Mantap pak.. kuliah jurusan akhwal syahsiyah bukan bisa jelasin dan jawab komen hingga detail dan benar, btw saya jurusan ilmu tafsir sependapat denganmu dari semua jawab komen dan materi penjelasan nya mantul, bisa mengungkap dalil/fatwa/pendapat multitafsir nya sehingga udah masuk ke bahasan Ushul fiqh, 👍
@logikaguru2 жыл бұрын
نفعنا الله وإياكم بالعلم النافع والعمل الصالح اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
@airisaireen4668 Жыл бұрын
jika isteri minta cerai kerana marah dikasari suami sewaktu hamil. suami enggan cerai. isteri tetap mahu. lalu suami minta bayaran sekian nilai.. utk setuju cerai. isteri setuju bayar. suami terima bayaran dan lafaz cerai Aku cerai kan kau. adakah di kira khulu ? perlu kah lafaz cerai di sebut semasa lafaz .. soal nya bayaran telah sepakat dan telah diterima. tinggal suami jatuh kan talak sahaja. adakah dikira khulu. suami niat ingin kan iwad bayaran sewaktu lafaz talak... perlu rujuk atau akad nikah baru
@AlFATIH-eb5ib2 ай бұрын
Zazakallah ilmunya ustad.. sangat mencerahkan..
@rafiahmad92610 ай бұрын
Sangat jelas, mudah di cerna
@murottalal-gomedi6997 Жыл бұрын
Terimakasih ilmunya ustz
@InovasiNgaji4 ай бұрын
Alhamdulillah Ya Allah
@erwansapardan35412 жыл бұрын
MasyaAlloh penjelasannya mantap, jazakalloh ustadz semoga Antum dan keluarga senantiasa selalu dalam lindungan Allah
@logikaguru2 жыл бұрын
wa jazaakallahu khoiron , amiin... semoga antum dan keluarga juga mendapatkan hal yang sama.
@dedimuswardi33642 жыл бұрын
assalamuakum...pak ustad mw tanyA NE.istri pamit pulang kampung secara baek2.. tgl 26 agustus..dan datang surat panggilan sidang .saya ngk bisa datang karna jauh karna pekerjaan dan anak..dan pengadilan menjatuhkan talak 1 bain sugra atas gugatan istri... tgl 29 september keluat surat cerai..dan tgl 10 desember ne barusan dia nikah..dan ingin saya tanya kan apa sah nikahnya.karna iddahnya baru 2 bulan lebih dari kelua surat cerai..
@samsinahtaibah3114 Жыл бұрын
Asalamulaikum ustad ijin bertanya,jika istri mangajukan Gugatan cerai tampa memberi iwad, dan suami men,cerai 2 setlah masa idah belum selisai, suami mau rujuk ,istri tidak mau rujuk ,sah ga perceraiyan
@atijumiati44759 ай бұрын
Assalamualaikum pak ustad saya udah bercerai 1th dgn suamiTalak pasahk karna keyakinan .skrang mau rujuk gimana caranya ya pak apa bisa
@sonyaeka7756 Жыл бұрын
Assalamu'laikum pak ustad. jika cara cerai gugat suami ke pengadilan. dan setelah masa iddah ingin kembali ke mantan suami. apakah saya hrus mnikah dgn lelaki lain dlu. atau langsung menikah ulang saja dgn mntan suami?
@hendrahermayadi36413 жыл бұрын
Assalaamualaikum usyafz izin bertanya, apakah sama masa iddah istri yg khulu dengan istri yg ditalaq 3?
@logikaguru3 жыл бұрын
wa'alaikumussalam... sebenarnya ada perbedaan pendapat apakah iddah wanita mukhtali'ah itu 3 haid atau 1 haid. ana pribadi mengambil pendapat utsman bin affan, dan di ikuti ulama2 seperti syeikh ibnu taimiyah, syeikh bin baz, ibnul qoyyim dan syeikh ibnu utsaimin, yaitu : "wanita mukhtali'ah iddahnya adalah 1kali haid". wallahu a'lam
@qadecoration17833 жыл бұрын
Pak ustad jk suami prnh ngucap cerai saat marah dan pergi , seminggu kemudian kembali lg dan berhubungan badan dan mengatakn sayang dan cinta tdk mau brcerai. Tapi suatu hari kelahi lg suami jg bilang cerai lg dan kembali baik lg dan brhub badan dan serumah lg, kemudian bgitu lg smpe 3x, menurut suami kata cerai saat emosi tdk brlaku, dan mmng stelah seminggu kelahi kmi satu rmh lg dan rukun & sll brhub badan. Tapi saya akhirnya yg menggugat cerai suami apakah itu khuluk? Dan kmi tdk ada konpensasi atau ngembalikan mahar, jk sblm keluar akte cerai apa itu ada masa idah jk istri yg menggugat? Dan apakah msh boleh rujuk?. Mohon jawabnya. Syukron🙏
@qadecoration17833 жыл бұрын
Jd bru 2hari putusan sidang dan suami minta kembali lg baik dan merayu2 spy saya mau rujuk mmpertahankn pernikahan. Mohon jawabnnya ustad , syukron🙏
@atosutanto99262 жыл бұрын
Km org mn ?
@jajang1273 жыл бұрын
Asalamu..pa ustad sya mau tanya apakah khulu suami harus mengucap kan talak atau tidak
@logikaguru3 жыл бұрын
wa'alaikumussalam.. setelah istri meminta kpd suaminya untuk menceraikanyya dengan memberi kompensasi harta (khulu), jika suami setuju apakah suami harus menerima dengan lafadz talak atau lafadz khulu? jawabannya: ada beberpa perbedaan antara empat madzhab terkait ini, yg paling kuat adalah: suami boleh memakai lafadz khulu ("oke, kamu saya khulu dengan kompensasi mengembalikan mahar yg saya berikan") ataupun boleh juga memakai lafadz cerai setelah sepakat atas kompensasi yg akan diberikan ("permintaan khulu' mu saya terima dan skrg kamu saya cerai, dan kamu harus mengembalikan mahar."). sebagaimana hadis nabi kepada tsabit bin qais: "terimalah kebunnya (kebun yg sebelmnya dijadikan mahar), kemudian ceraikanlah dia". hadis diatas secara lafadz bahasa, nabi meminta tsabit bin qais untuk menerima mahar yg dikembalikan oleh istrinya yg meminta khulu, kemudian menceraikannya. pada intinya : harus ada penguat dan pembeda apakah suami itu menceraikan istrinya memakai cerai biasa sehingga dia dikenai hukum cerai yg biasa (masih boleh ruju jika dia di talak satu atau dua atau disebut talak roji'y), atau si suami menceraikan istrinya dengan skema khulu (yakni dengan meminta kompensasi harta dr sitri) sehingga berlaku hukum khulu' (yakni tidak adanya ruju' kembali ada dianggap talak ba'in kubro). wallahu a'lam
@jajang1273 жыл бұрын
Maaf pa ustad waktu itu saya bukan meminta khulu tp saya minta di cerei kan da tidak ada kompensasi . Istri yang minta di cerei kan dan suami menceraikan da itu sudah terjadi 4 kali dengan di saksi kan 2 orang saksi . Yang saya ingin tanyakan apakah saya masih bisa kembali lagi tanpa harus menikah dengan orang lain dulu
@logikaguru3 жыл бұрын
kita perjelas dulu disini. 1. apakah talak2 sebelumnya itu sah secara agama atau tidak, atau dengan kata lain memenuhi syarat sah yg ditentukan agama? kapan waktu suami menceraikan sang istri ? apakah ketika haid? apakah ketika suci ? dan ketika suci apakah sudah berhubungan badan sebelum mencerai? karna hal tersebut berpengaruh terhadap apakah talak dari suami sah atau batal.
