Kalau,dosen PNS yang sudah naik jenjang dari asisten ahli ke lektor pada tahun 2023 dan naik pangkat dari IIIB ke IIIC juga pada tahun 2023 menggunakan PAK konvensional dengan angka kredit 342,itu bisa usul kenaikan pangkat dari IIIC ke IIID dengan PAK integrasi pada tahun 2024 apa nggak?karena,keterangan di PAK konvensional dapat naik ke IIID secara berjenjang,tapi apa itu harus tunggu 2 tahun setelah TMT IIIC baru boleh usul kenaikan pangkat dari IIIC ke IIID?mohon penjelasannya ya,saya juga mohon buat diberi tau regulasi ya pak
@MimbarIntelek8 ай бұрын
Memang tiap 2 tahun naik jenjang atau penyetaraan
@diah58158 ай бұрын
@@MimbarIntelek Kalau,naik pangkat juga harus tunggu 2 tahun dulu?meskipun,angka kredit sudah memenuhi sebelum 2 tahun pak
@MimbarIntelek8 ай бұрын
Ia@@diah5815
@haris945710 ай бұрын
judulnya pasca permenpan RB, tapi materi yang disampaikan aturan lama.. sudah tidak ada lagi penilaian PAK dgn PO PAK 2019 untuk dosen PNS
@MimbarIntelek10 ай бұрын
Yang khusus PNS sudah beberapa bulan yang lalu saya bahas di video yang lain bahkan sudah ada info baru lagi khusus PNS.
@arifmunandar60538 ай бұрын
Masih pakai aturan lama itu mas, sekarnag kan semua by SKP, yang jumlah angka kredit per tahunnya sudah diatur.. Baru senin 5 februari yang lalu kami undang pegawai BKN.. Narsum bilang kalau untuk dosen masih belum ada aturan lanjutan.. Semua masih berdasar SKP😅
@arifmunandar60538 ай бұрын
Dosen PNS ya.. Kalau non PNS ya masih sama.. Atau malah mas sudah tau aturan barunya.. Wkwk
@MimbarIntelek8 ай бұрын
Kalau untuk kenaikan pangkat mekanisme dari BKD, SKP kemudian AK integrasi. Di kampus saya untuk yang PNS sudah pake aturan terbaru sejak oktober 2023.
@MimbarIntelek8 ай бұрын
Dosen non PNS tetap akan menggunakan AK integrasi setelah PO PAK terbaru di release. Perhatikan juga saya upload video tanggal dan bulan berapa
@christiank52439 ай бұрын
Jika jabatan lektor kepala, pangkat IVA, apakah pengjuan ke guru besar menunggu minimal 2 thn seperti aturan lama, atau ada aturan baru? Infonya menunggu sampai kenaikan reguler IVC baru bisa pengjuan ke GB...apa benar?
@MimbarIntelek9 ай бұрын
Coba di ajukan aja ke GB kalau nilai AK integrasinya sudah melebihi KUM GB. Sampai detik ini belum ada kasus terbaru dari implikasi peraturan terbaru. Karena apa yang tertulis, berbeda jauh dengan apa yang terjadi dilapangan.
@normansyakir35219 ай бұрын
kalau sudah pol AK 1050 dan Profesor utama, pada umur 60 tahun, pensiun 75 tahun, ada waktu 15 tahun (kewajiban apa lagi yang wajib dikerjakan). Apakah wajib bikin 1 buku tiap 3 tahun, berarti saat pensiun harus ada 5 buku wajib.
@MimbarIntelek9 ай бұрын
Klu udah pensiun ya gak perlu pak. Tapi klau mau tetap berkarya ya lebih bgs
@maswisnuaninditya11989 ай бұрын
kalau untuk cpns dosen tahun 2021 yg sekarang sudah pns akan tetapi belum jabfung karna aturan baru ini gimana ya pak? mohon pencerahannya
@MimbarIntelek9 ай бұрын
Kok Bisa? Coba email ke bagian SDm kemendikbudristek. emailnya ada di deskripsi video. cuma balas nya lama ya
@javaavocados960410 ай бұрын
Pertanyaan saya simple: Apakah setelah keluar kemenpanrb 2023 dan telah memenuhi syarat2 khusus dan KUM. Apakah masih bs loncat jabatan dari lektor 300 ke GB 850 walau masa kerja kurang 10 th. Mohon jawab singkat, BISA atau TIDAK dan dasar hukumnya. Mks
@MimbarIntelek10 ай бұрын
Bisa. Bukannya sudah ada surat edarannya. Hingga saat ini belum ada surat edaran untuk menggagalkan surat edaran tersebut. Sudah ada yang pernah bertanya sama seperti apa yang anda tanyakan. Sudah saya bahas dalam video saya yang lain.
