Рет қаралды 383
KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan pidana penjara selama 12 tahun.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).