@rikalusiana46603 жыл бұрын
@@logikaguru d
@fajarbonsai_613 жыл бұрын
Asalamualaikum, pak ustad mohon pencerahan , saya telah ucap kata cerai 1 sama istri dlm keadaan marah besar karna saya pinta birahi tdk d kasi selama 2 minggu, lalu saya ucap lagi cerai yg ke 2 melalui whastapp jarak nya 3 hari setelah saya ucap cerai yg k1 karna pada saat pagi² saya mau urus skck untk daftar ojek online tetapi istri sdh d kereta & mau ktemuan sama yg lain, dan istri juga kasi omongan itu ke kk nya untk blng sama aku , klo istri di kereta & mau ktemuan, aku kaget & sok berat knp jln tanpa pamit suami / kluarga , aku ketik lwt WA itu krna aku kesal dan esmosi besar asumsi aku krna istri selingkuh krna 1 hari seblm buat status otw citayem naik kereta istri buat status masi silaturahmi dgn kluarga mantan nya, trnyata hnya brbohong krna istri tdk mau ktemu dgn aku , tapi istri sdh memaafkn dan kami melakukn hubungan seranjang lagi pak ustad , itu bagaimana hukum nya
@ZelliSari6 ай бұрын
Assalamualaikum ustad,saya mau tanya.saya sudah di talak 2 kali sama suami dan kemudian kami rujuk lagi,setelah beberapa tahun kemudian suami saya bertingkah,dan saya mengajukan cerai dan suami setuju,yg saya tanyakan,apa masih bisa kembali lagi apa tidak ustad,mohon penjelasan nya.makasih ustad.
@refanramadhani133 жыл бұрын
Assalamualaikum.. pa ustad istri saya meminta cerei da saya pun menceraikan istri saya .tapi tidak ada kompensasi . Saya bingung dalam masalah ini apakan cerei saya termasuk khulu atau cerei biasa karna percereian murni dari keinginan istri tapi tanpa kompensasi karna kami berdua tidak tau adanya khulu . Dan percereian sudah terjadi empat kali . Yang saya ingin tanya kan bagai mana cara agar kami bisa kembali . Apakah istri harus menikah dulu sama orang lain karna saya takut percereian saya sudah termasuk talak tiga . . Mohon jawaban nya pa ustad trim,s sebelum nya
@logikaguru3 жыл бұрын
wa'alaikumussalam.. thoyyib saya bahas satu persatu ya pak. 1. apakah kondisi yg terjadi pd bapak ini khulu atau talak? jd begini, rukun sah khulu itu ada 4: - istri (sebagai peminta cerai dgn memberika kompensasi). - suami (sbgai penerima khulu yg kmudian menceraikan istrinya setelah menerima kompensasi). - sighah (lafadz permintaan khulu atau permintaan cerai dgn penyebutan kompensasinya) - 'iiwadz (harta yg dijadikan sebagai kompensasi untuk suami) secara kasus cerita diatas, maka ada 1 rukun yg tidak terpenuhi yaitu 'iiwadz (tdk ada kompensasi), maka secara hukum fiqihnya maka blm bisa disebut sebagai khulu', apalagi dicerita berikutnya bpk menyebutkan "blm tau kl ada syariat khulu" jd bagaimana mungkin seseorg disebutkan melakukan suatu hukum syariat jika blm mengetahui adanya suatu hukum tersebut, apalgi jika telah selesai diperbuat. wallahu a'lam. 2. (kita anggap perceraian bpk itu sah secara aturan agama) -> secara hukum syariat, suami istri hanya mempunyai jatah 2 kali cerai yg boleh ruju (kembali lgsg seblm masa iddah selesai, atau dgn akad baru jika ruju dilakukan setelah iddah selesai), dan itu dinamakan talak roj'iy. setelah lontaran cerai ke-2 kemudian ruju, dan terjadi lagi lontaran cerai (talaq yg ke-3) maka suami sdh tidak boleh lagi ruju secara langsung. boleh menikahi istrinya lagi nanti setelah mantan istrinya tersebut dinikahi org lain kemudian bersenggama, dan nunggu sampai diceraikan oleh suami barunya. nah, cerita dr bpk mengatakan jika perceraian telah terjadi 4kali, jd seharusnya bapak sudah tidak bisa ruju' kembali kpd istri bpk. solusinya adalah 1. bpk merinci kembali apakah lafadz percerain sblm2nya itu memakai lafadz sorih (lafadz jelas menyatakan cerai) atau lafadz kinayah (kiasan) yg mana nanti tergantung niat bpk ketika memakai lafadz tersebut? 2. apakah lafadz cerai2 sblmnya terjadi ketika kondisi bapak sangat murka (sangat marah berlebih) terhadap istri atau dlm keadaan sadar biasa ? 3. apakah ketika menceraikan istri, kondisi istri dlm kondisi tidak haid dan sblmnya sudah di jima' (senggama/bersetubu) atau tidak? karna 3 poin diatas bisa mempengeruhi apakah sah atau tidak perceraian sebelumnya. wallahu a'lam
@refanramadhani133 жыл бұрын
Terima kasih atas jawaban nya pa ustad . Ke empat percerei an kami sumua nya jelas dengen lapad cerei dan di saksi kan dua orang saksi . Tp sebelum menyatakan cerei menjima dulu istri saya kemudian setelah berjima satu jam kemudian saya ucapkan talak . Karna itu kesepakatan berdua . Saya meminta kalau kamu( istri saya) mau cerei tolong saya minta yang terahir kali nya berhubungan suami istri . Itu adalah syarat dari saya jd konpensasi nya berhubungan dulu baru saya mau menceraikan dan istri saya pun setuju . Agar lebih jelas mohon jawaban nya yang ini pa .. trim kasih
@logikaguru3 жыл бұрын
baik. ada bbrp syarat agar talak itu menjadi sah, salah satunya adalah: - Menceraikan istri dalam keadaan suci dan belum di jima' (saat dia dalam keadaan suci tersebut). kl dari cerita diatas, maka ucapan talak yg dilakukan sebelumnya tidak sah, karna 1 jam setelah berjima' langsung dicerai, artinya talak sebelumnya adalah batal. talak anda menjadi sah jika setelah istri dijima' maka tunggu dia sampai haidh, kemudian ketika suci baru anda talak tanpa di jima' dahulu ketika waktu suci tersebut, dan dari situlah mulai dihitung masa iddahnya 3 kali haid, sebelum masa iddah itu selesai maka jika anda menjima' istri anda maka otomatis terjadi ruju'. jika kondisi 4kali talak sebelumnya deperti diatas maka talak 4kali tersebut batal dan tidak sah, maka anda dan istri anda skrg masih sah sebagai suami istri. wallahu a'lam.
