MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI

  Рет қаралды 24,774

RSP LAW AUDITOR

RSP LAW AUDITOR

Күн бұрын

Пікірлер: 90
@alfianulikhsan4673
@alfianulikhsan4673 Жыл бұрын
Bagus mas penjelasannya, tambahan aja kasus Bank Mandiri mnurut saya masuk kategori Merger bkn komsolidasi, krna merger itu penggabungan bbrp usaha yang SEJENIS, sndgkan konsolidasi penggabungan bbrp usaha namun boleh TIDAK SEJENIS, bank mandiri yg dulunya mmng juga 4 bank maka lebih tepat d katakan MERGER sih klo mnurut ku, tpi tks bang info2 nya🙌
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@dianrachmawati7745
@dianrachmawati7745 2 жыл бұрын
Terima kasih untuk penjelasan yang bapak jelaskan saya jadi tahu apa itu Merger ekuisi korporasi ilmu yang bapak berikan sangat bermanfaat buat saya
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@008_idewaputugedesukaarta9
@008_idewaputugedesukaarta9 3 жыл бұрын
Terimakasih ilmunya, penjelasan yang diberikan sangat detail 🙏
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@hakmanpawiran6735
@hakmanpawiran6735 2 жыл бұрын
Terima kasih atas penjelasan. Penjelasannya sangat bermanfaat.
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@ronidonboscoman
@ronidonboscoman 2 жыл бұрын
terima kasih pencerahannya mas... memberikan manfaat buat saya...
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@yasminbawinto1906
@yasminbawinto1906 10 ай бұрын
Terima kasih buat ilmu yang telah di bagikan. Penjelasannya sangat baik sehingga mudah di pahami.
@rsplawauditor
@rsplawauditor 9 ай бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@umichayatun-i9c
@umichayatun-i9c Жыл бұрын
Hadir ...terimakasih atas materinya ilmunya sangat bermanfaat
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@widicerya
@widicerya Жыл бұрын
Terimakasih penjelasan nya, jadi lebih mudah memahami
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@bondanwiratno630
@bondanwiratno630 2 жыл бұрын
Terima kasih atas ilmunya
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@arwinatasaddap7115
@arwinatasaddap7115 3 жыл бұрын
Hadir, terima kasih atas ilmunya.
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 жыл бұрын
Semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@jennyastarina2936
@jennyastarina2936 9 ай бұрын
terimakasih untuk ilmu dan pengetahuan nya
@rsplawauditor
@rsplawauditor 9 ай бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@ogessayori3703
@ogessayori3703 2 жыл бұрын
Trima ksh atas penjelasannya pak.. 🙏
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@EngelbertKrismanNathanaelPanga
@EngelbertKrismanNathanaelPanga 3 ай бұрын
Terima kasih materinya 🙏
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 ай бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@kokoprasetiyo3960
@kokoprasetiyo3960 2 жыл бұрын
terimakasih atas materinya sangat membantu dalam perkuliahan ini
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@bibianabinakartinikedang2900
@bibianabinakartinikedang2900 Жыл бұрын
Terima kasih atas penjelsannya...
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@k.melatii
@k.melatii 2 жыл бұрын
terimakasih ilmunya pak
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@rakasupratman5188
@rakasupratman5188 Жыл бұрын
🙏🙏🙏👍🏿
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@wempihealthchannel8780
@wempihealthchannel8780 5 жыл бұрын
Keren dan terima kasih
@rsplawauditor
@rsplawauditor 4 жыл бұрын
Sama-sama, semoga bermanfaat jangan lupa untuk di share kepada rekan-rekan
@akarangan56
@akarangan56 8 ай бұрын
Misalakn lengambilan saham 100% apakah bisa perorangan menolak untuk tidak lanjut dan apa hak yang di dapat oleh karwan perorangan tersebut terima kasih
@omzeeztutor
@omzeeztutor 3 жыл бұрын
Terimakasih ilmunya, jadi tahu merger dibaca merjer wkwk
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 жыл бұрын
Semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@bastianalbert9459
@bastianalbert9459 Жыл бұрын
Pak, boleh jelaskan lagi tentang akuisisi aset?
