Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Subyek-subyek Hukum dalam Ilmu Hukum

  Рет қаралды 1,265

Cekli Pratiwi Official

Cekli Pratiwi Official

3 жыл бұрын

Subyek-subyek Hukum dalam Ilmu Hukum

Пікірлер: 158
@intansepti1430
@intansepti1430 Жыл бұрын
terimakasih atas ilmu dan materi yang telah diberikan materi sangat mudah dimengerti dan dipahami secara ringkas dan bisa mendapatkan ilmu tentang subjek hukum
@aryafebryzemayel1177
@aryafebryzemayel1177 Жыл бұрын
Terimakasih ibu atas materi yang telah disampaikan . Menurut saya mater yang ibu beri sangat jelas dan cukup di mengerti.
@halombloo3430
@halombloo3430 Жыл бұрын
Terimakasih atas penjelasannya ibu, didapam vidio tersebut menjelaskan materi tentang subyek" hukum sudah dapat dipahami dan di mengerti. Subyek hukum sendiri diantaranya manusia dan badan hukum yang dan memiliki penjelasan dan teori tersendiri.
@user-ri9ph6mu4u
@user-ri9ph6mu4u Жыл бұрын
terima kasih bu atas materi tentang subyek hukum yang sangat bermanfaat yang sudah diberikan kepada kami,dan juga kami dengan mudah dapat mencerna dan memahami dengan sangat mudah materi yang telah ibu sampaikan 🙏🏻😊
@itsmeedo3084
@itsmeedo3084 Жыл бұрын
Terimakasih buu atas materinya, dari yang saya pelajari subyek hukum adalah segala sesuatu yang menyandang hak dan kewajiban. Subyek hukum juga diantaranya ada manusia dan badan hukum.
@rorohanindyo4430
@rorohanindyo4430 Жыл бұрын
Terima kasih ibu atas materi yang telah disampaikan, sehingga saya dan teman-teman dapat memahami dengan baik. Sebagai contoh seperti yang dijelaskan oleh ibu, menurut Utrecht mengartikan subjek hukum adalah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukung hak.
@finadewifortuna3199
@finadewifortuna3199 Жыл бұрын
Terimakasih ibu atas materi yang telah disampaikan materinya sangat bermanfaat. Dari materi yang ibu jelaskan bawasanya subjek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban, subjek hukum dibagi menjadi dua yang pertama adalah manusia dan yang kedua badan hukum.
@dewanggasetyawan782
@dewanggasetyawan782 Жыл бұрын
terima kasih ibu atas materi yang ibu berikan ini sangat bermanfaat sekali, materinya juga mudah dipahami. secara umum subjek hukum mencakup hak dan kewajiban. saya dapat memahami materi bahwa subyek hukum didalam ilmu hukum ada dua yaitu manusia dan badan hukum. ada juga sebutan equality before the law yang maknanya mengandung makna yaitu, semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.
@astridwidyaputri232
@astridwidyaputri232 Жыл бұрын
Terima kasih atas materi yg di jelaskan oleh bu Cekli. Ringkasan dari saya : Subjek hukum itu dibagi menjadi 2 yaitu manusia dan badan hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yg sama di hadapan hukum. Adapun mengenai badan hukum ada 4 teori dasar yakni, teori fiksi (badan hukum dianggap sama dgn manusia), teori kekayaan bertujuan, teori kepemilikan bersama, teori organ/organisasi.
@jesicaredianacahyaniprames7682
@jesicaredianacahyaniprames7682 Жыл бұрын
Terimakasih atas materi yang sudah disampaikan. Saya mendapat kesimpulan bahwa subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam hukum. Dalam ilmu hukum, subyek hukum dibagi menjadi 2 yaitu manusia dan badan hukum. Manusia yang belum cakap hukum (anak-anak yang belum dewasa dan orang dewasa dalam pengampuan) dianggap sebagai subyek hukum tidak penuh. Badan hukum menjadi subyek hukum memiliki 4 teori. 1. Teori fiksi, dimana badan hukum dianggap sebagai manusia 2. Teori kekayaan tujuan, yaitu harta kekayaan pengurus harus terpisah dengan harta kekayaan badan hukum 3. Teori kepemilikan bersama, yaitu semua kekayaan badn hukum merupakan kekayaan pengurus 4. Teori organ, di mana badan hukum harus mempunyai organ untuk mengelola badan hukum tersebut. Badan hukum sendiri bisa dibagi menjadi 2, badn hukum privat yang memiliki tujuan untuk memperoleh provit dan badan hukum publik atau milik negara.
@hanalatuconsina8902
@hanalatuconsina8902 Жыл бұрын
Terima kasih atas materinya buk. Menurut saya materi yang ibu jelaskan dapat saya simpulkan subjek hukum itu adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum terbagi menjadi dua yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung dari hak dan kewajiban atau prisip equality before the law yang diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurang-kurangi dalam keadaan apa pun dan memiliki kedudukan yang sama. Selanjutnya badan hukum memiliki 4 teori yang diakui menjadi subjek hukum yaitu yang pertama adalah teori fiksi yaitu badan hukum dianggap sama dengan manusia yang dimana bisa melakukan suatu perbuatan-perbuatan hukum dan juga mendapatkan hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum. teori yang kedua yaitu kekayaan bertujuan yang dimaksud adalah harta kekayaan dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu dan harta kekayaan harus terpisah dari harta para anggota pengurusnya.Selanjutnya teori yang ketiga yaitu kepemilikan bersama yang dimaksud adalah semua harta kekayaan dari suatu badan hukum menjadi milik bersama atau milik semua pengurus dari badan hukum tersebut tetapi tergantung dari kesepakatan yang dicantumkan. Teori yang keempat adalah teori organ yaitu badan hukum harus mempunyai organisasi untuk mengelola untuk mencapai suatu tujuan. Badan hukum terbagi menjadi 2 yaitu badan hukum privat dan badan hukum publik. badan hukum privat adalah badan hukum yang biasanya didrikan untuk memperoleh keuntungan-keuntungan, contohnya perseroan terbatas. Selanjutnya yaitu badan hukum publik yaitu badan hukum milik daripada negara, contohnya negara itu sendiri karena negara juga merupakan badan hukum. Terima kasih bu sekian dari kesimpulan yang saya ambil dari penjelasan ibu🙏🏻
@distaprasetiyani
@distaprasetiyani Жыл бұрын
Terimakasih bu atas materi yang sudah dijelaskan. Menurut hukum ada dua subjek hukum yaitu pertamamanusia (person), di dalam hukum, perkataan seseorang atau orang (person) berarti pembawa hak dan kewajiban. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia.Kedua badan hukum (rechtpersoon), selain orang (person) badan atau perkumpulan dapat juga memiliki hak dan dapat melakukan perbuatan hukum seperti halnya manusia.Badan atau perkumpulan itu memiliki harta kekayaan sendiri, ikut sert dalam persoalan hukum dan dapat juga digugat atau menggugat di pengadilan dengan perantaraan pengurusnya, badan yang demikian disebut badan hukum (rechtpersoon).Perkumpulan sebagai badan hukum tentu tidaklah semua jenis perkumpulan, perkumpulan yang dapat dinamakan badan hukum apabila perkumpulan tersebut diciptakan sesuai ketentuan yang berlaku (hukum).