@hanny14923 жыл бұрын
Assalamualaikum ustad suami mencerai kan saya setelah 1 hari kami berhubungan apakah cerai nya sah.kalo tidak apa syarat agar sah,apakah harus diulang atau bagaimana mohon penjelasanya
@logikaguru3 жыл бұрын
wa'alaikumussalam.. menceraikan istri setelah behubungan adalah termasuk talak fasid (mencerai yg rusak/tidak seduai tuntunan islam). ada perbedaan pendapat dikalangan ulama apakah talak fasid dianggap sah atau tidak. saya pribadi mengambil pendapat ulama : bahwa talak fasid tidak terjadi / tidak sah. jika ingin tetap mencerai, maka tunggu sampai 1kali haid, dan ketika telah suci, silahkan di ulang ucapan talaknya tanpa digauli sebelumnya. wallahu a'lam
@fajarel57093 жыл бұрын
Assalamu'alaykum Ustadz.. mohon penjelasannya. apakah istri trmasuk nusyuz jika: 1. memilih tinggal bersama ibu dan kakak2nya dgn alasan ingin membantu ibunya mbayar utang ? Saya halus meminta kembali seatap dia menolak. 2. Dia menunda memiliki anak karena dua kali keguguran skarang memilih membantu ibunya ? 3. Skarang lagi sakit. Smalam dgn sengaja menolak panggilan telepon 20 kali lebih. Alasan ga mau denger nasihat saya utk minum obat. 4. Dia pernah ajukan gugatan cerai padahal kewajiban sudah saya jalani smua. Istri meminta cerai saat dgn alasan kemaksiatan saya di masa lalu. Skarang saya sudah memohon ampunan Allah. Alasannya dia, karena saya beberapa waktu lalu pernah kasar dlm berkata2 dan chat wanita lain tapi itu smua sudah tidak dilakukan. 4 hal itu apakah nusyuz ?? Jika yg trakhir dia lakukan lagi bolehkah saya meminta khulu?
@bebewitjaksono12311 ай бұрын
Buang aja istri kayak gitu. Titik. Sudahbover durhaka
@tabroni55973 жыл бұрын
Aslamualaikum ustad ijin bertanyaa , jika istri mengajukan gugatan cerai tanpa memberi konvensi/iwad ... Ini termasuk jatuh talak 1/masih bisa rujuk kembali atau gimana ustad , mohon penjelasannya , terimakasih 🙏🙏 semoga ustad sllu diberikan kesehatan
@logikaguru3 жыл бұрын
wa'alaikumussalam.. baik, lgsg ke poinnya: 1. istri meminta cerai tanpa iwad adalah talaq. (kl allsannya dibenarkan agama maka istri terhindar dari ancaman agama, tp kl minta cerai tanpa sebab maka istri terancam ancaman yg besar dr agama yaitu tidak mencium baa surga). maka dlm posisi ini, suami boleh mengabulkan ataupun tidak, dan jika suami mentalak istri maka jatuh talak satu, masa iddahnya 3kali haid, dan masih boleh ruju', jika ruju dimasa iddah maka tidak perlu akad dan mahar baru, jika setelah selesai masa iddah maka ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, apakah harus akad dan mahar baru atau tidak. 2. jika istri meminta cerai dengan memberikan iwad (kompensasi) dan suami kemudian mentalak istri tanpa mengambil iwad (mengikhlaskan) maka ini termasuk khulu', masa iddahnya 1kali haid, tidak bisa ruju', jika ingin kembali maka nikah baru (akad baru, mahar baru, saksi baru). wallahu a'lam.
@muhamadindra24622 жыл бұрын
@@logikaguru terima kasih ustad atas penjelasanya dan ilmu semoga ustadz di berikan kesehatan agar bisa membantu kami yg kurang faham akan talak dan percerain
@airisaireen4668 Жыл бұрын
Salam ya ustaz yg di hormati , berkenaan khulu. jika isteri minta cerai kerana sgt marah dikasari suami sewaktu hamil . si suami enggan cerai .. isteri tetap mahu cerai ..suami minta bayaran ganti rugi sebanyak sekian sekian . isteri setuju bayar. suami terima dan setuju lafaz cerai . aku ceraikan kau. adekah di kira khulu.. tidak disebut nilai bayaran dalam lafaz talak. kerana nilai telah sepakati dan diterima. suami tinggal jatuhkan talak sahaja. adakah ni rukun khulu... boleh di rujuk atau perlu akad nikah baru . syukran ya ustaz . barakallahufeek
@zoelmelay91752 жыл бұрын
assalamualaikum pak ustad, mohon pencerahan agar tdk salah dlm menjalani kehidupan. pak ustadz kami saat ini merasa kurang tenang. Krn kami pernah melontarkan kata2 cerai kepada istri, lupa waktu dan jumlahnya.. adapun semua itu terjadi pada saat istri ketidak terbuka terhadap suami, Krn sangat marah keluar lah kata2 tsb, tetapi jujur kami tdk paham hukum ²nya dan juga tdk mengetahui keadaan istri haid/ hamil Krn istri tdk berbicara apa2 ( tdk menejelaskan ) dan juga istri Kami tanya tdk begitu mendengarkan Krn banyaknya perkataan pada saat itu yg terlontar. ( panik ) kemudian diwaktu yg lain ( mohon maaf lupa waktunya Krn sdh lama ) itu terjadi kembali, dan belum lama ini kami menanyakan kepada istri jumlah yg pernah kami ucapkan istri menjawab tdk tau Krn pada saat itu panik dgn pertengkaran.. saat ini kami masih serumah dan insyaallah istri sdh banyak perubahan.hanya saja kami merasa takut dgn kesalahan yg lalu mungkin saja melanggar aturan Allah SWT..kami butuh pencerahan pak ustad, agar kami bisa tenang dlm berumah tangga, sebelumnya kami mohon maaf..dan terimakasih atas kesediaan ustad dlm memberikan pencerahan kepada kami.. terimakasih.
