Рет қаралды 805
Berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, Bea dan Cukai Merauke melaksanakan Patroli dan Operasi Bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke dalam rangka melakukan pengawasan terhadap Trans-Boundary movement komoditas yang diperdagangkan secara ilegal, pengawasan terhadap Pelintas Ilegal RI - PNG, dan melaksanakan pengawasan atas ketentuan UU Kepabeanan, UU Cukai dan UU Keimigrasian. Pelaksanaan tugas pengawasan tersebut dilakukan daerah sekitar perbatasan RI-PNG Rawa Bastop dan Asiki - Boven Digoel, Prov. Papua Selatan dan menghasilkan penindakan berupa Satwa Liar yang diduga berasal dari Papua Nugini dan beredar di Wilayah perbatasan RI - PNG.
Sebanyak 326 (Tiga Ratus Dua Puluh Enam) ekor Kura-Kura berbagai jenis kondisi hidup, 15 (lima belas) ekor Ular berbagai jenis kondisi hidup, 3 (tiga) karung Tanduk Rusa, dan 3 (tiga) kantong plastik Kayu Gaharu berhasil ditemukan di salah satu rumah yang berada di daerah Prabu-Asiki, Distrik Jair, Kab. Boven Digoel, Prov. Papua Selatan serta mengamankan 8 (delapan) pelintas batas RI-PNG Ilegal yaitu WNA PNG yang masuk ke indonesia dan melakukan aktivitas jauh dari perbatasan didalam wilayah NKRI berhasil diamankan oleh Tim Operasi Gabungan.
Selanjutnya atas penindakan tersebut terhadap Warga Negara Papua New Guinea akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, sedangkan untuk BHP 326 (Tiga Ratus Dua Puluh Enam) ekor Kura-Kura yang terdiri dari : 165 (Seratus enam puluh lima) ekor jenis Leher Panjang (Chelodina Parkeri, Chelodina Rugosa), 2 (Dua) ekor Kura-Kura Dada Putih (Elsea Branderhorsti), dan 159 (Seratus lima puluh sembilan) Kura-Kura Dada Merah (Emydura Subglobosa), 11 (Sebelas) ekor Ular Sanca Bibir Putih (Leiophyton Albertisi), dan 4 (Empat) ekor Sanca Hijau (Morelia Viridis) oleh Bea Cukai Merauke & Tim Gabungan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini diwakili oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua/ Bidang KSDA wilayah I Merauke dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua yang kemudian akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan ini tidak lepas dari bentuk koordinasi dan kerja sama yang telah dijalin dengan baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SubDirektorat Kejahatan Lintas Negara dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Merauke, dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Bidang KSDA wilayah I Merauke, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Badan Karantina Indonesia/ Karantina Papua Selatan, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke.
Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai untuk #JagaIndonesiaKita dari peredaran serta perdagangan satwa liar agar flora dan fauna terus terlindungi dan terhindar dari bahaya kepunahan serta terhadap barang-barang ilegal lainnya. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan.