skema ahli waris islam

  Рет қаралды 47,306

TAAJUL ARIFIN

TAAJUL ARIFIN

Күн бұрын

Sebab- sebab mendapatkan harta waris dalam pandangan Islam adalah;
1. Zaujiyah(Suami atau Istri)
2. Nasab (Furu', Ushul dan Hawasyi)
3. Wala' ( orang yang memerdekakan budak)
berikut ini adalah skema apabila semua ahli waris ada. bagaimana cara menentukan ahki warisnya? apakah semua ahli waris mendapatkan harta warisan?
silakan simak penjelasanya...
simak juga cara pembagian harta warisan pada link
• Mawaris: Cara Menghitu... part 2
• Mawaris, Cara pembagia... part 1

Пікірлер: 315
@ratnapurwaningsih7990
@ratnapurwaningsih7990 4 ай бұрын
Lanjutkan 👍👍👍👍👍👍
@muhammadtaupikurrahman9215
@muhammadtaupikurrahman9215 2 жыл бұрын
Masya allah. Trm ksh ustadz. Sangat jelas. Alhamdulilah nambah ilmu.
@yasirabdulrahman3652
@yasirabdulrahman3652 2 жыл бұрын
MasyaAllah Tabarakallah......video tentang waris memang banyak syaikh, namun yang sederhana dan mudah dipahami tidk banyak. Semoga Allah Ta'ala membalas kebaikan antum adl'aafan mudla'afah
@khoermuslim7260
@khoermuslim7260 3 ай бұрын
sangat jelas.. makasih pak..
@dedysetiyadi4656
@dedysetiyadi4656 3 жыл бұрын
Terimakasih ustadz, sangat bermanfaat ilmunya 🙏🙏🙏
@larasqolbi8584
@larasqolbi8584 2 жыл бұрын
Syukron 🙏
@darwingsyam8693
@darwingsyam8693 Жыл бұрын
Tks kajiannya sangat mudah dicerna
@Nurulfaa613
@Nurulfaa613 2 жыл бұрын
Alhamdulillah,, Syukron ustad sangat membantu 🙏
@muhammadzakisyaifullah199
@muhammadzakisyaifullah199 2 жыл бұрын
jazakillahukhairon ustadz semoga bermanfaat dan mudah dipahami
@ummiedhalfa6368
@ummiedhalfa6368 3 жыл бұрын
Masyaallah Tabarakallah Alhamdulillah nambah ilmu,jazakallahu khairan Ustadz.... Di tunggu lanjutan-Nya.
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Terimakasih ya umm dhalfa. Kami membuat serial mawaris hanya sebatas beberapa tema saja. Itupun sangat sederhana dengan media yg ala kadarnya. Krn sebenarnya ini video darurat yg kami buat mungkin satu jam sebelum perkuliahan. Awal² pandemi cobid 19 dmana perkuliahan harus dilakukan secara online , padahal belum siap dal banyak hal. Sehingga kami buatkan video untuk mahasiswa kemudian diskusi kelas melalui media WA. Alhamdulillah. Kami juga tidak mengira akan banyak yg menyimak. Semoga kedepan bisa lebih baik lagi. Dengan media yg lbih familiar dan kekinian
@ummiedhalfa6368
@ummiedhalfa6368 3 жыл бұрын
@@taajularifin7752 Aamiiiiin ya rabbal alamiin.👍
@asepsoda
@asepsoda 3 жыл бұрын
Alhmdulillaah.. Terima kasih utk penyampaiannya.. Sangat bermanfaat.. 🙏🙏🙏👍
@balqiszahrotuljannah3958
@balqiszahrotuljannah3958 Жыл бұрын
Nyimak pak ustadz mksh
@masyumibanjarnegara8975
@masyumibanjarnegara8975 Жыл бұрын
barakallahu fiikum
@seftimujianti4909
@seftimujianti4909 3 жыл бұрын
Penjelasannya mudah dipahami 👍
@subhanasmuni9194
@subhanasmuni9194 2 жыл бұрын
Syukron ustad
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui bahwa pertanyaan saudara akan saya jawab melalui 3 pendekatan. 1 manurut madzhab Syafii. 2 dan 3 menurut Hazairin dan KHI krn kebetulan dalam kasus sprit yg ditanyakan pendapat dlm KHI dan Hazairin sama. 1. Menurut Syafiiyah. Bagian anak pr : ½ apabila sendirian (tdk ada anak laki2) 2/3 apabila 2 orang atau lebih Ashabah bil ghoir (sisa) apabila bersamaan anak laki2 dengan perbandingan 2:1.. Bagian saudara kandung (apabila tdk ada anak laki2, jika ada anak laki2 maka terhalang/terhijab/ tdk mendapat warisan/ masalah ini disebut kalalah a. Saudari pr: asabah ma’al ghair (sisa) setelah dikurangi untuk anak perempuan, jika teridiri lebih dari satu orang maka sisa itu dibagi rata sesame saudara pr b. Saudara lk2 ; asobah binafsihi (sisa) setelah dikurangi untuk anak perempuan c. Saudara laki2 dan perempuan : laki2 ashobah binafsihi, perempuan ashobah bil ghoir…. Keduanya mendapatkan sisa setelah dikurangi untuk anak perempuan…. Dngan perbandingan laki2;perempuan 2;1. 2. Menurut KHI dan Hazairin saudara tidak mendapatkan warisan sama sekali jika ada anak (baik laki2 atau permepuan), maka apabila ada sisa maka di Radd kan, atau sisa harta dikembalikan ke baitul maal…. Dalam bab radd ada penjelsanya. Dalam pertanyaan ini kita pakai madzhab syafiiyah. Maka: 1. Jika hanya ada anak perempuan saja, jika satu orang mendapatkan ½, sisanya diberikan ke baitul maal, atau berlaku radd maka seluruh harta menjadi milik anak perempuan…(dalam hal ini sebelumnya perlu diteliti kembali apakah mayyit masih ada saudara, bapak, ibu, istri dll atau tidak). Jika anak perempuan ada dua org atau lebih maka mendapatkan 2/3, sisanya Radd atau ke baitul mall. 2. Jika anak permepuan bersamaan dengan saudara kandung: a. Anak pr satu mendapat ½, sisanya untuk saudara kandung (jika saudara kandung lebih dari 1 org maka dibagi sesuai penjelasan diatas, secara merata atau 2;1) b. Jika anak pr 2 orang atau lebih, maka mendapat 2/3, sisa untuk saudara kandung sebagimana diatas. Syarat saudara kandung mendapat waris adlah apabila tdk ada anak laki2, atau cucu laki2 dari anak laki2, ayah, kakek dari ayah dan seterusnya.
@mustikajatibarlianto4057
@mustikajatibarlianto4057 2 жыл бұрын
@Taajul Arifin Assalamualaikum ustad..Maaf izin bertanya..Ibu saya meninggal meninggalkan waris berupa tanah..Keluarga yang masih ada saat itu ayah dan 4 orang anak laki-laki. 4 orang anak laki2 ini terdiri dari 1 anak laki2 kandung yaitu saya sendiri (anak kandung hasil perkawinan ibu saya dengan bapak saya (suami yg sekarang), 1 anak laki2 dari Ibu (hasil pernikahan dengan suami sebelumnya), dan 2 anak laki2 angkat. Pertanyaan saya: 1. Bagaimana perhitungan pembagian warisannya untuk Ayah saya dan saya (selaku anak kandung hasil pernikahan ayah saya dengan alm.Ibu)? 2. Bagaimana hak waris dari 1 anak laki2 bawaan ibu saya dengan suami sebelumnya dan 2 anak laki2 angkat, apakah mereka dapat hak waris juga? Karena mereka menuntut mendapatkan warisan jg dari alm. Ibu saya. Mohon bimbingannya Pak Ustad..Terima kasih atas jawaban dan penjelesannya Pak Ustad..Assalamualaikum..
@nurbaiti-cm1xu
@nurbaiti-cm1xu Жыл бұрын
ijin nyimak dan share ustadz
@rizalfauzi4002
@rizalfauzi4002 3 жыл бұрын
Hadir pak
@bengkelkicau3139
@bengkelkicau3139 3 жыл бұрын
Mohon maaf ustadz Untuk kasus berikut : Seorang laki-laki meninggal dunia. Tidak mempunyai kakek/nenek. Tidak mempunyai orang tua. Tidak mempunyai istri. Tidak mempunyai anak. Semua adik-adiknya meninggal. (1 adik perempuan. 2 adik laki-laki) Anak-anak dari adik-adiknya (keponakan) apakah mendapat hak waris.? Kesemuanya 5 orang laki-laki 5 orang perempuan. Adik ke.1 (perempuan) ada 4 perempuan 2 laki-laki Adik ke.2 (laki-laki) ada 1 perempuan 2 laki-laki Adik ke.3 (laki-laki) ada 1 laki-laki
@pampamstudy1643
@pampamstudy1643 2 жыл бұрын
Ma'af bantu jawab: yang memiliki hak waris adalah anak laki dari saudara laki laki saja... yaitu 3 laki laki dibagi rata... selesaikan dulu. Bagilah kepada saudara lainnya yang tidak mendapat waris seikhlasnya.. wallahu a'lam bishowab
@fattt_2712
@fattt_2712 2 жыл бұрын
Seorang mayit perempuan. Orang tua si mayit sudah meninggal, suami si mayit sudah meninggal, dan memiliki 2 anak perempuan. Salah salah satu anak perempuannya sudah meninggal dan memiliki 2 anak perempuan(cucu). Si mayit juga mempunyai 2 saudara laki laki kandung(seayah seibu) yang masih hidup. Pertanyaannya : siapa saja ahli warisnya dan bagaimana pembagiannnya. Terimakasih ustad.
