Рет қаралды 19
D'Best News TV
Polresta Bogor Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pelaku Curanmor
Polresta Bogor kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar perkara kasus curanmor yang berlangsung dihalaman parkir dalam, mereka yang menjadi tersangka pelaku curanmor terjerat pasal 263 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dua tersangka yang diamankan oleh Polresta Bogor kota, dilengkapi dengan barang bukti alat perusak stop kontak menggunakan kunci T, dua tersangka ini merupakan bagian dari empat orang pelaku curanmor, baru tertangkap dua orang, sementara dua orang lagi dalam.pengejaran petugas.