Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe KZbin channel kami!
@ibnu2069 Жыл бұрын
@@rsplawauditor siap boss qu.
@vanessanatasya767Ай бұрын
Maaf izin bertanya pak,saya punya usaha toko lalu saya sering mengambil barang di toko A untuk dijual lagi secara legal dengan nota atas nama toko. Ternyata setelah 3 tahun tiba” owner toko mengatakan bahwa pegawai yg biasa melayani saya sudah menggelapkan uang dan saya selaku pembeli yg sudah langganan disuruh ganti rugi pak.. katanya saya termasuk penadahan. Saya harus bagaimana ya?
@rsplawauditorАй бұрын
Terima Kasih Atas Pertanyaannya Bahwa untuk dapat dijerat Pasal Penadahan 480 KUHP, perlu dibuktikan terlebih dahulu Pidana Pokok nya. Jika Saudara dapat membuktikan bahwa pengambilan barang yang dilakukan saudara di toko A melalui proses yang legal (harga pembelian yang wajar, serta transfer dilakukan ke rekening resmi toko A), maka sudah sewajarnya apabila saudara tidak mengetahui bahwa barang yang saudara peroleh tersebut berasal dari proses tindak pidana dan/atau peristiwa penggelapan yang dimaksud oleh owner toko, karena hal tsb merupakan masalah internal perusahaan. Dalam hal ini, saudara tidak dapat dikenakan penadahan 480 KUHP dikarenakan saudara merupakan pembeli beritikad baik yang dilindungi hukum. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@wongmusic7438 Жыл бұрын
bagaimana kekuatn hukum nya jika kita membuat surat perjanjian jual beli barang dgn materai?? kita sebagai pembeli barang second pasti mmbeli dbwah hrga pasar, krna utk mendapatkan keuntungan apakah dgn surat perjanjian bermaterai tersebut bisa membebaskan kita dari tuduhan penadahan (480) ? dalam isi surat perjanjian terdapat pernyataan bahwa Pihak Pertama (penjual) mengakui secara sadar bhwa barang tersebut merupakan milik nya pribadi, bukan dri hasil gadai atau hsil tindak kriminal
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Unsur utama TP penadahan adalah mengetahui bahwa barang tersebut didapat dari hasil kejahatan dan dijual di bawah harga pasaran. Apabila pembeli tidak mengetahui dan punya maksud untuk membeli barang hasil kejahatan, maka pembeli dapat dianggap memiliki itikad baik dan dilindungi hukum. Demikian jawaban kami.
@wongmusic7438 Жыл бұрын
@@rsplawauditor tidak mengetahui nya dinilai dari apa Pak? krna niat kan cma diri sendiri dan Tuhan yg tau atau menurut Bapak, apa undang2 nya yg msh salah atau pasal2 nya karet??
@fikrimizan5116 Жыл бұрын
Bagai mna dngn lapak kelapa sawit pak . Barusan terjadi pencuri jual buah ke tempat kita . Sedangkan kita sama skli tidak tau . Dan membeli dngn hrga normal
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Terkait dengan hal tersebut, apabila sedari awal Saudara tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil dari kejahatan serta Saudara membeli dengan harga yang normal/ harga pasar, maka Saudara tidak dapat dikenakan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, lain halnya apabila Saudara membeli dengan harga dibawah pasaran yang mana hal tersebut patut dicurigai. Demikian jawaban yang kami sampaikan, semoga jawaban ini bermanfaat.
@ilyasaz84624 ай бұрын
pak motor saya kan baru saja hilang beberapa minggu yg lalu dan saya melihat di postingan facebook jual beli motor itu seperti motor saya yang di jual ilegal tanpa surat oleh seseorang nah setelah saya laporkan dan orang penjual itu di tangkap apakah saya bermasalah di hukum pak kalau motor tersebut ternyata bukan motor saya ?
