Assalamualaikum... Bagaimana perhitungan waris dari sumber harta yang bukan dicari brsama dengan suami. Sumber harta adalah warisan dr ibu angkat. Apakah suami berhak atas harta tersebut setelah istri meninggal? Ibu kandung si istri apakah dapat juga ? Andai dapat berapa bagian masing masing? Suami, ibu kandung, 2 anak laki laki dan 1 anak perempuan.