@fasa.adhwty
@fasa.adhwty Жыл бұрын
terimakasih bu atas materi yang disampaikan. saya akan menyampaikan ulang materi yang ibu sampaikan secara ringkas bu. subjek hukum, secara umum subjek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pedoman pendukung hak dan kewajiban, artinya segala sesuatu ini memiliki hak-hak yang baik itu bersifat melekat maupun hak-hak yang memang diberikan oleh hukum serta memiliki kewajiban-kewajiban akibat dari adanya ketentuan peraturan perundang-undangan. subjek hukum di dalam ilmu hukum dibagi menjadi 2 yaitu manusia dan badan hukum. menurut saya subjek-subjek hukum yang ibu jelaskan sudah sangat jelas dan detail bu serta mudah dipahami, sekali lagi terimakasih bu
@saniyyahrahmsaridewi9661
@saniyyahrahmsaridewi9661 Жыл бұрын
Terimaksih ibu untuk materi yang telah disampaikan. Berikut adalah rangkuman singkat saya untuk materi yang telah ibu sampaikan. Jadi subyek hukum dibagi menjadi 2, yaitu : manusia dan badan hukum. Secara umum subyek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Manusia sebagai subyek hukum diakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan muka hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dibagi menjadi 2 yaitu : badan hukum privat dan badan hukum publik
@adindasafa5065
@adindasafa5065 Жыл бұрын
terimakasih buu, atas materi yang telah di sampaikan, menurut saya sendiri, subjek hukum adalah sesuatuu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban di dalam hukum, subjek hukum sendiri dibagi menjadi 2, pertama yaitu manusia dan kedua yaitu badan hukum
@R.A29
@R.A29 Жыл бұрын
secara garis besar terkait apa yang dimaksud dengan subjek hukum merupakan suatu pendukung hak, yaitu manusia / naturly person serta badan hukum atau recht person, yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukung hak.
@sendidwiastuti5981
@sendidwiastuti5981 Жыл бұрын
Terimakasi atas materi yang telah disampaikan sangat bermafaat. Dari materi tersebut bisa saya simpulkan bahwa subyek hukum ialah segala sesuatu yg dapat mendukung hak dan kewajiban,subyek hukum dibagi jadi 2, manusia dan badan hukum. •Manusia memiliki kedudukan yg sama di hadapan hukum •Badan hukum memiliki 4 teori : 1. Teori Fiksi 2. Kekayaan bertujuan m 3. Teori kepemilikan bersama 4. Teori Organ
@sucizunairoh3346
@sucizunairoh3346 Жыл бұрын
Terimakasih sangat bagus semoga ilmunya bermanfaat 🥰
@mellyagaluhfatmawati230
@mellyagaluhfatmawati230 Жыл бұрын
Terimakasih ibu atas materi yang telah di berikan. subyek hukum dapat di artikan sebagai segala sesuatu yang mendukung hak dan kewajiban. Dalam konteks hukum, subyek hukum dapat berupa orang, badan hukum, negara, atau entitas lain yang di anggap memiliki hak dan kewajiban hukum.
@sherlytaadevitica8793
@sherlytaadevitica8793 Жыл бұрын
Subyek Hukum secara umum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dibagi menjadi 2, yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum diakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban dihadapan hukum. Sherlyta Adevitica (323) IIF
@muhammadryhanaghani5407
@muhammadryhanaghani5407 2 жыл бұрын
Terimakasih telah memberikan pemahaman baru untuk saya tentang subyek hukum.
@ahmatbagas9548
@ahmatbagas9548 Жыл бұрын
Terimakasih Bu atas ilmunya saya dan teman teman bisa memahami dengan jelas karena penjelasan ibu yang mudah dipahami, detail dan ringkas
@cintyaamp_
@cintyaamp_ Жыл бұрын
F_52_343_Cintya Mei Puspitasari secara umum subjek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. subjek hukum di dalam ilmu hukum itu dibagi menjadi dua yaitu manusia dan badan hukum. 📌 penjelasan: (1) manusia mengenai orang yang tidak cakap hukum, di Indonesia kecakapan hukum itu sifatnya masih ambigu karena terdapat perbedaan di dalam peraturan perundang-undangan yang masih membedakan usia cakap hukum menurut KUHP atau kitab undang-undang hukum pidana dan menurut kitab undang-undang hukum perdata serta menurut hukum perkawinan. kemudian orang dewasa namun berada dibawah pengampuan juga termasuk ke dalam orang yang tidak cakap hukum. (2) badan hukum. dibedakan menjadi: - teori fiksi - teori kekayaan bertujuan - teori kepemilikan bersama - teori organ adapun prinsip “equality before the law” di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum sehingga mereka berhak untuk diperlakukan setara.
@tarisamarha3047
@tarisamarha3047 Жыл бұрын
Terimakasih ibu atas materi yang telah di sampaikan. Subyek hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menanggung hak dan juga kewajiban. Subyek hukum dapat berupa orang, badan hukum, negara, atau identitas lain yang dianggap memiliki hak dan kewajiban hukum.
@ridhwanardramajid4501
@ridhwanardramajid4501 Жыл бұрын
Terimakasih bu atas materi yang telah diberikan, Subyek Hukum adalah segala sesuatu yang menyandang hak dan kewajiban. Subyek hukum sendiri terdiri dari individu dan badan hukum.
@mariaulfan.n.485
@mariaulfan.n.485 Жыл бұрын
Terimakasih Bu atas Ilmunya, penjelasannya membuat saya menjadi lebih mudah dalam memahami.
@cindyaprilia1866
@cindyaprilia1866 Жыл бұрын
Terima kasih ibu atas materi yang diberikan, menurut vidio yang saya dengarkan dan saya simak, Secara umum subjek hukum diartikan sebagai sesuatu yg dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban artinya segala sesuatu ini memiliki hak hak baik itu bersifat melekat maupun hak hak yg memang diberikan oleh hukum serta memiliki kewajiban kewajiban akibat dari peraturan perundang undangan. Subjek hukum dibagi menjadi 2: yang pertama manusia dan yg kedua adalah badan hukum
@fitohesaanggoro
@fitohesaanggoro Жыл бұрын
Terimakasih ibu atas materinya, secara umum subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. dan dalam ilmu hukum subyek hukum dibagi menjadi 2 yaitu manusia dan badan hukum. setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban didepan hukum.
