Рет қаралды 660,131
medan.tribunne...
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepas Panagean Pangaribuan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas Anti Begal Polsek Menteng, Senin (22/11/2021) malam.
Diduga, Kepas memeras anggota polisi hingga mencapai nominal yang fantastis yakni Rp2,5 miliar.
Kepas ditangkap di Kantor Sekretariat Tamperak di Jalan Palem V, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore.
Penangkapan Kepas terekam dalam video hingga viral di media sosial .
Kantor LSM Tamperak tampak digerebek oleh puluhan petugas kepolisian. Dalam video yang didapat oleh Tribun Network, Kepas tampak mengenakan kaos singlet warna putih.
Ia tampak kaget saat puluhan petugas menggerebek kantor LSM-nya.
Dikutip dari Tribun Jakarta, hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat rilis perkara di Mapolres Metro Jakpus, Senin (22/11/2021).
"Benar, kita baru saja tangkap ketua DPP LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Senin (22/11/2021).
Hengki mengungkapkan, kasus pemerasan tersebut bermula saat Satgas Anti Begal menangkap lima pelaku yang menewaskan karyawati Basarnas di Kemayoran.
Dari lima orang ini, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang pelaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.
Keempat pelaku kemudian dimasukkan ke panti rehabilitasi karena tak ada barang bukti narkoba saat penangkapan.
Berdasarkan pemeriksaan, Kepas menduga ada anggota polisi yang meminta uang kepada keluarga keempat pelaku.
Kepas menduga, dari masing-masing keluarga pelaku, polisi meminta uang Rp10 juta.
"Tersangka menganggap itu melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan memperoleh sejumlah uang," jelasnya.
Kepas juga sempat mengancam akan memviralkan tindakan para anggota polisi tersebut karena tak sesuai dengan SOP.
Hengki mengatakan, Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota polisi tersebut.
Namun seusai bernegosiasi, Kepas akhirnya meminta uang Rp250 juta.
Anggota polisi yang diperas oleh Kepas memberikan uang Rp50 juta. Ia kemudian mengancam akan memviralkan aksi anggota polisi tersebut apabila uang sisa Rp200 juta tidak dipenuhi.
Dalam gelar perkara, Hengki menegaskan anggota polisi yang tergabung dalam Satgas Anti Begal tak terbukti melakukan pemerasan kepada empat pelaku yang positif narkoba.
"Anggota kami sudah diperiksa oleh propam dan ternyata tidak ada suap menyuap itu," katanya.
Atas kasus tersebut, Kepas kemudian ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepas dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman lima hingga enam tahun penjara.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com