Terimakasih sharing nya mas, tolong tanya apakah surat perjanjian kerahasiaan dagang untuk memperkuat perjanjian tersebut apa saja yang diperlukan agar perjanjian kerahasiaan dagang punya kekuatan hukum apa perlu ke notaris agar mempunyai kekuatan hukum? Apakah perjanjian tersebut ada batas waktunya? Semisal setelah keluar dari perusahaan 1 tahun kemudian karyawan kita bikin usaha yang sama dan menggunakan rahasia dagang kita , terimakasih atas kesediaannya menjawab pertanyaan 🙏