@rsplawauditor4 ай бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya Merujuk pada kasus yang Saudara ceritakan, apabila penjual tersebut tidak terbukti melakukan pencurian seperti yang Saudara laporkan, Saudara bisa diancam pidana karena melakukan pengaduan fitnah berdasarkan Pasal 317 KUHP. Akan tetapi, apabila pengaduan Saudara memang dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan Saudara bahwa laporan yang Saudara buat adalah palsu, maka Saudara tidak bisa dikenakan pidana pengaduan fitnah sebagaimana dalam Pasal 317 KUHP. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@ilyasaz84624 ай бұрын
@@rsplawauditor terimakasih pak, ternyata benar itu motor saya pak
@ikhwanatun.thoibah2107 Жыл бұрын
Izin btnya pak. Msal klo ada surat prdamaian atau akte dading, apa bisa bebas pak.
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terimakasih atas pertanyaannya. Pada dasarnya, surat/akta perdamaian atau akta dading merupakan salah satu penyelesaian perkara pidana dengan cara Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang merupakan penyelesaian perkara melalui perdamaian. Apabila suatu perkara pidana (termasuk juga tindak pidana penadahan) memenuhi syarat-syarat penerapan restorative justice sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Kejari No. 15 tahun 2020, maka restorative justice dapat diterapkan yang kemudian dituangkan dalam akta perdamaian sehingga dengan adanya akta perdamaian maka perkara pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya. Demikian jawaban yang disampaikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
@ikhwanatun.thoibah2107 Жыл бұрын
Tp jksa nya nntut trs pak. Trs sidang nya ga slesai slesai. D tunda tunda trs. Gmna ya
@WiwiWidaningsih-me8ob5 ай бұрын
Maaf pak mau nanya, gimana jakau yg mengadai nggak tahu kalau mobil/ barang yg digadai ternyata mobil sewaan/ rental. Yg menggadai tahu saat yg punya mobil datang kerumahnya mengatakan bahwa itu adalah mobil miliknya.
@rsplawauditor5 ай бұрын
Terima Kasih Atas Pertanyaannya Terkait dengan permasalahan tersebut, meskipun penerima gadai tidak mengetahui bahwa objek gadai diperoleh dari tindak pidana penggelapan atau dengan kata lain tidak mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik sah dari pemberi gadai melainkan mobil rental. Namun sebagai penerima gadai, sudah sepatutnya memeriksa keadaan mobil dan surat-surat yang ada, atau setidaknya memeriksa BPKB mobil tersebut sebelum menerimanya dari pemberi gadai. Sehingga, menurut hemat kami, dalam hal ini penerima gadai juga dapat dikatakan lalai karena telah menerima gadai atas suatu barang yang digadaikan bukan oleh pemilik gadai. Oleh karena itu, penerima gadai dapat dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@ahmadridwan54374 ай бұрын
@rsplawauditor klo gadai kontrakan income dengan jaminan surat girik bisa di katakan penadah ga pak di kemudian hari baru saya mengetahui bahwa yang di gadaikan itu bukan milik si pelaku tetapi milik orang lain Sebelumnya di kalimat isi perjanjianya terdapat kata kata seperti ini bahwa pihak pertama menjamin penuh dan memastikan surat jaminan sertifikat/girik asli dan tidak pernah di gandakan ke pihak lain dan tidak dalam sengketa Apakah saya masih bisa di katakan sebagai pendah? Mohon di jawab pak
@rsplawauditor4 ай бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya Perlu diketahui bahwa, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan, maka si pelaku harus mengetahui atau setidaknya menyangka bahwa barang yang diterima merupakan barang hasil tindak pidana. Sehingga apabila sedari awal Saudara tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah barang milik orang lain atau barang hasil tindak pidana maka terhadap perbuatan Saudara tidak dapat dikatorgirikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 KUHP. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@hm90515 жыл бұрын
Pak Bahas tentang Corporate, atau kepailitan dong,
@AbibAqila-m6c6 ай бұрын
Pak mohon di jawab bagaimana ini saya membeli sebuah lemari kepada seseorang yg ternyata lemari itu lemari kredit yg dia baru bayar sebagian tampa saya tau sebelumnya bahwa itu kreditan yg belum di bayar lunas karena dia bilang itu lemari baru da beli dan saya membayar lemari tersebut sdah melebihi harga asli dari toko , namun ternyata pihak atau orang tempat dia mengambil barang kredit tersebut matah karena lemarinya belum di bayarkan dan pada akhirnya bos twmpat dia ambil lemari menghubungi saya dan mau mengambil barang tersebut dari rumah daya katanya ksrena dia memeliki hak padahal urusannya bukan sama saya dan saya membeli lemri itu karena demi Allah saya tiddak tau bahwa itu lemari kreditan yg belum terbayar lunas bagaimana ini pak solusinya mohon di jawab.
