Рет қаралды 42
1. Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar pukul 05.30 WIB di Dk. Sucen Ds. Gabusan Kec. Jati Kab. Blora telah terjadi Peristiwa alam Kurdo ( Keluarnya lumpur dan gas beracun dari dalam tanah disertai dengan ledakan selama ± 10 menit dengan kerugian personil 1 orang menghirup asap belerang (sadar) dan materiil 10 ekor kerbau terkubur lumpur ditaksir sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
2. Kronologi kejadian sbb :
a. Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira pukul 05.00 WIB saksi 1 sekaligus korban (Warno) akan mengeluarkan kerbau untuk di gembala di area lokasi kejadian / Kesongo.
b. Sekira pukul 05.30 WIB saksi 1 sekaligus korban (Warno) merasakan tanah bergetar dan melihat pecah mengeluarkan Lumpur dan melihat sebagian kerbaunya terkubur lumpur tersebut dan ternak lainya berhamburan.
c. Korban berniat menyelamatkan diri dengan berlari tanpa menghiraukan ternaknya lagi. Sedang 3 orang yaitu saksi 2 (Suyatin), saksi 3 (Sukimin) dan saksi 4 (Wariyo) yang berada di belakang kandang kurang dari jarak 50 meter juga berlari menyelamatkan diri.
d. Para saksi berlari meminta tolong kepada warga kampung, Selanjutnya ada Letusan Susulan dengan durasi kurang dari 10 menit.
e. Korban / saksi 1 (Warino) ditemukan oleh Warga sudah pada lemas karena menghirup asap belerang dari letusan tersebut. Selanjutnya korban langsung dibawa Ke Puskesmas Doplang.
f. Pukul 10.00 korban sudah kembali ke rumah masing-masing.