@logikaguru2 жыл бұрын
wa'alaikumussalam.. jawaban singkatnya : insya Allah tidak mengapa, tinggal bagaimana skrg memperdalam ilmu2 terkait talak (secara khusus, dan agama islam secara umum) agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan yg sama, dan mudah2an bisa menjadi pelajaran untuk kita semua supaya lebih matang dan lebih bijak dalam menjalani hidup dan menyelesaikan masalah. mohon maaf untuk jawaban singkat ini, insya Allah untuk hujjah atau pendalilannya (jawaban panjangnya) menyusul ketika waktu rada luang.
@yundiati55633 жыл бұрын
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Maaf ustad sya mau tanya, bila suami hnya berkata kita bercerai saja apakah itu sudah termasuk menceraikan, 2x suami berkata kita bercerai sja,,, Mohon pencerahannya ustad, terima kasih sebelumnya 🙏
@logikaguru3 жыл бұрын
wa'alaikumussalam.. sebenarnya cerai itu terjadi dengan lafadz yg difahami/dimengerti arti cerai dan dengan niat cerai, contoh : saya ceraikan kamu.! kamu saya cerai .! dll jika lafadz "kita bercerai saja" maka tergantung niat dari suami, apakah itu baru sebuah rencana atau sudah niat bercerai dari ketika kata tersebut terlontar. maka dr lafadz diatas, lebih baik ditanyakan ke niat suaminya. wallahu a'lam
@idaastutik4102 Жыл бұрын
Assalamualaikum..apakah seorang istri.. menceraikn suami.. apakah hukumnya sah walaupun udah dpt surat cerai dari penggadilan.. walaupun suami tdk menalak
@novanari40192 жыл бұрын
Assalamu'alaikum.mohon maaf ustadz.mau bertanya,mohon izin.sebelumnya suami yg sudah jatuh talak 1 kepada istri,tetapi istri minta cerai.... 1)bagaiman kalo si istri gugat cerai(khulu'),tp tidak melalui persidangan hanya surat ket cerai dari desa.tanpa ada (iwadh)apakah sah menurut agama dan bagaimana hukumnya? 2) semisal si istri minta rujuk,dan suami tidak mau bagaimana hukum nya kepada suaminya? Dan semisal suaminya mau,bagaimana cara rujuknya? 3)masalah hak asuh anak yg belum tamyid tp tidak menyusui.apakah suami berhak mengambil sepenuhnya? Mohon ustadz Mohon maaf ustadz sebelumnya...🙇♂️
@logikaguru2 жыл бұрын
Wa'alaikumussalam warohmatullah 1. Kl istri sudah ditalak maka istri tidak perlu mengajukan khulu dan suami tidak perlu minta iwadh karna suami sudah mentalak istri. Ukuran sah secara agama tidak harus sah secara pemerintahan. Selama syarat dan rukunnya terpenuhi maka sudah sah menurut agama. Surat dari pemerintah hanya untuk memenuhi administrasi kedepannya. 2. Untuk talak dan rujuk itu hak suami, jika suami tidak mau rujuk, tidak mengapa, jika suami mau kl itu masih talak 1 bisa rujuk langsung dengan kata2 (kita rujuk) ataupun perilaku (mencium / berhubungan badan dll). 3. anak yg yg belum tamyiz walaupun tidak minum asi, tetap harus ikut ibunya. Kecuali jika ibunya tidak mengurus atau kehidupan ibunya membuat si anak jatuh dalam kemudzaratan yg lebih besar, maka ayah boleh mengajukan hak asuhnya. Empat imam madzhab sepakat bahwa ibu lebih berhak atas anak yg belum umur tamyiz. Imam syafi'i berpendapat sampai umur 7 tahun setelah itu disuruh pilih. Saran saya, pertahankan pernikahan sebisa mungkin, jadikan perceraian solusi paling akhir setelah seluruh cara yg ditempuh gagal. Semoga Allah mempermudah urusan kita semua dlm membina rumah tangga. Wallahu a'lam
@novanari40192 жыл бұрын
Makasih pak atas jawabanya ...
@sherlyputri692 жыл бұрын
Assalamualaikum wr wb Bismillah. Pertanyaan: Assalamualaikum ustad , saya dan suami bertengkar melalui telfon lalu suami menjatuhkan talak kepada saya ( saya talak kamu ) selang beberapa menit menelfon lagi dan masih marah lalu mengucapkan lagi ( saya talak kamu ) selang beberapa menit menelfon lagi dan diucapkan lagi talak untuk yang ketiga kalinya ( saya talak kamu ) apakah kami masih bisa rujuk ustad ?
@logikaguru2 жыл бұрын
wa'alaikumussalam.. sebelum kita jawab pertanyaan diatas, diperjelas dulu : 1. apakah ketika ditalak itu dalam keadaan haid ? 2. kl tidak haid, apakah di minggu bersih sebelm ditalak itu sudah berhungan badan ? (misal terakhir haid di tgl 18 februari, dan ditalak tgl 25 februari, nah dr tgl 19 - 24 sdh melakukan hub badan?)
@pan-pan23832 жыл бұрын
Assalamualaikum.. Jika si istri menggugat cerai ke pengadilan, tetapi suami tidak pernah mau mengabulkan/tetap ingin melanjutkan rumah tangga. Nanti setelah resmi ada putusan cerai dari pengadilan agama dan lewat masa iddah, apakah pasangan suami istri tsb diperbolehkan untuk menikah/akad lagi karena masih saling cinta dan memikirkan kondisi anak. Ataukah harus menikah dulu dengan orang lain lalu bercerai baru bisa dinikahkan kembali? Untuk penyebab perceraian bukan perselingkuhan, bukan KDRT dan bukan hal syariat lainnya. Hanya sering selisih faham saja. Terima kasih mohon penjelasannya.