@pampamstudy1643
@pampamstudy1643 2 жыл бұрын
Ma'af bantu jawab: jadi yang berhak mendapat waris, sebagai berikut: Yang masih hidup hanya 1 anak perempuan: mendapat 1/2 bagian cucu perempuan dari anak perempuan bukan ahli waris, namun berhak mendapat wasiat (kalau ada wasiat) saudara laki kandung mendapat ashobah/sisa: 1/2 bagian waris
@balqiszahrotuljannah3958
@balqiszahrotuljannah3958 Жыл бұрын
Bagaimana hadiah yg di berikan suami tadz...apa nnti akan di bagi dgn ahli waris jg. Misal mobil dn logam mulia yg dulu akad nya hadiah
@maymut8289
@maymut8289 3 жыл бұрын
Assalamualaikum ustad.. Saya ingin menanyakan tentang harta waris ayah dari ibu saya (kakek saya).. Sedangkan ibu saya adalah anak perempuan satu2nya, dan memiliki suami, 2 anak laki2 dan 2 anak perempuan.. Yg ingin saya tanyakan ustad, kakek, nenek, ibu dan ayah saya sudah meninggal, bagaimana pembagian harta waris untuk kami anak2nya, sedangkan krna itu harta kakek(ayah dari ibu) wali dari ibu (sodara kandung laki2 dari kakek) juga minta bagian hak waris.. Tolong beri pencerahannya ustad .. Terimakasih
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
wa'alaikumusslam, mohon maaf baru bisa membalas. yang saya pahami dari pertanyaan diatas, kesimpulanya adalah: kakek anda meninggal dengan ahli waris terdiri dari anak perempuan (ibu anda), saudara kandang (paman anda), dan anak anak dari ibu anda. untuk anak anak ibu anda, termasuk anda sendiri menurut hukum islam tidak mendapatkan warisan krn posisi anda adalah cucu dari anak perempuan kakek anda. jadi.. ibu anda (anak perempuan kakek) mendapat setengah (1/2) karena sendirian, saudara kakek anda mendapat sisanya (1/2). jika saudara kakek lebih dari satu maka 1/2 tadi dibagi dengan perbandingan laki-laki berbanding perempuan 2 banding 1. catatan: saudara mendapatkan hak waris (bahkan mendapat ashobah/sisa) apabila mayit tdk memilki anak laki, dan tidak memiliki ayah. dan dalam pertanyaan anda seperti demikian, kakek anda sdh tdk memiliki ayah dan tdk ada anak laki2 krna anak kakek hanya ibu anda seorang.
@hudiyahihsan3422
@hudiyahihsan3422 3 жыл бұрын
Jika ibu penanya adalah satu satunya anak dari kakek penanya, dan ibu penanya meninggal terlebih dahulu, apakah si penanya mendapat warisan dari kakek??
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
@@hudiyahihsan3422 cucu dari jalur perempuan (baik cucu laki laki atau perempuan)jika tdk ada anak laki laki maka mendapat bagian seperti anak perempuan. Jadi penanya mendapatkan 1/2 jika sendirian. Dan 2/3 jika lebih dari 2 org. Saudara kakek memdapat ashobah
@hudiyahihsan3422
@hudiyahihsan3422 3 жыл бұрын
@@taajularifin7752 Apakah ada ayat, hadits atau pendapat ulama yang menyebutkan bahwa ashobah itu langsung ke fakir miskin atau Baitul mal?? Sementara ahli waris yang lain masih ada. Seperti kasus diatas ashobahnya saudara kakek tetapi tidak diberi bagiannya melainkan langsung ke Baitul mal atau fakir miskin sebagai ashobahnya??
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
@@hudiyahihsan3422 ashobah adalah sisa harta setelah dibagikan kepada ahli waris non ashobah. Orang yang menerima ashobah haruslah ahli waris. Ahli waris terbagi menjadi 2. Ahli waris dzawil furudh (ahli waris non ashobah) dan ahli waris muashib (yg menerima ashobah). Apabila penerima ashobah tdk diberikan haknya maka ini salah satu bentuk kedholiman dlm pembagian harta waris. أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat.” Allah ta’ala berfirman: وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ “ … Dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak…” [An-Nisaa’: 176] (Dalam ayat ini) Allah telah memberikan seluruh warisan kepada saudara laki-laki ketika ia sendirian, dan ‘ashabah yang lain diqiyaskan kepadannya. Apabila penerima ashobah secara ikhlas untuk tdk menerima harta. Maka semestinya bagianya dikembalikan atau diberikan ahli waris lainya. Tdk ada dalil yg menjelaskan bahwa ashobah diberikan kepada fakir miskin dll. Namun apabila penerima ashobah secara ikhlas setelah menerima harta lalu diberikan kpd fakir miskin itu hak dia, namun pemberian kepd fakir miskin ini bukan bagian dr pembagian warisan.. Harta sisa yg bisa diberikan kepada fakir miskin atau kemanfaatan kaum muslimin adalah apabila ada sisa harta namun tdk ada ahli waris penerima ashobah... Pembahasan ini ada dalam RADD dan AUL. disana ada perbedaan ulama terkait itu.. Namun dlam madzhab syafii apabila ada sisa harta dan tdk ada ashobah maka harta dikembalikan lagi ke ahli waris dzawil arham
@Ariprastowati
@Ariprastowati 2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum. Mohon izin bertanya ustad. Bagaimana pembagian warisan utk : Istri meninggal, meninggalkan seorang suami tanpa anak kandung , tapi ada 1 org anak angkat (adopsi). Ayah & Ibu sudah wafat, saudara sekandung 6 orang ( 2 laki2 dan 4 perempuan). Di lain pihak, istri yg meninggal tsb meninggalkan juga harta bawaan (berupa rumah sebelum menikah dgn suaminya) . Apakah objek waris berupa rumah itu menjadi hak waris dari saudara2 sekandungnya dan suami tidak memiliki hak waris pada objek waris (rumah) tsb? Mohon pencerahan nya ustad. Terima kasih sebelumnya atas atensi dan jawabannya.. 🙏
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Wa’alaikumussalam wr, wb. Langsung saja, Anak angkat tidak termasuk ahli waris, akan tetapi anak angkat memiliki hak atas harta yang ditinggalkan, sehingga anak angkat menerima harta peninggalan bukan menjadi ahli waris, akan tetapi melalui wasiat wajibah. Batas maksimal pemberian wasiat wajibah adalah sepertiga (1/3), sialkan bisa merujuk ke pasal 209 ayat 1 dan 2 KHI (kompilasi hukum islam). Mohon diingat,,, maksimal, artinya bisa menerima kurang dari sepertiga, jadi silakan dimusyawarahkan dengan baik. Sementara bagian suami adalah setengah. Kemudian, karena tidk ada anak laki-laki kandung dan juga sdh tidak ada ayah dari mayit (dari istri), maka saudara mayit (saudara isitri) menduduki ahli waris ashobah (sisa harta), dimana laki-laki berbading perempuan 2 banding 1. Di sini ada 2 laki dan 4 perempuan. Jadi harta setelah dikurangi pelaksanaan wasiat wajibah dan setengah untuk suami, lalu harta dibagi menjadi 10 bagian untuk lebih mudahnya dimana 4 bagian untuk 2 saudara laki (masing-masing 2 bagian), dan 6 untuk 6 saudara perempuan (masing-masing 1 bagian), dengan demikian tepatlah 2 banding 1.. Harta yang dibawa oleh istri sebelum menikah termasuk dalam harta waris yang wajib dibagikan. Sementara harta yang mana apabila dihasilkan setelah menikah, dan ada kemungkinan masing-masing istri dan sumai kerja semua dengan tidak memilahkan harta masing-masing, maka harta yg terkumpul setelah menikah itu disebut gono gini, jadi harta gono gini dibagi 2 dulu. Kemudian bagian istrilah yang dibagi waris…. Jadi di sini yang dibagi adalah rumah bawaan istri dan harta bagian istri dari pembagian gono gini….
@Ariprastowati
@Ariprastowati 2 жыл бұрын
Terima kasih pencerahan nya ustad. Terkait dgn harta bawaan istri, kronologis nya : istri (alm) telah memiliki satu rumah (rumah utama sebutlah) ketika memutuskan utk menikah dgn suaminya. Sedangkan sepanjang pernikahannya alm & suami memiliki juga objek waris lain seperti apartemen (lokasi di luar kota) , rumah (lokasi di luar kota), dan tanah (lokasi di luar kota) . Sebulan yg lalu suami nya menikah lagi, dan urusan waris dgn alm (mayit) belum diselesaikan.. Bagaimana menurut pak ustad tentang objek waris rumah utama bawaan almarhum, yg notebebe suami tidak ikut membelinya? Oya ustad, koreksi sedikit, saudara perempuannya 4 orang dan laki-laki 2 orang, jadi utk ashobah mengacu pd informasi yg ustad berikan berarti waris ashobah adalah dibagi 8 bagian (4 bagian utk 2 saudara laki2 dan 4 bagian utk 4 saudara perempuan). Tks sebelum nya
@sitaayulina9224
@sitaayulina9224 3 жыл бұрын
Assalamu'alaikum ustadz Afwan ana mau tanya tentang waris. (Titipan pertanyaan dari ade sepupu) Istrinya kemaren meninggal, dan meninggalkan pesangon yang lumayan dari kantornya. Almarhumah meninggalkan suami dan 1 anak perempuan masih balita, masih punya kedua orang tua, punya sodara laki ² / kakak 1. Oh ya, almarhumah juga punya emas yang di titipkan ke ibu kandung nya, apakah di bagi juga atau emas itu biarkan saja untuk ibu kandung nya? Bagaimana pembagian waris nya ya ustadz? Mohon penjelasannya.. Syukron, jazakallahu Khoir🙏🙏
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Wa'alaikumussalam. Mohon maaf krn baru bisa memberikan balasan. Sdh beberapa hari tdk sempat memp3rhatikan HP krn kondisi dan keadaan. Semua harta peninggalan istri adalah harta waris, termasuk pesangon dan emas yg dibawa ibunya (jika sebelumnya tdk ada ikrar hibah atau sejenisnya). Maka pembagianya adalah: Bagian suami 1/4 krn ada anak. Bagian anak prempuan 1/2 krn semdirian dan tdk ada anak laki² bersamanya. Bagian ibu 1/6 krn ada anak pr Bagian ayah kandung 1/6 + sisa jika ada. Saudara lk/ kakak terhalang oleh adanya ayah kandung. Silakan semua harta peninggalan dinominalkan termasuk emas. Biar mudah menghitungnya. 1/4 + 1/2 + 1/6 + 1/6 = 3/12 + 6/12 + 2/12 + 2/12 = 13/ 12... Ini berlaku Aul... Maka harta peninggalan mayit bagilah menjadi 13 bagian. Bagian suami 3 bagian Bagian anak pr 6 bagian Bagian ayah 2 bagian Bagian ibu 2 bagian. Untuk lebih detail tentang aul dan radd bisa buka video saya tentang aul da radd
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Link video aul dan rodd kzbin.info/www/bejne/qF7LnKdvaKaff7M
@ujangderajat5592
@ujangderajat5592 3 жыл бұрын
Hadir pak ustad
@fidfid6022
@fidfid6022 3 жыл бұрын
Pertanyaan : Ada 4 bersaudara A(wanita) , B(wanita) , C(laki) , D(laki) C(laki) meninggal tapi tidak punya anak sedangkan yg lain juga meninggal hanya tersisa saudara D(laki") Berapa jumlah pembagian harta warisan yg diterima Saudara D(laki") dengan keponakan anak dari saudara A(wanita) dan B(wanita) ? Terima kasih ustadz
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Syarat saudara mendapatkan hak waris adalah tidak ada anak dan org tua mayit (di sini semuanya tidak ada ). Keponakan termasuk ketegori dzawil arham dimana syarat mendapatkan hak waris adalah tidak adanya dzawil furud (ahli waris yg mendapatkan warisan; di sini ada saudara laki²/ D.). Maka... Bagian saudara laki² (D) mendapatkan keseluruhan harta peninggalan /ashobah karena ia satu satunya ahli waris di sini (jika benar tdk ada anak dan tdk ada org tua mayit). Demikian dlm hukum normatif islam. Namun dalam Kompilasi Hukuum Islam (KHI) / hukum islam modern yg dipakai dalam pengadilan agama di indonesia mengenal istilah ahli waris pengganti. Maka keponakan bisa menggantikan org tuanya . Dengan demikian keponakan bisa menempati bapak/ ibu mereka yg sdh meninggal. Sehingga keponakan bisa mendapatkan warisan sebagaimana bagian bapak/ ibu mereka.
