Bang kalo dasar hukum yang mengatur tentang delik biasa dan delik aduan apa ya? Sehingga kita mengetahui suatu tindak pidana tersebut masuk dalam kategori delik aduan atau delik biasa
@KhairunnisaIslamiyah
Apakah delik pidana berlaku apabila korban dibawah pelaku misal dosen/guru mencabuli muridnya, atasan menganiyaya bawahannya, orang tua membunuh anak kandungnya?