabar berita atau idak jelas keberadaanya ataupun tidak mau mendatangi proses panggilan sidang pertama kedua dan ketihga?
@ummuazmia31643 жыл бұрын
Afuan ustd .ana mau bertanya. Dalam RT kami, dengan berjalanya wkt ternyata sy sebagai istri tdk kuat menghadapi suami yg menurut ana dia berprilaku dzolim. Ada di kesempatan wkt ana minta di ceraikan / di talaq sja dng alasan tdk mampu berpoligami. Dan suami mengiyakan dng mengatakan, kalo kmu tdk mampu ya sudah kita cerai sjaa .lalu ia berkata sy ceraikan km ! Dan ada yg terlewat dr kami krn ketidak tauan kami bahwa di situ ada iwad yg harus sy bayar. Jika di belakangan hari kami baru mengetahui hal itu. Apakah yg jatuh itu ttp khuluq atau malah jd talaq. ? Syukron...
@AhmadZarkasih3 жыл бұрын
khulu'nya sudah terjadi, dan iwadhnya jadi hutang. silahkan dibicarakan dengan mantan suami.
@lovedeath50262 жыл бұрын
Bismillah.. Ustad, sya di chat Suami Dia minta sya yg menggugat Dia 7 feb 22, sya masih di luar kota dalam posis kerja. Dan plng tgl 8 feb 22, kita membicarakan tentang pernikahan kita lagi dan Dia minta lagi sya yg menggugat Dia, karna Dia gak mau Dia yg proses.. Dan sebelum"nya sdh sering chat minta pisah dll marah" terus.. Dan ketika Dia mengchat sya minta sya yg menggugat. Rasa hormat, menghargai, menyangi sdh hilang, dan sebelum" memang Dia suka marah", selalu ribut, dan pernh ingin memukul, dan sdh melempar barang kepinntu kamar ketika marah.. Pertanyaan sya apa sya sdh dijatuhkan talak.. Klo iya sdh berpa talak yg sya terima.. Dan apa sya berdosa sya mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai permintaan Dia. Senin kmren sdh sya mengajukan gugatan ke pengadilan..
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
Dari apa yg diceritakan, tidak ada kalimat talak yg terucap dari suami. Jadi belum ada perceraian dalam pernikahan ini. Suami hanya meminta untuk digugat di pengadilan. Permintaan itu bukan perceraian. Wallahu a'lam
@defilistriyani6807 Жыл бұрын
Pak ustad .istri saya menggugat diwngadilqn tanpa spengetahuan sya.krna rumah tangga sring berantem.dn saya tidak prnah mw berpisah.ap prcerinya sah.dn 3 bulan setelah ketok palu dri pngadilan dia mnikah lgi ap prnikaha. Mreka sah
@defilistriyani6807 Жыл бұрын
Mngugat dipengadilan tanpa sepengetahuan saya.mnikah 3 bulan stelah ketok palu .ap sah.dn sudah kluar iddah
@AhmadZarkasih Жыл бұрын
menggugat memang tidak ada kewajiban atau keharusan izin suami dulu. kalau setelah keluar surat menikah lagi ya tergantung, apakah ia sudah selesai menjalani masa iddah atau belum. jika sudah ya tidak masalah. dari sisi kependudukan sipil, 90 hari setelah keluar surat cerai, seseorang boleh menikah lagi. wallahu a'lam
@defilistriyani6807 Жыл бұрын
Saya tidak pernah ad mediasi pak tau2 udah selesai.itu brrti sah ..
@milespete24452 жыл бұрын
Ustadz mhn bertanya ada seorang akhwat yg menikah sirri. Kmd dlm pertengkaran akhwat ini meminta perpisahan dan suaminya mentalaknya. Apakah ini termasuk khulu?sementara si akhwat tdk memberikan iwadh.Bagaimana jk ingin rujuk sebelum masa iddah selesai? Mhn nasehatnya. Jazakumullah khayr.
