Mohon ijin bertanya prof. Rumah saya.di lelang tanpa sepengetahuan saya prof bank memberikan surat keterangan hutang. Yang di duga.tidak benar
@rsplawauditor Жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya, Dalam hal saudara merasa terdapat keterangan mengenai utang yang tidak sesuai dengan faktanya, menduga adanya ketidaksesuaian perbuatan lelang yang dilakukan, dan dapat membuktikan kebenarannya atas risalah lelang terkait objek lelang yang dimaksud (rumah saudara), maka saudara dapat saja melaporkannya kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP terkait adanya kesengajaan untuk memasukkan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik sehingga seolah-olah keterangan yang ada dalam akta itu benar, dan dapat mendatangkan kerugian. Terkait hal tersebut, dibutuhkan bukti saksi dan/atau surat yang menyatakan bahwa saudara tidak pernah merasa memiliki utang yang dinyatakan dalam risalah lelang. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@sujiantoprosthetic33 жыл бұрын
Mohon petunjuk DR Robin untuk orang lain yang mengaku ngaku ahli waris ,akan tetapi mereka bukan ahli waris yang sebenarnya melakukan serangkaian peristiwa hukum merampas tanah menghancurkan tanaman dengan cara menebang habis tanaman tersebut di atas tanah peninggalan hubungan suami istri orang tua saya almarhum almarhumah sehingga menguasi ,mengelola tanah tersebut dan hasil jual beli tanah dari bapak saya almarhum dan ibu almarhumah saya tanpa ada Alas hak hukum yang pasti masuk kategori pidana apa ,,,,,,? mohon pencerahannya dr Robin terima kasih Sujianto Trenggalek Jawa timur
@rsplawauditor3 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya. Tindak pidana yang anda maksud bisa dikategorikan ke dalam tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP. Pasal 385 KUHP tersebut menyatakan: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, dan pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@sujiantoprosthetic33 жыл бұрын
Terima kasih DR Robin atas segala pencerahannya ,,,,,saya Sujianto TRENGGALEK JAWA TIMUR subcriber fan berat dr. ROBIN SUKSES SELALU TERUS TEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN !
@arthadiguna23983 жыл бұрын
Pak kakak saya mengoper kredet mobilnya..lalu si penerima operan itu hilang...bagaimana pak bisa nggak kita lapor kepolisian
@rsplawauditor3 жыл бұрын
Terima kasih atas pertanyaannya, Over kredit mobil adalah transaksi jual beli mobil yang statusnya masih dalam proses cicilan berjalan atau belum lunas. Atau dikenal dengan peristiwa pengalihan status dari kredit dari debitur lama kepada debitur baru berikut akibat hukumnya. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, mengadaikan ataumenyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Yang berarti disini sebelum kakak saudara melakukan over kredit, harus mendapat persetujuan dari penerima fidusia atau leasing. Apabila pengoperan kredit dilakukan tanpa sepengetahuan leasing, maka kakak saudara tetap mempunyai hubungan hukum dengan leasing sebagai kreditur dan debitur (dianggap tidak terjadi pengalihan kredit).Sehingga, apabila terjadi kredit macet atau hilangnya barang maka kakak saudara tetap bertanggung jawab kepada leasing. Untuk dugaan pasal yang bisa disangkakan mungkin bisa dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Namun tentunya diperlukan paparan kasus yang jelas dan lebih rinci dalam menentukan pasal apa yang benar-benar cocok untuk kasus ini. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@arthadiguna23983 жыл бұрын
@@rsplawauditor trusss bahana dgn di pbrlinya pak
@rosemida8069Ай бұрын
Pa saya di minta kerja sama dgn teman jumlah uang tuk modal usaha,tpi nyatanya uang dipakai pribadi bukan tuk modal bisa kh dilaporkan
@rsplawauditor26 күн бұрын
Terima kasih atas Pertanyaannya Pada dasarnya, perjanjian diklasifikaskan sebagai perbuatan hukum perdata yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Namun merujuk pada pertanyaan Saudara, apabila sejak awal terdapat iktikad buruk dalam perjanjian tersebut, seperti penipuan (bedrog), paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable/vernietigbaar). Selain itu, Saudara juga dapat melaporkan teman Saudara atas dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, apabila dapat dibuktikan bahwa usaha tersebut benar ada namun uang yang diberikan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebaliknya, jika usaha tersebut fiktif, maka teman Saudara dapat diancam dengan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
@suherman25954 жыл бұрын
Pak.. Saya ada permasalahan yang sama dengan video ini... Gimana bisa jumpa bapak.. Untuk konsultasi hukum nya pak..
@rsplawauditor4 жыл бұрын
kapan saja bisa, bapak bisa datang langsung di kantor kami yang berada di Jakarta Barat