Hallo Kak @andespenden Mas, saya mau nanya. Dalam sidang cerai pd tahun 2023, ada gugatan dr penggugat mengenai tindakan Kdrt oleh tergugat. Pada dasar nya kejadian KDRT tsb adlh kejadian tahun 2015 (8 thn silam). Dan pada kjadian kdrt yg telah lampau itu, si tergugat (suami) sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Dan bahkan dia menyatakan kesalahan nya kepada OrangTua (ayah&ibu) si istri. Bahwa si suami mengaku bersalah telah melakukan KDRT trhdp istri sah nya. Dan berjanji tidk akan melakukan hal tsb lg. Lalu si Mertua (ayah&ibu istri) setelah mendengar pengakuan dr sang menantu, maka si orangtua kandung istri memaafkan menantunya itu. Dan menasehati anak nya (istri tergugat) untk berdamai dan melanjutkan hub rumah tangga lg. Apakah penyelesaian secara kekeluargaan ini dianggap Sah dan Clear secara prosedur? Alias, si suami sudah bersih dr tindakan kdrt? Dimulai dr tgl di mana dia (suami) berjanji untk tdk mengulangi kdrt lg. Alhamdulillah hingga 2023 ini, si suami tetap teguh menjaga janji untk tdk melkukan kdrt. Namun, krn ada masalah lain, sbg contoh si suami ketahuan berselingkuh dengan bukti² kuat, lantas si istri mengajukan gugatan cerai di tahun 2023 ini. Dengan dua poin gugatan yakni yg pertma, adlh gugatan "suami tdk setia/ main serong". Dan poin gugatan keduanya adlh gugatan "suami melakukan kdrt". (Kdrt yg dimaksud istri, adlh kdrt yg terjadi 8 tahun silam) Apakh, suami (tergugat) bisa menyangkal tidakan KDRT yg dimaksud kan si istri? Dengan cara menyatakan kepada majelis hakim "bahwa tidkan kdrt itu telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tindakan itu sudah 8 thn silam". Bukti hal itu sudah clear selesai adlh, si istri itu sanggup menjalin hub dng suaminy dr 2015 hingga 2023 itu. Otomatis si istri semestinya sudah memaafkan kjadian itu. Ditmbah lg, suami tidak pernah sekalipun melkukan kdrt walau hanya sekedar kata² kasar ke istri nya selama 8 tahun berllu hingga saat ini. Pertnyaan saya, apkh isi gugatan kdrt tsb dianggap Sah jika si istri mengajukan gugatan KDRT tsb kpada majelis hakim. Ataukah itu, akan dianggap sebagai gugatan yg mengada-ada/ pernyataan palsu? Krn sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Terima kasih atas jawaban nya.
@Andespen11 ай бұрын
Kmungkinan yg diterima gugatannya trhdp prslingkuhan saja, sedangkan utk KDRT tdk diterima lagi krn iatri sdh memaafkan dan stelahnya tdk berulang lagi