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
Jika istri meminta lalu suami meng iyakan dengan ucapan talak, maka itu hukumnya talak. Nah karena talak ini tidak ada iwadh nya atau diucapkan mutlak tanpa iwadh, maka jadinya talak biasa, bukan khulu'. Karena talak biasa, bukan khulu' maka semasa iddah ia rujuk, itu sah rujuk nya. Tapi sebaiknya paksa suami untuk melegalkan status pernikahan dalam catatan negara untuk melindungi hak2 istri. Wallahu a'lam
@milespete24452 жыл бұрын
@@AhmadZarkasih Jazakumullah khayr Ustadz
@AhmadSaifuddin-ru3kh18 күн бұрын
Ustad biasa jadi imam di masjid mana saya ingin silaturahim
@AhmadZarkasih9 күн бұрын
Mushalla as-saádah . jalan tk ria gg. gading kp. tengah kramat jati jaktim
@alahkam46483 жыл бұрын
Assalamualaikum..mau nanya pak ustaz...ada suami tidak menafkahi istrinya selama 6 bulan...terus istrinya menggugat cerai tapi si suami minta iwad..(khulu) Sedang kan si isteri juga minta ganti nafqah selama 6 bulan itu .giman tuh solusi hukumnya
@AhmadZarkasih3 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh. suami minta iwadh itu memang betul karena itu khulu'. dan istri juga benar karena memang ia punya hak atas nafkah dirinya dari suami. wallahu a'lam
@wasonorahardjo28033 жыл бұрын
Ustad mau tny suami tidak faham masalah khulu dan di pengadilan lgs di tulis?apakah khulu itu mnjd sah atau tidak?dan khulu yg di tulis hanya 10.000 rupiah.trm ksh
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah. apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan itu punya kekuatan tetap (tidak bisa digugurkan) dan juga mengikat (tidak boleh dilanggar). jadi tahu atau tidak (yang mana pasti ada jadwal sidang untuk sosialisasi khlu' yang mungkin tidak dihadiri), khulu' itu sah secara agama dan hukum negara. wallahu a'lam
@tinahkartini90462 жыл бұрын
Aslmualaikum,ustad mu nanya suwami ku kn udh 11 thn ga ngsih nafkah trs sya minta talk apa bisa tp sekrng LG sakit Bru 9 bln skit nya trs d bln puwsa LG minta talk nya atw cery
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh. bisa dan boleh. silahkan meminta baik-baik ke suami. jika tidak bisa silahkan siapkan berkas untuk lapor ke pengadilan, gugat cerai. semoga dimudahkan segala urusan oleh Allah ...
@tinahkartini90462 жыл бұрын
@@AhmadZarkasih trimaksih bnyak ustad atas saran nya
@dindykunan65202 жыл бұрын
Assalamualaikum pk ustad sy d gugat cerai istri tp sy tdk mau.krn sy sm dia pny htg yg djlni berdua sy mikir kdpnya gmn .mnrt pk ustad sy hrs bgaimna
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh. dalam alquran disebutkan jika memang keduanya (pesutri) khawatir dengan terus bersama akan banyak batasan (hukum) Allah yang tidak terlaksana, salah satunya hak dan kewajiban suami istri, maka tidak masalah dan tidak ada dosa jika mereka berpisah. jadi. jika memang punya keyakinan akan bisa menjalankan syariat yang di dalamnya hak dan kewajiban sesama pasangan, silahkan perjuangkan. tapi juga harus realistis serta sabar memnghadapi ujian. wallahu a'lam
@miskiah352 Жыл бұрын
Kaalu misalkn iwadh itu suami persulit gmana kk?? Misalkn dia mmnta bayrna yg fantastic
@AhmadZarkasih Жыл бұрын
untuk khulu, di pengadilan itu namanya gugatan istri, dan jumlah iwadhnya ditentukan oleh pengadilan.
@miskiah352 Жыл бұрын
@@AhmadZarkasih ooh bgtu nya kk. Sy kira suami yg menentukan. Krn suami sy prnh ngucapin itu. Kalau kmu smpai mngajukan gugtan. Q akan persulit kamu dgn bayaran katanya
@miskiah352 Жыл бұрын
@@AhmadZarkasih Q akn mntai kamu byran yg tdk akan mmpu kamu bayr katanya.
Itu sejatinya tidak bisa disebut sebagai iwadh khulu. Itu hanya uang administrasi pengadilan saja.