@amaliaulpa5362
@amaliaulpa5362 2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum ustadz ixin bertanya Kakek saya meninggal tahun 2011 meninggalkan rumah dan tanah didepan samping dan belakang rumah -kakek sudah tidak punya istri - punya anak 3, cowok 2 cewek 1 anaknya sudah meninggal 2 tinggal 1 laki laki -dari anak cowok yang meninggal punya anak 2 laki-laki 1 dan perempuan 1 -dari anak cewek menggalkan 1 anak cewek -Rumah dan tanah almarhum ditempati oleh anak yang masih hidup dan terus direnovasi tanpa bilang kepihak keluarga sekarang rumahnya sedang dibangun gerbang sedangkan rumah ibu saya persis di belakang rumah kakek saya yang mana biasa jalan keluarga saya lewati. Apakah cucu dari anak kakek yang sudah meninggal dapat bagian? Atau semuanya hak milik anak yang masih hidup atau dapat hibah.
@mustikajatibarlianto4057
@mustikajatibarlianto4057 2 жыл бұрын
@Taajul Arifin Assalamualaikum Pak Ustad..Maaf izin bertanya..Ibu saya meninggal meninggalkan waris berupa tanah..Keluarga yang masih ada saat itu ayah dan 4 orang anak laki-laki. 4 orang anak laki2 ini terdiri dari 1 anak laki2 kandung yaitu saya sendiri (anak kandung hasil perkawinan ibu saya dengan bapak saya (suami yg sekarang), 1 anak laki2 dari Ibu (hasil pernikahan dengan suami sebelumnya), dan 2 anak laki2 angkat. Pertanyaan saya: 1. Bagaimana perhitungan pembagian warisannya untuk Ayah saya dan saya (selaku anak kandung hasil pernikahan ayah saya dengan alm.Ibu)? 2. Bagaimana hak waris dari 1 anak laki2 bawaan ibu saya dengan suami sebelumnya dan 2 anak laki2 angkat, apakah mereka dapat hak waris juga? Karena mereka menuntut mendapatkan warisan jg dari alm. Ibu saya. Mohon bimbingannya Pak Ustad..Terima kasih atas jawaban dan penjelesannya Pak Ustad..Assalamualaikum..
@pampamstudy1643
@pampamstudy1643 2 жыл бұрын
Ma'af bantu jawab = Suami (ayah) = mendapat 1/4 bagian = 2/8 Sisanya 3/4 dibagi ke dua anak laki lakinya: 1 Anak laki hasil pernikahan = 3/8 1 Anak laki bawaan Ibu = 3/8 Anak angkat bukan ahli waris, hanya bisa menerima wasiat bila ada Wallahu a'lam bishowab
@zaydanhidayat6834
@zaydanhidayat6834 2 жыл бұрын
Terimakasih ustadz, syukron.. 🙏 Izin bertanya ustadz,, Posisi ayah kandung saya sudah Wafat,, saya sendiri anak laki-laki sudah berkeluarga dan mempunyai 1 anak laki-laki, pun begitu dengan kakak kandung saya 1 orang laki-laki 2 kakak perempuan.. Lalu pertanyaannya: Jika saya sendiri meninggal dunia apakah hrta waris jatuh kepada anak saya dan apakah persentasenya tetap sama yaitu dapat 2 bagian ?? Mohon dijawab ustadz terimakasih 🙏
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
langsung saja ya... jika anda meninggal, dan sudah punya anak laki-laki, maka harta waris anda jatuh kepada istri seper delapan (1/8) dan sisanya untuk anak laki-laki anda. smenetara keberadaan saudara anda terhijab / terhalang oleh keberadaan anak laku-laki... krna syarat saudara mendapat waris adalah apabila tidak ada anak laki-laki dan tidak ada ayah si mayyit. trm kasih.
@zaydanhidayat6834
@zaydanhidayat6834 2 жыл бұрын
@@taajularifin7752 trmksh ustad sudsh respon🙏 tapi masih belum paham nih ustad.. maksudnya Saya pribadi punya kakak kandung (saya, kakak laki2 dan dua kakak perempuan) artinya saya sendiri mendapat 2 bagian harta waris dari peninggalan ayah/ibu saya,, akan tetapi konteksnya "jika saya sendiri meninggal apakah porsi harta waris yang seharusnya jatuh kepada saya bisa beralih ke istri/anak saya ?"
@pampamstudy1643
@pampamstudy1643 2 жыл бұрын
@@zaydanhidayat6834 Ma'af bantu jawab, Karena ayah anda sudah wafat lebih dulu dari anda, pasti harta waris jatuh ke anda dan anak lainnya. Lalu karena belum sempat dibagi, hingga anda wafat... otomatis itu akan jadi harta waris untuk istri dan anak anda... Wallahu a'lam
@dhennyarryamahendra7240
@dhennyarryamahendra7240 2 жыл бұрын
Assalamualaikum ustad.. Saya mau bertanya Saya anak perempuan bungsu dengan 5 saudara laki"dan 1 saudara perempuan .saat orang tua sakit ke 2 nya saya diberikan tanggung jawab kepada saya tanpa adanya bantuan dari saudara yg lain, (orng tua mewasiatkan rumah dan lahan pekarangan untuk saya,dan yg kebun besar buat saudara"yg tidak ikut mengurus, tapi saudara laki" kekeh untuk membagi waris secara islam dan apakah mayit juga mendapatkan harta waris dari peninggalanya sendiri??
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Jika kasusnya semacam itu sebenarnya tidak bijak. Membagi waris secara islam hukumnya wajib. Namun harus diingat sebelum dibagi harus memepertimbangkan hal hal lain spt hutang piutang dan lain lain. Sekiranya anda ikhlas, maka ala yg anda lakukan kepada org tua maka anggaplah sebagai wujud birrul walidain yg tidak butuh pamrih dri siapapun. Namun jika anda merasa tidak adil, maka hal hal berikut mungkin bisa menjadi pertimbangan; 1. Setiap anak punya kewajiban, tugas dan hak terhadap nafakah kepada org tua disaat org tua tdk lagi mampu. Maka baiknya segala biaya dan tanggung jawab atas urusan org tua menjadi kewajiban semua anak. Jika hanya anak tertentu yg mengurus, semestinya anak lain tahu diri, bisa mengganti dgn hadiah atau bisa semacam akada ujroh mitsil (upah sepadan). Maksudnya jerih payah anda dlam mengurus org tua dihargai nominalkan layaknya org kerja krn anak anak lain tdk pada mengurus. Jika dalam adat jawa biasanya anak yg rela mengurus org tua mendapat bagian rumah keprabon sebagai hadiah atas dedikasinya merawat org tua dan anak anak lain tdk sempat merawat. Jadi rumah tdk dibagi waris. Sebagian masyarakat yg paham kadang juga dengan menghargai jerih jerih payah anak yg merawat. Krn dia merawat menjadi tidak bekerja, karir terganggu, dll. Coba komunikasikan ke lawyer atau LKBH setempat jika anda merasa tdk mendapatkan keadilan. Biar ada mediasi
@zx265
@zx265 2 жыл бұрын
Pak ijin buat tugas sekolah
@athallah1353
@athallah1353 Жыл бұрын
Assalamualaikum:saya mau tanya!paman saya meninggal dan meninggalkan istri dan 2 orang saudari perempuan ,dan yg menjadi asobah cuma ada sepupu si mayit!pertanyaan berapakah bagian yg mereka terima,?