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset (sebagai pihak pembeli) dengan pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai pihak penjual), yang dilakukan dengan pembayaran uang tunai. Akuisisi asset juga dapat dikategorikan sebagai perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik pihak yang melakukan akuisisi, dimana akuisisi seperti ini tidak dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
@putrimeydiyanawati9107
@putrimeydiyanawati9107 4 жыл бұрын
sangat bermanfaat terimakasi
@rsplawauditor
@rsplawauditor 4 жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/ dan website: www.rspauditor.id
@vivividya6277
@vivividya6277 4 жыл бұрын
Kalo baleh saya ingin mengajukan pertanyaan.Jelaskan proses pembentukan marger lintas batas, akuisisi dan usaha patungan dan perbedaan utama dari ke 3 nya
@rsplawauditor
@rsplawauditor 4 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Merger dan Akuisisi Pengertian mendasar dari merger (penggabungan) dan akuisisi (pengambilalihan) dapat dilihat pada pengaturan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Jadi merger dan akuisisi merupakan tindakan restrukturisasi perseroan yang dibenarkan hukum dalam perseroan. Penggabungan (merger) adalah penggabungan satu atau lebih perusahaan yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri lenyap/berakhir karena hukum. Sementara, akuisisi adalah pengambilalihan perseroan. Yang diambil alih adalah sahamnya, badan hukumnya tidak menjadi bubar atau berakhir, hanya mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Bila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@akarangan56
@akarangan56 8 ай бұрын
Mohon di bantu coment memgenai akuisisi dan karyawan perprangan tidak bersdia lanjut di pemegang saham baru
@rsplawauditor
@rsplawauditor 8 ай бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 67 UU PT disebutkan bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan. Sehingga, apabila salah satu dari pemegang saham tersebut menolak/tidak bersedia melakukan akuisisi maka Ia dapat meminta agar sahamnya dibeli oleh perseroan dengan harga wajar. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@Irzuha
@Irzuha 3 жыл бұрын
Kesini gara2 salah satu provider telekomunikasi merger
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@herminbatam3245
@herminbatam3245 3 жыл бұрын
HADIR
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@gungungunanjar1680
@gungungunanjar1680 3 жыл бұрын
Minta penjelasan dong pak,,saya sudah bekerja 11 tahun di pt A kemudian dialihkan ke pt B yg "katanya"masih anak cabang pt A?? Apakah saya mendapatkan hak pesangon dulu,atw secara otomatis perusahaan A bebas mengalihkan secara langsung ke pt B...mohon penjelasannya,terima kasih..
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Dengan beralihnya status karyawan dari PT A ke PT B, maka secara hukum perjanjian kerja antara saudara dengan PT A berakhir/putus dan saudara terikat perjanjian kerja dengan PT B. Perjanjian kerja antara saudara dan PT A tidak dapat berlaku lagi, dikarenakan telah terjadi peralihan pemberi kerja, yaitu dari PT A ke PT B. Agar hak saudara sebagai pekerja tidak dikurangi, maka sepatutnya harus dibuatkan perjanjian pengalihan supaya hak-hak, manfaat, atau fasilitas yang saudara terima di PT B, utamanya terkait pengaturan pesangon. Sehingga apa yang menjadi hak saudara sebagai pekerja dapat terpenuhi dengan baik (tidak merugikan). Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini kepada rekan-rekan lainnya. Terima kasih.
@gungungunanjar1680
@gungungunanjar1680 3 жыл бұрын
Oleh krna itu pak,,saya tidak mendapatkan hak pesangon,,cuman secara otomatis diajak dan lanjut ke pt b...trus awalnya ada undangan sosialisasi dari hrd,anggapan saya yg namanya sosialisasi hnya sekedar menjelasakn tentang akuisisi,,tapi nyatanya diujung acara diarahkan untuk menandatangi,paddahal kita blum mempelajari dalamny aseperti apa..menurut saya seolah dipaksakan...kira2 caranya bagaimana pak agar hak pesangon saya bisa dipenuhi..
@niluharistyaputrikusuma2643
@niluharistyaputrikusuma2643 Жыл бұрын
Apabila setelah dilakukannya merger, bank tersebut masih mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, apa yang dapat dilakukan oleh bank tersebut, apakah bisa dilakukanya konsilidasi atau bank tersebut akan dinyatakan pailit?
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Tentu saja ada banyak cara yang dapat dilakukan yang termasuk namun tidak terbatas pada penjelasan di video. Adapun pailit hanya akan terjadi apabila terdapat dua atau lebih kreditur yang utangnya dapat ditagih namun belum dibayar walaupun telah melebihi jatuh tempo oleh badan hukum tersebut, sebelum belum ada kreditur yang menggugat pailit, maka perusahaan tidak akan mengalami pailit.