@fefaofficial86172 жыл бұрын
Assalamualaikum ustad. Saya mau tanya.saya memintq suami untuk menandatangani surat cerai dan suami hanya menulis angka 3 di situ ada saksi dari kedua belapihak.dan sekarang kita mau rujuk cuman saksi pihak wanita bilang kalo laki" nya itu mengucap talak sedangkan laki" nya bersikukuh tidak mengucap talak dan saksi dari pihak laki" pun bilang kalo tidqk mendengar kata talak.apa kah talak itu sah pak ustad.??
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah. talak harus dari suami, jika suami tidak mengucapkan itu, maka tidak ada talak. masih suami istri. wallahu a'lam
@ufaaza10622 жыл бұрын
Assalamualaikum ustadz..mau tanya bagaimana apabila suami bersikukuh tidak mau khulu sedangkan isteri berada dalam kdzoliman suami secara terus menerus??
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
Alaikumsalam Warohmatuloh wabarakatuh. Itulah fungsi pengadilan agama. Laporkan prilaku suami seperti itu dan nanti pengadilan akan memanggil yg bersangkutan. Wallahu a'lam
@BBFLampung3 жыл бұрын
Assalamualaikum Ustadz, izin bertanya.. "Apakah Sah seorang hakim memutuskan Talak Satu "Bain Sughra, dari gugatan cerai (Khulu )seorang istri pada suaminya, tanpa mewajibkan istri membayar ganti Mahar yang harusnya adalah bagian dari syarat istri melakukan khulu..????
@AhmadZarkasih3 жыл бұрын
jika perkara sudah masuk ke pengadilan, apapun keputusannya sudah pasti sah dan wajib ditaati. dan keputusan itu bisa saja dikeluarkan dengan amar putusan yang mungkin saja berbeda dengan pendapat fiqih jumhur ulama. wallahu a'lam
@BBFLampung3 жыл бұрын
@@AhmadZarkasihKeputusan hakim tentu harus dihormati, tapi yg saya pikir ,Jika Khulu tak mewajibkan seorang Istri mengembalikan Mahar dengan kesepakatan, "Akan terbuka peluang penipuan dalam pernikahan. yg saya pahami, Khulu adalah jalan bagi seorang wanita yg tidak dapat melanjutkan pernikahannya dengan alasan syar-i. dan juga Khulu sebagai benteng bagi suami agar tidak tertipu istri yg berkhianat, atau istri yg baru ia nikahi lalu kabur dan membawa lari maharnya. Terimakasih.
@RadenFaceJawaTulen2 жыл бұрын
Assalamualaikum Ust mau tanya. Ada pasangan suami istri talak 3 dan mereka ingin rujuk kembali, kemudian mereka cari muhallil setelah itu si muhallil di gugat cerai dan si wanita rujuk dg suami yg pertama , selang beberapa bulan pasutri tadi cerai lagi dan mau rujuk lagi, Pertanyaan nya, 1. Bolehkah mereka rujuk lagi? 2. Apakah talaknya menjadi Bain dan butuh muhallil lagi? Mohon disertai dg rujukan dalilnya Sekian, wassalamu'alaikum
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah. 1. boleh. setelah talak 3, perceraian kembali ke bilang awal. 2. tidak, itu talak 1. raj'iy. dan cukup rujuk jika masih dalam masa iddah. jika selesai masa iddah , bersatu dengan akad nikah baru. tidak perlu muhallil. wallahu a'lam
@kiosliliy26352 жыл бұрын
@@AhmadZarkasih asslm muallaikum ustd mau nnya klau istri marah plang krmh ortua yA lantaran saya pmarah trus saya mau dceraikn tp surat blm kunjng dtg dri saya apkh dia ingin saya berubh ustd udh 2minggu ustd pisah dia selalu memendam saat saya marah mau saya ajak rujk tp dia tdk mau brrti dia mash marah ustd
@wqwqll910511 ай бұрын
