Рет қаралды 10,267
Part 3
Kronologis kejadian Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 6 sore saya berhenti di depan showroom Mistsubishi Jalan SM. Raja Medan karena harus cek miss called dan memastikan berhenti tidak melanggar rambu larangan berhenti yang terpasang sepanjang jalan. Kenapa harus berhenti di depan showroom Mitsubishi karena disitu terpasang rambu larangan parkir, sehingga pengendara boleh berhenti asal tidak parkir.
Tidak lama berhenti disana ada becak yang melawan arah melewati mobil saya, aneh nya 4 Polantas yang berpapasan dengan becak yang melawan arah sama sekali tidak menindak, tidak lama ada juga pengendara motor berboncengan tanpa helm dan tanpa plat nopol, 3 Polantas sama sekali tidak memberi tindakan dan sepertinya hanya fokus ke kendaraan saya yang sedang berhenti sebentar di lokasi tersebut. Jadi ada 3 kali pembiaran yang terlihat oleh saya dan untungnya terekam dashboard camera. Tapi ketika saya tanyakan, Polantas ini mengatakan tidak melihat becak melawan arah dan hanya melihat saya.
Terjadi perdebatan karena saya merasa tidak melakukan pelanggaran apapun dengan berhenti di lokasi tersebut, karena di lokasi itu hanya terpasang Rambu larangan Parkir bukan rambu larangan berhenti. Rambu larangan berhenti ada sekitar 30-50 meter di depan.
Untuk selanjutnya terbuka menerima video pungli dari seluruh Indonesia dengan mengikuti syarat dan ketentuan agar terhindar dari jerat UU ITE. Video dapat dikirimkan via email atau upload ke Google Drive dengan menginformasikan kronologis lengkap, Tempat Kejadian, Waktu Kejadian.
Video bukti dapat dikirim ke :
Inbox FB : Team Anti Pungli ; Tapikor
DM IG : @tapikor.id
WA : 0813 6115 1981