@logikaguru2 жыл бұрын
wa'alaikumussalam.. jika itu masih talak 1 atau 2 maka masih boleh lgsg ruju' tanla harus dinikahi org lain dulu. kecuali jika sudah talak ke 3 (ba'in kubro) maka harus dinikahi oleh org lain dulu. wallahu a'lam
@pan-pan23832 жыл бұрын
@@logikaguru berarti entah suami yg mentalak atau istri yg menggugat cerai/khulu, sama saja tidak boleh menikah/akad lagi ya jika sudah lewat masa iddah
@Shofaulqulub01 Жыл бұрын
@@logikaguru .. tambahan,stiap tolak 1/2 itu ad masa iddah,yaitu 3x suci/ 3 bulan.. jika ddlam masa iddah suami tdk ruju,. Dlm arti sudh lewat masa iddah suami mau ruju maka rujunya harus aqed jadid bserta syaratnya .. jika rujunya masih ddlm masa iddah ckup suami bilang ke istri aku mau ruju sama kamu ... Mhon koreksinya ust kalo kliru
@logikaguru Жыл бұрын
@@Shofaulqulub01 iya benar sekali, tp perlu digaris bawahi bahwa 3 quru' itu berbeda dengan 3 bulan, untuk 3 quru' itu adalah masa iddah untuk wanita yg dicerai dengan kondisi: 1. tidak hamil, 2. masih masa produktif, 3. sudah di jima'. sedangkan untuk wanita monopouse, dan atau belum di jima' dan atau hamil memilik masa masa iddah yg berbeda. detailnya sudah saya jelaskan di video ini: kzbin.info/www/bejne/e6nInYGapM17mbs wallahu a'lam
@sonyaeka7756 Жыл бұрын
@@logikaguru tau itu talak 1,2 atau 3 drmna ustad???
@leccokanyunk75072 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh... Mohon ijin bertanya pak Ustad, Jika istri nuntut nafkah pada suami yang sedang ditinggalkanya kerja ke luar negeri, hingga untuk cari nafkah sangat terbatas waktunya. Sehingga cuma sedikit sekali penghasilanya. karena suami harus ngurus 2 anak kecil serta orang tua yang sudah lanjut usia. Apakah suami masih wajib penuhi tuntutan nafkah pada istri? sedangkan istri tidak menjalankan kewajibanya sebagai seorang istri. Terima kasih... Wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.
@bebewitjaksono12311 ай бұрын
Istri durhaka. Buang aja oak. Persis istriku
@dienramli94854 ай бұрын
Kalo gugat cerai oleh istri kepada suaminya di pengadilan agama itu apa termasuk Fasakh, Krn hasil putusan hakim mengabulkan gugatan istri namun si istri tidak diperintah memberikan/mengembalikan sesuatu kepada suaminya. Katanya jg masa Iddah fasakh ini cuma 1 bulan atau tidak ada masa Iddah. Jadi boleh lgsg nikah dgn laki2 lain
@dewadewi83533 жыл бұрын
Assalamualaikum ustadz...kalau talak 3 sekaligus itu jatuh 3 atau 1? Karena banyak sekali perbedaan pendapat antara para ustadz...
@logikaguru3 жыл бұрын
wa'alaikumussalam... lafadz talaknya bagaimana? 1. kamu saya talak 3.! atau 2. kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak ! atau 3. kamu saya cerai, dan saya cerai alagi, dan saya cerai lagi.!
@dewadewi83533 жыл бұрын
@@logikaguru yang ke 1 ustadz
@logikaguru3 жыл бұрын
baik, sebenarnya ada 5 pendapat terkait hal ini, jika saya ditanya , maka saya mengambil: "tetap dianggap talak 1". sebagaimana pendapat ibnu taimiyyah, ibnul qoyyim, beberapa tabi'in dan juga dijadikan hukum dibeberpa negara (yordan, uni emirat, dll) bahwa: mentalak satu dengan lafadz talak tiga pada satu tempat (tidak di ulang dibeberapa tempat) maka dianggap talak 1. karna bbrp alasan: 1. tidak adanya dalil dari alquran dan sunnah bahwa talak lafadz 3 itu dianggap 3. 2. menyelisihi yg diajarkan nabi melalui dalil alquran dan hadist. (albaqoroh ayat 229, hadis ibnu abbas ttg abu rukanah) 3. ibadah jika tidak sesuai alquran dan sunnah maka tertolak, dgn menggunakan lafadz 3 untuk talak 1 itu menyelisihi alquran dan sunnah nabi maka perbuatan tersebut tertolak. 4. jika talak 3 dianggap 1 maka itu menghilangkan maqoosid syar'iyyah (maksud tujuansuatu hukum agama)dari adanya iddah dan talak roj'iy, (buat apa Allah membuat masa iddah dan membuat talak roj'iy dan bain sughro, jika talak bain kubro bisa dilontarkan dalam sekali). wallahu a'lam.
@dewadewi83533 жыл бұрын
@@logikaguru makasih ustadz...