Saya mau tanya jika istri gugat cerai suami ke pengadilan agama dan suami mendapat surat panggilan sidang 2 kali dan suami tidak menghadiri sidang di pengadilan selama 2 kali sampai hakim memutuskan cerai dengan putusan verstex maka bagaimana dalam pandangan islam pak jika yg memutuskan cerai itu hakim di pengadilan bukan suami. Karena suami tidak hadir 2 kali maka putusan verstex di keluarkan hakim. Maka apakah putusan cerai dari hakim di pengadilan itu sah secara agama atau tidak karena suami tidak ikrar talak kepada istri di pengadilan karena tidak hadir 2 kali sidang di pengadilan. Lalu apakah jika istri gugat cerai suami itu suami harus ikrar talak di pengadilan. Dan jika suami tidak ikrar talak suami di pengadilan agama karena tidak hadir 2 kali dalam sidang apakah putusan verstek hakim itu sah secara agama. Dan apakah istri yg menggugat cerai itu termasuk khuluk. Bagaimana jika suami tidak meminta tebusan dari khuluk kepada istri apakah khuluk itu sah. Karena suami yg di gugat cerai istri tidak hadir 2 kali sampai putusan hakim di pengadilan apakah di haruskan suami mengucapkan talak kepada istri di luar pengadilan agama misal di rumah istri setelah putusan cerai verstex dari hakim di pengadilan agama keluar. Apakah boleh begitu atau cukup berpedoman dengan putusan cerai verstex dari hakim saja. Lalu sejauh mana wewenang hakim yg memutuskan cerai secara verstex di pengadilan agama itu bisa di katakan sah secara agama karena suami tidak berikrar talak kepada istri. Dan jika suami menikah lagi dengan wanita lain itu sah atau tidak dan begitu pula dengan istri yg menikah lagi dengan laki-laki lain setelah putusan verstex hakim itu sah apa tidak. Itu pertanyaan dari saya pak ustad mohon jawabannya. Terima kasih
@riamandaarya4572 Жыл бұрын
Assalamualaikum ustadz... jika suami gak mengucapkan apa2 hanya saat istri memberikan iwad dijawab aku terima dalam keadaan marah apakah sah ustadz
@AhmadZarkasih Жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah. jika istri mengajukan cerai atau khulu' sambil memberikan iwadh dan dijawab serta diterima oleh suami, walaupun hanya dengan satu kata, itu sudah cukup sah untuk dikatakan khulu'. wallahu a'lam.
@wulanpw37862 жыл бұрын
Assalamualaikum ustad saya baru menikah dlm 2 buln suami saya tidk memberikan hak batin apakah saya harus mengembalikan mahar sesuai yg di minta
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
Alaikumsalam Warohmatuloh wabarakatuh. Mahar itu jadi milik dengan akad. Ia tidak bisa dikembalikan. Wallahu a'lam
@mancingmaunah1007 ай бұрын
Ustad kalo mau konsultasi kemana???
@AhmadZarkasih7 ай бұрын
silahkan dm ke IG @_ahmadzarkasih
@idaastutik4102 Жыл бұрын
Ustadz mau tanya.. bagaimana hukumnya seorang istri.. menceraikn suami..karna ..suami..tdk memenuhi tanggung jawabnya...tapi suami tdk mau menceraikn padahl udah..kita komunikasi tapi tak ada... keputusan..karana sang istri..tdk.. sanggup tekanan batin akhirnya mngurus sendiri liwat penggadilan apakah sah.. perceraian..tanpa suami menalak..mohon penjelasannya..trimksih
@AhmadZarkasih Жыл бұрын
biar nanti pengadilan yang memutuskan. memang tugas pengadilan ya itu, menceraikan istri dari suaminya yang lalai menjalankan kewajiban keluarga. wallahu a'lam
@CakSyaifulbahri3 жыл бұрын
Assalamualikum pak ustadz isteri saya tanpa sepengetahuan saya mengajukan cerai di pengadilan agama,padahal saya tidak pernah dapat panggilan sidang di pengadilan agama,tiba2 saya dikasih akta cerai sama isteri saya,Apakah ini bisa mengajukan gugat balik di pengadilan agama.terima kasih
@AhmadZarkasih3 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah. sependek yang saya tahu putusan pengadilan bisa digugat dengan mengajukan peninjauan kembali ke pengadilan yang mengerluarkan putusan. wallahu a'lam
@MamaPapa-ym9pw Жыл бұрын
Dan skrg km hidup bahagia...
