Рет қаралды 128
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, bekerja sama dengan Polres Subang, telah menetapkan sopir bus pariwisata Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.
.
Penetapan status tersangka terhadap Sadira didasarkan pada keterangan dari 13 saksi, termasuk dua saksi ahli. Sadira dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya yang berujung pada kecelakaan tersebut.
.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan tapi terus dipaksakan jalan. Hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," kata Wibowo.
.
Sebagai konsekuensi, tersangka dikenakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp24 juta.
.
Hani Febriani/PRMN
---------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal KZbin Pikiran Rakyat
/ @pikiranrakyatmedianet...
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
---------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
/ pikiranrakyatonline
/ pikiran_rakyat
/ pikiranrakyat
---------------------------------------------------------------------
#KecelakaanBus #SMKLinggaKencana #Ciater #Kecelakaan #Bus #Depok #JawaBarat #PRMN #beritahariini #pikiranrakyat