@rsplawauditor6 ай бұрын
Terima kasih atas pertanyaan Pada dasarnya peralihan objek kredit kepada pihak ketiga dapat dilakukan apabila telah diketahui dan disepakatinya antara para pihak dalam perjanjian tersebut sebagaimana Pasal 1338 KUHPer. Dikarenakan dalam kasus yang Saudara ceritakan sipenjual tidak pernah memberitahu terkait asal usul barang tersebut, maka dalam hal ini Saudara tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga tersebut, dimana hubungan hukum Saudara hanya dengan si penjual awal, sehingga yang seharusnya bertanggungjawab atas hal tersebut adalah si penjual. Lebih lanjut, Saudara tidak dapat dikenakan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP apabila dapat dibuktikan bahwa Saudara membeli barang tersebut dengan harga pasar dan Saudara tidak mengetahui bahwa barang tersebut diduga hasil kejahatan. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@Sarudinn10 ай бұрын
bang bole mintak konsel tasi nya
@rsplawauditor10 ай бұрын
Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@muhammadarieffadhilah34953 жыл бұрын
Izin bertanya pak ,perbedaan pada unsur pasal 480 kuhp sama pasal 481 kuhp apa pak??
@rsplawauditor3 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Adapun perbedaan Pasal 480 dengan Pasal 481 KUHP yaitu pada pasal 480 Penadahan tersebut haruslah menjadi kebiasaan, dilakukan paling tidak lebih dari satu kali. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@muhammadarieffadhilah34953 жыл бұрын
@@rsplawauditor terima kasih pak
@OllasSolihin-en4dg8 ай бұрын
Boleh nanya ga bang kalo pendah jdi dpo itu jarak lama nya ga di caro beraph taun
@rsplawauditor7 ай бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Bahwa dalam KUHAP sendiri tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pengikatan seseorang dalam status DPO, termasuk dengan batas waktunya. Adapun hal tersebut menjadi kewenangan penyidik dalam hal melakukan penyidikan yang dilakukannya dengan tetap mengacu pada ketentuan mengenai daluwarsa penuntutan tindak pidana yang dimaksud. Dalam konteks tindak pidana penadahan (480 KUHP) yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, maka menurut Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus dengan masa daluwarsa 12 tahun. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@Verdoy222 ай бұрын
Izin bertanya pak, untuk pengajuan skripsi saya, kasus penadahan, si terdakwa ini kena dakwaan pasal 480 ayat 1,tap di dalam kronologi dia terlibat dalam kejadian, atau membantu? Apakah itu bisa jadi rumusan masalah? Karena bapak tadi mengatakan di akhir video, klo pelaku penadahan ini tidak ikut serta, dia bisa kena pasal penyertaan/jo, pasal 55 56
@alurfilm8139 Жыл бұрын
Bagaimana seharus yang dilakukan Seandainya pembeli baru ada / menduga barang tersebut adalah hasil pencurian setelah barang trsebut ia beli dari penjual. Sudah meminta berkali2 kepada penjual untuk mengambil barang nya tanpa pembeli meminta uang nya kembali, karena pembeli takut kedepannya ada kenapa2 (walaupun saat ini belum ada laporan apapun) , tapi penjual tidak mau dengan banyak alasan. Gimana harus nya sebagai pembeli agar jika ada laporan dikemudian hari tidak terkena tuduhan penadah. Karena pembeli org awam tidak mengerti hukum. Apa yang harus dilakukan pembeli? Apakah bisa lapor polisi? Tapi lapor polisi pun pembeli tidak punya bukti bahwa barang tersebut hasil curian. Gmn ya, mohon arahannya. Note : barangnya bukan barang yang bersurat seperti kendaraan tapi barangnya adalah tiang Terimakasih