@javaavocados960410 ай бұрын
Mohon info kembali untuk syarat loncat dari Lektor 300 ke GB (stlh terpenuhi syarat khusus 4 jurnal sjr di atas 0,5 dan terpenuhi jml KUM). Maka selain itu jg dibutuhkan syarat pernah membimbing mhsw S3 sampai lulus. Pertanyaan saya: apakah mgkn dlm posisi Doktor dgn jbtn Lektor 300 diberikan bimbingan S3 sbg syarat khusus tsb, karena biasanya hanya yg sdh punya jbtn LK yg dpt diberikan bimbingan mhsswa S3. Mks
@MimbarIntelek10 ай бұрын
Pertanyaan ini pernah ditanyakan oleh salah satu peserta sosialisasi waktu itu k pemateri. Jawabannya bs anda simpulkan sendiri dr apa yg sy berikan sesuai dgn jwban pemateri. Jawabannya ada di case yg sy berikan ini. "jika anda saat ini sdh bergelar S3 dan memiliki jabatan fungsional Lektor 300 dan mau mengajukan kenaikan jabatan fungsional melalui jalur loncat jabatan menuju GB dengan semua persyaratan khusus atau tambahan sdh dipenuhi tp tdk pernah membimbing mhs S3, Apakah bs loncat jabatan k GB"? Klu tdk bs knpa dlm PO PAK disebutkan bs loncat jabatan dr lektor k GB. Bgmn dgn kasus dimana kampus yang tdk memiliki jurusan S3, tp dosennya mau k GB dr lektor, sedangkan yg bersangkutan tdk pernah membimbing mhs S3, apa bisa k GB. Apakah harus mencari kampus yg punya jurusan S3 kemudian mengajukan diri sebagai pembimbing mhs S3 pada kmpus yg berbeda? Dari case trsb, saudara bs menyimpulkan. Bbrpa bln kmrin, d kampus kami ada 2 dosen yg mendapatkan gelar profesor. Slh 1 nya melalui jalur loncat jabatan. Dan kampus kami tdk memiliki jurusan S3. Tp kenapa dia bisa menjadi profesor. Sy kira anda bisa menyimpulkan sendiri. Terima kasih sdh berkomentar dan saling sharing info.
@javaavocados960410 ай бұрын
@@MimbarIntelek Ok pak, mks bnyk. Alhamdulillah dari case yg bpk sebutkan saya sdh bs menyimpulkan... siip
@ZOMBIE2012ism9 ай бұрын
17:02 L ke LK S2 bukankah jurnal internasional terindex scopus ini sudah dihapus ya om?
@MimbarIntelek9 ай бұрын
Gak...justru itu syarat wajib nya klu dr S2. Klu dr S3 terus posisi jafungnya itu L mau k LK mk ckp Sinta 2. Yg mengajukan hrs sebagai penulis pertama
@ZOMBIE2012ism9 ай бұрын
@@MimbarIntelek bukannya sudah dihapus ya klo menurut Surat Edaran Dirjen Dikti No. 0403/E.E4/KK.00/2022 terhitung 1 juli 2022, syaratnya hanya jurnal internasional sebagai penulis pertama.
@MimbarIntelek9 ай бұрын
Realisasinya tidak seperti yang di tulis kalau yang dilapangan. teman saya yg S2 dari L ke LK di tolak karena gaka ada jurnal internasionalnya. itu baru di bulan Nopember akhir 2023 @@ZOMBIE2012ism
@tai-kebo10 ай бұрын
Masih aturan lama. Bagaimana dengan dengan sistem angka kredit konversi? Kenaikan pangkat berbasis SKP? 🥴 Sepertinya tidak lagi seperti yang anda bahas. Kita tunggu saja tahun depan, SKP 2024 seperti apa.
@MimbarIntelek10 ай бұрын
Biasakan nonton video nya sampai akhir. Jangan di skip-skip biar tidak gagal paham. Yang saya bahas itu untuk memudahkan dosen dalam memprediksi jumlah angka kredit ketika mau mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Itu hasil dari sosialisasi beberapa hari yang lalu. Untuk angka kredit konversi dan kenaikan pangkat berbasis SKP, beberapa bulan lalu sudah saya upload videonya. Cara memperkirakan angka kreditnya tetap sama dengan apa yang saya bahas dalam video ini.
@tai-kebo10 ай бұрын
@@MimbarIntelek iya tapi mungkin hampir semua dosen sudah paham po pak 2019 dan beberapa rev nya. Terimakasih informasinya 🙏