Рет қаралды 1,338
Karena terlalu fokus membahas tentang akad yang batil dan fasid, sehingga saya lupa untuk menjelaskan tentang kaidah fiqhnya.
Kaidah pertama berbicara tentang akad yang batal (seperti yang dijelaskan dalam video) tidak dapat diterima (hukumnya tetap tidak sah) meskipun dibolehkan/diizinkan oleh pihak-pihak yang bertransaksi. Misalnya, menjual bangkai itu hukumnya haram, dan transaksi jual beli bangkai itu akadnya batil (batal demi hukum), saya adalah peternak ayam, dan 50 ekor ayam saya mati tanpa disembeli dengan menyebut nama Allah (mati karena sakit, contoh) dengan keadaan seperti itu, ayam-ayam yang telah mati ini masuk kategori bangkai. Kemudian ada yang ingin membeli ayam-ayam tersebut dg harga murah, karena saya tidak mau rugi maka saya mengizinkan/membolehkan pembeli tadi membeli ayam-ayam bangkai. Nah izin dari saya ini tidak dapat dianggap pembolehan transaksi yang hukumnya batil.
Kaidah kedua sudah saya jelaskan di video berikut dengan contoh-contohnya dan perbedaan status hukumnya dengan akad yang batil. Perlu diketahui, perbedaan istilah akad batil dan fasid ini hanya ada di madzhab hanafiyah, dan di madzhab selain hanafiyah menyamakan akad fasid dan batil.