@bapakibu57143 жыл бұрын
ustad saya ditinggal istri dan anak2 tinggal di tantenya sejak 20 juli. hingga skrg tdk mau balik. namun nafkah materi saya tetap rutin. alasan sdh kecewa dgn saya dan istri sibuk dgn kerjanya di bumn. dan sdh tdk cinta lagi dan sikap berubah total. namun saya msh mencintai nya dan sayang anak2 msh kecil. 8thn dan 5thn. selama nikah 11thn tdk pernah main fisik dan tdk penah berkata kasar. apakah salah dan berdosa sdh 3 bulan lebih tdk kembali dan tugas kewajiban saya sbg suami dan kewajiban hak istri. mhn penjelasannya.tks
@lindazhalienshi2382 жыл бұрын
Bagaimana sekarang
@zariga30294 ай бұрын
Tidak wajib nafkah
@SigitPriatnakusuma Жыл бұрын
Sy bukan 5 P apa apa jatuh khulu istri saya atw jatuh talak dr swami
@rizkyfachrudingunangin10903 жыл бұрын
Misal suami sudah memenuhi hak hak istri dan sudah baik, perhatian, berjuang tetapi istri minta khulu', gimana ustadz?
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
suami bisa mengajukan banding jika perkaranya sudah di pengadilan. jika belum masuk pengadilan, suami bisa mempertahankan keutuhannya rumah tangga dengan berkomukasi lebih intim dengan pasangan agar masalah bisa terurai. wallahu a'lam
@activeretro62012 жыл бұрын
Assalamu'alaikum Ustadz, istri gugat cerai suami tanpa ada iwadh, pengadilan memutuskan jatuh talak 1. Belum genap sebulan setelah keluar putusan pengadilan dan akta cerai, suami meninggal dunia. Apakah isteri berhak mendapatkan warisan dari suami?
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah. dapat warisan sebagai istri selama masa iddah nya belum selesai.
@activeretro62012 жыл бұрын
Jazakallahu khairan katsiran atas penjelasannya, Ustadz
@AtiRatnawati3 жыл бұрын
klo suami meminta biaya pernikahan, seserahan, dan mahar dan dia bilang tu wajib sdgkan itu memberatkan istri bgmn ustd
@AhmadZarkasih3 жыл бұрын
iwadh atau tebusan khulu' atau tebusan gugat cerai itu harus berdasarkan kesapakatan 2 pihak, boleh ada tawar menawar tidak boleh hanya sepihak saja. wallahu a'lam
@asyifaaz3064 Жыл бұрын
asalamualaikum ustadz saya ingin bertanya, dulu sya pernah meminta cerai pada mntan suami saya dengan alsan saya sudah tidak merasa ada kenyamann hidup berumah tangga dengan nya di tmbah selama rumah tangga mantan suami saya tidak pernah mengajarkan keagamaan kepada saya bahkan untuk solat 5 waktu dan puasa wajib pun mantan suami saya tidak pernah melakukan, dari situ saya meminta cerai kepada mantan suami saya dan dia mengabulkan namun dengan syarat mantan suami saya meminta kepada saya untuk berhubungan intim 7 x dalam beberapa hari,dan setelah permintaan nya saya penuhi kami bercerai hanya di saksikan beberapa saksi dan tidak melakukan percerayan di pengadilan agama, yang ingin saya tanyakan apakah perceraian saya itu sama dengan percerayan talak khulu? mohon penjelasan nha ustadz terimakasih🙏
@AhmadZarkasih Жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh. itu perceraian biasa. khulu itu harus ada iwadh yang dibayarkan oleh istri ke suami. wallahu a'lam
@JokoPriyanto-ek5bf8 ай бұрын
Lalu bagaimana akhirnya, apakah anda tidak hamil setelah kumpul selama 7 x td??
@Leo_RosseLover2 ай бұрын
Aku minta cerai sumi gk minta tapi dia malh ngsihh uang buat masa idah😢
@Premium_taste Жыл бұрын
Kl tanpa iwad bs rujuk tdk ust..