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaanya. Dalam tindak pidana penadahan, pembeli baru dapat dikatakan melakukan penadahan apabila ia mengetahui atau patut menduga bahwa barang yang Ia beli merupakan barang yang berasal dari tindak pidana. Apabila memang pembeli tidak mengetahui sama sekali terkait asal-usul barang tersebut dan telah melakukan kehati-hatian dalam membeli barangnya, maka secara hukum dapat dikatakan pembeli tersebut merupakan pembeli yang beriktikad baik dan mendapatkan perlindungan hukum. Apabila nantinya terdapat pihak yang mengklaim barang yang saudara beli tersebut dan saudara dapat membuktikan telah membelinya dengan iktikad baik, maka pertanggungjawabannya beralih kepada sang penjual (yang menjual barang tersebut kepada saudara). Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
@BomBom-mi7dd3 жыл бұрын
Pak mau tanya saya kena pasal KUHP 480 tapi saya bayar denda kok malah polisinya minta lebih dari denda ...solusinya gimana pak . Padahal saya korban yg dirugikan tapi kok malah di peras mentah mentahan
@rsplawauditor3 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaan nya tindakan oknum tersebut apabila di tahap lidik dan atau sidik berarti telah menyalahi aturan KUHAP & Peraturan Kepolisian, maka dapat diambil langkah hukum seperti melaporkan kepada internal Polri yakni Propam serta terkait pidana denda berdasarkan putusan pengadilan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@habibfachrianahyari9110 Жыл бұрын
Bayar denda berapa
@baratasonya1453 Жыл бұрын
Assalamualaikum pak, numpang tanya. Klu gerobak saya dijual sm orang lain? Apakah si penjual pelaku penggelapan? Trus pembelinya penadah atau bukan yaa? Katanya pembelinya tidak bisa ditetapkan sebagai penadah soalnya membeli dgn harga pasaran? Padahal saya tidak ikhlas dgn gerobak martabak tsb ditangan orang lain dan menjualnya tanpa sepengetahuan saya?mohon berikan solusi supaya gerobak saya dapat kembali pak.mohon maaf matur suwun🙏
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait hal tersebut perlu dilihat terlebih dahulu sebab-musababnya. Terhadap penjual: perlu dilihat bagaimana cara orang tersebut menguasai gerobak saudara, misalkan saudara awalnya menitipkan gerobak kepada orang tersebut, maka dapat diindikasikan orang tersebut telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP. Jika tidak dititipkan, maka merupakan pidana pencurian. Kemudian, terhadap pembeli: saudara dapat melakukan negosiasi kepada pihak pembeli dengan memberikan ganti rugi (dalam hal penbeli memang beriktikad baik dan tidak mengetahui bahwa gerobak tersebut milik saudara) atau dengan mengajukan gugatan revindikasi. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@vhchannel92354 жыл бұрын
Gimana saya membeli barang ke orang yang diduga membeli barang curian
@rsplawauditor4 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Jika memang benar yang dibeli merupakan barang hasil tindak pidana/kejahatan, maka terhadap baik penjual, maupun pembelinya dapat dikenakan sanksi “Penadahan” sesuai dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa penadahan terjadi dengan unsur berikut: 1. membeli, menyewa, dsb (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; 2. menjual, menukarkan, menggadaikan, dsb dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; 3. Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”; 4. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dll. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@ahmadridwan54374 ай бұрын
@@rsplawauditorklo gadai kontrakan income dengan jaminan surat girik bisa di katakan penadah ga pak di kemudian hari baru saya mengetahui bahwa yang di gadaikan itu bukan milik si pelaku tetapi milik orang lain Sebelumnya di kalimat isi perjanjianya terdapat kata kata seperti ini bahwa pihak pertama menjamin penuh dan memastikan surat jaminan sertifikat/girik asli dan tidak pernah di gandakan ke pihak lain dan tidak dalam sengketa Apakah saya masih bisa di katakan sebagai pendah? Mohon di jawab pak
@YH-zq2lx3 жыл бұрын
apakah bisa melaporkan tindak pidana penadahan dan penggelapan pak?