@logikaguru3 жыл бұрын
sama-sama
@refanramadhani133 жыл бұрын
Pa ustad maaf terlebih dahulu tp kebanyakan ulama mengatakan bahwa ketika suami mencerai kan istri dalam keadaan haid atau setelah di jima talak nya tetap jatuh cuma talak ny di hukumi haram . Jd saya harus bagai mna pa ustad
@logikaguru3 жыл бұрын
begini: tidak ada perbedaan pendapat antara ulama bahwa : mentalak istri ketika haid atau mentalak istri ketika suci namun setelah di jima' itu adalah sesuatu yg diharamkan dan termasuk talak bid'iy (talak yg tidak sah, tidak sesuai aturan agama). yg jadi perbedaan adalah : apakah talaknya tetep dihitung ( dianggap) atau tidak. ada 2 pendapat: 1. talaknya dianggap, dan pelakunya berdosa karna berbuat sesuatu yg haram yg dilarang Allah. 2. talaknya tidak dianggap, dan pelakunya berdosa, berdalil dengan hadis ibnu umar ketika mencerai istrinya ketika haid kemudian nabi menyuruh untuk kembali dan menunggu sampai bersih dan jangan di jima' jika ingin mencerainya atau tidak jadi mencerainya. pendapat no.2 ini yg dipilih oleh syeikh ibnu taimiyah, syeikh albani, syeikh bin baz juga syeikh utsaimin. karna dalam konsep ber-agama: 1. sesuatu ritual keagamaan dianggap sah jika sesuai aturan dan perintah agama yaitu terpenuhinya syarat dan rukun sah-nya. bagaimana mungkin org yg tidak memenuhi syarat sah bahkan melakukan sesuatu yg haram tapi ritualnya tetap dianggap sah, padahal caranya salah bahkan haram. contoh: salah satu syarat sahnya sholat adalah menutup aurot. yg jd pertanyaan, apakah sah org yg sholat tanpa busana? atau org yg sholat tanpa wudhu? apakah sholatnya sah dan dianggap sudah sholat? 2. hadist ibnu umar, nabi memerintah : "kembalilah.!" ulama menyebut itu tidak perlu ditafsir atau di ta'wil lagi apakah artinya ruju' atau artinya talaknya tidak sah, karna sudah jelas setelahnya nabi menyuruh menunggu sampai haidhnya selesai dan suci dan jgn di jima'in baru boleh mentalak atau tidak jadi mentalak. 3. apakah sesuatu yg haram bisa menggugurkan kewajiban? contoh: haram sholat menghadap selain kiblat. ketika ada org sdh sholat dan dengan sengaja tidak menghadap kiblat, apakah sholatnya sudah dianggap atau tidak.? jelas tidak dianggap kl dia dengan sengaja dan sadar untuk sholat mengahadap selain ke kiblat. ana secara pribadi mengambil pendapat ke-2 (talak tidak batal dan tidak dianggap serta pelakunya berdosa) sesuai pendapat syeikh ibnu taimiyah, syeikh binbaz, syeikh albani dan syeikh utsaimin, karna ana pandang lebih kuat dari segi kaidah ushul fiqihnya, dan dari konteks hadis yg jelas "mantuq/nuthqiy" jauh dari dzon atau ta'wil. wallahu a'alam
@Subscribedonktemanteman6 ай бұрын
@@logikaguruterimakasih ilmunya 🙏
@azizaziz-no6sh3 жыл бұрын
assalamualaikum pak ustad , mohon solusinya pak . apa kah termasuk talak apabila saya mnyucapkan kalimat minta buku nikah dan KK smntara klimat yg soreh tidak saya ucapkan k istri ... karna istri beranggapn kalimat yg saya ucapkan klimat cerai ? ... karna ucapan itu saya lontarkn karna istri saya tidak mlkukn kwajiban ny sbgai istri
@azizaziz-no6sh3 жыл бұрын
mohon jawaban ny pk ustad .
@azizaziz-no6sh3 жыл бұрын
@@logikaguru tdk ada balasanny pk ustadz
@logikaguru3 жыл бұрын
wa'alaikumussalam... ketika ada kalimat yg tidak sorih atau yg umumnya bermakna ganda, maka dikembalikan ke niat awal ketika berucap seperti itu. jadi kalimat2 : kembalilah ke rumah org tua mu ! kembalikan surat nikah dan KK.! pergi dari rumahku.! dan sebagainya... maka dikembalikan lagi ke niat awal, kl niatnya menggunakan kata2 tersebut untuk cerai, maka terjadilah cerai tersebut (dgn syarat hal tersebut terjadi ketika istri dlm keadaan suci belum disetubuhi ketika suci). jd skrg dikembalikan : 1. apakah niat bapak mengucapkan hal itu untuk maksud cerai ? 2. apakah istri ketika itu dalam keadaan haid ? 3. kl tidak dlm keadaan haid, ketika awal setelah haid sampai kalimat itu terucap apakah sudah disetubuhi sebelumnya?
@azizaziz-no6sh3 жыл бұрын
@@logikaguru 1 . niat saya bkn utk cerai tapi untuk menakutinya karena istri menolak ajakan setubuh dgn saya . dan mmbandingkn saya dgn org lain . 2. tidak dlm masa haid . 3. belum .
@logikaguru3 жыл бұрын
jika tidak ada niatan cerai, mk tidak jatuh talak.. karna termasuk lafadz tidak sorih. wallahu a'alam
@AtiRatnawati3 жыл бұрын
pa ustad apabila ada wanita ingin khulu alasannya karena ada kata2 yg menyakitkan yg dilontarkan suami, kemudian suami meminta biaya pernikahan, mahar 20gr, dan seserahan. tapi istri tdk sanggup klo harus dikembalikan semuanya, dan mahar juga pernah dipakai untuk kebutuhan berdua, jd bgmn ustad, klo sperti itu
@logikaguru3 жыл бұрын
saya jadikan 2 poin ya: 1. apakah boleh minta khulu karna alasan ada kata2 yg menyakitkan yg dilontarkan oleh suami? jawabannya: khulu boleh atas perkara masalah apapun yg jika pernikahan itu masih dipertahankan, ditakutkan sang istri akan terjatuh pada sesuatu yg dosa atau bahkan mengakibatkan durhaka terhadap sang suami. jika perkataan dari sang suami bisa di maafkan dan dilupakan, maka saran saya tetap pertahankan pernikahan tersebut apalagi jika sudah mempunyai anak. tapi jika perkataan dari sang suami susah untuk dilupakan, dan mengakibatkan luka yg mendalam sehingga sang istri selalu teringat2 atau terbayang2 dgn perkataan tersebut maka tidak mengapa untuk meminta khulu dari sang suami, karna jika tetap dipertahankan maka bisa jadi istri jadi malas2an untuk melayani suami atau memenuhi kewajibannya sebagai istri. 2. harta kompensasi sah-sah saja berupa mahar atau bahkan suami meminta lebih dari itu, jika sang suami meminta lebih dan istri tidak bisa mencukupinya maka dimusyawarahkan lagi sampai ada kesepakatan antara kedua belah pihak. jika tidak juga ketemu titik kesepakatan, bisa jadi sang suami masih sayang terhadap istrinya, sehingga dengan sengaja agar khulu tersebut tidak terjadi, maka memaafkan lebih baik dan saling mengevaluasi diri serta saling berkomitmen lagi untuk lebih baik dan tidak mengulang2 perilaku negatif sebelumnya. wallahu a'lam.
@AtiRatnawati3 жыл бұрын
😭😭 jazakallahu khair semoga guru selalu diberikan kesehatan, dan dilindungi Alloh swt agar senantiasa dlm keselamatan dmnpun selamanya 🤲
@logikaguru3 жыл бұрын
aminn.. wa iyyak.. semoga do'a tersebut juga menyertai anda beserta keluarga. aminn
@AtiRatnawati3 жыл бұрын
assalamulaikum ustadz, selama saya menunggu sidang apakah istri masih wajib melaksanakan kewajibannya? apakah berdosa bila meninggalkannya, lalu bgmn solusinya jika saya sudah di rumah ortu, apakah wajib untuk kembali ke rumah suami, untuk melaksanakan kewajiban sampai persidangan, tolong jwbnnya ustadz jazakallahu
@rifkiarfanulhakim8983 жыл бұрын
Assalamulaikum ustadz boleh minta no nya buat bisa sharing ??