@izzawidadiyah7256
@izzawidadiyah7256 3 жыл бұрын
Klu semisal yg meninggal Bpk ibuk secara bersamaan bgmn membagi waris? Punya anak laki-laki dan perempuan. Yg lk2 meninggal lbh dulu punya anak perempuan 2. Hanya sisa 1 anak perempuan
@pampamstudy1643
@pampamstudy1643 3 жыл бұрын
ma'af bantu balas. anak laki yang meninggal lebih dulu dianggap tdk ada 1 anak perempuan 1/2 bagian 2 cucu perempuan 1/6 bagian (masing2 mendapat 1/12) Sisanya harus dilihat apakah yg meninggal masih punya ortu, saudara kandung, dll
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Terimakasih sudah membantu menjawab. Betul sekali. Sebaiknya coba dilteliti kembali apakah masih ada ahli waris lain selain kedua anak dan cucu atau tidak? Jika ada kasus kedua org tua meninggal dlm waktu bersamaan atau beda waktu namun jaraknya sangat dekat maka dianggap bersamaan maka ahli warisnya hanyalah yg masih hidup. Misal suami meninggal dan kemudian disusul istri dlm waktu dekat maka pembagianya tdk perlu menjadikan istri sebagai ahli waris terlebih dahulu kemudian bagian istri dibagi lagi... Cukuplah ahli waris yg tersisa saja yg mendapat bagian hak warisnya. Seperti yang anda contohkan... Maka bagian anak pr 1/2 Bagian kedua cucu pr 1/6 (masing² 1/12). Sisanya berlaku Radd. Artinya sisa tetap dikembalikan ke ahli waris yg ada saja yaitu anak dan cucu. Jadi pembagianya ; Anak pr 1/2 atau 3/6 2 cucu pr 1/6, sisa 2/6 Cara hitung Radd adalah menjadikan angka pembilang menjadi jumlah pembagian. Jadi bagian anak pr 3/4 dan bagian 2 cucu pr 1/4. Untuk lebih jelasnya bisa simak video saya tentang aul dan radd kzbin.info/www/bejne/qF7LnKdvaKaff7M Namun jika mengacu KHI (apabila ada sengketa dan masuk pengadilan maka menggunakan KHI bukan lagi hukum islam murni) maka berlaku ahli waris pengganti sebagiamana dalam pasal 185 KHI. Maka 2 cucu prempuan menggantikan ayahnya yg sdh meninggal sehingga anak pr dan 2 cucu pr berkedudukan sebagai ashobah semua dengan perbandingan laki² peremppuan 2:1 sehingga akan beda dengan secara syari diatas. Jika sesuai KHI maka ; 2 cucu perempuan 2/3 1 anak prempuan 1/3. Seperti itulah perbedaanya .. sangat signifikan bukan. Maka pembagian ahli waris itu sangat rentan konflik. Maka semua ahli waris harus saling memahami keadaan satu sama lain. Nomor WA saya wa.me/6289657091704 Silakan jika hendak komunikasi. Namun sebaiknya lewat pesan WA terlebih dahulu, jangan langsung telpon. Twrimakasih
@nuramansjach8305
@nuramansjach8305 2 жыл бұрын
Tanya: Istri sy meninggal dan meninggalkan harta waris yg sdh beratas namakan diriny dr alm bpk mertua. Kmi tdk memiliki anak. Sementara ibuny msh ada dan kakak maupun adikny msh ada. Bagaimana pembagian warisny? Adakah asabah d dlmny? Tks utk jwbannya 🙏
@pampamstudy1643
@pampamstudy1643 2 жыл бұрын
Ma'af bantu jawab: yang berhak mendapat waris adalah: Suami 1/2 bagian karena mayit tidak memiliki anak : 3/6 Ibu mendapat 1/3 bagian: 2/6 sisanya saudara kandung: 1/6 (perbandingan 2:1 antara laki dan perempuan) Wallahu a'lam bishowab
@shafayumnaamira4863
@shafayumnaamira4863 3 жыл бұрын
HES E_Shafa Yumna Amira_ 33020190137_ Hadirrr
@infojariyah
@infojariyah 3 жыл бұрын
Syukron ustadz. Tapi jangan di coret tadz 😁🙏
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Terima kasih masukanya. Namun ini sengaja dicoret untuk mempermudah saja. Krn ini video dibuat sesederhana mungkin. Dengan media seadanya guna mempermudah pembelajaran online saja. Dan bisa jadi seandainya tidak ada pembelajaran online saya tdak sempat membuat video spt ini. Terima kasih.... Saya sendiri tidak mengira akan banyak yg melihat video ini.
@noerlailileli5097
@noerlailileli5097 2 жыл бұрын
Laki2 dpt 2 bagian. Maksudnya, 1 bagian adalah haknya, 1 bagian utk diputar krn nanggung sdr perempuan?
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Bagian laki laki berbanding bagian perempuan adalah 2 banding 1. Hal ini krn laki laki memiliki tanggung jawab dam kewajiban yg lebih dr perempuan
@tikafajarintani4417
@tikafajarintani4417 3 жыл бұрын
HES E_26_33020190145_Tika Fajar Intani_HADIR
@agromas8609
@agromas8609 3 жыл бұрын
Assalamualikum Ustad , mau tanya Mayit (atau Ibu kami ) meninggalkan Waris dan memiliki 6 anak ( 3 LK & 3 PR ) dengan kondisi Mayit sdh tidak memiliki (atau sdh meninggal ) : Orang Tua Suami Adik Kandung PR KK Kandung (tidak punya) dan tidak ada wasiat. pertanyaanya : apakah pembagianya jatuh hanya di 6 anak saja yaitu dengan pembagian anak laki 2 bagian anak permpuan 1 bagian mohon penjelasanya Ustad Jazzakallah ustad
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Wa'laikumussalam. Iya mas. Hanya jatuh ke anak anak saja krn yg lain sdh meninggal. Seandainya ibu punya saudara pun mereka terhalang oleh keberadaan anak laki². Dengan perbandingan laki² 2 perempuan 1. Jadi harta dibagi dalam 9 bagian. Masing masing anak laki² 2 bagian Dan bagian masing masing anak perempuan 1 bagian. Jadi 3 anak laki + 3 anak pr = 3 x 2 + 3 x 1 = 6 bagian + 3 bagian = 9 bagian. Itu sdh pas 2 banding 1
@agromas8609
@agromas8609 3 жыл бұрын
@@taajularifin7752 Jazzakallah ustad .
@udinnurudin9038
@udinnurudin9038 Жыл бұрын
Mo
@dafafadilla7088
@dafafadilla7088 8 ай бұрын
Nenek saya sudah meninggal dunia sebelum nenek saya paman saya sudah meninggal dunia terus ibu saya dan paman saya juga sudah meninggal dunia setelah nenek juga jadi ahli waris semuanya sudah meninggal tinggal cucunya apakah memiliki hak waris juga atau ga
@AmrahY
@AmrahY 7 ай бұрын
22:22
@kunchorojati7444
@kunchorojati7444 3 жыл бұрын
Kunchorojati Ningrum 33020190183 Kelas D
@afiffuadyindrayana9789
@afiffuadyindrayana9789 3 жыл бұрын
B-7-33020190057-hadir Afif Fuady Indrayana
@selvimerdiana9990
@selvimerdiana9990 3 жыл бұрын
Pertanyaan Ibu masih ada dan punya 2 anak perempuan tetapi bude dan paman dr pihak ayah almarhum minta bagian..mohon pencerahannya
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Posisi budhe dan paman adalah saudara bapak anda yang meninggal? Jika demikian maka perlu diingat ketentuanya terlebih dulu. Syarat saudara mendapatkan hak waris adalah tidak ada anak lk² dan tidak ada ayah dari mayit yg meninggal. Sehingga apabila tdk ada anak lk dan ayah maka saudara/i ayah mendapat hak waris. Bagian ibu 1/8 bagian krn ada anak. Bagian 2 anak ; 2/3 bagian Sisanya untuk saudara ayah (paman dan budhe). 1/8 + 2/3 = 3/24 + 16/24 = 19/24 Sisa 5/24 untuk saudara ayah dengan perbandingan laki² : perempuan = 2:1
@bangpapeda
@bangpapeda 2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum pak. Mau bertanya. Saya ada kasus ahli waris. Ayah dan ibu saya sudah meninggal. Dan meninggalkan harta warisan (harta bersama). Sebelum ayah saya menikah dengan ibu saya. Ayah saya sudah mempunyai 1 anak laki. Sebelum ibu saya menikah dengan ayah saya. Ibu saya mempunyai 2 anak perempuan. Dan ayah dan ibu saya mengadopsi 1 anak perempuan. Jadi saya memiliki 6 saudara. 1 saudara laki-laki kandung seayah dan seibu 1 saudara laki-laki seayah 2 saudara perempuan seibu 1 saudara perempuan angkat. Saya mau menanyakan tentang pembagian warisan dari ibu dan bapak kandung saya (harta bersama setelah menikah) tersebut. Seperti bagaimana cara pembagiannya, dan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris. Jazakallah khair pak
@pampamstudy1643
@pampamstudy1643 2 жыл бұрын
Ma'af bantu jawab: (sedikit kurang jelas, yang meninggal lebih dulu ayah atau Ibu?) Bila ayah meninggal lebih dahulu, yang dapat waris adalah: 1 istri = 1/8 bagian = 3/24 sisanya = 7/8 untuk dibagikan rata ke 3 anaknya 1 anak laki bawaan ayah = 7/24 2 anak laki-laki dari hasil pernikahan = 14/24 (masing masing 7/24)
@pampamstudy1643
@pampamstudy1643 2 жыл бұрын
Lalu saat Ibu meninggal, harta waris untuk anak - anak sebagai berikut: 2 anak perempuan bawaan = 2/6 bagian (masing2 1/6 bagian) 2 anak laki hasil pernikahan = 4/6 bagian (masing2 2/6 bagian) anak angkat bukan ahli waris, kecuali wasiat bila ada Wallahu a'lam bishowab
@rafaalya4078
@rafaalya4078 2 ай бұрын
Boleh minta file yg sevelum di coret² dan sumbernya dr mana pak
@Ibrahim-nv3sx
@Ibrahim-nv3sx 3 жыл бұрын
Bagaiman tdk furuk dan tdk ada lagi usul yang ada kesaming sdr laki dan perempuan
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Mohon maaf. Bisa diperjelas lagi pertanyaanya?