@frizaruby6692
@frizaruby6692 2 жыл бұрын
Materi yang disampaikan terkait dengan subjek hukum sudah jelas dan bermanfaat.
@sitinurilfitriani9765
@sitinurilfitriani9765 Жыл бұрын
Nama : Siti Nuril Fitriani Nim : 291 Kelas : Hukum F subjek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban, artinya segala sesuatu yang memiliki hak-hak yang baik bersifat zakat maupun hak-hak yang memang diberikan oleh hukum. subjek hukum di dalam ilmu hukum itu dibagi menjadi dua yaitu: 1. manusia (naturlich person) 2. badan hukum (rech person) manusia sebagai subyek hukum di diakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban dihadapan hukum atau yang sering kita kenal dengan istilah (equality before the law) jadi setiap orang tidak memandang apakah dia kaya atau miskin, tidak memandang apa agamanya, apa rasnya, apa warna kulitnya, apa asal-usul kesukuannya, atau etnisnya. Maka seseorang itu memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum sehingga mereka berhak untuk diperlakukan setara.
@lalubintang7969
@lalubintang7969 2 жыл бұрын
Terima kasih atas materi dan pembelajaran yang baru kami kenal, penjelasan ibu sangat mudah dipahami
@yogerzo4031
@yogerzo4031 2 жыл бұрын
Terimakasih buk atas ilmu nya mengenai subyek hukum
@MartinoRRiadi
@MartinoRRiadi 2 жыл бұрын
Materi yang disampaikan terkait dengan subjek hukum cukup jelas, padat, dan bermanfaat.
@aldiasfajriah381
@aldiasfajriah381 Жыл бұрын
Nama: Aldias Fajria Triazarah Nim: 307 Kelas: F secara umum subjek hukum di artikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hak yang baik itu bersifat melekat maupun hak hak yang memang di berikan oleh hukum serta memiliki kewajiban kewajiban akibat dari adanya peraturan perundang undangan -subjek hukum di bagi dua: 1.Manusia (Naturlifeperson): setiap orang memiliki kedudukan yang sama 2. Badan Hukum Di indonesia kecapakan hukum sifatnya masih Ambigu Yang di anggap tidak cakap hukum: 1. Anak di bawah umur 2. Orang dewasa yang beradadi bawah pengampuan misal: dalam keadaan gila Badan hukum memiliki 4 teori -teori fiksi -teori kekayaan bertujuan -teori kepemilikan bersama -teori Organ Badan Hukum di bagi menjadi dua: - Badan Hukum privat - Badan Hukum Publik
@sriatikasukma1509
@sriatikasukma1509 2 жыл бұрын
Terimakasih ibu atas materi yang telah disampaikan . Menurut saya materi yang ibu beri sangat jelas dan cukup di mengerti.
@gitasw2336
@gitasw2336 Жыл бұрын
terimakasih ibu atas ilmunya
@meisyamaulidina9573
@meisyamaulidina9573 2 жыл бұрын
Terima kasih Ibu, atas ilmu dan materi yang sudah disampaikan mengenai Subjek-Subjek Hukum. Jelas dan materi mudah dipahami🙏🏼
@sitinurmalalailatulmuafika6338
@sitinurmalalailatulmuafika6338 2 жыл бұрын
Terimakasih ibu atas materi yang telah disampaikan, materi yang disampaikan sangat detail ringkas dan mudah untuk dipahami, dan juga memudahkan kami yang ingin mencatat setiap detail materi yang disampaikan
@muhammadikmalfirdaus5541
@muhammadikmalfirdaus5541 2 жыл бұрын
Terimakasih bu atas materi yang disampaikan, materi yang disampaikan terkait dengan subjek-subjek hukum sangat jelas, bermanfaat, dan mudah dipahami.
@muhammadhidayatullah2832
@muhammadhidayatullah2832 Жыл бұрын
Nama: Muhammad Hidayattullah NIM: 324 Kelas: F Jadi, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Adapun subjek hukum itu sendiri dibagi menjadi dua yaitu: 1. Manusia(Naturlich Person) 2. Badan Hukum(Rech Person) Sebagai subjek hukum, manusia memilki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajibannya dihadapan hukum atau yang biasa dikenal dengan "Equality before the law". Setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum, entah dia kaya atau miskin, putih atau hitam, agamanya apa, mereka memiliki hak dan kewajiban untuk diperlakukan setara.
@adielsyachbani4294
@adielsyachbani4294 2 жыл бұрын
Terimakasih atas ilmunya ibu mengenai subyek hukum 🙏🏻
@allysaarcelia542
@allysaarcelia542 2 жыл бұрын
Terimakasih bu, atas ilmu dan materi yang disampaikan. Materi disampaikan dengan jelas dan mudah dipahami 🙏
@kilaabidin
@kilaabidin 2 жыл бұрын
Terimaksih bu atas ilmu dan materi yg sudah di sampaikan mengenai subjek subjek hukum. Materi sangat jelas dan mudah di pahami 🙏🏻
@rosiauliya2550
@rosiauliya2550 2 жыл бұрын
terimakasih bu atas penjelasan subyek hukum ini. materi yang ibu sampaikan sgt mudah dipahami, menambah wawasan saya dan sangat bermanfaat
@deandraamelia
@deandraamelia Жыл бұрын
Terimakasih bu atas materi yang telah dijelaskan. Subyek hukum merujuk pada entitas atau individu yang memiliki hak dan kewajiban hukum, yang dapat diakui dan dilindungi oleh hukum. Dalam konteks hukum, subyek hukum dapat berupa orang, badan hukum, negara, atau entitas lain yang dianggap memiliki hak dan kewajiban hukum.
@wardaturricha9841
@wardaturricha9841 2 жыл бұрын
Terima kasih bu atas video pembelajaran yang disampaikan, sangat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan dan wawasan yang belum saya ketahui dan saya pahami.
