Рет қаралды 163
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Mochamad Cholidi (MC), mantan Kadiv Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri (MK) serta Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhcin Karli, Senin, 13 Mei 2024. Mereka ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PTPN XI.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, yakni MC dan MK terhitung mulai 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024 sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan dari Direktur PT Kejayan Mas pada Direktur PTPN XI di tahun 2016. Lahan itu seluas 795.882 M2 atau 79,5 Ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu permeter persegi.
"Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC (Mochamad Cholidi) langsung memerintahkan MK (Mochamad Khoiri) untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar," ucap Alex.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar," katanya menambahkan.***
Asep Bidin Rosidin/PRMN
#korupsi #KPK #PTPN
---------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal KZbin Pikiran Rakyat
/ @pikiranrakyatmedianet...
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
---------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
/ pikiranrakyatonline
/ pikiran_rakyat
/ pikiranrakyat
---------------------------------------------------------------------