Рет қаралды 512
Download Aplikasi Berita TribunX di Playstore atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pegi Setiawan menjalani sidang praperadilan pada Senin (1 Juli 2024). Sidang praperadilan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang itu terungkap fakta ternyata Pegi yang ditangkap polisi tidak pernah diperiksa setelah peristiwa pembunuhan Vina terjadi pada 2016 lalu.
Fakta itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Pegi saat membacakan gugatan praperadilan dengan termohon Polda Jabar.
Pegi disebut tidak pernah diperiksa oleh termohon yakni Polda Jabar sejak penyidikan kasus di Cirebon pada 2016.
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.
Sementara penetapan tersangka baru diketahui pemohon yakni Pegi, saat ditangkap Polda Jabar.
Kuasa hukum Pegi mengatakan tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon.
Mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," katanya.
#kasusvinacirebon #pegisetiawan #sidang #praperadilan #poldajabar #pengadilannegeribandung #pembunuhan #gengmotor #viral #tribunternate
TribunTernate.com
Program : Tribunnews Update
Host :
Editor Video : shendy
Uploader : Panji Anggoro Putro