@rsplawauditor3 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Adapun untuk harus dibuktikan dahulu tindak pidana penggelapannya, karena salah satu unsur dari penadahan adalah “objek penadahan adalah barang hasil kejahatan”, sehingga hasil kejahatan tersebut harus dibuktikan apakah itu dari penggelapan (berdasarkan konteks yang Sdr tanyakan). Demikian jawaban kami. Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@muhirsad80954 жыл бұрын
Hukuman terberat penadah menurut bapak berapa tahun
@rsplawauditor4 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai KUHP Pasal 480 dikenakan paling lama empat tahun penjara. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih
@basscame33993 жыл бұрын
Bang ini seperti saya alami sekrng. Saya g tau beli barang itu dri polisi tapi dia bilang bpkb bisa kluar melalu proses, trus knp skrng mbil ditahan dan saya malah jdi tersangka ??? Mohon tahap apa yg aku harus lakukan
@dewadevendra32544 жыл бұрын
Selamat malam pak ijin bertanya saat ini saya ada kasus gadai mobil,saya selaku perantara Kronologi saya dikenalkan sama kawan 2 org yg mau gadai dan singkat saya membantu mreka tanpa ada imbalan speserpun dengan pejanjian/asas kepercyaan peminjaman 1 bulan potong bunga diawal,lanjut waktu berjalan si penggadai tidak kooperatif dan ngilang saya menagih kemreka lewat wa hnya janji" namun bos saya/pendana tidak mau tau hal itu sampai telat 3 bulan unit dioper sama pendana yg jadi masalah saat mobil sudah dioper pemilik asli muncul dan mau menebus,apa dalam hal ini saya selaku perantara bisa dituntut ndan? Trima kasih
@rsplawauditor4 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Dalam hal ini perlu diketahui sejauh mana keterlibatan saudara dalam perjanjian gadai yang dibuat. Apabila hanya sebagai pihak yang mengenalkan, maka saudara belum terlihat sebagai pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Demikian penjelasan dari kami, semoga membantu.
@DZIKRI_CREATIF4 жыл бұрын
Permisi pak, mohon izin, bisa sy bertanya?
@basscame33993 жыл бұрын
Kalau mau tanya sebaiknya hub siapa ya ??? Karna ini saya jdi korban malah skrng jdi tersangka
@rsplawauditor3 жыл бұрын
Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak/ibu untuk penjadwalan konsultasi. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@ahmadridwan54374 ай бұрын
Karena kasus apa kk awal mulanya
@sutantosaputra73143 жыл бұрын
Assalamualaikum sy mau bertanya Bgimn klw terjadi di kasus saya tentang masalah penadaan, kronologi nya sy membeli 1 unit tv melalui sosial media dan alamat penjual di provinsi Sulawesi Selatan dan sy tinggal di Sulawesi Tengah dan sy tdk mengenal sipenjual,terjadi lah jual beli melalui sosial media marketplace fb, perantara nya teman yg tinggal di Sulawesi Selatan dia yg melakukan transaksi itu krn sy minta tolong sama teman kirim kan barang tersebut krn sipelaku tdk mau menanggung ongkos kirim itu barang,dan sy katakan sama teman minta tolong cek kan itu tv apa betul sesuai kondisi, klw sesuai kondisi sy kirim uang seharga tv itu dan ternyata sesuai kondisi jadi inisiatif itu sy kirim uang itu sama teman sy dgn niat mengefisien waktu plus dgn Ongkir nya sekalian teman yg mengirim barang itu ke Sulawesi Tengah,dan ternyata setelah 2 minggu kabar nya tv itu barang curian di tuduh lah teman sy sebagai penadah tp bukan saya,dan sekarang teman sy di tangkap,bukti sy ada tentang percakapan chat di marketplace tentang perihal tv tersebut,masalah kelengkapan nya,dos ada,nota ada dan harga beli tv ter sebut 5,350 bekas dan harga baru 6jt dan pertanyaan saya apakah teman sy bisa di katakan penadah dan dia tdk tau bahwa tv itu tv curian,dan bgimn dgn posisi saya sebagai pembeli mohon pencerahan nya🙏 Terima kasih pak semoga sehat selalu dan di berikan rejeki yang banyak amin.