@Andy_lau.862 жыл бұрын
Ustad istri saya minta khulu kesaya karena sudah bosan dan tidak mencintai saya..,dan saya ingin mempertahankan pernikahan ini, tapi saya sudah tidak menafkahi sebagai efek jera supaya istri saya taat kepada saya lagi.bagaimana ini hukumnnya ustad
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
Surat al-thalaq ayat 6: jangan kalian "menyusahkan istri kalian untuk membuatnya sempit" Mudah2an segala usaha untuk mempertahankan keluarga diridhai oleh Allah dan dimudahkan serta diberi jalan keluar. Wallahu a'lam
@khalidmawardi16482 жыл бұрын
Assalamualaikum pak ustadz boleh request bahas kitab bidayatul Mujtahid wanihayatul muqtasid karya imam Ibnu Rusd
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
Alaikumsalam Warohmatuloh wabarakatuh. Terimakasih sarannya. Tapi kitab itu masih terlalu tinggi untuk jemaah youtube. ☺
@eightgiade11612 жыл бұрын
Apakah sah khulu' kalau istri tidak memberikan iwad kepada pihak suami? Mohon pencerahan
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
iwadh itu rukun khulu', jika tidak ada iwadhnya berarti bukan khulu. itu talak namanya. wallahu a'lam
@norainah73062 жыл бұрын
Assalamu'alaikum wr.wb. bagaimana jika istri minta cerai tetepi suami tidak mentalaknya dan dalam situasi istri minta cerai itu dari hari itu suami tidak menafkahinya, setelah 3bulan 10 hari sang suami tidak menafkahinyai itu apakah jatuh talak? dan apabila sang istri menggugat suami nya ke pengadilan dan dipengadilan sang istri meminta hak nafkah yg tidak diberikan suaminya selama itu, apakah boleh? Dan disaat istri menggugat cerai setelah tidak diberi nafkah selama 3bulan 10 hari itu apakah berhak seorang suami meminta mahar yg dia berikan kepada istri sewaktu nikah itu diminta kembali? Mohon penjelasannya,, saya sangat butuh😊
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh. suami punya hak untuk menceraikan dan juga mempertahankan hubungannya; tidak mau menceraikan istri. tapi istri juga punya hak meminta dipisahkan oleh pengadilan, ini namanya khulu' alias gugat cerai. boleh bahkan bisa jadi dianjurkan dalam agama. ketika terjadi khulu', suami berhak meminta sesuatu dari istri sebagai 'iwadh. dan 'iwadh khulu ini nilainya bisa dikompromikan alias bisa dinego. bisa jadi sama dengan mahar, bisa jadi tidak sama dengan mahar. itu diserahakn kepada kedua pasutri. pada akhirnya nanti pengadilan yang mengesahkan berapa nilai 'iwadh . wallahu a'lam
@dindaal-zirah5689 Жыл бұрын
Kalau suami nyuruh istri urusin surat2 ke pengadilan apakah sudah jatuh talak
@andiknow58302 жыл бұрын
assalamu'alaikum ustadz, ijin bertanya, si stri minta khulu', dlm sidang, pengadilan memutuskan talak 1, suami tdk minta iwadh juga, si suami juga tdk mau membiayai biaya kuliah anaknya, sehingga utk biaya kuliah si istrilah yg membiayai, dgn beranggapan bhwa biaya kuliah itu di ambil darii iwadh si suami.. Bgmna hukumnya ustadz? Dan aapkah masa iddah nya 1 kali. Haidh atau 3 x haidh dlm msalah ini, trmksh sebelumnya
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh. karena diputuskan talak 1, maka suami wajib menfkahi istri sampai selesai masa iddah. iddahnya ya 3 kali masa suci, karena itu talak 1. dan seharusnya pengadilan sudah menjelaskan ini. mengenai kewajiban nafkah anak, itu hukumnya wajib bagi ayahnya waluapun sudah bercerai dengan istri.si ayah wajib memberikan nafkah sampai sekiranya anaknya itu sudah cukup dewasa. dan akan sangat baik jika dibicarakan dengan pihak mantan istri agar tercapai kesepakatan. wallahu a'lam
@andiknow58302 жыл бұрын
Syukron jwbnx ustadz
@kurniadiadi17142 жыл бұрын
Pak ustad apakah talak khulu bisa di ajukan di pengadilan agama bila si istri menggugat cerai si suami
@AhmadZarkasih2 жыл бұрын
bisa.
@kurniadiadi17142 жыл бұрын
Assalamualaikum Pak Ustad..Terus kalau si istri merasa kurang di kasih nafkah sama suami ..apakah talak khulu nya masih berlaku Pak Ustad..