@raqiqamiranda10
@raqiqamiranda10 2 жыл бұрын
Terimakasih bu atas materi yang telah disampaikan. materi yang disampaikan mengenai Subyek hukum ini sangat jelas dan mudah untuk saya pahami🙏
@annisaAl
@annisaAl 2 жыл бұрын
Terima kasih atas penjelasan materi hari ini bu tentang Subyek Hukum yang diartikan sebagai sesuatu yang dapat mendukung hak dan kewajiban, juga prinsip dan teori yang ada dalam Subyek Hukum. Materi sangat bisa dipahami dengan baik
@qaffadilahsufista6890
@qaffadilahsufista6890 2 жыл бұрын
Terima kasih bu, materi yang diberikan sangat bermanfaat dan dapat dipahami🙏
@gilangarif2608
@gilangarif2608 2 жыл бұрын
Untuk penjelasannya sudah komperhensif dan konkrit, terima kasih banyak bu cekli
@nadhiraafristy444
@nadhiraafristy444 2 жыл бұрын
Terima kasih bu atas materi ttg subjek hukum yg sgt bermanfaatt yang sudah ibu berikan kepada kami semua, materi yang bu cekli sampaikan juga dapat dengan mudah untuk dipahami🙏🏻🥰
@novikadinda117
@novikadinda117 2 жыл бұрын
Terimakasih ibu untuk materi yang diberikan, dari materi tersebut saya menjadi paham terkait dengan penjelasan subyek hukum termasuk dalam jenisnya dan juga penjelasan mengenai teori badan hukum.
@akmal.a8548
@akmal.a8548 Жыл бұрын
Badan hukum didefinisikan sebagai organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yakni memegang hak dan mengangung kewajiban atau legal enrity. sepengetahuan saya Teori badan hukum terdapat 5 teori. 1).Teori Fiksi. 2).Teori Kekayaan bertujuan. 3).Teori Organ. 4).Kekayaan bersama 5).Teori Kenyataan Yuridis
@tannasyaputri3902
@tannasyaputri3902 Жыл бұрын
Terima kasih bu cekli atas ilmunya tentang subjek hukum. Penjelasannya mudah dimengerti dan mudah saya pahami. Contoh dari subjek itu, sudah pasti manusia itu sendiri, selain itu ada juga badan hukum.
@zahiraniayubinakireina1628
@zahiraniayubinakireina1628 2 жыл бұрын
terima kasih banyak bu atas penjelasan materi yang telah di sampaikan, saya dan teman - teman menjadi lebih paham mengenai subjek hukum yang terdiri dari manusia dan badan hukum dimana keduanya memiliki pokok bahasan yang lebih luas lagi. penyampaian yang ibu sampaikan sangat menarik dan lengkap hingga memberikan contoh membuat kami lebih mengerti terima kasih banyak bu
@berlianaaisyah3565
@berlianaaisyah3565 2 жыл бұрын
Terimakasih banyak atas penjelasan materi di video tersebut bu. Penjelasan dari pembelajaran yang diberikan sangat bermanfaat bagi saya dan semua orang. Dengan memahami penjelasan tersebut, saya dapat mengerti tentang apa itu arti subyek hukum, bagaimana peran manusia sebagai subyek hukum, sehingga manusia memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban di dalam hukum. selain itu, saya dapat memahami tentang berbagai prinsip yang ada di dalam video, salah satunya yaitu prinsip equality before the law yang diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Saya juga dapat memahami apa itu badan hukum beserta teori dan pembagiannya. Dan banyak penjelasan lainnya yang dapat saya pahami.🙏🏻
@riobintang2064
@riobintang2064 2 жыл бұрын
Terimakasih bu atas pemaparan materinya. Dari yang saya lihat dari video ini yaitu menjelaskan subyek-subyek hukum yang dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Di video ini juga menjelaskan jenis subyek hukum, badan hukum, ketentuan kedewasaan sesorang, dll. Penjelasannya cukup menarik dan cukup mudah untuk dipahami
@nadilaryke3756
@nadilaryke3756 2 жыл бұрын
Terimakasih untuk ilmunya bu, penjelasan yang diberikan sangat bermanfaat dan mudah untuk ditangkap atau dipahami. Saya dapat memahami subyek hukum dan jenisnya karena penjelasan yang diberikan terkesan tidak terlalu terburu-buru, jadi baik saya maupun orang lain yang menyaksikan dapat menangkap apa yang disampaikan dengan mudah.
@rollandgading4727
@rollandgading4727 2 жыл бұрын
Penjelasan materi tentang subyek-subgek hukum sudah dapat dipahami dan di mengerti. Subyek hukum sendiri diantaranya manusia dan badan hukum yang masih memiliki penjelasan dan teori tersendiri. Terimakasih ibu atas ilmunya yang diberikan, sangat bermanfaat sekali karena menambah wawasan mengenai apa yg dimaksud subyek hukum
@rosaauliya97
@rosaauliya97 2 жыл бұрын
terimakasih bu atas penjelasan materinya saya sudah cukup mengerti tentang subyek hukum ini
@kikiandesti293
@kikiandesti293 2 жыл бұрын
Terima kasih Bu untuk materi yang telah disampaikan.materinya sangat detail dan mudah saya pahami
@ahmadyusril2068
@ahmadyusril2068 Жыл бұрын
Secara umum subjek hukum, landasan hak dan kewajiban. Yang pertama manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban didalam hukum dan memiliki kedudukan yang sama.
@brianpramana8098
@brianpramana8098 2 жыл бұрын
Terimakasih bu atas materi yang diberikan, materinya sangat bermanfaat dan penyampaiannya sudah jelas
@jasmineqonitaa
@jasmineqonitaa Жыл бұрын
Jasmine Qonita 202210110311270 Hukum E subyek hukum ialah segala sesuatu yg dapat mendukung hak dan kewajiban,subyek hukum dibagi jadi 2, manusia dan badan hukum. •Manusia memiliki kedudukan yg sama di hadapan hukum •Badan hukum memiliki 4 teori : 1. Teori Fiksi Contohnya yayasan 2. Kekayaan 3. Teori kepemilikan bersama 4. Teori Organ
@nurisroi2852
@nurisroi2852 Жыл бұрын
Nama : Nur Isro'i Prihandoko NIM : 202210110311341 Kelas : II F Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat membantu objek hukum (pendukung dan hak kewajiban) subyek hukum dibagi menjadi dua yang pertama adalah manusia dan yang kedua adalah badan hukum, sebagai subyek hukum manusia memiliki kedudukan yang sama (equality before the law)
@ayundalestari6315
@ayundalestari6315 2 жыл бұрын
Terimakasih ibu atas materi yang telah disampaikan. Menurut saya materi yang ibu jelaskan sangatlah detail, ringkas dan tidak berbelit-belit, sehingga saya maupun teman-teman yang lain dapat memahami materi yang ibu sampaikan secara cepat. Materi tersebut membuat saya tahu apa itu subjek-subjek hukum dan apa saja subjek-subjek dalam hukum.