@toyomieaw7213
@toyomieaw7213 4 жыл бұрын
mau tanya pak.. sekarang kan showa nissin dan keihin saham mau dibeli honda, terus honda mau merger sama hithaci automotive system... pertanyaanya bagaimana nasib pekerja pt showa?
@altimonmustapa8556
@altimonmustapa8556 5 жыл бұрын
Shallom kak.. Saya punya pertanyaan mengenai Korporasi yang di mana ketika IUP dari suatu perusahaan terjadi penggabungan. Artinya PT. A dan PT. B IUP mereka sama hanya saja nama nya di Ganti. Jadi dalam satu wilayah proyek perusahaan ada dua perusahaan yang melakukan aktivitas d sana.. Saya menyinggung soal perusahaan pertambangan yang d mana mereka memiliki IUP yang sama dalam 1 wilayah tetapi hasil bumi yang mereka kerjakan berbeda atau aktivitas kerja mereka beda.. Tolong pencerahannya kak..
@rsplawauditor
@rsplawauditor 4 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Bahwa, menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa: “IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis Mineral atau Batubara.” Dalam hal ini sudah jelas telah diatur satu IUP hanya diberikan untuk satu jenis mineral atau batubara, terkait peristiwa terdapat 2 perusahaan pertambangan memiliki IUP yang sama dalam satu wilayah tetapi hasil bumi yang diambil atau kegiatan pertambangan yang dilakukan berbeda telah melanggar sebagaimana telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
@yusufmuhammad3248
@yusufmuhammad3248 2 жыл бұрын
bang, kalau akuisisi atau merger perusahaan indonesia dan luar negeri itu bisa nggak?
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Pada praktiknya, sudah banyak sekali badan hukum nasional yang melakukan merger, atau menjalin afiliasi dengan badan hukum luar negeri. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
@nabilaazalea2525
@nabilaazalea2525 4 жыл бұрын
RSP law auditor apakah kalau perusahaan merger karyawan harus di pesangonkan/PHK mohon penjelasannya?🙏 terima kasih
@rsplawauditor
@rsplawauditor 4 жыл бұрын
Terima Kasih atas Pertanyaanya. Pasal 163 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menerangkan bahwa pada intinya, jika terjadi perubahan status perusahaan berbentuk penggabungan (merger) dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia (atas kehendak sendiri) melanjutkan hubungan kerja, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali. Apabila dalam hal pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaanya, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja/buruh, dan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali. Ketentuan Pasal 163 UU Ketenagakerjaan ini diubah ke dalam Pasal 154A ayat (1) UU huruf a UU Omnibus Law Bagian Ketenagakerjaan dengan materi muatan yang masih sama, dan Pasal 156 UU Omnibus law juga mengatur bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana akibat yang tercantum dalam Pasal 154A khususnya pada ayat (1) huruf a terkait perubahan status perusahaan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@pusvitamarchely2058
@pusvitamarchely2058 2 жыл бұрын
Hai kak, mau tanya nih Dari ke 3 jenis penggabungan bank tersebut mana yang paling baik?
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Perihal tindakan mana yang paling tepat pada dasarnya tergantung pada keadaan dan tujuan perusahaan. Baik merger, akuisisi maupun konsolidasi dalam dunia bisnis memiliki tujuan yang berbeda-beda. Contohnya, jika suatu perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang terpuruk dan terancam bangkrut, dalam perspektif bisnis, merger merupakan langkah yang tepat untuk menyelamatkan usahanya. Dengan demikian, untuk menentukan tindakan mana yang paling tepat, perlu diperhatikan lebih lanjut keadaan dan tujuan perusahaan terlebih dahulu. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@adittamatama5593
@adittamatama5593 5 жыл бұрын
Mau tanya ms Robin, kalau akuisisi saham, cnth pt a akuisisi 35% shm pt b, eh taun berikut.a pt b melikuidasi atau menghentikan usahanya dan sepakat menjual asetnya apakah pt a mendapat 35% dari hasil penjualan asset? Terimakasih
@rsplawfirm4954
@rsplawfirm4954 4 жыл бұрын
Mengenai proses likuidasi Perseroan Terbatas pada dasarnya diatur pada Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Bahwa dalam pasal 149 ayat (1) dinyatakan kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan: a) pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan; b) pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi; c) pembayaran kepada para kreditor; d) pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan e) tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan Selama proses pembagian kekayaan maupun penjualan asset pada saat likuidasi, maka pemegang saham mendapat bagian setelah kewjiban - kewajiban Perseroan dilunasi terlebih dahulu. Dalam pembagian sisa hasil likuidasi tersebut, maka tetap merujuk kepada proporsi saham yang dimiliki masing masing. Apabila tidak ada sisa, maka pemegang saham terpaksa tidak mendapat apa - apa. Dalam kasus yang bapak berikan, maka PT. A mendapat 35% dari sisa hasil likuidasi (yakni sisa harta likuidasi setelah dikurangi pembayaran seluruh kewajiban perseroan kepada pihak - pihak selain pemegang saham).