@prasetyo3121
@prasetyo3121 3 жыл бұрын
Assaaamu'alaikum ..Ustad mo tanya klo mayit hanya mempunyai anak perempuan ,apakah semua harta waris bisa dibagikan ke anaknya semua atau ada bagian yg hrus dibagikan kesodara kandung si mayit ? Terimakasih atas Ilmunya Ustad ...jazakallah
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui bahwa pertanyaan saudara akan saya jawab melalui 3 pendekatan. 1 manurut madzhab Syafii. 2 dan 3 menurut Hazairin dan KHI krn kebetulan dalam kasus sprit yg ditanyakan pendapat dlm KHI dan Hazairin sama. 1. Menurut Syafiiyah. Bagian anak pr : ½ apabila sendirian (tdk ada anak laki2) 2/3 apabila 2 orang atau lebih Ashabah bil ghoir (sisa) apabila bersamaan anak laki2 dengan perbandingan 2:1.. Bagian saudara kandung (apabila tdk ada anak laki2, jika ada anak laki2 maka terhalang/terhijab/ tdk mendapat warisan/ masalah ini disebut kalalah a. Saudari pr: asabah ma’al ghair (sisa) setelah dikurangi untuk anak perempuan, jika teridiri lebih dari satu orang maka sisa itu dibagi rata sesame saudara pr b. Saudara lk2 ; asobah binafsihi (sisa) setelah dikurangi untuk anak perempuan c. Saudara laki2 dan perempuan : laki2 ashobah binafsihi, perempuan ashobah bil ghoir…. Keduanya mendapatkan sisa setelah dikurangi untuk anak perempuan…. Dngan perbandingan laki2;perempuan 2;1. 2. Menurut KHI dan Hazairin saudara tidak mendapatkan warisan sama sekali jika ada anak (baik laki2 atau permepuan), maka apabila ada sisa maka di Radd kan, atau sisa harta dikembalikan ke baitul maal…. Dalam bab radd ada penjelsanya. Dalam pertanyaan ini kita pakai madzhab syafiiyah. Maka: 1. Jika hanya ada anak perempuan saja, jika satu orang mendapatkan ½, sisanya diberikan ke baitul maal, atau berlaku radd maka seluruh harta menjadi milik anak perempuan…(dalam hal ini sebelumnya perlu diteliti kembali apakah mayyit masih ada saudara, bapak, ibu, istri dll atau tidak). Jika anak perempuan ada dua org atau lebih maka mendapatkan 2/3, sisanya Radd atau ke baitul mall. 2. Jika anak permepuan bersamaan dengan saudara kandung: a. Anak pr satu mendapat ½, sisanya untuk saudara kandung (jika saudara kandung lebih dari 1 org maka dibagi sesuai penjelasan diatas, secara merata atau 2;1) b. Jika anak pr 2 orang atau lebih, maka mendapat 2/3, sisa untuk saudara kandung sebagimana diatas. Syarat saudara kandung mendapat waris adlah apabila tdk ada anak laki2, atau cucu laki2 dari anak laki2, ayah, kakek dari ayah dan seterusnya.
@miftahuljannah4151
@miftahuljannah4151 2 жыл бұрын
@@taajularifin7752 apakah pembagian ini berlaku hanya untuk mayit suami atau istri?
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
@@miftahuljannah4151 berlamu untuk semua baik suami maupun istri
@forfun1783
@forfun1783 2 жыл бұрын
Assalamualaikum ustadz, ortu saya msh hidup Dan akan mewariskan rumah yang ia tinggali ke saya (perempuan). Sedangkan saya punya saudara laki2 4 (total 5 anak). 3 sudah memiliki rumah hasil bantuan ortu Dan yg 1 belum. Ortu saya ingin mewariskan rumah yg ia tinggali (saya tinggal 1 rumah dgn suami Dan anak laki² atas keinginan ortu rumah 2 lantai di jaksel kisaran 700jt-1m) dengan Alasan saya yang merawatnya Dan memenuhi kebutuhan mereka bahkan mungkin sampai akhir khayat kelak ibu saya sakit keras dan saya yg dominant merawatnya lalu rumah sebagai balasannya. Namun saya diberi syarat untuk memberikan uang kepada saudara saudara saya Dan yg lebih besar ke kk saya yg Blum memiliki rumah. Sekitar 3org 10jt Dan 1org 30jt. Apa itu di perbolehkan? Yg saya garis bawahi apakah jika ortu sendiri yg meng amanahkan harta waris lebih besar ke anak perempuan karena alasan2 tsb Dan pure Tidak ada intervensin dr pihak manapun bagainana ya ustadz. 🙏
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Pemberian orang tua sebelum meninggal kepada anak namanya hibah, bukan waris. Maka secara hukum itu sah sah saja. Hanya saja krn hibah itu hanya diberikan kpd salah satu anak saja dengan nominal hibah yg besar, sekiranya anggota keluarga (anak) yg lain tidak rela dan memberikan syarat tertentu maka baiknya dibicarakan secara kekeluargaan. Dan nominal yg anda sebutkan menurut saya masih masuk akal. Biasanya memang anak yg dipilih untuk merawat orang tua mendapatkan hibah atas jasanya dlm merawat org tua berupa rumah yg ditinggali atau sesuai kesepakatan.
@forfun1783
@forfun1783 2 жыл бұрын
@@taajularifin7752 oh gitu baik mksh infonya ustadz. Oya ustadz saya mau tanya mohon maaf di luar topic. Saya kan jualan paket parcel perawatan tubuh untuk wanita nah kalau misalkan ada customer saya beli untuk kado perayaan hari besarnya (agama lain) lalu karena cust tsb saya jd punya ide untuk ksh tulisan tambahan di brosur online saya misal "parcel untuk kado N**al" bagaimana ya hukumnya ustadz? Apakah di perbolehkan? Kebetulan saya termasuk yg meyakini haram untuk mengucapkan selamat hari perayaan agama lain. Namun untuk jual menjual begini saya belum pahan hukumnya.trmksh ustadz mohon maaf sebelumnya.
@lutfiulinnuha72
@lutfiulinnuha72 3 жыл бұрын
HES E -LUTFI ULINNUHA (33020190177) HADIR
@kangafif520
@kangafif520 3 жыл бұрын
HKI A_ 36. AHMAD AFIF SAEFUN NUWAS 33010190195 Hadirr
@pujisucialestari0753
@pujisucialestari0753 3 жыл бұрын
HES E- 18 - 33020190075 - Puji Sucia Lestari - Hadir
@shekaraulia4763
@shekaraulia4763 3 жыл бұрын
HES D_11_Shekar aulia putri trisnansyah_33020190054
@nuruluswaturrosyidah9552
@nuruluswaturrosyidah9552 3 жыл бұрын
Nurul Uswatur Rosyidah 33020190130 HES B
@ochannel3196
@ochannel3196 3 жыл бұрын
Maaf pak mau tanya.. Saya nikah sm suami yg bawa anak lki²(anak tiri) lalu saya sm suami punya anak 2 . Nahh dari harta bersama yg kita bareng² kumpulkan,apakah anak tiri (bawaan suami) itu dpt hak waris juga dari harta saya dan suami??? Klo dia(anak bawa'an suami) dapat hak dari harta kami(suami&saya) lantas bagaimana dgn harta pninggalan suami yg bersama istri prtmanya dlu (punya anak 1) itu apakah anak saya juga ada hak???
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Mohon maaf sebelumnya. Yg anda maksudkan dgn harta bersama apakah harta gono gini? Jika demikian maka perlu dipahami terlebih dahulu bahwa dalam hukum Islam tidak mengenal adanya harta bersama / gono gini, akan tetapi dalam islam dikenal adanya pemisahan harta suami dan istri. Seiring perkembangan zaman, dengan ditandai munculnya wanita2 karir dsb, tak terkecuali di Indonesia, maka bisa saja istri punya andil dalam keuangan/kekayaan rumah tangga. Maka mulai dikenallah istilah gono gini (harta milik bersama setelah pernikahan). Di Indonesia kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur tentang aturan-aturan islam tentang perkawinan, waris, perceraian,harta dan lain sebagainya dimana perkembangan Kompilasi Hukum Islam selanjutnya berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 secara formal diberlakukan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif di Indonesia. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah diatur mengenai harta bersama atau harta gono-gini dalam Bab XIII tentang Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, dari Pasal 85 hingga Pasal 97. Singkatnya, apabila terjadi perceraian antara suami istri (baik cerai mati ataupun perceraian yang dilakukan dipengadilan agama) mengikat aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97 yang mengatur mengenai harta bersama dalam Pasal 97 “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”. Dari uraian diatas maka sebaiknya status kepemilikan harta dlm keluarga itu harus jelas sejak awal, apakah milik suami, istri atau keduanya untuk mempermudah pembagian harta waris dikemudian hari. Jika memang tdk ada pendataan sejak awal dan ini yg umum twrjadi. Maka sebaiknya mendahulukan perdamaian atau mufakat dan dikembalikan kebiasaan umum atau siapa dulunya yg mengadakan barang itu. Dengan demikian urusan pembagian sdh selesai di mufakat ahli waris tanpa harus menempuh jalur Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama. Jika harta sdh diketahui dan dipisahkan kepemilikanya maka akan lbh mudah pembagian setelahnya. Harta yg disepakati milik bersama atau gono gini dibagi dua terlebih dahulu, kemudian baru dibagi secara hukum waris. Misalkan gono gini ada 100jt dimana 50 milik suami, 50 milik istri. Maka yg dibagi adalah 50 jt saja / milik suami atau istri yg meninggal. Kemudian terkait pertanyaan anda... Maka jawabanya adalah anak tiri tidaklah termasuk ahli waris. Namun bisa menerima wasiat/wasiat wajibah maksimal 1/3 harta waris. Jadi jika yg meninggal adalah anda. Maka anak tiri anda (anak bawaan suami anda ) tdk mendapat warisan, tp bisa menerima wasiat. Sehingga krn pertanyaan anda adalah harta milik bersama maka suami anda mendapat separuh harta (hasil bagian gono gini) ditambah 1/4 dari separuh sisanya. Jika yg meninggal suami anda. Maka anak kandung anda setatusnya anak tiri suami. Maka tdk mendapat warisan juga. Anda mendapat setengah (gono gini) + 1/8 dr setengah yg lain. Jadi harta warisnya adalah setengah hasil dr pembagian gono gini. Setengah itulah yg dibagi. Anak tiri, anak angkat tdk mendapat warisan . Namun boleh menerima wasiat.
@ochannel3196
@ochannel3196 3 жыл бұрын
@@taajularifin7752 alhamdulillah terimakasihhh ataas penjelasan nya
@firzakarunia9140
@firzakarunia9140 2 жыл бұрын
Assalamualaikum Wr Wb. Mau tanya kalau anak bawaan Ibu ( Saudara se Ibu ) termasuk ahli waris atau bukan ? Berapa bagian warisan nya ? Tksh
@pampamstudy1643
@pampamstudy1643 2 жыл бұрын
ma'af bantu jawab: harus jelas dulu Siapa yang meninggal? Siapa saja ahli warisnya (pasangan/anak/orang tua/dll)
@lailanurulizzah956
@lailanurulizzah956 3 жыл бұрын
HKI Kelas A_17_33010190059_HADIR
@yudhasakti2660
@yudhasakti2660 3 жыл бұрын
HES E_05_33020190030_Giri Yudha Sakti_Hadir
@uliatullaily8001
@uliatullaily8001 3 жыл бұрын
Nama uliatul laily 33020190156, absen 35. Kelas B
@ridwanarif2131
@ridwanarif2131 3 жыл бұрын
Assalamualaikum tanya pak ustad,,jika kedua orgtua meninggal punya anak tunggal perempuan,kakek nenek dari kedua orgtua sudah tidak ada.tinggal sodara dari ibu dan bapak, bagaimana pembagiannya ?