@logikaguru3 жыл бұрын
wa'alaikumussalam.. mohon maaf blm bisa sharing nomor untuk umum. mungkin bisa tanya lwt kolom komentar ini, insya Allah saya jawab jika saya tau jawabannya.
@rifkiarfanulhakim8983 жыл бұрын
@@logikaguru ada medsos gk pak ??
@rifkiarfanulhakim8983 жыл бұрын
Pak tolong bikim soal zakat peternakan tentang hewan sapi ny pak
@rifkiarfanulhakim8983 жыл бұрын
Maaf maksud saya unta
@logikaguru3 жыл бұрын
untuk zakat unta insya Allah setelah musim libur ini nanti saya buatkan videonya. sementara saya aktif di youtube ini, untuk semua komen, insya Allah saya balas semua.
@zanahzanah74783 жыл бұрын
Assalamualaikum ustadz saya mau bertanya. Saya minta cerai lewat whatsapp ke suami, lalu suami balas whatsapp saya "oke kita cerai" Lalu saya bilang pada suami untuk membawa barang2 milik nya. Lalu dia membawa barang2 nya termasuk seserahan sewaktu nikah Itu hukum nya bagaimana ustadz? Apakah kita sah cerai?
@logikaguru3 жыл бұрын
wa'alaikumussalam.. talak bisa terjadi dengan perkataan/tulisan/pengiriman org untuk memberitahu, ada 3 poin: 1. mencerai lewat whatsapp selama lafadznya jelas seperti yg diatas maka hukum cerainya terjadi , apalagi didukung dengan sisuami pergi membawa barang2nya, 2. syarat yg kedua adalah penceraian WAJIB terjadi ketika istri dalam keadaan suci (tidak haid) dan belum bersetubuh dimasa suci tersebut. jika ucapan perceraian diatas terjadi dimasa haid, atau terjadi dimasa suci tapi bbrp hari sblmnya sdh melakukan hubungan intim maka itu disebut talak fasid (talak yg rusak) dan tidak terjadi. 3. jika 2 poin diatas terpenuhi, maka talaknya sah dan masih ada waktu tunggu 3kali suci (suci, haid,suci,haid,suci), dimana dimasa 3kali suci ini masih bisa ruju' (kembali) jika yg terjadi diatas adalah talak satu. wallahu a'lam
@zanahzanah74783 жыл бұрын
@@logikaguru ustadz saya ingin memperjelas juga, jadi waktu saya minta cerai lewat whatsapp dan suami menjawab "oke kita cerai" tapi pada saat itu saya sedang dalam keadaan haid.. Jadi itu bagaimana talak nya ustadz?? Apakah saya sah di talak 1 atau tidak sah talak nya? Jujur saya pada saat itu sedang haid
@logikaguru3 жыл бұрын
sebenarnya pembahasan masalah talak ketika haid apakah dianggap atau tidak itu ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dan pembahasannya panjang. kl saya pribadi mengambil pendapat yg bahwasanya mentalak ketika haid atau ketika suci tapi sblmnya sudah berhubungan badan (ketika suci itu) maka disebut talak fasid (cerai yg rusak)/talak bid'iy yg menyelisihi syariat dan tuntunan agama, dan talaknya tidak terhitung. Pendapat ini juga diambil oleh syeikh bin baz, lajnah daimah (MUI nya arab), syeikh ibnu taimiyah, dll berdalil dengan hadist nabi terhadap anaknya umar ketika mencerai istrinya ketika haid, nabi marah dan menyuruhnya untuk kembali, dan menyuruh nunggu sampai suci (blm bersetubuh), dan jika masih ingin mencerainya maka ceraikanlah di masa itu (masa suci blm bersetubuh ketika suci ). wallahu a'lam
@zanahzanah74783 жыл бұрын
@@logikaguru masyaAllah terimakasih ustadz atas jawaban nya, saya paham yg ustadz maksud. Namun saya bingung apakah saya harus mengikuti jumhur ulama yg mengatakan talak nya sah namun pelakunya berdosa atau harus mengikuti alasan kedua yg mengatakan talak nya tidak terhitung atau rusak Jujur saya bingung harus mengikuti yang mana di karnakan saya dan suami sedang ingin mengusahakan untuk kembali memperbaiki rumah tangga, apakah saya sah di talak 1 sehingga harus rujuk, atau talak nya tidak sah maka saya dan suami tidak perlu rujuk (hanya memafkan satu sama lain) Saya bingung ustadz
@logikaguru3 жыл бұрын
dlm ilmu ushul fiqh, juga dibahas ttg posisi awam (org yg tidak memiliki keilmuan yg mendalam dlm agama) jika dibingungkan atas pendapat2 ulama yg berbeda pendapat. dlm posisi ini ada 5 pendapat ulama: 1. disuruh berijtihad sendiri, kira2 mana yg lbh kuat dr pendapat ulama2 tersebut. 2. disuruh milih pendapat yg mana saja bebas (ini termasuk pendapat imam syafi'i dan imam ahmad bin hanbal) 3. disuruh ambil pendapat yg paling berat. 4. disuruh ambil pendapat yg lebih ringan. 5.disuruh mempertanyakan dalil dan hujjah dr masing2 ulama, kemudian memilih. artinya dalam posisi ini, agama memasrahkan kepada anda untuk mengambil sikap. kl mengambil pendapat jumhur, brrti ruju dan telah terkena talak satu, artinya tinggal 1 jatah talak lagi yg masih bisa dirujuk. kl ambil lajnah daimah, syeikh binbaz, ibnu taimiyah dll, maka blm terjadi talak dan masih ada 2 talak lagi yg boleh ruju. jelas kl mengambil pendapat jumhur lebih berat, dan pendapat lajnah dimah dll lebih ringan. wallahu a'lam.
@bebewitjaksono12311 ай бұрын
Suami mentalak istri bayar pak. Yakni ngga boleh mengusir istri dari rumah ygbtelah dipakai bersama. Jadi suami yg keluar dari rumah.
@logikaguru11 ай бұрын
KUA juga melayani bimbingan keluarga islam, sebelum menuju ke pengadilan agama. Lebih baik langsung dikonsultasikan disana.
@YOGI_AB Жыл бұрын
dan perbedaan yang ke 5 adalah; Khulu-> Jika di dalam masa idah ingin rujuk kembali, maka harus seperti nikah dari awal lagi (harus ada ijab-kabul, mas kawin, saksi dan wali) sedangkan kalau talak tidak memerlukan itu semua, suami hanya tinggal menyatakan ingin rujuk/kembali lagi/berhubungan badan disaat masa idah. Nusyuz adalah maksiat/melanggarnya seorang istri atau suami terhadap pasangannya. Nusyuz bukan hukuman yang diberikan kepada pelaku maksiat terhadap pasangannya.