@sayaorang4325
@sayaorang4325 3 жыл бұрын
Bang, jika perusahaan A merger dengan perusahaan B, nasib investor A itu gimana bang? Apakah aset ny berkurang/hilang?
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Merger atau penggabungan suatu perseroan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pertama, pihak perseroan yang akan melakukan merger harus memastikan bahwa perbuatan hukum tersebut tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk didalamnya para investor (Pasal 126 ayat (1) UU PT). Kedua, bagi perseroan tertentu perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi terkait (Pasal 123 ayat (3) UU PT). Merujuk pada kedua syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap hak investor tetap dilindungi, mengingat pula prosedur merger tidak lepas dari keputusan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang diadakan sebelum adanya perbuatan hukum merger. Berkaitan dengan pertanyaan anda, aset yang dimiliki oleh investor dalam perseroan akan bergantung pada hasil keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@dadandarusman6525
@dadandarusman6525 3 жыл бұрын
Bang,,kalau menawarkan perusahaan untuk diakuisisi mekanismenya gimana?
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk melakukan penawaran akuisisi antara lain: 1. Definisikan dengan jelas strategi, tujuan, dan pencapaian apa yang ingin diraih perusahaan: memiliki visi dan misi yang jelas tentang bagaimana akuisisi tersebut akan menangani penciptaan nilai. 2. Membentuk tim transisi dan tim kepemimpinan: diperlukan pakar-pakar dari kedua perusahaan untuk berkumpul dan berbagi keahlian serta pengalaman untuk menyepakati sebuah strategi. 3. Membangun komunikasi dan transparansi yang baik: pemberian informasi yang jelas serta pemahaman akan visi dan tujuan dari akuisisi. 4. Melakukan praktik uji tuntas yang aman: mempelajari pembukuan, pernyataan, dan bahkan kebijakan dan proses calon mitra Anda. Faktanya, pelaksanaan uji tuntas yang tepat harus melampaui keuangan dan juga mencakup teknologi, hukum, operasi, dan manusia. Selain itu, dalam hal akuisisi sebuah perusahaan terbuka, berikut beberapa peraturan yang harus diperhatikan: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK 31/2015”); 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka; 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK 42/2020”). Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@gympemula7684
@gympemula7684 2 жыл бұрын
Hallo kk, kalau utk akuisisi ijin sekolah bagaimana ya teknis nya?
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Dengan demikian, teknis perizinan dalam melakukan akuisisi sekolah dapat dilihat dalam aturan pelaksana di daerah masing-masing. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima kasih.
@bengkayang_markarius9646
@bengkayang_markarius9646 3 жыл бұрын
Kalau untuk konsultasi bayar? Soalnya mau bikin skripsi tentang Merger
@festiindriani1152
@festiindriani1152 2 жыл бұрын
Bang dalam proses Akuisisi apakah berpengaruh pada penarikan aset?
@rsplawauditor
@rsplawauditor 2 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Tentu saja, dikarenakan akuisisi merupakan suatu tindakan penggabungan antar perusahaan, dimana perusahaan pengakuisisi memegang kendali atas aktiva neto perusahaan yang diakuisisi. Demikian jawaban kami.
@ahmadsuwanto9917
@ahmadsuwanto9917 6 ай бұрын
Maaf q orang awam,klo ksimpulan saya,,,MERGER adalah penggabungan 2 oerusahaan atau lebih,,,,sedangkan KONSOLIDASI adalah penggabungan antara 2 Bank atau lbih,,,,apakah sprti itu pak? Semoga pmahamanku salah ,,maaf insan alit siap untuk dibuli.
