Bagaimana mau n wajib menjalankan hukumannya ??? Negara tersebut tidak mengenal azaz hukuman mati, apa human mati sama dengan hukuman seumur hidup ??? Apa dasarnya kl difilipina tersebut akan dijalankan jd hukuman seumur hidup, apa dasarnya toh terpidana tsb masih berstatus "terpidana mati" apa dasar negara bersangkutan merubah status hukumannya ??? SEMAKIN LEMAH SAJA KEDAULATAN HUKUM PIDANA DI NKRI ini 😇😇😇😇