@desiwantiayulestari58423 жыл бұрын
Assalamualaikum Pa ustad maaf saya ingin menanyakan tentang talak 3 Istri tidak mau plg karna ada keberatan untuk tinggal di rumah yang ditempati suami, jadi suami menempati rumah itu tanpa persetujuan istri, dan suami tidak memaksakan istri jika mau menuruti berarti plg kalo tdk mau mengikuti suami berarti sudahlah rumah tangganya Tapi si istri masih tetap keberatan akhirnya istri meminta untuk k rmh org tuanya selama 3hr tapi selama 3 hr itu istri bilang ke suami1 tidak ingin tinggal disitu lagi Kemudian berlalulah 3hr tersebut, suami menjemput, tapi karna istri tidak mau, istri mau dijemput tapi tdk mau tinggal dirumah itu, akhirnya suami mentalak istri (talak 1, istri dalam keadaan haid) Kemudian suami memberi waktu 3 hari untuk menjemput kembali istrinya, setelah 3hr berlalu suami dtg utk menjemput istri tapi istri tetap tidak mau dan masih mengucapkan aku mau dijemput tapi tidak tinggal dirumah itu, akhirnya suami menjatuhkan talak 2 (istri masih dalam keadaan haid) setelah itu diberi waktu lagi 3hari suami utk menjemput dan mentalak 3, sebelum suami mentalak 3 si istri meminta waktu 1bulan untuk berpikir karna tkt salah melangkah, diberilah waktu itu oleh suami Tp karna suami emosi karna sang anak tdk diberikan kpd suaminya saat itu, terjadilah talak 3 (istri masih keadaan haid) Itu bagaimana ustad apakah sudah sah talak 3nya? Jika ingin rujuk apakah membutuhkan muhalil ustad? Mohon pencerahannya ustad, terima kasih..
@logikaguru3 жыл бұрын
wa'alaikumussalam.. sebelum kita membahas apakah terjadi talak 3 atau tidak maka kita bahas dulu : apakah talak yg terjadi ketika haid itu sah (dianggap) ? ada perbedaan 3 pendapat: 1. talak terjadi (sah) dan suami berdosa. 2. talak tidak terjadi (tidak sah) dan suami berdosa. 3. talak tifak terjadi (tidak sah) dan suami tidak berdosa. kawaban yg paling rojih (paling kuat) adalah yg nomor 2 (talaknya tidak sah / tidak terjadi / tidaj dianggap dan suami berdosa). berdalil dengan hadist ibnu umar radiyallahu anhu. tp nasihat ana pribadi: hukum asalnya mengikuti keputusan suami atau perintah suami itu wajib, selama tidak bermaksiat kepada Allah. tp pihak suami pun seharusnya tidak boleh otoriter terhadap kemauannya, harus mendengarkan keluhan istri juga dan kemauan istri. jd saran saya, jelas kan ke suami alasan knp tidak mau tinggal dirumah tersebut, jika pun harus terpaksa dicoba, maka dicoba dulu, setelah dijalani jika permasalahannya tidak selesai juga, maka jelaskan lagi ke suami dgn cara yg baik dan dikondisi yg baik. jika tidak bisa diselesaikan secara internal, selesaikan dr kedua belah pihak keluarga besar. jika semua cara sudah ditempuh masih belum ketemu solusinya, maka jalan terakhir adalah perceraian. jadi cerai itu adalah solusi terakhir dr permasalahan keluarga, bukan solusi pertama. wallahu a'lam. semoga Allah berikan solusi yg terbaik untuk keluarga anda, dan Allah mudahkan untuk menemukan solusi tersebut.
@desiwantiayulestari58423 жыл бұрын
Terima kasih ustad atas penjelasannya Saya ingin bertanya lagi ustad.. si istri sudah pernah menjelaskan dan sudah pernah mencoba tinggal di rumah itu sebelum jatuh talak tapi tetap saja suami kekeuh pd pendiriannya tdk ingin keluar dari rumah itu, jika istri mau mengikuti silakan jika tidak ya jatuh talak itu tadi ustad. Setelah talak 3 itu si istri menyadari bahwa yang dilakukannya itu durhaka trhpd suami, dan si istri meminta suami untuk rujuk dan akan mengalah dengan mengikuti kemauan suami untuk tinggal di rumah tsb. Tapi suami kekeuh bilang sudah tidak bisa kembali karena merasa talak 3 yg dijatuhkan suami sudah sah dan disaksikan oleh kedua orangtua si istri. Bagaimana kelanjutannya ustad kalau sudah begini, apakah masih bisa tinggal satu rumah lagi seperti sebelum jatuh talak itu, mengingat sudah 2bulan lebih masalah ini dan si istri sudah tinggal di rumah orang tuanya. Mohon maaf ustad, mohon penjelasannya lagi ustad supaya tidak ada lagi kebingungan yang berlarut-larut, terima kasih sebelumnya ustad..
@desiwantiayulestari58423 жыл бұрын
Mohon maaf, bagaimana ustad?
@logikaguru3 жыл бұрын
intinya kembali ke talak yg terjadi ketika haidh, jawaban yg paling kuat adalah : talak yg terjadi ketika haid adalah tidak sah atau tidak dianggap. karena termasuk talak bid'iy / talak fasid atau talak yg tidak sesuai ajaran dan ketentuan agama. ketika suatu hukum agama dilakukan tidak sesuai ketentuan agama, maka hukum (talak) tersebut gugur atau tidak sah. berdalil dengan hadist ibnu umar ketika mentalak istrinya ketika haid, maka nabi menyuruh untuk pulang kepada istri, dan menunggu sampai haidnya selesai, setelah haidnya selesai maka nabi memberi pilihan kepada ibnu umar : 'ceraikanlah jika ingin mencerainya, pertahankan jika ingin dipertahankan'. artinya suami dan istri diatas masih boleh hidup bersama. dan ketika istri sudah tidak haid, maka minta penjelasan kepada suami, apakah jadi mentalak atau tidak. jika iya maka diulang dari awal, karna talak yg sebelumnya ketika haid itu gugur (tidak sah). wallahu a'lam
@desiwantiayulestari58423 жыл бұрын
Baik ustad.. Terima kasih banyak atas penjelasan dan ilmunya, semoga Allah memberikan kesehatan selalu ustad..