Рет қаралды 22,869
BANDUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menepis seluruh dalil yang dimohonkan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7).
Polda Jabar selaku termohon dalam sidang praperadilan itu menyatakan bahwa penangkapan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah sesuai prosedur.