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Mohon diperjelas lagi. Kedua orang tua meninggal bersamaan atau bagaimana?
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Apabila kedua orang tua meninggal bersamaan maka: 1. Bagian anak perempuan tunggal setengah (1/2) 2. Bagian saudara kedua orang tua: a. Jika laki2 maka mendapat ashobah bi nasfihi (sisa dari anak perempuan) b. Jika hanya perempuan maka menjadi ashobah ma’al ghoir (sisa dari bagian anak perempuan) c. Jika ada laki2 dan perempuan maka mereka mendapatkan ashobah (sisa) / setengah. Dengan perbandingan laki-laki berbading perempuan 1 banding 2. Apabila kedua orang tua meninggal tdk bersamaan maka: 1. Jika ibu meninggal terlebih dahulu maka: - Anak perempuan mendapat setengah karena sendirian - Bagian ayah sisanya (ashobah) - Saudara ibu tidak mendapatkan hak waris krn terhalang oleh keberadaan ayah. Setelah itu jika ayah meninggal maka harta waris milik ayah (ashobah tadi) baru dibagikan sebagai berikut: - Bagian anak perempuan tunggal: setengah (1/2) dari harta bagian ayah - Bagian saudara ayah: sebagaimana tersebut di atas “bagian saudara ….”. 2. Jika ayah meninggal terlebih dahulu maka: -bagian ibu seper delapan (1/8) - bagian anak pr tunggal ½ - bagian saudara ayah sebagiamana tersebut diatas. Kemudian jika disusul ibu meninggal maka 1/8 diatas dibagi sbb: - Bagian anak ½ dari bagian ibu yg 1/8 tadi - Bagian saudara sebagaimana tersebut diatas.
@nurlumatulmaghfiroh467
@nurlumatulmaghfiroh467 3 жыл бұрын
Nur Lum Atul Maghfiroh HES D 33020190074
@maslahahlailatulmuna8021
@maslahahlailatulmuna8021 3 жыл бұрын
Maslahah lailatul muna_Kelas D_01_33020190002_Hadir.
@muhamadguspahmi1216
@muhamadguspahmi1216 3 жыл бұрын
KELAS D_34_33020190163_MUHAMAD GUSPAHMI HADIRRR
@kikifrikiramayani7145
@kikifrikiramayani7145 2 жыл бұрын
Pak bangaimana skema nikah tp tdk punya anak
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Maksudnya bagaimana? Jika salah satu suami atau istri meninggal dan tidak punya anak maka; Bagian suami setengah, Atau bagian istri seper empat. Jika ada bapak maka bapak ashobah (sisa) setelah dikurangi bagian siami atau istri. Jika tidak ada bapak atau kakek keatas, maka saudara/i mendapatkan bagian sisa setelah dikurangi bagian suami/ istri .
@Skyblueeri
@Skyblueeri 3 жыл бұрын
HES_E_17_33020190073_Indah Mufarrochah
@deapuspitaelsania211
@deapuspitaelsania211 3 жыл бұрын
Dea Puspita Elsania 33020190080 HES E hadir
@yantobodk797
@yantobodk797 Жыл бұрын
Tapi knp wanita tidak pake syariat Islam.
@a.zaenalarifin0664
@a.zaenalarifin0664 3 жыл бұрын
HES-E_Ahmad Zaenal Arifin_33020190066_Hadir
@umiqolifah2308
@umiqolifah2308 3 жыл бұрын
Hes E_28_33020190148_umi qolifah
@arniatiyunus1556
@arniatiyunus1556 2 жыл бұрын
Suami saya baru meninggal.saya punya anak 2 perempuan.Pada pembagian tsb saya dapat 1/8 dan dua anak saya 2/3 bukan ustaz?Terus sisanya yg 5/24 nya siapa yg harus menerima?
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Jika ada 1/6 untuk ibu suami anda dan sisanya untuk ayah suami anda. Jika tdk ada untuk saudara² suami anda
@enengsitiherawati9388
@enengsitiherawati9388 2 жыл бұрын
Assalamualaikum ustadz..apabila ada seorang mayit perempuan tidak bersuami dan tidak memiliki keturunan. mempunyai 3 adik laki2 tp salah seorang adiknya sudah meninggal sebelum almarhumah dan memiliki 6 anak laki2..itu perhitungannya seperti apa
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Wa'alaikumussalam. Syarat saudara mendapatkan hak waris adalah apabila si mayyit tidak memiliki anak laki laki dan tidak ada ayah- kakek dan seterusnya. Dari pertanyaan anda. Maka krn hanya ada adik laki² dan anak dari saudara yg sdh meninggal maka mereka semua menjadi ahli waris . Keponakan ( anak saudara/ adik) menempati ahli waris pengganti. Jadi mereka ber 6 mendpaatkan bagian seperti ayahnya ... Jadi harta waris dibagikan kepada ketiga adik²nya, dimana bgian adik yg sdh meninggal diberikan sama rata kepada anak²nya. Sehingga bagian enam keponakan sama dengan bagian 1 saudara. Krn 6 keponakan menempati posisi ayahnya (adik mayit)
@enengsitiherawati9388
@enengsitiherawati9388 2 жыл бұрын
@@taajularifin7752 terimakasih penjelasannya..ada yg bilang dzawil arham..karena terhalang oleh bapaknya yg meninggal..Ter hijab sama saudara laki-laki yang masih hidup yg disebut ashobah bilghoir seperti apa penjelasannya
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
@@enengsitiherawati9388 jika disebut dzawil arham tidak tepat. Saudara termasuk hawasyi, ahli waris menyamping, sehingga hak warisnya twrgantung ada atau tidaknya ahli waris laki nasab ayah ke atas atau anak ke bawah dst. Jika ahli waris laki nasab atas dan bawah tdak ada maka saudara mendapatkan waris. Jika ada ayah atau anak laki dari si mayit maka saudara terhijab. Posisi keponakan dr anak laki laki memang dalam fiqih klasik terhijab oleh saudara laki si mayit. Namun kasus semacam itu blum pernah terjadi di zaman Nabi. Konsep ahli waris pengganti (anak menggantikan ayah/ ibu yg meninggal) pertama ada sejak zaman umar. Maka kemudian fiqih itu berkembang ada istilah ahli waris pengganti untuk memberikan harta waris pengganti. Coba untuk lebih jelas pelajari tentang siapa dan bagaimana ahli waris pengganti itu....
@enengsitiherawati9388
@enengsitiherawati9388 2 жыл бұрын
@@taajularifin7752 Alhamdulillah jelas sekali ustadz penjelasannya.. Syukron 🙏
@enengsitiherawati9388
@enengsitiherawati9388 2 жыл бұрын
Satu lagi ustadz..apabila ibu tesebut sebelum wafatnya memberikan hartanya sebuah rumah(tidak ada yg lainnya) ke seseorang yg mengurus beliau semasa hidupnya dari sehat sakit sampai meninggal dunia apakah itu bisa disebut hibah
@niarassa94
@niarassa94 3 жыл бұрын
31_Niar Assa' Diyah_33020190152_HES B
@adekemala1350
@adekemala1350 3 жыл бұрын
Kalo ibu kami meninggal ada harta tanah warisan org tuanya apakah suaminya ato ayah kami menerima warisannya jg dan brapa perhitungannya utk ayah kami. (anak2nya ada 2 laki 1 perempuan). Mohon bantuannya.. syukron
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
𝐴𝑝𝑎𝑏𝑖𝑙𝑎 ℎ𝑎𝑟𝑡𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑢𝑝𝑎 𝑡𝑎𝑛𝑎ℎ 𝑤𝑎𝑟𝑖𝑠𝑎𝑛 𝑖𝑡𝑢 𝑠𝑑ℎ 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑑𝑖 ℎ𝑎𝑘 𝑖𝑏𝑢 𝑠𝑒𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑢ℎ 𝑠𝑒𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑖𝑏𝑢 𝑚𝑒𝑛𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎𝑙. 𝑀𝑎𝑘𝑎 𝑡𝑎𝑛𝑎ℎ 𝑖𝑡𝑢 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑑𝑖 ℎ𝑎𝑟𝑡𝑎 𝑤𝑎𝑟𝑖𝑠𝑎𝑛 𝑦𝑔 ℎ𝑎𝑟𝑢𝑠 𝑑𝑖𝑏𝑎𝑔𝑖𝑘𝑎𝑛. 𝐵𝑎𝑔𝑖𝑎𝑛 𝑠𝑢𝑎𝑚𝑖 1/4 𝑑𝑎𝑟𝑖 ℎ𝑎𝑟𝑡𝑎 𝑤𝑎𝑟𝑖𝑠𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑟𝑒𝑛𝑎 𝑎𝑑𝑎 𝑎𝑛𝑎𝑘. 𝐴𝑛𝑎𝑘 𝑎𝑛𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑎𝑠ℎ𝑜𝑏𝑎ℎ 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑠𝑖𝑠𝑎 𝑠𝑒𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑖𝑏𝑒𝑟𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒 𝑠𝑢𝑎𝑚𝑖 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑏𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔𝑎𝑛 2:1. 𝐽𝑎𝑑𝑖 ℎ𝑎𝑟𝑡𝑎 𝑠𝑖𝑠𝑎 𝑑𝑖𝑎𝑔𝑖 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑑𝑖 𝑙𝑖𝑚𝑎 𝑏𝑎𝑔𝑖𝑎𝑛. 𝑀𝑎𝑠𝑖𝑛𝑔 𝑚𝑎𝑠𝑖𝑛𝑔 𝑎𝑛𝑎𝑘 𝑙𝑎𝑘𝑖 𝑙𝑎𝑘𝑖 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑑𝑢𝑎 𝑏𝑎𝑔𝑖𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑎𝑛𝑎𝑘 𝑝𝑒𝑟𝑚𝑝𝑢𝑎𝑛 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑎𝑔𝑖𝑎𝑛
@adekemala1350
@adekemala1350 3 жыл бұрын
Baiikk... tapi apakah benar ada pendapat kalo harta warisan ibu dari org tuanya ... dan si ayah tdk mendapat bagian kecuali harta bersama atas nama ibu?