@rsplawauditor
@rsplawauditor 6 ай бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya Merujuk pada Pasal 1 angka (9) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) jo. Pasal 109 angka (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU CK), merger merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada dan selanjutnya status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Sehingga dalam merger, perseroan yang menggabungkan diri tidak eksis lagi (A + B = B). Kemudian, menurut Pasal 1 angka (10) UU PT jo. Pasal 109 angka (1) UU CK, konsolidasi dapat diartikan sebagai penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan cara mendirikan usaha baru dan membubarkan usaha lama. Sehingga eksistensi masing-masing perseroan telah hilang karena melebur menjadi satu badan hukum yang baru (A + B = C). Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@ahmadsuwanto9917
@ahmadsuwanto9917 6 ай бұрын
@@rsplawauditor Terima kasih atas penjelasan Bapak,,smoga bermanfaat Amin.
@armi5517
@armi5517 3 жыл бұрын
Apakah berhasil klau perusahaan di akuisisi
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 жыл бұрын
Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@bintangsemestachanel7594
@bintangsemestachanel7594 5 жыл бұрын
bang kalo pabrik A saham di beli pabrik B. 💯% gimana nasib karyawan? atau karyawan nuntut ke pabrik A apa pabrik B
@rsplawauditor
@rsplawauditor 4 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Mari kita pahami terlebih dahulu Pabrik B yang telah membeli saham Pabrik A sebesar 100%, hal tersebut termasuk Akuisisi, akuisisi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa: “Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.” Dalam akuisisi, tidak ada pembubaran status badan hukum atas perusahaan yang diakuisisi oleh perusahaan yang mengakuisisi, yang terjadi hanya perubahan pengendalian dimana perusahaan yang mengakuisisi sekarang memiliki kendali atas perusahaan yang diakuisisi. Akuisisi saham merupakan akuisisi melalui pembelian saham perusahaan. Dalam hal ini, pembeli hanya memiliki penguasaan secara saham saja. Dalam hal ini karyawan tetap tanggungjawab dari Pabrik A, dalam akuisisi perusahaan tidak terjadi pembubaran status badan hukum, sehingga karyawan tetap merupakan tanggungjawab dari Pabrik A atau sesuai dengan Akta pengambilalihan saham terkait peraturan cara penyelesaian status, hak dan kewajiban karyawan. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
@adeprima5037
@adeprima5037 5 жыл бұрын
Efeknya apa buat karyawan, jika 3 kondisi tsb dilakukan perusahaan
@rsplawfirm4954
@rsplawfirm4954 4 жыл бұрын
Dalam hal perusahaan melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi dengan perusahaan lain, hal tersebut tidak secara otomatis membuat hubungan kerja antara perusahaan Anda dengan Anda menjadi berakhir. Hal ini disebutkan dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang berbunyi: (2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. (3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. Akan tetapi perlu diperhatikan dalam Pasal 63 UU Ketenagakerjaan, baik pekerja dan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal terjadi penggabungan (merger) perusahaan. Atas pemutusan hubungan kerja tersebut pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bunyi selengkapnya Pasal 63 UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: 1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). 2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
@sumyatihsr3325
@sumyatihsr3325 Жыл бұрын
Terima kasih atas penjelasan. Penjelasannya sangat bermanfaat.
@rsplawauditor
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@annasofyati4837
@annasofyati4837 3 ай бұрын
terimakasih ilmunya kak
@rsplawauditor
@rsplawauditor 3 ай бұрын
Semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
БАБУШКА ШАРИТ #shorts
0:16
Паша Осадчий
Рет қаралды 4,1 МЛН
요즘유행 찍는법
0:34
오마이비키 OMV
Рет қаралды 12 МЛН
Непосредственно Каха: сумка
0:53
К-Media
Рет қаралды 12 МЛН
Hukum Acara Pidana - M. Fatahillah Akbar S.H L.LM
18:52
Kanal Pengetahuan FH UGM
Рет қаралды 253 М.
Rugi Terus, Gojek Terpaksa Merger Dengan Grab?
15:18
Leon Hartono
Рет қаралды 106 М.
Dibalik Kehidupan Ustadz Felix Siauw - Daniel Tetangga Kamu
1:40:08
Daniel Mananta Network
Рет қаралды 6 МЛН
PENGERTIAN MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI. Banyak yang salah kaprah
12:43
Sering Disebut Aksi Korporasi, Apa Itu Merger dan Akuisisi?
3:14
#EPS02 POS: Memahami Dasar-Dasar PKPU & Kepailitan
1:57:45
ET-Asia
Рет қаралды 6 М.
Bentuk-bentuk Perusahaan
12:40
Legal Akses
Рет қаралды 63 М.
Seminar Ultimum Remedium - Upaya Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan
3:22:36
БАБУШКА ШАРИТ #shorts
0:16
Паша Осадчий
Рет қаралды 4,1 МЛН