Рет қаралды 5,423
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan baru terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memungkinkan pinjaman hingga Rp 10 miliar. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, aturan ini sedang dalam tahap penyelarasan dan hanya berlaku untuk penyelenggara dengan rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5%. Tujuan aturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI. Hingga Mei 2024, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 64,56 triliun dengan tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) sebesar 2,91%.
Saksikan beritanya dalam Beritasatu Utama, 15 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
#OJK
#Pinjol
#Fintech
#BeritaSatuUtama
#BersatuKawalPemilu
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Yuk jadi bagian dari komunitas kami, dapatkan informasi terbaru langsung ke tangan kamu.
Join ke brt.st/WAChann...
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: www.beritasatu...
Twitter : / beritasatu
Facebook : / beritasatu
Instagram : / beritasatu
Telegram : / beritasatuofficial
Tiktok : www.tiktok.com...