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
@@adekemala1350 𝑗𝑖𝑘𝑎 ℎ𝑎𝑟𝑡𝑎 𝑖𝑏𝑢 ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑤𝑎𝑟𝑖𝑠𝑎𝑛 𝑜𝑟𝑔 𝑡𝑢𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑑𝑎𝑛 𝑠𝑑ℎ 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑑𝑖 ℎ𝑎𝑘 𝑚𝑖𝑙𝑖𝑘 𝑖𝑏𝑢 𝑠𝑒𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑠𝑎ℎ 𝑠𝑒𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑚𝑒𝑛𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎𝑙. 𝑀𝑎𝑘𝑎 𝑎𝑦𝑎ℎ (𝑠𝑢𝑎𝑚𝑖 𝑖𝑏𝑢) 𝑏𝑒𝑟ℎ𝑎𝑘 𝑎𝑡𝑎𝑠 𝑤𝑎𝑟𝑖𝑠 ℎ𝑎𝑟𝑡𝑎 𝑖𝑏𝑢 𝑡𝑒𝑟𝑠𝑒𝑏𝑢𝑡. 𝑌𝑔 𝑎𝑛𝑑𝑎 𝑚𝑎𝑘𝑠𝑢𝑑𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 ℎ𝑎𝑟𝑡𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑠𝑎𝑚𝑎 𝑖𝑡𝑢 𝑎𝑝𝑎𝑘𝑎ℎ ℎ𝑎𝑟𝑡𝑎 𝑔𝑜𝑛𝑜 𝑔𝑖𝑛𝑖 𝑦𝑔 𝑡𝑒𝑟𝑘𝑢𝑚𝑝𝑢𝑙 𝑠𝑒𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑟𝑛𝑖𝑘𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑎𝑦𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑛 𝑖𝑏𝑢? 𝐽𝑖𝑘𝑎 𝑑𝑒𝑚𝑖𝑘𝑖𝑎𝑛, 𝑚𝑎𝑘𝑎 𝑏𝑒𝑛𝑎𝑟 𝑗𝑢𝑔𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑖𝑡𝑢. 𝑆𝑒𝑑𝑒𝑟ℎ𝑎𝑛𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑏𝑒𝑔𝑖𝑛𝑖. 𝑀𝑖𝑠𝑎𝑙𝑘𝑎𝑛 𝑎𝑦𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑑𝑎𝑛 𝑖𝑏𝑢 𝑑𝑖 𝑟𝑢𝑚𝑎ℎ. 𝐴𝑝𝑎𝑏𝑖𝑙𝑎 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑝𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑎𝑦𝑎ℎ 𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝 𝑑𝑖𝑎𝑡𝑎𝑠𝑛𝑎𝑚𝑘𝑎𝑛 𝑚𝑖𝑙𝑖𝑘 𝑎𝑦𝑎ℎ 𝑚𝑎𝑘𝑎 𝑖𝑡𝑢 𝑠𝑡𝑎𝑡𝑢𝑠𝑛𝑦𝑎 𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝 𝑚𝑖𝑙𝑖𝑘 𝑎𝑦𝑎ℎ. 𝐿𝑎𝑖𝑛 ℎ𝑎𝑙𝑛𝑦𝑎 𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑎𝑑𝑎 𝑘𝑒𝑠𝑒𝑝𝑎𝑘𝑎𝑡𝑎𝑛 ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑎𝑦𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑚𝑢𝑑𝑖𝑎𝑛 𝑑𝑖𝑠𝑒𝑟𝑎ℎ𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒 𝑖𝑏𝑢, 𝑑𝑖𝑘𝑒𝑙𝑜𝑙𝑎 𝑑𝑔𝑛 𝑎𝑡𝑎𝑠 𝑛𝑎𝑚𝑎 𝑖𝑏𝑢 𝑛𝑎𝑚𝑢𝑛 𝑑𝑖𝑠𝑒𝑝𝑎𝑘𝑎𝑡𝑖 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑑𝑖𝑝𝑎ℎ𝑎𝑚𝑖 𝑖𝑡𝑢 ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑎𝑦𝑎ℎ. 𝑀𝑎𝑘𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 ℎ𝑎𝑙 𝑖𝑛𝑖 𝑏𝑖𝑠𝑎 𝑑𝑖𝑝𝑎ℎ𝑎𝑚𝑖 ℎ𝑎𝑟𝑡𝑎 𝑖𝑡𝑢 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑑𝑖 𝑚𝑖𝑙𝑖𝑘 𝑏𝑒𝑟𝑠𝑎𝑚𝑎 (𝑔𝑜𝑛𝑜 𝑔𝑖𝑛𝑖) 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑚𝑎𝑙𝑎ℎ 𝑏𝑖𝑠𝑎 𝑠𝑎𝑗𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑑𝑖 𝑚𝑖𝑙𝑖𝑘 𝑖𝑏𝑢 𝑠𝑎𝑗𝑎 𝑡𝑒𝑟𝑔𝑎𝑛𝑡𝑢𝑛𝑔 𝑝𝑒𝑟𝑗𝑎𝑛𝑗𝑖𝑎𝑛 𝑎𝑤𝑎𝑙 𝑠𝑝𝑡 𝑎𝑝𝑎.
@adekemala1350
@adekemala1350 3 жыл бұрын
@@taajularifin7752 ... Ooow gt.. alhamdulillah saya sdh mengerti penjelasannya.... jazakallahu khairan
@zulfadhiyaulluthfi1765
@zulfadhiyaulluthfi1765 3 жыл бұрын
B 33020190176 Zulfa Dhiya'ul Luthfi (Hadir)
@hikmaturrosyidahfatah7477
@hikmaturrosyidahfatah7477 3 жыл бұрын
Hes D -15-33020190056-hikmaturrosyidah fatah
@dadoproject3852
@dadoproject3852 3 жыл бұрын
hukum faraid suami istri tidak punya anak, dan semua saudara nya sudah meninggal, tapi adik dan kaka nya mayit punya anak, ini gimna ustad ahli waris nya jatuh ke siapa????? Makasih sembelumnya
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Apakah mayit masih memiliki orang tua (ayah atau ibu) atau paman? Apa hanya memiliki anak dari saudara² saja?
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Anak dari adik dan kakak mayit disebut keponakan. Dalam fiqih waris islam. Keponakan tergolong dzawil arham yang mana syarat bagi mereka mendapatkan hak waris adalah apabila tdk ada dzawil furudh. Dan dalam pertanyaan anda... Disini tdk ada dzawil furudh sama sekali (spt. Anak, org tua, saudara, suami/istri) yang masih hidup. Itu artinya keponakan bisa mendapatkan gak warisnya. Namun di sini anda tidak menyebutkan adik/ kakak di sini laki² atau perempuan dan juga anak mereka laki² atau perempuan. Syarat keponakan dari jalur perempuan (saudari prempuan mayit ) mendapatkam warisan adalah apabila tidak ada keponakan dr jalur laki². Jika keponakan semuanya adalah jalur perempuan maka semua keponakan mendapatkan hak waris dengan perbandingan laki banding perempuan = 2 banding 1 . Namun apabila ada keponakan dr jalur laki² (anak saudara laki² mayit) maka keponakan perempuan dr jalur perempuan tidak mendapatkan hak waris. Artinya jika demikian yg mendapatkan hak waris hanya anak anak dari saudara laki² mayit saja. Demikianlah normatifnya dalam hukum waris islam. Namun apabila dalam hukum perdata / modern atau bahkan dalam KHI (kompilasi hukum islam) modern yg dipakai oleh pengadilan agama sdh mengenal ahli waris pengganti dimana tdk membedakan keponakan dari jalur laki² maupun perempuan. Sehingga semua keponakan bisa menerima harta waris.
@dadoproject3852
@dadoproject3852 3 жыл бұрын
Terima kasih atas penjelasan nya
@dadoproject3852
@dadoproject3852 3 жыл бұрын
@@taajularifin7752 ini sangat membantu sekali, semoga Allah membalas kebaikan mu saudara.
@bungalestari5346
@bungalestari5346 3 жыл бұрын
Hes D _08_ wahyu bunga Lestari_33020190042
@dyahlulunafisah8546
@dyahlulunafisah8546 3 жыл бұрын
Dyah lulu tunafisah HKI A 07 33010190013 Hadir
@fadhilahmeiisa.r6181
@fadhilahmeiisa.r6181 3 жыл бұрын
KELAS E (HES) - 24 - 33020190091 - FADHILAH MEI ISA ROSALIA - HADIR
@waklabu...9612
@waklabu...9612 2 жыл бұрын
Assalammualaikum, bg harta pemberian dr adik kandung lk2 ke ke kakak kandung perempuan, kk kandung sdh meninggal tdk punya anak, suami nya msh hidup ?
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Bisa dijelaskan lebih detail yg dimaksud?
@waklabu...9612
@waklabu...9612 2 жыл бұрын
@@taajularifin7752Rmh pemberian dr Abang Alm ke adik nya, abg alm ada 3 org ank laki2, skrg rmh tersebut sdh dibalik nama kan ke adik nya perempuan, skrg adik sdh almh juga, tetapi punya suami msh hdp, rmh tsb sdh atas nama suami nya tetapi tdk memilik anak kandung, rmh tsb sdh dijual oleh suami nya..siapa saja yg dpt pembagian rmh yg sdh dijual tsb ? tks
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
@@waklabu...9612 semoga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara damai dan baik baik saja oleh semua pihak. Ini rumit. Krn sdh balik nama atas nama suami yg mana istri (adik abang) sdh meninggal. Yg perlu diklarifikasi terlebih dulu adalah. Rumah yg sdh dibalik nama atas nama suami td apakah hanya untuk mempermudah jual beli rumah atau bagaimana? Krn apabila ini masuk sengketa perkara sampai pengadilan maka suami akan menang dlm hal apapun krn rumah sdh atas nama beliau. Namun jika krn alasan mempermudah saja maka ini akan lebih gamblangnya begini. Krn tdk ada anak maka suami mendapat 1/2 (setengah) bagian dr penjualan rumah. Apakah istri (adik abang) masih punya orang tua (bapak) dan atau ibu). Jika ada ibu maka bagian ibu 1/6. Jika masih ada bapak maka sisa harta setelah dikurangi untuk bagian suami dan ibu adalah milik bapak meskipun dulunya pemberian kakaknya (saudara). Jika ibu tdk ada. Tapi bapakasih ada yg artinya bapak langsung menerima sisa dr bagian suami. Jika ada bapak, maka saudara terhalang hak warisnya. Jika tdk ada bapak maka barulah saudara menerima bagian sisa dari suami. Artinya hak suami hanya setenngah dam sisanya untuk saudara² istri(adik abang).