@rsplawauditor3 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait teman sdr yang dituduh sebagai penadahan, maka dapat disampaikan kriteria penadahan, yakni sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang membeli, menyewa, menjual, menukarkan, menggadaikan, dsb dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Sehingga, dapat disampaikan bahwa teman sdr harus membuktikan penadahan tersebut yang biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan. Jadi jika barang tersebut dibeli dengan keadaan atau cara beli yang tidak wajar, dan dilihat bahwa harga dari barang tersebut juga jauh dari harga yang seharusnya, maka sebagai pembeli seharusnya mengetahui bahwa ada kemungkinan barang tersebut berasal dari kejahatan. Jika orang tersebut tetap membeli barang tersebut, maka si pembeli dapat dianggap melakukan tindak pidana penadahan. Jadi, menjawab pertanyaan di atas, seseorang dapat terbukti/dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP tersebut. Apabila ia membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, maka ia disebut sebagai penadah. Atau apabila teman sdr dapat membuktikan sebaliknya tv tersebut bukan dari kejahatan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@Kimmanism Жыл бұрын
Halo bang bagaimana kelanjutan kasusnya
@AbibAqila-m6c6 ай бұрын
Pak mohon di jawab bagaimana ini saya membeli sebuah lemari kepada seseorang yg ternyata lemari itu lemari kredit yg dia baru bayar sebagian tampa saya tau sebelumnya bahwa itu kreditan yg belum di bayar lunas karena dia bilang itu lemari baru da beli dan saya membayar lemari tersebut sdah melebihi harga asli dari toko , namun ternyata pihak atau orang tempat dia mengambil barang kredit tersebut matah karena lemarinya belum di bayarkan dan pada akhirnya bos twmpat dia ambil lemari menghubungi saya dan mau mengambil barang tersebut dari rumah daya katanya ksrena dia memeliki hak padahal urusannya bukan sama saya dan saya membeli lemri itu karena demi Allah saya tiddak tau bahwa itu lemari kreditan yg belum terbayar lunas bagaimana ini pak solusinya mohon di jawab.
@rsplawauditor6 ай бұрын
Terima kasih atas pertanyaan Pada dasarnya peralihan objek kredit kepada pihak ketiga dapat dilakukan apabila telah diketahui dan disepakatinya antara para pihak dalam perjanjian tersebut sebagaimana Pasal 1338 KUHPer. Dikarenakan dalam kasus yang Saudara ceritakan sipenjual tidak pernah memberitahu terkait asal usul barang tersebut, maka dalam hal ini Saudara tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga tersebut, dimana hubungan hukum Saudara hanya dengan si penjual awal, sehingga yang seharusnya bertanggungjawab atas hal tersebut adalah si penjual. Lebih lanjut, Saudara tidak dapat dikenakan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP apabila dapat dibuktikan bahwa Saudara membeli barang tersebut dengan harga pasar dan Saudara tidak mengetahui bahwa barang tersebut diduga hasil kejahatan. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.