Рет қаралды 14,704
• AWAS BELI SENJATA API ... AWAS PEMBELIAN SENJATA ONLINE RAWAN PENIPUAN
• BERAPA HARGA SENJATA A... BERAPA HARGA SENJATA API ? KENAPA MAHAL ? INI ALASANNYA
• PROSES PENGAJUAN SENJA... CARA MEMILIKI SENJATA BELADIRI WARGA SIPIL DAN PROSES PENGAJUANNYA
Hal yang perlu diperhatikan
Pada Channel kami tidak menjual senjata api kami hanya mereview senjata api dan memberi pemahaman dan kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi warga sipil, perlu diketahui :
1. Untuk senjata Beladiri Memenuhi persyaratan gol/kategori warga sipil yaitu pejabat pemerintah, PNS / TNI Polri gol IV, pengusaha dengan SIUP, pensiunan TNI /Polri dan profesi pengacara, dokter dan hakim
2. Berdasarkan peraturan Kepolisian no 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api.
3. Untuk pembelian / harga Silahkan ditanyakan pada kepolisian daerah setempat untuk pengurusan izin terkait pembelian nanti dari polisi setempat (Polda) dari fungsi intel akan memberitahukan pembelian resminya melalui ( importir/ hibah) hingga izin kepemilikan dan penggunaanya
4. Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan dapat dilihat di PP 76 tahun 2020
5. Berikut ini prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:
Pemohon harus memenuhi syarat medis Jika ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.
Pemohon harus lolos seleksinya psikotes Apabila Anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari akepolisian. Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
Usia pemohon harus terpenuhi Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 24 tahun . Jika usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.
Pemohon harus memenuhi syarat administratif Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:
Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
Surat Permohonan bermaterai
Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
6. Semua persyaratan bagi warga sipil wajib dipenuhi agar dapat memiliki senpi. Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun. Untuk pengunaan dan 5 tahun untuk kepemilikan
Demikian Terimakasih 🙏🙏🙏👍👍