PENGANTAR ILMU HUKUM: ASAS-ASAS HUKUM DAN SISTEM HUKUM Halo assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam sejahtera untuk kita semua pada mata kuliah pengantar ilmu hukum kali ini kita akan membahas tentang asas-asas hukum dan sistem hukum baik sebelum kita membahas tentang asas hukum dan juga tetap hukum di sini kita terlebih dahulu akan membahas tentang asas perundang-undangan karena asas hukum ini bersifat lokal sedangkan asas undang-undang ini bersifat lebih spesifik atau kursus jadi beberapa asas perundang-undangan yakni yang pertama undang-undang tidak berlaku surut disini maksudnya adalah di mana undang-undang itu mengatur ke depan ini tidak mungkin undang-undang itu mengatur masa lalu Jadi ketika diundangkan maka tentunya akan mengatur ke masa depan bukan ke masa lalu kemudian yang kedua yakni undang-undang yang berlaku kemudian mengesampingkan undang-undang terdahulu disini maksudnya adalah ketika ada undang-undang baru secara otomatis udah-udah lama akan tidak berlaku lagi nah hal ini berlaku apabila mengatur yang sama yaitu semisal a Hai pada undang-undang terdahulu itu hukumannya 10 tahun nah di undang-undang baru ada lima tahun jadi akan dipakai adalah hukuman di undang-undang baru yakni yang lima tahun itu kemudian yang ketiga yakni undang-undang yang dibuat lembaga yang tingkatannya lebih tinggi mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya Nah di sini kita mengetahui bahwa dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 disitu Jelaskan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dimana yang pertama yakni UUD NRI 95 Kemudian yang kedua yakni letak MTS yang ketiga UU atau Perpu yang keempat peraturan pemerintah yang kelima Proton presiden yang ke-6 peraturan daerah provinsi dengan ketujuh ini peraturan daerah kabupaten atau kota di yang bawah mengikuti yang atas tadi adalah semisal undang-undang ini dinilai bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1960 seni doa di bawah undang-undang seperti patung presiden dan sebagainya itu maka diuji di makalah Aku kemudian yang keempat yakni undang-undang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum disini contohnya adalah semisal Pak dalam tahu berkata itu bersifat umum dah disimpan atau RCTI itu terdiri dari ada perahu ada hukum dagang ada juga hukum perkawinan hukum kekeluargaan humor dan sebagainya anak namun ketika tn kelembagaan hukum yang bergerak mh
@putridewinurmaini33103 жыл бұрын
Ayo Melek Hukum
@putridewinurmaini33103 жыл бұрын
Support Edukasi
@endypurwanto3494 Жыл бұрын
Matur suwun
@agungbudilaksono26362 жыл бұрын
Dosennya idaman
@SHAMBANI243 жыл бұрын
Terima kasih buat pengajaran Ibu yang sangat baik dan mudah dipahami oleh kami selaku mahasiswa yang masih banyak belajar untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas masa depan.