@CekliSetyaPratiwiOfficial
@CekliSetyaPratiwiOfficial Жыл бұрын
Jadi materi apa yang sudah Anda pahami?
@arinndewi1439
@arinndewi1439 Жыл бұрын
Nama : Dewi arumi j Nim: 202210110311328 Kls : II F Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat membantu objek hukum (pendukung dan hak kewajiban) subyek hukum dibagi menjadi dua yang pertama adalah manusia dan yang kedua adalah badan hukum, sebagai subyek hukum manusia memiliki kedudukan yang sama (equality before the law)
@reztaa5339
@reztaa5339 Жыл бұрын
Nama : M. Nur Reztaka Nim : 202210110311251 Kelas : E Subjek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum ada 2, yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum diakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Badan hukum ada 4 teori yaitu teori fiksi, teori kekayaan bertujuan, teori kepemilikan bersama, dan teori organ
@marshandaalmayra3324
@marshandaalmayra3324 Жыл бұрын
marshanda f. a 202210110311325 sebelumnya terimakasih ibu atas penjelasannya tentang materi subyek-subyek hukum. menurut saya murtede bisa dikatakan sebagai subyek hukum karena sudah cakap hukum dan tidak dalam pengampunan, dan saya setuju dengan langkah kepolisian yang menutup kasus ini, kenapa saya setuju yaitu memang murtede merupakan subyek hukum yang dimana jika melawan hukum bisa di kenakan pidana, tetapi dalam kasus ini murtede melakukan perbuatan hukum itu karena terpaksa yaitu dia di begal jika dia tidak melawan maka dia bisa meninggalkan dan ini sangat merugikan murtede.
@aprilianatasyaputri7825
@aprilianatasyaputri7825 Жыл бұрын
Aprilia Natasyaputri (202210110311263) kelas E Terimakasih bu cekli atas penjelasan tentang subjek hukum yang sangat bermanfaat. Berdasarkan penjelasan tersebut saya dapat menyimpulkan bahwa Subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban artinya segala sesuatu memiliki hak hak baik itu bersifat melekat maupun hak hak yang memang diberikan oleh hukum serta memiliki kewajiban kewajiban sebagai akibat dari peraturan oerundang-undangan. Sebjek hukum terbagi menjadi 2. Yang pertama disebut sebagai manusia atau naturlijk persoon dan yang kedua adalah badan hukum atau yang biasa disebut dengan recht persoon.Apabila anak bayi lahir dalam kondisi meninggal maka dianggap tidak ada dimata hukum. Sedangkan jika lahir dalam kondisi hidup maka dianggap ada.
@revianuraini9281
@revianuraini9281 Жыл бұрын
Nama: Revianur Aini NIM/Kelas: 202210110311290/F subyek hukum hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban artinya segala sesuatu ini memiliki hak-hak yang baik itu bersifat melekat maupun hak-hak yang memang diberikan oleh hukum serta memiliki kewajiban-kewajiban akibat dari adanya ketentuan peraturan perundang-undangan. subyek hukum dibagi menjadi dua: 1. manusia (naturlich person) 2. Badan Hukum (recht person)
@sandyacahya
@sandyacahya Жыл бұрын
Nama : Sandya Cahya Abadi Nim : 202210110311336 kelas : II F secara umum subjek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban artinya segala sesuatu ini memiliki hak-hak yang baik itu bersifat melekat maupun hak-hak yang memang diberikan oleh hukum serta memiliki kewajiban-kewajiban akibat dari adanya ketentuan peraturan perundang-undangan. subjek hukum didalam ilmu hukum dibagi menjadi 2 yaitu : 1. manusia manusia sebagai subyek hukum itu di diakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban dihadapan hukum atau yang sering kita kenal dengan istilah equality before the law. 2. badan hukum 4 teori dasar : - teori fiksi - teori kekayaan bertujuan - teori kepemilikan bersama - teori organ
@litaputri7158
@litaputri7158 Жыл бұрын
Nama : Nurlita Suhari Putri NIM : 202210110311342 Fakultas : Hukum Kelas : F Terimakasih bu atas materi yang telah dijelaskan. Subyek hukum merujuk pada entitas atau individu yang memiliki hak dan kewajiban hukum, yang dapat diakui dan dilindungi oleh hukum. Dalam konteks hukum, subyek hukum dapat berupa orang, badan hukum, negara, atau entitas lain yang dianggap memiliki hak dan kewajiban hukum.
@fatimahzahra8302
@fatimahzahra8302 Жыл бұрын
Contoh lain orang tidak cakap hukum:Orang yang berada dalam pengampuan salah satunya adalah wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri,yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963. Terimakasih Ibu atas materinya 🙏
@aureliabintang3648
@aureliabintang3648 Жыл бұрын
nama: aurelia bintang marshanda nim: 202210110311303 kelas: F terimakasih atas penjelasan materi yang ibu berikan, dari vidio tersebut dapat saya simpulkan bahwa, secara umum subyek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadikan pendukung hak dan kewajiban. subyek hukum dalam di dalam ilmu hukum dibagi menjadi 2 yang pertama ada manusia dan badan hukum. manusia sebagai subyek hukum diakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban dihadapan hukum atau yang sering disebut equality before the law. prinsip equality before the law juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dalam undang undang dasar pasal 28I tahun 1945. badan hukum terdapat 4 teori yang mendasar, yang pertama teori fiksi, teori kekayaan bertujuan, teori kepemililkan bersama, dan teori organ.
@fizamaharani7952
@fizamaharani7952 Жыл бұрын
Nama : Fiza Ananda Maharani Nim : 202210110311301 Kelas : 2 F Subyek Hukum secara umum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum diakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban dihadapan hukum. Dalam kasus ini Murtede dikatakan sebagai subjek hukum sehingga ia sudah bisa dimintai pertanggungjawaban dari kasus yang telah terjadi
@nabillaagvianisa6616
@nabillaagvianisa6616 Жыл бұрын
Nama : Nabilla Agvianisa NIM : 202210110311245 Kelas : II - E Terimakasih atas penjelasan dan materi yang telah disampaikan. Setelah melihat dan mendengarkan video dari penjelasan bu cekli, saya bisa lebih mengerti antara subyek hukum dan badan hukum. Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban artinya segala sesuatu memiliki hak hak baik itu bersifat melekat. Sebjek hukum terbagi menjadi 2. manusia atau naturlijk persoon dan yang kedua adalah badan hukum atau yang biasa disebut dengan recht persoon.
@seviaelganurjanah2256
@seviaelganurjanah2256 Жыл бұрын
Sevia Elga Nurjanah (202210110311244) Terimakasih bu atas materi yang di berikan, sangat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan. Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban artinya segala sesuatu memiliki hak hak baik itu bersifat melekat. Sebjek hukum terbagi menjadi 2. manusia atau naturlijk persoon dan yang kedua adalah badan hukum atau yang biasa disebut dengan recht persoon.