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Intinya suami hanya berhak setengah harta. Sisa diberikan ke keluarga asli istri yg meninggal. Bisa saudara atau anak²nya
@waklabu...9612
@waklabu...9612 2 жыл бұрын
@@taajularifin7752Karena suami dr almh sdh tua renta tdk punya penghasilan sama sekali, punya anak angkat 1 org perempuan tdk punya pekerjaan jg, kedua org tua dr pihak istri almh dan suami, baik laki2 maupun perempuan tdk ada lg, rmh dijual dikarena kan biaya perawatan yg bsr dan dijual karena utk modal usaha utk memenuhi kebutuhan hdp dihari tua, kondisi skrg tetap dikasi kepada ank abg almh dan saudara2 nya tp tdk 1/2 nya, sisa nya dibelikan lg rmh utk tpt tinggal dan warung utk modal usaha utk memenuhi kebthan hdp sehari hari..apa diperbolehkan Pak Ustad ? Tks..
@shoimatussadiyah6344
@shoimatussadiyah6344 3 жыл бұрын
HKI-A-33010190078-Shoimatus Sa'diyah HADIR
@saniarahmayaninajasari4134
@saniarahmayaninajasari4134 3 жыл бұрын
Sania Rahmayani najasari - Hes B 40 (33020190195) hadir pak
@hikmaturrosyidahfatah7477
@hikmaturrosyidahfatah7477 3 жыл бұрын
Lailatul badriani-33020190051-kelas E
@rahmawahida8536
@rahmawahida8536 3 жыл бұрын
HES Kelas E 1 33020160061 hadir Rahma wahida
@irmayani4485
@irmayani4485 3 жыл бұрын
Irmayani 33020190140 hes mawaris D hadir
@umarsarifudin7423
@umarsarifudin7423 3 жыл бұрын
Kelas D_25_33020190128_HADIR
@DynaSafitri_
@DynaSafitri_ 3 жыл бұрын
HES E - Dyna Safitri - 33020190065 - hadiiiirr
@novaanjaningtyas2994
@novaanjaningtyas2994 3 жыл бұрын
Kelas B 18 33020190110 Nova Anjaningtyas
@febriantitan8209
@febriantitan8209 2 жыл бұрын
sebab warisan diberikan kepada ushul itu karena tidak ada furuq ustadz?
@taajularifin7752
@taajularifin7752 2 жыл бұрын
Ushul terdiri dari ayah/ ibu ke atas.... Mereka tetap mendapatkan waris walaupun ada anak. Hanya saja jika ada anak laki² mereka bukan ashonah. Ashobah lebih dikuatkan untuk anak lki. Ayah, jika ada anak mendapat 1/4 bagian. Jika tdk ada mendapat 1/2. Ibu mendapat 1/8 jika ada anak. 1/4 jika tdk ada anak. Syarat kakek/ nenek mendapat waris jika tdk ada ayah dan ibu.
@febriantitan8209
@febriantitan8209 2 жыл бұрын
@@taajularifin7752 terimakasih pemahamannya ustadz🙏🙏🙏
@pampamstudy1643
@pampamstudy1643 2 жыл бұрын
@@taajularifin7752 ma'af sedikit koreksi ustadz, mungkin maksudnya yang mendapat 1/4 atau 1/2 adalah suami, bukan ayah... dan 1/8 dan 1/4 adalah istri bukan ibu... afwan..
@ulisshaba7037
@ulisshaba7037 2 жыл бұрын
@@pampamstudy1643 betul
@kikirizki7839
@kikirizki7839 3 жыл бұрын
Umi Rizkiyah Kelas A 33010190074 hadirr
@azkak_
@azkak_ 3 жыл бұрын
MAWARIS D_Muhammad Azka Amin_33020190119
@annenita7814
@annenita7814 3 жыл бұрын
Ibu wafat.dan sy bersaudara ada seayah dan satu seibu saja....saudara seibu SJ itu dapat brapa bagian..
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Mohon maaf. Mungkin bisa diperjelas lagi... Apakah yg anda maksud di sini ahli warisnya terdiri dari; 1. Anda (bukan anak perempuan kandung dari ibu yg meninggal) 2. Saudara anda seayah saja (bukan anak dari ibu yg meninggal) 3. Saudara anda seibu saja (anak seibu yang meninggal) Saudara anda seibu di sini laki laki apa perempuan?
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Jika yang wafat adalah ibu kandung anda. Maka; 1. Anda adalah anak kandung si mayit. 2. Saudara anda seayah adl anak kandung mayit 3. Saudara anda seibu saja juga anak kandung. Maka anda dan saudara2 anda memiliki hak waris. Jika diantara anda dan saudar2 anda ada laki lakinya maka anda dan saudara2 anda menjadi ashobah (sisa) setelah harta dibagikan ke dzawil furudz lainya jika ada sperti ayah mayit, ibu mayit, suami mayit (ini yg tdk tercantum dlm pertanyaan anda apakah mereka ada atau tdk?) Jika yg anda maksud ibu yg meninggal adalah ibu tiri, maka kesimpulanya anda, saudara anda seayah dan saudara anda seibu bukanlah anak kandung si mayit.... Anak tiri tdk mendapatkan harta waris... Namun bisa menerima hibah atau wasiah wajibah maksimal 1/3. Mohon maaf jika saya masih belum bisa memahami pertanyaan anda...
@annenita7814
@annenita7814 3 жыл бұрын
Maksudnya ibu sy menikah dgn ayah saya....selama 15tahun...lalu bercerai dgn ibu sy.... tanpa ada pembagian harta.... sebelum nya....lalu ibu sy menikah punya anak.... pernikahan keduanya hanya kurang lebih 2tahun...dan tidak ada harta dari suami keduanya.....berapa bagian saudara seibu kami itu ?
@annenita7814
@annenita7814 3 жыл бұрын
Di kelurahan ahli waris di tetapkan ada anak anak dari suami pertama.... bersaudara 4 3laki/1 perempuan... Adik beda ayah perempuan.1
@taajularifin7752
@taajularifin7752 3 жыл бұрын
Oh begitu.. ini artinya karena yg meninggal adalah ibu. Maka saudara anda yg seibu saja tetap mendapatkan hak waris sebagaimana yg lain. Dikarenakan dia adalah anak kandung dari ibu anda yg meninggal, sebagaimana anda dan saudara lainya... Anak laki laki adalah ashobah bin nafsihi. Dan anak perempuan ashobah bi ghoirihi karena ada anak laki2. Pambagianya dengan perbandingan 2:1. Dalam contoh ini tdk ada perbedaan saudara anda yg kandung (seayah dan seibu) dengan saudara anda seibu saja krn yg meninnggal adalah ibu anda. Apa yg ditetapkan pemerintah desa/kelurahan sdh tepat krn menetapkan ahli waris kpd semua anak anak ibu baik yg dengan suami sebelumnya dan dengan suami baru. Ashobah adalah sisa bagian setelah harta dibagikan ke ahli waris lain. Apakah disini ada ahki waris lain selain anak? Jika tidak ada ahki waris lain sprt ayah / ibu dari ibu anda (kakek-nenek anda) maka seluruh harta waris langsung jatuh ke anak anak dnegan perbandingan 2:1 tadi. Jika asumsinya ada 4 anak. 3 laki laki, 1 perempuan. Maka harta dibagi menjadi 7 bagian. Masing masing anak laki2 mendapat 2 bagian (2 bagian x3 =6 bagian) dan anak perempuan 1 bagian. Jika ada saudara ibu (paman- bibi anda) maka mereka tdk mendapatkan warisan krn termahjub atau terhalang oleh anak laki2.
@triasalaqquraini6019
@triasalaqquraini6019 3 жыл бұрын
Kelas E - 33 - 33020190160 - Trias A.Q hadir
@hilalunited4337
@hilalunited4337 3 жыл бұрын
Muhammad Hilalut Tamami A 34 33010190176 Hadir
@yuyunfadhilah1745
@yuyunfadhilah1745 3 жыл бұрын
A-33010190055-Yuyun Fadilah Hadir
@SitiAniqLihmawati
@SitiAniqLihmawati 3 жыл бұрын
Hes E, 27, 33020190147,hadir, siti aniq lihmawati
@suntari9859
@suntari9859 3 жыл бұрын
HKI_ kelas A 21 33010190072 Suntari Hadir
@MuhammadAli-zo4io
@MuhammadAli-zo4io 3 жыл бұрын
D_ 31_ 33020190136_ hadir M. Ikhlasul ali m
@maghfur0648
@maghfur0648 3 жыл бұрын
E 13 33020190064 Maghfur hadir
@khoirul_1185
@khoirul_1185 3 жыл бұрын
HKI A_10_33010190030 (SITI KHOIRUL)
Seputar Hukum Waris di Indonesia, Seperti Apa Hukumnya?
23:15
这三姐弟太会藏了!#小丑#天使#路飞#家庭#搞笑
00:24
家庭搞笑日记
Рет қаралды 125 МЛН
Brawl Stars Edit😈📕
00:15
Kan Andrey
Рет қаралды 46 МЛН
AUL dalam Fiqh Mawaris
16:30
ID TV
Рет қаралды 2 М.
Mengenal Ahli Waris | Ustadz Ammi Nur Baits
1:34:31
anb channel
Рет қаралды 6 М.
Pembagian Waris bagi yang hanya memiliki anak Perempuan saja
9:03
Masjid Al-Muttaqin Jatikramat
Рет қаралды 33 М.
Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Warisan? | Tanya Abah Luthfi
18:24
Secangkir Kopi TV
Рет қаралды 78 М.
Belajar Menghitung Warisan yang Mudah dalam Islam
21:42
Tholabul 'Ilmi
Рет қаралды 13 М.
Gara-gara Merebut Harta Waris, Begini Akibatnya! | Buya Yahya
18:21
Al-Bahjah TV
Рет қаралды 353 М.
Cara Penghitungan Ahli Waris Ashabah
8:52
Irfandi EZ
Рет қаралды 30 М.
Cara Pembagian Warisan Hak waris !!Ustadz Dr.Ahmad Sarwat, Lc., M.A.
1:00:38
Masjid Nurul Barkah Soeta
Рет қаралды 477 М.