@muhammadafifwibowo6978
@muhammadafifwibowo6978 Жыл бұрын
Nama : Muhammad Afif Wibowo Nim : 202210110311314 Kelas : F Terimakasih ibu atas ilmunya, materi tersebut dapat saya pahami dengan jelas karena penjelasan ibu mudah dipahami. Penjelasan tersebut sangat membantu saya untuk mendapatkan ilmu tentang subjek hukum. Dengan penjelasan tersebut saya dapat memahami tentang apa itu subjek hukum, bagaimana peran manusia sebagai subjek hukum, sehingga manusia memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam hukum. Pada kasus murtede, hukum yang bisa dimintai pertanggung jawaban, karena murtede sudah lebih dari 21 tahun. Saya setuju dengan langkah kepolisian dalam menutup kasus tersebut karena dari hasil helar perkara dapat disimpulkan peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sehingga tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum
@nimasnindi7155
@nimasnindi7155 2 жыл бұрын
Konsep equality before the law memang menyatakan bahwa kedudukan semua orang setara di mata hukum. Namun faktanya pada masa kini di Indonesia, mereka yang lebih 'kuat' secara ekonomi ataupun jabatan seringkali bisa bergerak bebas dalam dunia hukum. Sedangkan mereka yang tidak memiliki kekuatan sama sekali hanya bisa menerima keputusan hukum yang ada meskipun jika keputusan tersebut dirasa tidak adil. Menurut ibu sendiri, apa yang harus dilakukan agar hal hal seperti itu tidak terjadi lagi di Indonesia?
@lauracinta28_
@lauracinta28_ Жыл бұрын
Nama : Laura Cinta Putri Divani NIM : 202210110311295 Kelas : F terimakasih atas penjelasan materi yang ibu berikan, dari vidio tersebut dapat saya simpulkan bahwa, secara umum subyek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadikan pendukung hak dan kewajiban. subyek hukum dalam di dalam ilmu hukum dibagi menjadi 2 yang pertama ada manusia dan badan hukum. manusia sebagai subyek hukum diakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban dihadapan hukum atau yang sering disebut equality before the law. prinsip equality before the law juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dalam undang undang dasar pasal 28I tahun 1945. badan hukum terdapat 4 teori yang mendasar, yang pertama teori fiksi, teori kekayaan bertujuan, teori kepemililkan bersama, dan teori organ.
@muh.othnielfrizzyzackyaqee8740
@muh.othnielfrizzyzackyaqee8740 Жыл бұрын
Nama: Muh. Othniel F NIM :202210110311278 Kelas : Hukum -E Terimakasih bu, atas materi yang telah disampaikan sangat bermanfaat. Dari materi tersebut saya menyimpulkan bahwa subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mendukung hak dan kewajiban , subyek hukum sendiri dibagi menjadi 2 yaitu manusia dan badan hukum : -Manusia memliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Badan Hukum memiliki 4 teori : 1. Teori Fiksi 2. Teori kekayaan tujuan 3. Teori kepemilikan bersama 4. Teori organ
@fidyafadhillah9860
@fidyafadhillah9860 Жыл бұрын
Nama : Fidya Fatma Fadhillah NIM : 202210110311337 Kelas : F Terimakasih atas penjelas yang sudah diberikan. Saya akan memberikan ringkasan dari vidio tersebut mengenai Subyek Hukum. Subyek Hukum secara umum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum sendiri dibagi menjadi 2, yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum diakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban dihadapan hukum. Pada kasus Murtade ini daoat dikatakan sebagai subjek hukum dikarenakan dapat dimintai mengenai pertanggungjawaban atas kasus yang telah terjadi
@nabillaagvianisa6616
@nabillaagvianisa6616 Жыл бұрын
Nama : Nabilla Agvianisa NIM : 202210110311245 Kelas : II - E Terimakasih atas penjelasan dan materi yang telah disampaikan. Setelah melihat dan mendengarkan video dari penjelasan bu cekli, saya bisa lebih mengerti antara subyek hukum dan badan hukum
@priyambodoadisa4116
@priyambodoadisa4116 2 жыл бұрын
Alhamdulillah saya paham dengan apa yang sudah disampaikan didalam video, tapi saya ada pertanyaan bu, apa yang dimaksud dengan domisili pokok? Terimakasih bu
@anggianggraini3191
@anggianggraini3191 Жыл бұрын
Nama: Anggi Anggraini Herawati Nim : 202210110311282 Kelas : FH 2 (E) Terimakasih bu cekli atas materi yang sudah di sampaikan. Dari penjelasan di dan yg dapat saya simpulkan yaitu bahwa Subyek hukum adalah segala sesuatu yang bisa menjadi pendukung hak dan kewajiban, yang dimana subyek hukum di bagi menjadi 2 yaitu : manusia, dan badan hukum.
@nadialatifa5742
@nadialatifa5742 2 жыл бұрын
Nama : Nadia Latifah NIM: 202110110311250 KELAS : II E Sebelumnya terimakasih atas penjelasan yang begitu lengkap ibu tentang subjek hukum dan objek hukum. Dalam kasus ini menurut saya Murtede dapat dikatan subjek hukum karena ia sudah memenuhi syarat sebagai seseorang yang sudah cakap hukum yaitu sudah lebih dari berusia 18 tahun dan tidak dalam pengampuan ataupun memiliki sesuatu penyakit yang membuat nya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Murtede pun bisa di mintai peranggung jawaban sebagai subjek hukum. Namun dalam kasus ini Murtede melakukan tindak pidana (Pembunuhan) untuk melindungi dan membela dirinya sendiri dari ancaman. Sesuai dengan pasal 49 ayat 1 dimana menyatakan bahwa seseorang dapat melakukan pembelaan darurat dari ancaman yg datang tiba - tiba dan tidak dapat dijerat hukum karena hal ini sesuai dengan asas keadila. Saya setuju kasus tersebut ditutup oleh pihak kepolisian karena dalam kasus tersebut murni adalah pembelaan diri dan tidak ada unsur kesengajaan yang dibuat. Penghentian penyidikan kasus ini juga dilakukan untuk demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
@filzafadillah4619
@filzafadillah4619 Жыл бұрын
Nama: Muhammad Filza Fadillah Nim: 202210110311279 Kelas: E Terimakasih bu atas materi yang disampaikan, sangat mudah untuk dipahami dan semoga bisa bermanfaat untuk kami semua. Dari video diatas dijelaskan subyek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum, juga dijelaskan berbagai prinsip dan teori yang terdapat dalam pengantar Hukum Indonesia
@romlizuhdi9031
@romlizuhdi9031 Жыл бұрын
Nama : Muh. Romli Zuhdi Nim : 202210110311242 Kelas : 2E/Hukum Terimakasih bu atas materi yang diberikan, jadi menurut saya Subjek hukum adalah individu atau badan hukum yang memiliki kemampuan untuk bertindak di bawah hukum. Secara sederhana, subjek hukum adalah pihak yang dapat memperoleh hak dan kewajiban, serta dapat diatur oleh hukum. Namun, subjek hukum tidak terbatas pada individu dan badan hukum saja. Benda-benda tertentu, seperti tanah atau bangunan, juga dapat dianggap sebagai subjek hukum karena memiliki hak dan kewajiban tertentu di bawah hukum.
@kinanthiaisyah1960
@kinanthiaisyah1960 Жыл бұрын
Nama : Kinanthi Aisyah Fiilail Armadhana Nim:202210110311297 kelas :F Terimakasih ibu atas ilmu dan materi yang sudah mengenai materi yang sudah ibu berikan, di dalam vidio tersebur sudah dapat dipahami dan di mengerti. Subyek hukum sendiri diantaranya manusia dan badan hukum yang ada dan memiliki penjelasan dan teorinya sendiri sendiri. saya juga setuju dengan langkah SP3, murtede melakukan perbuatan karea dia ingin melindungi diri sendiri sepertu yang ada pada pasal 49 ayat 1 KUHP.
@naufalazami2981
@naufalazami2981 Жыл бұрын
Nama : Naufal R.N.A NIM. : 202210110311269 Kelas. : Hukum 2-E Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya Bu. Ringkasan isi materi adalah Secara umum subjek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung atas hak dan kewajiban. Subyek hukum di dalam ilmu hukum di bagi menjadi dua yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek di akui meliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. manusia memiliki kedudukan yang sama di badan hukum, badan hukum memiliki 4 teori antara lain : teori fiksi, kekayaan bertujuan, teori kepemilikan bersama, teori organ. sebutan equality before the law yang maknanya mengandung makna yaitu, semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.
@akbarrochmawanusman3805
@akbarrochmawanusman3805 Жыл бұрын
terima kasih ibu atas materi yang ibu berikan ini sangat bermanfaat sekali, materinya juga mudah dipahami. secara umum subjek hukum mencakup hak dan kewajiban. saya dapat memahami materi bahwa subyek hukum didalam ilmu hukum ada 2 (dua) yaitu manusia dan badan hukum. Ada juga sebutan equality before the law yang maknanya mengandung makna yaitu, semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Manusia sendiri dalm subjek hukum memliki kedudukan yang sama di badan hukum, Badan hukum sendiri memiliki 4 teori antara lain : 1. Teori fiksi 2. Teori kekayaan tujuan 3. Teori kepemilikan bersama 4. Teori organ, Dalam teori ini Badan hukum sendiri bisa dibagi menjadi 2, badan hukum privat dan badan hukum publik atau milik negara. Perkumpulan sebagai badan hukum tentu tidaklah semua jenis perkumpulan, perkumpulan yang dapat dinamakan badan hukum apabila perkumpulan tersebut diciptakan sesuai ketentuan yang berlaku (hukum). Akbar Rochmawan Usman 202210110311283/2-E
@davasaputra5053
@davasaputra5053 2 жыл бұрын
Nama :Dava Reihan Saputra Nim : 253 Kelas :II E Sesudah melihat vidio yang ibu sampaikan menurut saya vidio ini sangat mudah dipahami, dan sesuai pertanyaan dan kasus yang ada dalam hal ini murtede pantas dikatakan sebagai subjek hukum karena menurut pasal 1330 KUH perdata dirinya sudah dewasa dan sedang tidak dalam pengampunan sehingga dia bisa dimintai pertanggung jawaban dalam kasus tersebut. Dan dalam hal ini saya setuju dengan penutupan SP3 dihentikan karena dalam ketentuan pasal 14 RUU Hukum Acara Pidana mengatakan bahwa penyidik berhak menghentikan penyidikan karena tersangka menginggal dunia dan dalam kasus ini begal yang menjadi tersangka telah meninggal dunia. Terimakasih.
@lusipujiastuti650
@lusipujiastuti650 Жыл бұрын
Nama: Lusi puji Astuti Nim : 202210110311339 Kelas : F Terimakasih ibu atas materi yang telah disampaikan. Menurut saya materi yang ibu jelaskan sangatlah detail, ringkas, sehingga saya maupun teman-teman yang lain dapat memahami materi yang ibu sampaikan. Materi tersebut membuat saya tahu apa itu subjek-subjek hukum dan apa saja subjek-subjek dalam hukum. Subyek Hukum secara umum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dibagi menjadi 2, yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum diakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban dihadapan hukum.
@32.verdinaputrimasruri81
@32.verdinaputrimasruri81 Жыл бұрын
Terimakasih bu atas materi yang diberikan, jadi menurut saya subjek hukum sendiri ada dua, yaitu manusia dan badan hukum itu sendiri. Jadi setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban di hadapan hukum (equality before the law). Jika badan hukum dibagi menjadi dua, yaitu badan hukum privat dan badan hukum publik. Nama : Verdina Putri M Nim : 202210110311257 Kelas : 2E / Hukum
@bellaae6152
@bellaae6152 Жыл бұрын
Nama : Bella Agustin Endriyani NIM : 202210110311247 Terimakasih atas penjelasan dan materi yang telah disampaikan. Setelah saya melihan dan mendengarkan video penjelasan dari bu Cekli, saya bisa lebih memahami materi subyek hukum dan badan hukum. Secara umum, subjek hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum di dalam ilmu hukum dibagi menjadi dua, yaitu manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
@fadhilahshafasrihartati9333
@fadhilahshafasrihartati9333 2 жыл бұрын
Fadhilah Shafa Sri Hartati NIM 202110110311235 II E PHI 1. Apakah Murtede merupakan subyek hukum pidana yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut? Jawaban: Murtede merupakan subyek hukum pidana karena Murtede termasuk ke dalam natuurlijke person dan sudah termasuk ke dalam orang yang cakap hukum karena sudah berumur lebih dari 18 tahun (dewasa menurut KUHP jika sudah berumur 18 tahun dan tidak berada dibawah pengampuan). Dalam kasus tersebut, Murtede adalah korban yang terpaksa melakukan pembelaan yang dijadikan sebagai seorang tersangka dalam kasus pembunuhan 2 begal. Alasan: Perbuatan membunuh merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelaku memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan pidananya. Pada kasus Murtade adalah Murtade sebagai korban begal yang menjadi tersangka karena telah membunuh 2 dari 4 begal dengan alasan untuk membela dirinya. Tetapi jika seorang subyek hukum yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa, maka ia tidak dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena meskipun Murtede melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi ia tidak dapat dipidana. Sesuai dengan KUHP Pasal 49 ayat 1. 2. Setujukan Anda dengan langkah kepolisian yang menutup (SP3) kasus tersebut? Setuju Alasan: Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mengakibatkan gugurnya status Murtede sebagai tersangka. Karena perbuatan yang dilakukan oleh Murtade adalah perbuatan pembelaan terpaksa sesuai dengan apa yang tertulis dalam KUHP Pasal 49, artinya melakukan upaya yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukan demi keselamatan dan nyawa dirinya sendiri, dan selama ini kasus pembelaan terpaksa Murtade tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan tidak dipidana.
@ekonurilhafiz2241
@ekonurilhafiz2241 2 жыл бұрын
Nama: Eko Nuril Hafiz Nim: 246 Kelas: II E Sebelumnya terimakasih ibu atas penjelasannya tentang materi subyek-subyek hukum. Menurut saya murtede bisa dikatakan sebagai subyek hukum karena sudah cakap hukum dan tidak dalam pengampunan, dan saya setuju dengan langkah kepolisian yang menutup kasus ini, kenapa saya setuju yaitu memang murtede merupakan subyek hukum yang dimana jika melawan hukum bisa di kenakan pidana, tetapi dalam kasus ini murtede melakukan perbuatan hukum itu karena terpaksa yaitu dia di begal jika dia tidak melawan maka dia bisa meninggalkan dan ini sangat merugikan murtede. Dan apakah murtede bisa dimintai pertanggungjawaban menurut saya tidak tepat jika di mintai pertanggung jawaban, lebih tepat jika dia di mintai keterangan saja karena dia sebagai korban bukan pelaku.
@CekliSetyaPratiwiOfficial
@CekliSetyaPratiwiOfficial 2 жыл бұрын
Argumentasinya cukup menarik, tetapi kurang kuat karena tdk ada fanta hukum yang Anda sebutkan, misalnya mengalami Anda katakan Murtede cakap hukum? Apa benar hkm pidana mengatur ttg pembelaan paksa karena alasan merugikan secara material spt yang Anda uraikan, bukan membela nyawa?
@ekonurilhafiz2241
@ekonurilhafiz2241 2 жыл бұрын
@@CekliSetyaPratiwiOfficial baik ibu terimakasih atas masukannya 🙏
@daffahaikaall972
@daffahaikaall972 Жыл бұрын
Nama : Muhammad Daffa Haikal Nim: 202210110311311 Kelas: 2F (Hukum) Sebelumnya terimakasih ibu atas penjelasannya tentang materi subyek-subyek hukum. Menurut saya murtede bisa dikatakan sebagai subyek hukum karena sudah cakap hukum dan tidak dalam pengampunan, dan saya setuju dengan langkah kepolisian yang menutup kasus ini, kenapa saya setuju yaitu memang murtede merupakan subyek hukum yang dimana jika melawan hukum bisa di kenakan pidana, tetapi dalam kasus ini murtede melakukan perbuatan hukum itu karena terpaksa yaitu dia di begal jika dia tidak melawan maka dia bisa meninggalkan dan ini sangat merugikan murtede. Dan apakah murtede bisa dimintai pertanggungjawaban menurut saya tidak tepat jika di mintai pertanggung jawaban, lebih tepat jika dia di mintai keterangan saja karena dia sebagai korban bukan pelaku. Namun, secara umum, pembelaan paksa dalam hukum pidana hanya diperbolehkan dalam situasi di mana seseorang bertindak untuk membela diri atau orang lain dari bahaya langsung terhadap nyawa atau tubuh. Pembelaan paksa yang dilakukan untuk melindungi hak-hak materiil biasanya tidak dapat dianggap sah di bawah hukum pidana, karena hal itu dapat menyebabkan pembalasan yang tidak proporsional dan melanggar prinsip hukum. Jadi, jika Anda ingin melakukan pembelaan paksa dalam situasi yang melibatkan kerugian materiil, penting untuk mempertimbangkan undang-undang pidana yang berlaku di negara Anda dan mencari nasihat dari pengacara yang berpengalaman dalam hal ini.
@shikeraissatahani8441
@shikeraissatahani8441 2 жыл бұрын
Nama : Shike Raissa Tahani Nim : 202110110311247 Kelas : II E Dalam hal ini Murtede bisa dikatakan subyek hukum yang bisa diminta pertanggungjawaban karena dia berumur lebih dari 21 tahun dan tidak dalam pengampuan. Murtede melakukan pembelaan diri secara terpaksa/darurat. Pada pasal 49 KUHP "Orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum". Saya setuju dengan pihak kepolisian menutup kasus tersebut (sp3) karena yang terduga menjadi tersangka telah meninggal dunia.
Hukum Perdata : Pengantar (part 2)
20:56
Nur Wakhid
Рет қаралды 14 М.
Kuliah Online: Hukum Perdata
55:00
Patih Prabu TV
Рет қаралды 60 М.
маленький брат прыгает в бассейн
00:15
GL Show Russian
Рет қаралды 4,3 МЛН
Зу-зу Күлпәш. Стоп. (1-бөлім)
52:33
ASTANATV Movie
Рет қаралды 1,1 МЛН
ПЕЙ МОЛОКО КАК ФОКУСНИК
00:37
Masomka
Рет қаралды 9 МЛН
Analisis Kasus Hukum dengan Metode IRAC? Mahasiswa Hukum Harus Tahu Metode ini!
15:30
tujuan dan fungsi hukum
4:34
EduTech UPH
Рет қаралды 39 М.
Membuat Perkenalan Yang Menarik
13:23
Alya Pravita
Рет қаралды 918 М.
Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Tata Hukum Indonesia
9:23
Cekli Setya Pratiwi Official
Рет қаралды 986
Bab 1 - Tata Hukum Indonesia | Pengantar Hukum Indonesia
17:26
Luthfi Hafidz Rafsanjani
Рет қаралды 11 М.
Cara Mengingat Tanpa Menghafal - Tip Profesional
2:33
Tech In Asia ID
Рет қаралды 1 МЛН
Bedanya PERJANJIAN, KONTRAK dan MOU
5:45
Legal Akses
Рет қаралды 83 М.
MENENTUKAN VARIABEL KERUGIAN(Ganti Rugi dalam Hukum Perdata)
7:43
Diskusi Hukum
Рет қаралды 7 М.